Tag: Hasto Kristiyanto

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menyampaikan permohonan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan arahan ke tim penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan besok, Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu hendak diperiksa KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjeratnya.

    “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Johannes beralasan, Hasto telah menempuh upaya praperadilan kembali atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berdalih, putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh materi utamanya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    “Oleh karena itu, kami memohon dengan adanya surat teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami rentang waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan nanti,” ujar Johannes.

    Meski begitu, Johannes menyebut Hasto akan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok. Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

    “Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi,” ujar Johannes.

    Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Agenda pemeriksaan tetap digelar meski Hasto tengah menempuh upaya praperadilan.

    “KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan tidak ada ketentuan yang melarang Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Namun, dia menerangkan tidak ada ketentuan yang melarang pihaknya menahan seorang tersangka di tengah proses praperadilan.

    “Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

    Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
     

  • Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum berakhir.

    Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Hasto pada Kamis, (20/2/2025) esok. Namun demikian, kubu Hasto menganggap bahwa pemanggilan di tengah proses persiapan gugatan praperadilan mencederai hukum.

    Seperti diketahui bahwa, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Mencederai Hukum 

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menghadapi tuduhan dan dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim.

    Setelah gugatan praperadilan pertama ditolak, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di DPP PDIP, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

    Karena itu, Tim hukum Hasto meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap klien mereka hingga ada putusan atas praperadilan kedua ini.

    Ronny pun menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.

    “Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.

    Sidang praperadilan kedua dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    “Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon,” ujarnya.

    Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan

     

  • Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal demonstransi menolak program makan bergizi gratis (MBG) di Papua yang berakhir ricuh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dia mengingatkan masyarakat tak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Hasan Nasbi tak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang menolak program MBG. Namun, dia meminta agar penolakan tersebut tak menghalangi hak-hak anak sekolah dan ibu hamil mendapatkan makan bergizi gratis.

    Menurut Hasan Nasbi, masyarakat yang merasa tak memerlukan program ini dapat menolak apabila diberi makan bergizi gratis. Hasan mengingatkan bahwa masih banyak penerima manfaat yang menginginkan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, DPR menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 Desember 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan dilakukan karena yang berangkutan dinilai menyalahi prosedur penyidikan dan melakukan penggeledahan terhadap seorang sipil tanpa legalitas.

    Hasto meminta publik tidak salah menilai langkahnya dalam hal ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukanlah cara untuk melawan KPK, justru sebaliknya dia ingin menjaga marwah lembaga pemberantasan rasuah tersebut sebagaimana mestinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Februari 2025:

    Ratusan siswa SMAK Frateran Maumere di Sikka, Nusa Tenggara Timur dipulangkan karena tidak dapat jatah makan bergizi gratis (MBG).

  • Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka

    Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka

    Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gaduh penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memasuki babak baru.
    Kali ini, Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto dengan gamblang menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi hukum.
    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan
    obstruction of justice
     perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku pada 24 Desember 2024 yang lalu.
    “Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Hasto menilai, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
    Dia mengatakan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
    “Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD (
    Focus Group Discussion
    ) terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ujarnya
    “Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan
    obstruction of justice
    ,” kata Hasto melanjutkan.
    Menurut Hasto, jika merujuk pada UU KPK, maka
    obstruction of justice
    terjadi dalam proses penyidikan.
    Dari hasil eksaminasi, Hasto menyebut, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    “Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” ujarnya.
    Menanggapi Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah semua pernyataan elite PDI-P itu terkait tudingan adanya kriminalisasi hukum dan ada unsur kepentingan politik kekuasaan.
    Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk penegakkan hukum.
    “Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto.
    Fitroh mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
    “Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa.
    Fitroh juga mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Hasto memenuhi panggilan KPK.
    Sebab, dia meyakini bahwa Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan praperadilan dan proses penyidikan
    “Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” ujarnya.
    Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan lainnya.
    “Berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh aparat penegak hukum, jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” kata Johanis saat dihubungi, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik

    KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi panggilan penyidik.
    Sebab, Fitroh yakin, Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan
    praperadilan
    dan proses penyidikan.
    “Seharusnya tidak perlu imbauan, karena mereka (tim kuasa hukum Hasto) pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Fitroh saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (18/2/2025).
    Fitroh juga menegaskan tak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
    Ia mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
    “Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK diminta tidak memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P Harun Masiku sampai ada putusan praperadilan.
    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P
    Ronny Talapessy
    dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
    “Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan praperadilan,” ujar Ronny, Selasa.
    Ronny mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Hasto dilayangkan KPK pada hari yang sama dengan mereka mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto.
    Ronny menyayangkan KPK yang malah ingin memeriksa Hasto, padahal Sekjen PDI-P itu sudah mengajukan gugatan praperadilan.
    “Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17, PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan,” imbuh dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, (20/2/2025) mendatang.
    “Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan soal penetapan status tersangkanya oleh KPK meskipun bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara sepeser pun yang ditimbulkan oleh dirinya terkait perkara dugaan tindak gratifikasi PAW DPR periode 2019 yang melibatkan Harun Masiku. Dia membeberkan KPK saat ini sedang dimanfaatkan oleh penyidik yang bernama AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurutnya, putusan pengadilan yang telah diputus juga mengungkapkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.

    “Jadi saya ini bukan pejabat maupun penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus itu. Namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti menggunakan KPK untuk kepentingan dia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maka dari itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti untuk melawan KPK. Hasto mengklaim hal tersebut dilakukan dirinya untuk menjaga marwah KPK agar kembali ke khittahnya.

    “Sikap kami ini adalah dukungan nyata kepada KPK dan seluruh jajarannya,” katanya.

    Hasto juga berharap agar Dewas KPK bersikap profesional dan transparan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PDIP terkait sikap sewenang-wenang yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.

    “Dewas KPK juga harus bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh,” ujarnya.

  • Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan peyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto menilai, ada sejumlah pelanggaran etik dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rossa selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

  • Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    Hasto Sebut Tim Hukum PDIP Bakal Adukan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tim hukum partainya akan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Menurut Hasto, pengaduan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran etik dan kesalahan dalam penanganan perkara oleh Rossa.

    “Saudara-saudara sekalian, tim hukum PDIP akan mengadukan sodara Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang dilakukan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

    Hasto menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk melawan KPK, melainkan agar lembaga tersebut kembali menjalankan misinya dalam pemberantasan korupsi.

    Ia yakin Dewas KPK akan bertindak adil tanpa intervensi pihak lain. Selain itu, ia juga percaya bahwa Rossa akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

    “Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun, untuk berani memeriksa saudara Rossa yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” kata Hasto.

    “Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK tetapi sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya,” tambahnya.

    Dalam konferensi pers tersebut, hadir penasihat hukum Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes L Tobing. Selain itu, sejumlah pengurus DPP PDIP turut hadir, seperti Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Wiryanti Sukamdani, dan Deddy Sitorus. Hadir pula Wasekjen Adian Napitupulu, Yoseph Arto Adhi Dharmo, serta Wabendum Yuke Yurike.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News