Tag: Hasto Kristiyanto

  • Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

    Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    Sidang putusan atas praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini dan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi yang telah disajikan oleh Tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    KPK meyakini tidak ada celah untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari status tersangka.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” ujar Tessa.

    Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan diajukan kliennya. Mereka mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK tidak sah.

    “Kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in casu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan pada 2020,” ungkap Patra.

    Alasan selanjutnya karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik serta proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

  • Hasto Minta Kepala Daerah Ikuti Visi Prabowo, Hensat: PDIP Mengutamakan Kepentingan Bangsa

    Hasto Minta Kepala Daerah Ikuti Visi Prabowo, Hensat: PDIP Mengutamakan Kepentingan Bangsa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang meminta kepala daerah terpilih dari PDI-P untuk mengikuti visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hensa, langkah tersebut merupakan sikap yang tepat demi menjaga sinergi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah.

    “Kita apresiasi dukungan PDI Perjuangan itu, karena kalau menurut saya, sudah seharusnya kepala daerah satu visi dengan presiden,” ujar Hensa. Ia menilai bahwa keselarasan antara kepala daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

    Lebih lanjut, Hensa menyoroti bahwa pernyataan Hasto mencerminkan sikap PDI Perjuangan yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dibandingkan pertimbangan politik semata. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa partai berlambang banteng tersebut tetap berkomitmen terhadap kepentingan nasional.

    “Ini harus disorot, kalau PDI Perjuangan ini adalah partai yang lagi-lagi mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan politik,” tambahnya.

    Hensa juga menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia berharap, dalam menjalankan tugasnya, para pemimpin daerah dapat menciptakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

    “Kepala daerah dan partai-partai politik diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (zak/fajar)

  • Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    loading…

    PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Sidang beragendakan pembacaan putusan.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.

    Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.

    Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.

    Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.

    “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

    Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

  • Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    loading…

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.

    Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

    Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegasnya.

    Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

    “Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.

    KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

    Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    (shf)

  • Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang dan Berdikari

    Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang dan Berdikari

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto mengatakan kajian-kajian telah dilakukan oleh Prabowo. Namun, situasi geopolitik dunia untuk tumbuh dan berkembang menjadi tantangan. Sehingga diperlukan langkah mengencangkan ikat pinggang dan mendorong kemampuan berdikari.

    Baca Juga

    “Ya kami mendengar bahwa Presiden Prabowo juga melakukan kajian-kajian secara dinamis bagaimana kebijakan nasional itu juga diselaraskan dengan tantangan-tantangan global,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    “Jadi memang ini situasi tidak mudah ada pertarungan geopolitik ekspektasi dunia untuk tumbuh dan berkembang juga masih menghadapi berbagai tantangan-tantangan global yang tidak mudah maka lebih baik kita mengencangkan ikat pinggang dan kemudian mendorong kemampuan kita untuk berdikari,” tambahnya.

    Hasto mengatakan, DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) juga tengah melakukan kajian dengan efisiensi anggaran. Ia meminta publik agar mempercayakan DPR sebagai fungsi pengawas anggaran di bawah kepemimpinan Said Abdullah.

    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tetap mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia.

    Baca Juga

    Saat ini DPR melakukan kajian-kajian terkait dengan rasional anggaran, termasuk projek strategis nasional untuk dilihat kembali dan tetap memprioritaskan tujuan bernegara.

  • Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Beragam pemberitaan kriminal di Jakarta tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2), mulai dari polisi tangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga. Selain itu Kejati DKI tangkap DPO lebih dari 10 tahun.

    Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari;

    1. Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

    Selanjutnya

    2. Polisi tangkap pasutri penganiaya dua ART di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    Selengkapnya

    3. Sembilan pelaku tawuran antar geng ditangkap di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.

    Selanjutnya

    Petugas Kejati DKI Jakarta saat membawa DPO kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukan pelaku pada 2012 silam di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati

    4. Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

    Selengkapnya

    5. Kejati Jakarta ringkus DPO tindak pidana penghinaan setelah 10 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini

    Nasib Praperadilan Hasto Kristiyanto Diputuskan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    melawan
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) pada Kamis (13/2/2025).
    Dalam gugatan praperadilan ini, Hasto menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Di tangan hakim tunggal Djuyamto, nasib Hasto Kristiyanto ditentukan.
    Pada sidang dengan agenda putusan, hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto oleh KPK sah dan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara atau gugur.
    “Agenda terakhir rangkaian agenda praperadilan, putusan kita jadwalkan Kamis 13 Februari 2025 jam 16.00 WIB, sore,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
    Selama enam hari jalannya persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar pokok-pokok permohonan dari kubu Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
    Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
    Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan, yang diakhiri dengan penyerahan kesimpulan masing-masing.
    Ditemui usai menyerahkan kesimpulan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meyakini pihaknya dapat membuktikan proses penetapan Sekjen PDI-P oleh KPK tidak sah.
    Dia bilang, seluruh bukti tindakan di luar prosedur oleh lembaga antikorupsi itu sudah diserahkan kepada hakim tunggal.
    Bahkan, dalil gugatan terhadap KPK diklaim turut didukung oleh seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan, baik yang dihadirkan pemohon maupun dihadirkan termohon.
    “Tentunya kami dengan yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny.
    “Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses penetapan tersangka dari Mas Hasto ini secara formal maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi. Jadi kami yakin dengan praperadilan ini,” imbuhnya.
    Senada dengan kubu Hasto, tim biro hukum KPK juga meyakini hakim bakal menolak gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDI-P tersebut.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka oleh KPK dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
    Iskandar bilang, secara formal, proses penetapan tersangka Hasto oleh KPK sudah dijelaskan melalui jawaban, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
    Ia pun menyatakan bakal menghormati keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.
    “Intinya seperti itu, bahwa besok (hari ini) jadwal keputusan kita hormati keputusan itu. Kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini,” ucapnya.
    Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto disangka turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.