Tag: Hasto Kristiyanto

  • Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Pengacara: Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK akan menjadwalkan pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

    Maqdir mengatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK jika tidak ada kepentingan lain yang mendesak.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak tentu dia akan datang,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan dilakukan setelah KPK menang praperadilan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2).

    Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

    “Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujarnya.

    Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

    Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Babak Baru Hasto Vs KPK Usai Praperadilan Ditolak

    Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Ringkasan

  • KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

    “Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

    Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

    Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

  • Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

    Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

    Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak

  • Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. – Halaman all

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro, S.I.K. seorang perwira menengah Polri yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho telah menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sejak 26 Februari 2023.

    Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Demak hingga Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

    Berikut profil Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro.

    Kehidupan Pribadi 

    Dilansir Wikipedia, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho lahir di Bandung, Jawa Barat pada 23 Agustus 1970.

    Saat ini, ia telah berusia 54 tahun.

    Pendidikan

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Ia berpengalaman di bidang Polairud.

    Setelah lulus dari Akpol, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim).

    Karier

    Perjalanan karier Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Demak Polda Jawa Tengah.

    Tak berselang lama, ia dimutasi dan dipercaya menjadi Kapolres Pati Polda Jateng.

    Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho lalu didapuk menjadi Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri.

    Pada tahun 2019, ia bertugas sebagai Kabagjarlat Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri.

    Karena memiliki background atau latar belakang sebagai Polairud, maka Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho ditunjuk sebagai Dirpolairud Polda Jateng tahun 2020.

    Dua tahun kemudian, ia mengemban tugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

    Terhitung sejak 26 Februari 2023, Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri hingga sekarang.

    Berikut riwayat perjalanan karier Kombes. Pol. Raden Setijo Nugroho Hasto Harjo Putro:

    Kapolres Demak Polda Jateng
    Kapolres Pati Polda Jateng
    Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri
    Kabagjarlat Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri (2019)
    Dirpolairud Polda Jateng (2020)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri (2022)
    Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2023 hingga sekarang).

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti

    Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti

    Gerindra Rayakan HUT ke-17: Jokowi Hadir, Megawati Belum Pasti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Gerindra akan menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17, hari ini, Sabtu (15/2/2025). Perayaan akan dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
    Diketahui Partai Gerindra menginjak usia 17 tahun pada 6 Februari 2025. Sebelumnya, telah menggelar Rapimnas yang menunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya bakal mengundang seluruh ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Gerindra ke-17.
    “Semua pimpinan partai politik, apalagi ketua umum, akan kami undang. Insya Allah,” kata Muzani
    Tak hanya ketum parpol, para mantan Presiden RI pun akan diundang. Dengan begitu, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun bakal diundang. Aku Frugal maka Aku Ada Artikel Kompas.id
    “Insya Allah semua mantan presiden akan kami undang,” tuturnya.
    Partai Gerindra mengundang seluruh presiden terdahulu, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun,
    Megawati belum terkonfirmasi
    kehadirannya dalam acara ini.
    Terlebih, Mega bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, dan sejumlah petinggi partai lain tengah menjalankan ibadah umrah.
    Meski begitu, Sekjen PDI-P Hasto Kristianto menyebut pihaknya akan menghadiri Perayaan HUT Partai Gerindra.
    “Ya (PDI-P), siap hadir,” kata Hasto, menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
    Hasto juga belum bisa memastikan siapa tokoh dari partainya yang diutus menghadiri HUT Gerindra, jika Megawati tidak bisa memenuhi undangan tersebut. 
    Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengaku akan hadir dalam perayaan di Sentul ini.
    “Iya, ini ke hari ulang tahun Gerindra besok pagi,” ujar Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (14/2/2025).
    Sejumlah petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebutkan akan hadir dalam perayaan ini.
    Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengonfirmasi kehadirannya dalam acara itu.
    “Datang,” katanya saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah gugatan praperadilan diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan pada pekan depan. Akan tetapi, dia tidak menyebut secara detail soal tanggal berapa elite PDIP tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa kepada wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Tessa menuturkan, Hasto bersikap kooperatif atau tidak dalam menjalani proses hukum di KPK adalah sesuatu penilaian yang subjektif. Yang pastinya, Hasto pernah memenuhi panggilan ketika ada agenda pemeriksaan oleh penyidik. Terakhir lembaga antirasuah memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. 

    “Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” tutur Tessa.

    KPK Menang Praperadilan

    KPK menyambut baik putusan praperadilan yang menyatakan gugatan Hasto tidak dapat diterima. Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa mengatakan, hakim tunggal Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara sudah dalam posisi objektif dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim biro hukum beserta elemen pendukung di KPK yang telah bekerja secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui dukungan moril dalam persidangan praperadikan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tessa menegaskan, KPK selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hasto. Dia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dengan berfokus pada pemenuhan unsur perkara. 

    “Bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” ucap Tessa. 

    Meski belum ditahan usai kalah di praperadilan, KPK tidak khawatir Hasto Kristiyanto akan melarikan diri. Tessa meyakini Hasto akan menghadapi proses hukum di KPK dan tidak bakal melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

    “Kita tidak perlu berasumsi (jika Hasto melarikan diri). Apabila itu terjadi, baru saya akan memberikan tanggapan,” ujar Tessa.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih punya peluang mengajukan praperadilan melawan KPK.

    Hal itu lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan. Bukan menolak permohonan Hasto Kristiyanto. 

    “Sebenernya ada catatan kritis, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Kemudian dikatakannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya KPK harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. 

    “Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara,” jelasnya. 

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan.

    Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Larangan Menguji Dua Penetapan Tersangka dalam Satu Permohonan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan putusan hakim tidak menerima permohonan praperadilan kliennya. 

    Adapun dalam pertimbangannya, pada sidang putusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai seharusnya permohonan Hasto Kristiyanto melawan KPK diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

    Hal itu dikarenakan Hasto dipersangkakan dalam dua perkara perintangan penyidikan dan suap. 

    “Saya kira pertanyaan pokok yang sebenernya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia menjelaskan dalam praktek pidana normal dikenal secara teoritis apa yang disebut dengan penggabungan perkara, ada akumulasi subjektif dan objektif.

    “Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima. Karena katakanlah alat buktinya tidak cukup saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Maqdir dalam proses jalannya persidangan praperadilan ada tujuh ahli hukum pidana yang sudah dihadirkan.

    “Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka itu harus ada terkait pasal-pasalnya itu harus ada korelasinya dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkap Maqdir. 

    Selain itu, lanjutnya harus juga dilakukan semacam bukti permulaannya itu harus substantif dan juga merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan.

    “Kalau seandainya itu dalam pertimbangan tadi yang dikemukakan oleh majelis. Tentu kami akan dengan senang hati akan menerimanya. Tetapi itu sama sekali tidak didengar, tidak diucapkan oleh majelis yang terhormat ini,” jelasnya. 

    Kemudian ia menyinggung pendapat ahli yang sama sekali tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. 

    “Meskipun dia sudah menyebut tadi, sejumlah ahli sudah dihadirkan, akan tetapi apakah pendapat ahli itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Seolah-olah kalau buat saya ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan ini,” tandasnya. 

     

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan permohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohonan tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan. Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilairan hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya.