Tag: Hasto Kristiyanto

  • Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti

    Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti

    Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17, hari ini, Sabtu (15/2/2025). Perayaan akan dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
    Diketahui Partai Gerindra menginjak usia 17 tahun pada 6 Februari 2025. Sebelumnya, telah menggelar Rapimnas yang menunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya bakal mengundang seluruh ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Gerindra ke-17.
    “Semua pimpinan partai politik, apalagi ketua umum, akan kami undang. Insya Allah,” kata Muzani
    Tak hanya ketum parpol, para mantan Presiden RI pun akan diundang. Dengan begitu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun bakal diundang. Aku Frugal maka Aku Ada Artikel Kompas.id
    “Insya Allah semua mantan presiden akan kami undang,” tuturnya.
    Partai Gerindra mengundang seluruh presiden terdahulu, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun,
    Megawati belum terkonfirmasi
    kehadirannya dalam acara ini.
    Terlebih, Mega bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, dan sejumlah petinggi partai lain tengah menjalankan ibadah umrah.
    Meski begitu, Sekjen PDI-P Hasto Kristianto menyebut pihaknya akan menghadiri Perayaan HUT Partai Gerindra.
    “Ya (PDI-P), siap hadir,” kata Hasto, menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
    Hasto juga belum bisa memastikan siapa tokoh dari partainya yang diutus menghadiri HUT Gerindra, jika Megawati tidak bisa memenuhi undangan tersebut. 
    Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku akan hadir dalam perayaan di Sentul ini.
    “Iya, ini ke hari ulang tahun Gerindra besok pagi,” ujar Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (14/2/2025).
    Sejumlah petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebutkan akan hadir dalam perayaan ini.
    Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengonfirmasi kehadirannya dalam acara itu.
    “Datang,” katanya saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah gugatan praperadilan diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan pada pekan depan. Akan tetapi, dia tidak menyebut secara detail soal tanggal berapa elite PDIP tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa kepada wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Tessa menuturkan, Hasto bersikap kooperatif atau tidak dalam menjalani proses hukum di KPK adalah sesuatu penilaian yang subjektif. Yang pastinya, Hasto pernah memenuhi panggilan ketika ada agenda pemeriksaan oleh penyidik. Terakhir lembaga antirasuah memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. 

    “Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” tutur Tessa.

    KPK Menang Praperadilan

    KPK menyambut baik putusan praperadilan yang menyatakan gugatan Hasto tidak dapat diterima. Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa mengatakan, hakim tunggal Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara sudah dalam posisi objektif dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim biro hukum beserta elemen pendukung di KPK yang telah bekerja secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui dukungan moril dalam persidangan praperadikan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tessa menegaskan, KPK selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hasto. Dia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dengan berfokus pada pemenuhan unsur perkara. 

    “Bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” ucap Tessa. 

    Meski belum ditahan usai kalah di praperadilan, KPK tidak khawatir Hasto Kristiyanto akan melarikan diri. Tessa meyakini Hasto akan menghadapi proses hukum di KPK dan tidak bakal melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

    “Kita tidak perlu berasumsi (jika Hasto melarikan diri). Apabila itu terjadi, baru saya akan memberikan tanggapan,” ujar Tessa.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih punya peluang mengajukan praperadilan melawan KPK.

    Hal itu lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan. Bukan menolak permohonan Hasto Kristiyanto. 

    “Sebenernya ada catatan kritis, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Kemudian dikatakannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya KPK harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. 

    “Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara,” jelasnya. 

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan.

    Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan putusan hakim tidak menerima permohonan praperadilan kliennya. 

    Adapun dalam pertimbangannya, pada sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

    Hal itu dikarenakan Hasto dipersangkakan dalam dua perkara perintangan penyidikan dan suap. 

    “Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.

    “Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.

    “Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkap Maqdir. 

    Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.

    “Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini,” jelasnya. 

    Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

    “Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini,” tandasnya. 

     

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan permohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohonan tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilairan hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga pagi ini. Sikap Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi pada Pilpres 2029 masih hangat dibicarakan.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menyorot perhatian pembaca adalah seputar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangka di KPK.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Diminta Kongres Gerindra Nyapres Lagi di 2029, Prabowo: Insyaallah
    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersedia maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Hal itu disampaikan Prabowo merespons keputusan kongres luar biasa (KLB) Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025), yang memintanya maju lagi sebagai capres.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, ‘Insyaallah.’ Beliau meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

    Jokowi Respons SBY: Enggak Boleh Ada Matahari Kembar, Kapal Itu Nakhodanya Juga Satu
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak boleh ada matahari kembar di pemerintahan. Menurutnya nakhoda kepemimpinan dalam pemerintahan harus satu. 

    Hal itu disampaikan Jokowi merespons mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi matahari kembar di pemerintahan.

    “Matahari itu di dunia ini harus ada satu. Enggak boleh (kembar). Kapal itu nakhodanya yang baik juga hanya satu,” kata Jokowi di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketum Gerindra 2025-2030 Lewat KLB
    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menyedot perhatian publik adalah seputar terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030, dalam kongres luar biasa (KLB) Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Gerindra awalnya menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di kediaman Subianto. Namun, rapimnas itu berubah jadi KLB karena peserta rapat sudah memenuhi kuorum.

    “Hasil KLB memutuskan kembali menetapkan Pak Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra dan juga sekaligus sebagai formatur tunggal,” kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan di tingkat banding itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada suami artis Sandra Dewi itu.

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Ini Belum Selesai

    loading…

    PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto belum selesai. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP tersebut.

    Ronny menyampaikan bahwa yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

    Dia menyebut, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of Justice (OJ).

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Ronny, pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

    “Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” katanya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

    “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terkait kriminalitas di Jakarta pada Kamis (13/2 antara lain gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak hakim PN Jaksel, modus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) hingga Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Ini modus pengoplosan elpiji 3 kg jadi 50 kg

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi, menyusul pengungkapan kasus itu pada empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.

    “Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pria di Kalideres bacok selingkuhan istrinya hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial SF (36) nekad membacok selingkuhan istrinya berinisial F hingga tewas di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2) malam.

    “Pelaku mengamuk, bawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera ke TKP dan menangkap pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Arsip foto – Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) memberikan keterangan terkait persetubuhan anak dan aborsi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

    4. Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengaitkan pengedaran ilegal obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dengan fenomena tawuran yang marak terjadi di wilayah setempat.

    Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta Andrianto Nur Ichsan menyebut bahwa obat keras seperti tramadol dan trihex yang diminum dapat mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi dan percaya diri yang tinggi.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025