Tag: Hasto Kristiyanto

  • Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menghalangi penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ternyata merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu berpangkat AKBP.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Maqdir Ismail.

    Tindakan Hendy yang sekarang berpangkat Kombes itu sebelumnya disinggung oleh Tim Biro Hukum KPK ketika menjelaskan detik-detik lolosnya Harun Masiku dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu, dalam sidang praperadilan melawan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata Maqdir saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat (7/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Maqdir pun menjelaskan, Hendy saat itu merupakan salah satu saksi yang dia hadirkan saat mendampingi perkara eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

    Sebagai mantan penyidik KPK, kata Maqdir, Hendy mengetahui bagaimana kinerja penyidik lembaga antirasuah.

    “Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan KPK ketika itu,” ujar Maqdir.

    Selain itu, Maqdir menyebut penyidik KPK atau siapapun tidak bisa masuk begitu saja ke lingkungan PTIK. 

    Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan di bawah institusi kepolisian, tentu mereka memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi orang yang hendak masuk.

    Apabila tim KPK saat itu memang memiliki iktikad baik, mereka bisa menjelaskannya kepada pimpinan PTIK. 

    “Bukan dengan cara seolah-olah masuk warung tegal mau makan langsung makan, ini soal etika kita dalam melaksanakan sebagai penegak hukum,” tutur Maqdir.

    Sebelumnya, nama AKBP Hendy disebut dalam sidang praperadilan itu berawal dari tim biro hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba diduga merupakan orang suruhan dari Hasto.

    Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut,” kata anggota tim biro hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Kharisma menjelaskan, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.

    Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.”

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

    Proses penangkapan tak berhenti disitu, dalam peristiwa tersebut, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.

    Bahkan, mereka tim biro hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh AKBP Hendy.

    Selain itu, barang-barang milik tim biro hukum juga diambil paksa.

    “Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” jelasnya.

    Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.

    Sepanjang waktu tersebut, petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah AKBP Hendy, bahkan sampai dicari-cari kesalahannya.

    “Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020 lalu, karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

    Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

    Pertama adalah kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, kedua merupakan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK juga menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Selain itu, sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji) (Kompas.com)

  • Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain Nasional 7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar pidana Jamin Ginting menyebut, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain.
    Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah.
    “Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat.
    “Tidak boleh,” jawab Ginting.
    Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain.
    Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru. Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.
    “Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting.
    Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang.
    “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting.
    Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung.
    Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat.
    Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku.
    Padahal, seluruh pelaku terkait kasus Harun Masiku sudah dihukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, penetapan tersangka Hasto disebut tidak melalui penyelidikan tersendiri, melainkan berdasar pada Sprindik Harun Masiku.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pernah dititipkan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang Rp400 juta.

    “Tadi saudara saksi sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya, yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?,” tanya Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    “Harun Masiku, tapi saya gak tahu itu uang, saya dititipannya itu barang,” jawab Kusnadi.

    Menurut Kusnadi, Harun Masiku hanya menitipkan tas padanya untuk diberikan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Dia pun tak tahu isi dari tas yang dititipkan padanya itu.

    Tas tersebut dititipkan Harun Masiku padanya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

    Saat itu Harun hendak bertemu Donny, namun Donny belum ada di DPP tersebut, sehingga dititipkan padanya.

    Kusnadi menyatakan baru pertama kalinya menerima titipan dari Harun Masiku untuk diserahkan pada Donny dan Saeful.

    Pada sidang sebelumnya, KPK menyebutkan Kusnadi menyerahkan tas ransel berwarna hitam yang berisi amplop warna cokelat berisikan uang Rp400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, tas itu diserahkan Harun Masiku pada Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri Istiqomah.

    Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada di tangannya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

    Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Ada indikasi kriminalisasi di balik kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Pengacara sekaligus analis politik, Saiful Huda Ems mengurai, indikasi kriminalisasi Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku cukup jelas dalam pernyataan KPK saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025 kemarin, KPK menyebut hendak melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan namun gagal karena dihalang-halangi petugas kepolisian.

    Namun keberadaan Hasto di PTIK dalam rencana OTT KPK itu hingga kini belum bisa dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.

    “Menurut Hasto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK dan dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana,” kata Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

    Hal lain yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi, yakni pengamanan di PTIK tidak segampang yang dibayangkan. Ditambah saat akan OTT tersebut, Saiful Huda mendapati informasi bahwa Wakil Presiden saat itu, Maruf Amin ada kegiatan jalan pagi di PTIK.

    “Maka di sini tampak sekali KPK melakukan framing,” jelas Saiful Huda.

    Selain itu, Saiful Huda menyebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

    “Hal ini menunjukkan klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada,” tegas Saiful Huda.

    Saiful Huda menduga, dugaan kriminalisasi ini terjadi karena Sekjen PDIP itu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya. 

    “Perkara suap Harun Masiku yang menyeret Hasto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK. Hasto selama ini dikenal figur politisi vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan Jokowi,” tandasnya. 

  • Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    Agustiani Tio Dicekal ke Luar Negeri Padahal Mau Berobat Kanker, Guntur Romli: KPK Tidak Berperikemanusiaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio dicekal ke luar negeri. Tindakan itu dinilai tidak berperikemanusiaan.

    Itu diungkapkan kader PDIP, Muhammad Guntur Romli. Ia mengatakan Agustiani padahal sudah menjalani hukuman sebelumnya.

    “KPK tidak berperikemanusiaan, Agustiani Tio sudah menjalani hukuman, sudah bebas murni,” kata Guntur Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani, kata Gun Romli dicekal selama enam bulan. Padahal ia akan ke luar negeri untuk berobat.

    “Tiba-tiba dikecal kembali ke LN slama 6 bulan, padahal tanggal 17 Feb ini harus ke Tiongkok untuk berobat lanjutan karena kanker, rahim dia sudah diangkat,” ujarnya.

    Tidak hanya Agustiani, suaminya pun demikian. Turut dicekal keluar negeri.

    “Suaminya yang tidak terlibat tidak pernah diperiksa KPK juga ikut dicekal,” ucapnya.

    Hal tersebut, dilaporkan Agustiani ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin 3 Februari 2025.

    “Perlakuan tidak manusiawi KPK ini dilaporkan oleh Agustiani Tio ke @KomnasHAM & hari ini, dia ikut bersaksi di Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” terangnya.

    Diketahui, Agustiani Tio pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Sebelun diperiksa, Agustiani membeberkan hal mengejutkan.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
     
    Ia mengungkapkan, dirinya diminta oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari perbaikan ekonominya saat itu.
    (Arya/Fajar)

  • 2
                    
                        Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
                        Nasional

    2 Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku Nasional

    Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes
    Hendy Kurniawan
    yang namanya disebut dalam sidang praperadilan Sekjen
    PDI Perjuangan

    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hendy disebutkan menghalangi proses operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) KPK saat hendak menangkap eks caleg PDI Perjuangan,
    Harun Masiku
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri memproses kabar Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

    Kabar mengenai Hendy berupaya menggagalkan OTT tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.

    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan, red.) secara tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. Adapun kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengeklaim tawaran tersebut datang dengan permintaan agar ia berbicara secara terbuka kepada KPK.

    Pernyataan ini disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Hasto pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

    Tio mengungkapkan pemeriksaannya semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024, tetapi ia meminta penundaan menjadi awal Januari 2025. Setelah penundaan itu, ia mengaku ada pihak yang berusaha menemuinya.

    “Setelah saya minta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari, ada orang yang ingin bertemu dengan saya. Kami bertemu di luar karena saya tidak ingin bertemu di rumah. Orang ini mengaku mendapat nomor saya dari teman,” ujar Tio.

    Dalam pertemuan itu, sosok tersebut menyampaikan niatnya untuk membantu kondisi ekonomi Tio, tetapi dengan syarat ia berbicara jujur di hadapan KPK.

    “Dia meminta saya untuk bicara yang sejujurnya. Namun, kemudian ada iming-iming, katanya ‘tenang saja, ekonomi Bu Tio nanti diperbaiki’,” ungkapnya saat menjadi saksi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Namun, Tio mengaku menolak tawaran tersebut dan menyatakan dirinya selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum.

    “Saya bilang, ‘maaf Mas, saya sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggil, saya akan menjawab sesuai yang saya tahu’ dan transaksi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

    Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab, “Sekitar Rp 2 miliar.”

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Bawaslu Ungkap Tekanan dari Penyidik KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengeklaim mengalami intimidasi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti. Ia mengaku diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan.

    Pernyataan ini disampaikan saat Tio menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (7/2/2025). Tio sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto, tepatnya pada 6 dan 8 Januari 2025.

    Tio menjelaskan awalnya ia diperiksa penyidik KPK bernama Prayitno. Pemeriksaan berlangsung normal hingga AKBP Rossa tiba-tiba masuk ke dalam ruangan dan langsung menginterogasinya dengan nada menekan.

    “Tiba-tiba ada orang masuk yang belakangan saya ketahui bernama Pak Rossa. Dia langsung bertanya, ‘Hyatt, tolong jelaskan Hyatt.’ Saya tidak paham maksud pertanyaannya,” ujar Tio dalam persidangan.

    Tio mengaku semakin tertekan setelah Rossa mengancam akan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Dia bilang, ‘Ayo kita adu, siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan?’ Saya menjawab, ‘Astaghfirullah, lillahi ta’ala, saya tidak mengerti maksudnya’,” ungkapnya saat bersaksi di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, Rossa juga disebut menyinggung masa hukuman yang pernah dijalani Tio dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

    “Dia bilang, ‘Bu Tio itu vonisnya berapa lama?’ Saya jawab, ‘Empat tahun.’ Lalu dia berkata, ‘Itu cepat loh, Bu Tio. Bukan berarti hukuman Bu Tio tidak bisa ditambah lagi. Bu tahu kan pasal 21?’” lanjut Tio.

    Merasa diintimidasi, Tio mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. “Saya serahkan semuanya kepada Allah. Kalau saya harus masuk lagi, berarti itu sudah takdir saya,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidikan KPK dalam kasus ini sehingga dijerat dalam dugaan perintangan penyidikan.

  • Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku Nasional 7 Februari 2025

    Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , berjanji akan merekomendasikan
    Riezky Aprilia
    untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada
    Harun Masiku
    .
    Riezky dan Harun merupakan kader PDI-P yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.
    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.
    Pada 23 September 2019, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDI-P. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.
    Hasto kemudian mengutus kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.
    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.
    “Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK.
    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.
    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.
    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.