Tag: Hasto Kristiyanto

  • Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Hasto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

    Dengan catatan, Hasto akan datang untuk pemeriksaan jika tidak ada hal yang mendesak untuk keperluan partainya.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang,” kata Maqdir kepada wartawan, Minggu, 16 Februari.

    Meski demikian, Maqdir mengungkapkan sejauh ini Hasto belum menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa pada pekan depan.

    “Saya belum dapat imformasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan bahwa Hasto akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.

    Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.

  • VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.

    Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

    Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

    Hasto Masih Kooperatif

    Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.

    Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

    “Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi,” ujar Tessa.

    Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.

    “Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

    Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    “Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim,” lanjut Ronny.

    Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

    “Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK.”

    “Justru status itu yang kami gugat,” katanya.

    Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

    “Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.”

    “Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).

    Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

     

  • 8
                    
                        Kelakar Wali Kota Yogyakarta Terpilih Berangkat Retret ke Magelang Naik Sepeda
                        Nasional

    8 Kelakar Wali Kota Yogyakarta Terpilih Berangkat Retret ke Magelang Naik Sepeda Nasional

    Kelakar Wali Kota Yogyakarta Terpilih Berangkat Retret ke Magelang Naik Sepeda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Wali Kota Yogyakarta
    terpilih
    Hasto Wardoyo
    berkelakar saat ditanya wartawan terkait keberangkatannya ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti orientasi kepala daerah atau retret pada 21 Februari 2025 mendatang.
    Hasto mengatakan, bakal menggunakan sepeda karena jarak tempuh dari Yogyakarta ke Magelang tidak terlalu jauh.
    “Nyepeda (pakai sepeda) saja,” kata Hasto saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2/2025).
    “Serius, pak?” tanya wartawan lagi
    Sambil tertawa, Hasto mengatakan, akan menggunakan ojek ke Magelang mengingat dirinya sudah tua.
    “Ha ha ha ha, kita sudah tua. Kita ngojek lah. Rumah saya di Kulon Progo jadi
    cedek
    (dekat) ke Magelang,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, retret atau pembekalan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah.
    Tanggal tersebut dipilih karena pelantikan kepala daerah tahap pertama menurut rencana akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
    “Dijadwalkan 21 (Februari) para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang,” ujar Bima dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
    Menurut rencana, 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota akan terlebih dahulu berkumpul di Istana Kepresidenan Yogyakarta.
    Saat ini, Kemendagri sedang melakukan simulasi keberangkatan dari Istana Kepresidenan Yogyakarta ke lokasi retret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    KPK Panggil Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Buka Peluang Praperadilan Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan usai permohonan praperadilannya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dengan status tersangka pada dua kasus di KPK tidak dapat diterima. Dengan demikian, dia tetap berstatus tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Dia menyebut kemungkinan besar Hasto akan dipanggil untuk diperiksa pekan depan. 

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Saat ditanya kapan Hasto akan ditahan, Tessa menyebut wewenang dan penilaian berada pada tim penyidik. Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan perlu kelengkapan syarat formil dan materiil. 

    “Penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu saat ini harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan dalam hal ini mungkin diperlukan dokumen-dokumen atau hal-hal lain yang oleh yang bersangkutan untuk dimintakan, dibawa oleh yang bersangkutan kepada penyidik,” tuturnya. 

    Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya bakal datang pada pemeriksaan yang dijadwalkan apabila dipanggil secara patut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan informasi apabila sudah ada panggilan KPK yang diterima. 

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir melalui pesan singkat ke wartawan. 

    Peluang Praperadilan Lagi

    Adapun usai kalah dalam praperadilan, pihak Hasto mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi. 

    Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan. Hakim tidak menerima permohonan tersebut karena secara administratif tidak memenuhi syarat. 

    Menurut Ronny, hal itu karena adanya pertimbangan Hakim bahwa pihak Pemohon tidak seharusnya mengajukan satu permohonan terkait dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Yaitu terkait dengan kasus pengembangan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Ronny menyebut pertimbangan Hakim dalam putusan yang dibacakan, Kamis (13/2/2025), belum menyentuh objek pengujian soal penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Untuk itu, lanjutnya, tim hukum PDIP akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan Hakim. 

    “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” tuturnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengaku pihaknya siap apabila kubu Hasto akan mengajukan praperadilan lagi. 

    “Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. 

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Ditendang PDIP Usai Berkhianat, Bobby Nasution Resmi Gabung Gerindra

    Ditendang PDIP Usai Berkhianat, Bobby Nasution Resmi Gabung Gerindra

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Sumatra Utara terpilih, Bobby Nasution resmi bergabung dengan Gerindra di acara HUT ke-17 Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Februari 2025.

    Dalam rangkaian acara pembuka, para kader berurutan membacakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dilanjutkan dengan Pancasila. Kemudian, Bobby Nasution yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam itu membacakan Sumpah Jati Diri Kader Gerindra.

    “(Kami kader Partai Gerindra adalah patriot) pejuang Indonesia Pejuang Indonesia yang membela kedaulatan, kemerdekaan dan kehormatan Bangsa Indonesia. Kami dengan tulus ikhlas, dengan sukarela, dengan penuh rasa cinta Tanah Air dan dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Ibu Pertiwi, bertekad dengan segenap jiwa dan raga kami, membela keutuhan dan kejayaan Bangsa Indonesia,” tuturnya.

    Dipecat PDIP

    PDIP resmi memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Ketiga surat keputusan pemecatan mereka ditantadangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    Ketua bidang kehormatan PDIP, Komarudin Watubun mengumumkan secara langsung pemecatan Presiden Ketujuh, Wakil Presiden, dan Gubernur Sumatra Utara terpilih tersebut pada Senin 16 Desember 2024.

    “Saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia,” tuturnya.

    Selain keluarga Jokowi, PDIP juga melakukan pemecatan terhadap 27 anggota lainnya. Namun, nama ke-27 kader tersebut belum diketahui lengkapnya.

    Surat Pemecatan Bobby Nasution

    Pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan, memutuskan, menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Komarudin Watubun.

    Sama seperti ayah mertua dan kakak iparnya, Bobby Nasution juga mendapatkan larangan dari PDIP setelah dipecat sebagai kader:

    Melarang Bobby Nasution melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan PDIP. DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaiki sebagaimana mestinya

    “Demikian, surat pembacaan, surat pemecatan dan selanjutnya mari kita solid berdiri,” ucap Komarudin Watubun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK akan menjadwalkan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

    Maqdir mengatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK jika tidak ada kepentingan lain yang mendesak.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak tentu dia akan datang,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan dilakukan setelah KPK menang praperadilan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2).

    Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

    “Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujarnya.

    Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Ringkasan

  • KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

    “Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

    Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

    Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

  • Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

    Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

    Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

  • Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. – Halaman all

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. seorang perwira menengah Polri yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho telah menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sejak 26 Februari 2023.

    Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Demak hingga Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

    Berikut profil Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro.

    Kehidupan Pribadi 

    Dilansir Wikipedia, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho lahir di Bandung, Jawa Barat pada 23 Agustus 1970.

    Saat ini, ia telah berusia 54 tahun.

    Pendidikan

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Ia berpengalaman di bidang Polairud.

    Setelah lulus dari Akpol, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim).

    Karier

    Perjalanan karier Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Demak Polda Jawa Tengah.

    Tak berselang lama, ia dimutasi dan dipercaya menjadi Kapolres Pati Polda Jateng.

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho lalu didapuk menjadi Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri.

    Pada tahun 2019, ia bertugas sebagai Kabagjarlat Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri.

    Karena memiliki background atau latar belakang sebagai Polairud, maka Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho ditunjuk sebagai Dirpolairud Polda Jateng tahun 2020.

    Dua tahun kemudian, ia mengemban tugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

    Terhitung sejak 26 Februari 2023, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri hingga sekarang.

    Berikut riwayat perjalanan karier Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro:

    Kapolres Demak Polda Jateng
    Kapolres Pati Polda Jateng
    Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri
    Kabagjarlat Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri (2019)
    Dirpolairud Polda Jateng (2020)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri (2022)
    Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2023 hingga sekarang).

    (Tribunnews.com/David Adi)