Tag: Hasto Kristiyanto

  • PDIP gelar pembekalan bagi kepala daerah terpilih 2024

    PDIP gelar pembekalan bagi kepala daerah terpilih 2024

    Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan (PDIP) memberikan pembekalan kepada seluruh kepala daerah terpilih tahun 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

    Pelaksanaan pembekalan berlangsung secara hybrid, yang dihadiri langsung oleh sejumlah pengurus pusat partai berlambang banteng moncong putih ini. Di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan seperti Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

    Para kepala dari PDIP yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati mengikuti secara hybrid.

    Adapun para Ketua DPP PDIP yang mengikuti secara daring di antaranya Wiryanti Sukamdani, Eriko Sotarduga, Mindo Sianipar, Bambang Wuryanto, Ribka Tjiptaning, Rano Karno dan Wasekjen Sadarestuwati, serta Wabendum Yuke Yurike. Mereka muncul di layar utama dengan mengenakan pakaian berwarna merah khas PDIP.

    Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga stanza, serta Hymne PDIP. Wakil Bupati Kabupaten Melawai Malin dan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Seriabudi membacakan Pancasila.

    Sementara, Wakil Wali kota Tangerang Hamaryono berkesempatan membacakan doa pembuka acara pengarahan tersebut.

    Dalam sambutan pembukaan acara, Sekjen Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya turut melaporkan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kegiatan pembekalan ini.

    “Saya melapor ke beliau yang sedang umrah di Arab Saudi. Hari ini Ibu Mega akan berziarah ke makam Nabi Muhammad di Madinah. Kami laporkan kegiatan pembekalan kepala daerah terpilih gelombang I ini. Mereka adalah yang baru memimpin di periode pertama,” kata Hasto.

    Dia menyampaikan bahwa pembekalan yang diberikan oleh DPP Partai ini agar nantinya para kepada daerah PDIP juga bisa mendapatkan tambahan pengarahan dan penggemblengan secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Sehingga, para kepala daerah dari PDIP memiliki bekal pengetahuan terkait kondisi geopolitik serta konsep NKRI.

    “Ini pembekalan agar nanti sebelum mendapatkan pengarahan dan gemblengan dari Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintahan negara, maka seluruh kepala daerah terpilih (dari PDIP) untuk memiliki bekal dalam sebuah konsepsi bahwa bentuk negara kita adalah NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara federal,” jelasnya.

    “Sehingga seluruh pemda, walau dipilih rakyat, pembangunan harus diletakkan dalam sebuah sistem yang sejalan dengan negara kita, bahwa negara kita adalah negara Republik yang dipimpin seorang presiden,” sambung dia.

    Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan walau presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik lain, tapi dipilih secara langsung dan mendapatkan legitimasi dipilih rakyat untuk menjabat 5 tahun ke depan.

    “Presiden dan wakilnya punya visi misi, yang itu dinyatakan dalam rancangan pembangunan jangka menengah, yang artinya mengikat kita semua termasuk kepala daerah dan warga untuk tunduk sepenuhnya pada UU itu,” ujar Hasto.

    Selain itu, Hasto menyebut pembekalan ini ada upaya saling mengintegrasikan pemikiran serta untuk menunjukkan bagaimana visi misi PDIP diturunkan berdasarkan amanat Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip wujudkan Indonesia Trisakti.

    Dalam kesempatan itu, Djarot menyampaikan bahwa pembekalan gelombang pertama ini diikuti sebanyak 142 kepala daerah dari PDIP. Di mana, mereka merupakan para kepala daerah yang baru pertama terpilih di Pilkada 2024.

    142 kepala daerah dari PDIP itu terdiri dari kader internal 71 orang, unsur ASN dan birokrasi 45 orang, pengusaha 23 orang, TNI/Polri 1 orang dan akademisi 2 orang.

    “Dari sinilah kemudian partai menyiapkan visi dan misi. Sehingga semua kepala daerah terpilih dari PDIP, berkomitmen untuk bersama-sama berjuang mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka,” tambah Djarot.

    “Di PDIP, calon kepala daerah tidak menyiapkan visi misi sendiri. Kalau siapkan sendiri, cenderung hanya disiapkan oleh konsultan yang tekankan populisme dan elektoral,” tegasnya.

    Djarot menambahkan pembekalan para kepala daerah ini akan diisi oleh pemateri dari kepala daerah berprestasi dari PDIP diantaranya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok hingga mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

    Ia pun menyampaikan selamat kepada para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024. Apalagi, dirinya menyadari bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara berat dan berdarah-darah karena berbagai tekanan.

    “Dalam Pilkada 2024, kita menang di tingkat provinsi 22 persen tahun 2024 kemarin, kita menang sebesar 32 persen luar biasa sedangkan untuk kepala daerah yang kedua kabupaten/kota kita tahun 2017 sampai 2020 kita menang 37 persen. tahun 2024 kita menang 47 persen jadi peningkatan 10 persen,” ucap Djarot.

    Mantan Gubernur Jakarta ini pun memohon kepada seluruh kepala daerah yang terpilih untuk benar- benar menyatu dengan rakyat.

    Dia juga mengingatkan jabatan kepala daerah hanya alat sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita merdeka, untuk mengentaskan kemiskinan, stunting, dan mengatasi jurang kaya dan miskin serta mengeluarkan kebijakan pro rakyat miskin.

    “Yakinkan kalau memang betul-betul bersatu dengan rakyat, memperjuangkan aspirasi dan keamanan untuk rakyat, Insyaallah rakyat akan bersama kita,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Ingatkan Kepala Daerah PDIP Ikut Kebijakan Nasional: Presiden Punya Visi

    Hasto Ingatkan Kepala Daerah PDIP Ikut Kebijakan Nasional: Presiden Punya Visi

    Jakarta

    PDIP melaksanakan pembekalan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pembekalan kepala daerah terpilih merupakan persiapan menjelang retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini juga sebagai pembekalan, agar nanti ketika mendapatkan pengarahan dan gemblengan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, dengan seluruh jajaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan di Magelang. Maka, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sudah memiliki bekal dalam suatu konsepsi membentuk negara kita,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Hasto mengatakan kepala daerah dari PDIP harus mengikuti kebijakan nasional. Dia mengatakan hal itu harus dilakukan karena Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan federal.

    “Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di dalam negara kesatuan, bukan negara federal, sehingga seluruh pemerintah daerah, tentu, meskipun mereka dipilih secara langsung dan memiliki suatu visi misi dalam suatu kebijakan nasional, pembangunan negara harus meletakkan dalam suatu kesadaran sistem politik kita,” katanya.

    Dia juga mengingatkan para kepala daerah terpilih asal PDIP soal visi dan misi Presiden. Dia mengatakan visi misi itu telah masuk menjadi undang-undang dan mengikat semua pihak.

    “Presiden dan Wakil Presiden memiliki suatu visi misi dan kemudian setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka visi misi ini dinyatakan di dalam suatu Undang-Undang tentang pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah 5 tahun, yang artinya sebagai Undang-Undang mengikat kita semua. Mengikat seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dan mengikat seluruh warga negara Indonesia pada Undang-Undang itu,” ucapnya.

    Hasto berharap kepala daerah terpilih dari PDIP memiliki bekal yang cukup sebelum mulai menjabat. Dia mengatakan kepala daerah asal PDIP bisa mencontoh kebijakan-kebijakan terbaik yang pernah dilakukan kepala daerah asal PDIP lainnya.

    “Visi visi tersebut juga dimatangkan oleh best practices para kepala daerah PDI Perjuangan yang telah berhasil,” ujarnya.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PDI-P Beri Pembekalan ke Kepala Daerah Sebelum Retreat Bareng Prabowo

    PDI-P Beri Pembekalan ke Kepala Daerah Sebelum Retreat Bareng Prabowo

    PDI-P Beri Pembekalan ke Kepala Daerah Sebelum Retreat Bareng Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kepala daerah
    dan wakil
    kepala daerah
    terpilih dari PDI Perjuangan mengikuti pengarahan dari DPP partai pada Rabu (12/2/2025) hari ini secara daring.
    Sekretaris Jenderal
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto mengatakan, pengarahan ini merupakan bekal bagi kepala daerah sebelum mengikuti pembekalan dari Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam retreat di Akademi Militer, Magelang.
    “Kemudian kami laporkan bahwa ini juga sebagai pembekalan agar nanti ketika mendapatkan pengarahan dan gemblengan dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dengan seluruh jajaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan di Magelang,” kata Hasto saat membuka acara di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
    PDI-P berharap, setelah mengikuti pengarahan ini, para kepala dan wakil kepala daerah terpilih sudah memiliki bekal dalam suatu konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Hasto menjelaskan bahwa konsep NKRI berarti Indonesia bukan negara federal, melainkan kesatuan.
    “Sehingga seluruh pemerintah daerah, tentu meskipun mereka dipilih secara langsung dan memiliki suatu visi misi dalam suatu kebijakan nasional, pembangunan negara harus meletakkan dalam suatu kesadaran sistem politik kita, bentuk negara kita,” ujarnya.
    Hasto juga mengingatkan bahwa presiden adalah pemimpin bagi Indonesia karena ia telah dipilih secara langsung oleh rakyat.
    “Negara kita telah berbentuk Republik dan dipimpin oleh Presiden. Meskipun Presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tetapi ini adalah suatu mekanisme demokrasi tentang bagaimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung dan mendapatkan legitimasi dari rakyat untuk masa jabatan 5 tahun,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Hasto juga menegaskan bahwa visi-misi presiden dan wakil presiden mengikat seluruh kepala daerah terpilih.
    Untuk itu, PDI-P pun berharap visi misi tersebut dapat diwujudkan hingga pembangunan di daerah selama lima tahun ke depan.
    “Dengan adanya pembekalan ini, maka nantinya akan ada untuk saling mengintegrasikan,” sambung Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa
    retret kepala daerah
    terpilih akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, sama seperti para menteri Kabinet Merah Putih.
    Bima mengatakan, lokasi tersebut dipilih langsung oleh Presiden Prabowo karena fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan pembekalan sudah tersedia dan bisa langsung digunakan sehingga akan lebih efisien.
    “Dimulai dari (retret) Kabinet Merah Putih, di sana sudah ada tempatnya. Jadi daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-tempat lain, lebih efektif dan efisien di situ saja,” ujar Bima Arya dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
    “Karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah disiapkan dan sempat digunakan oleh para menteri di sana,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

    Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

    “Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

    Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

    Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

    Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

    “KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

    2 Status Tersangka Hasto

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

     

  • KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.

    Iskandar mengatakan itu terkait tim Hasto yang memprotes lantaran agenda sidang pada Selasa (11/2) hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.

    Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.

    Ditegaskan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena sempat terkendala dengan koordinasi bersama penyidik.

    “Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.

    Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.

    Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

    KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.

    “Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.

    Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/2) mulai dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo hingga lanjutan sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.

    “Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    2. Ratusan sopir truk geruduk tower Pelindo di Jakut

    Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa siang

    Mereka tidak melakukan orasi di depan pagar Tower Pelindo, tetapi memenuhi Jalan Yos Sudarso.

    3. Kasus Hasto, ini kata ahli terkait alat bukti untuk tersangka baru

    Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.

    “Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan,” ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    4. SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    5. Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

    KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

    KPK menegaskan tak ada intimidasi dari penyidik kepada eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat diperiksa terkait perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Agustiani mengaku merasa diintimidasi KPK saat pemeriksaan dan trauma menonton dan membaca berita soal kasus ini.

  • KPK Optimistis Menang Praperadilan Lawan Hasto

    KPK Optimistis Menang Praperadilan Lawan Hasto

    Jakarta

    KPK optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK yakin hakim akan menolak praperadilan Hasto.

    “Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak,” kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

    Iskandar menyebut bukti dan keterangan ahli yang KPK hadirkan dapat menangkis dalil permohonan praperadilan Hasto. Dia menyoroti barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.

    “Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan,” ujarnya.

    Dia mengatakan bukti rekaman itu tak diizinkan diputar karena tim kuasa hukum Hasto keberatan. Dia mengaku tak tahu alasan keberatan tersebut.

    “Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

    Iskandar menyerahkan penilaian jalannya persidangan dan bukti yang diajukan kepada hakim. Dia mengatakan KPK memiliki argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap Hasto.

    “Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK,” ujarnya.

    Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    (mib/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Optimistis Menang Praperadilan Lawan Hasto

    Diprotes Kubu Hasto, Pihak KPK Ungkap Alasan Ajukan Perbaikan Barang Bukti

    Jakarta

    KPK menjelaskan alasan mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang hari ini yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apa alasannya?

    “Sebagaimana agenda persidangan, sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu merubah atau merenvoi atau mengajukan yang baru itu, dan itu disetujui oleh sidang dalam konteks ini hakim,” kata Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

    Kubu Hasto protes karena agenda sidang hari ini hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar mengatakan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari copy legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya.

    “Sehingga dalam koridor itu maka kami ketika ada ditemukan barang bukti yang kemarin itu, dokumen ya, itu masih dalam bentuk legalisir gitu ya atau copy dari copy gitu, ternyata kami setelah koordinasi secara intensif kemarin, seharian, dan sebelumnya juga sudah kami lakukan tapi karena mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.

    Dia mengatakan KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut. Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.

    “Itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan dan saya harapkan Yang Mulia hakim bisa menerima itu sebagai suatu fakta hukum bahwa memang yang kami jadikan bukti itu ada aslinya dan itu hak kami untuk mengajukan pembuktian itu saya kira demikian,” ujarnya.

    Iskandar mengatakan KPK menghargai keberatan dan protes yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Dia juga berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan dan tambahan barang bukti yang KPK serahkan.

    “Kita menghargai setiap upaya dari pembohon untuk mematahkan dalil kita dan kita juga memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim untuk mengizinkan, artinya kita dalam konteks ini sudah mengajukan itu di dalam persidangan. Penilaian itu nanti kami serahkan kepada hakim, yang jelas kalau dalam bentuk pengambilan data CCTV misalkan seperti itu, itu cukup saya kira salinannya karena memang kalau diedit pun kan CCTV itu ada faktor-faktor kesulitan yang tidak sedikit orang untuk mengubah gambar CCTV,” kata Iskandar.

    “Nah, bagaimana kami kemudian kalau terkait dengan CCTV katakan tidak valid itu asumsi-asumsi yang saya kira kurang lebih bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    (mib/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya yang meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Menurut Tessa, keputusan terkait permintaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan oleh Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di KPK untuk mempelajari permintaan Agustiani Tio. Dia menegaskan, segala keputusan yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Dan tentunya, keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi, kita tunggu saja,” ujar Tessa.

    Kondisi Kesehatan Makin Memburuk

    Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua ke KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News