Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
obstruction of justice
kasus korupsi adalah 12 tahun.
Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
“Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
obstruction of justice
secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
“Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
“Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing
,” kata Leonard.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hasto Kristiyanto
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor Nasional
Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto terhadap UU Tipikor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memohon agar MK menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing
,” kata Leonard dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” katanya.
Permintaan pemerintah ini berseberangan dengan DPR RI yang menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan oleh MK.
Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta sebagai perwakilan DPR RI menyatakan permohonan Hasto terkait ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
Alasannya senada, karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
obstruction of justice
ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, 13 Agustus lalu.
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/13/67d2abaf7cdf9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi Nasional 1 Oktober 2025
UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta, sebagai perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2025).
Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta, dalam sidang yang ia hadiri melalui daring, Rabu.
Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana yang dinilai bisa lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
Dia kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
“Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
obstruction of justice
secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
DPR meminta agar MK mengabulkan gugatan Hasto agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
obstruction of justice
ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b6e9b1aa39c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wali Kota Yogyakarta Minta Pengamen di Malioboro Punya Kualitas di Atas Rata-rata Yogyakarta 30 September 2025
Wali Kota Yogyakarta Minta Pengamen di Malioboro Punya Kualitas di Atas Rata-rata
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan pentingnya menjadikan Malioboro sebagai pusat seni jalanan yang berkualitas, bukan hanya sebagai lokasi wisata belanja.
Dalam upaya ini, Hasto mengungkapkan harapannya agar kompetisi dan perhatian pemerintah dapat memberikan wadah bagi musisi jalanan di Jogja, khususnya yang tampil di Malioboro, untuk berkembang dan meningkatkan kualitas diri.
“Kami ingin Malioboro tidak hanya dikenal karena suasana belanjanya, tetapi juga karena kualitas seni jalanannya yang unik dan berbeda,” kata Hasto pada Senin (29/9/2025).
Hasto menekankan bahwa pengamen di Malioboro harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengamen di kawasan lain.
Sebagai ikon utama Kota Yogyakarta, Malioboro diharapkan dapat menyajikan pengalaman yang lebih berkelas, termasuk dalam hal seni jalanan yang ditampilkan kepada masyarakat dan wisatawan.
“Kalau sudah mengamen di Malioboro, kualitasnya harus di atas rata-rata. Pengamen Malioboro harus berbeda dari pengamen di tempat lain,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menjelaskan bahwa pengamen di Malioboro perlu memiliki kemampuan bermusik yang unggul serta penampilan yang menarik.
“Mereka harus terseleksi dan terkurasi, sehingga bisa memberi hiburan sekaligus kesan positif bagi siapa saja yang berkunjung ke Malioboro,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, keberadaan musisi jalanan tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga dapat menjadi sumber inspirasi dan daya tarik wisata.
“Mereka bisa menjadi sumber inspirasi dan hiburan. Kalau diarahkan dengan baik, musisi jalanan justru bisa mengangkat citra sebuah kota, dan untuk Malioboro, kita ingin kualitasnya benar-benar istimewa,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359388/original/066910300_1758644598-WhatsApp_Image_2025-09-23_at_16.16.54_cd0de8ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Puji Pidato Prabowo di PBB: Sangat Wakili Bangsa – Page 3
Selain itu, Hasto menilai pidato Prabowo satu napas dengan perjuangan Presiden pertama Soekarno yang menandatangani komunikasi politik mendukung kemerdekaan Palestina.
“Karena yang disampaikan Presiden Prabowo juga senapas yang diperjuangkan oleh Bung Karno, yang sejak konferensi Asia Afrika memang telah menandatangani komunikasi politik di dalam mendukung kemerdekaan Palestina seluas-luasnya,” pungkasnya.
-

Hari Tani, PDIP tekankan inovasi untuk kedaulatan pangan
Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan menegaskan pentingnya inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan kedaulatan pangan dalam Seminar Nasional Bumi Lestari, Petani Berdikari, Kembali ke Sawah, Menyemai Masa Depan di Jakarta, Rabu.
Penggagas Sekolah Pertanian Terpadu Mangontang Simanjuntak sebagai salah satu narasumber acara menyoroti sempitnya lahan garapan petani yang rata-rata hanya 3.000 meter persegi. Menurutnya inovasi teknologi dari industri pertanian menjadi kunci di tengah permasalahan pangan yang ada saat ini.
“Dengan lahan terbatas, inovasi adalah kunci. Indeks tanam harus ditingkatkan agar petani bisa sejahtera,” katanya.
Mangontang menyebut potensi swasembada bahkan ekspor beras sangat besar jika inovasi diterapkan serius. Ia menyebut apabila 7,4 juta hektare sawah ditanam tiga kali saja, maka Indonesia bisa mengekspor hasil penanaman.
Pemulia benih padi lokal Surono Danu juga menekankan pentingnya kembali pada kearifan lokal. Menurut dia, ribuan varietas padi lokal yang dimiliki Indonesia bisa menjadi modal besar untuk memperkuat pangan nasional.
“Petani adalah pemulia benih sejak sebelum NKRI berdiri,” katanya.
Surono mengkritik dominasi benih dan pupuk kimia yang dinilainya merusak ketahanan pangan. Ia menegaskan penguatan benih lokal dapat meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung program kedaulatan pangan nasional.
Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Timur Sumrambah menambahkan tantangan regenerasi petani perlu segera dijawab. Menurut dia, mayoritas petani berusia di atas 40 tahun dan hanya sedikit generasi muda yang bercita-cita menjadi petani.
Ia menekankan perlunya dukungan kelembagaan, teknologi, dan kebijakan harga agar petani percaya diri melanjutkan usaha tani.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono serta perwakilan BRIN juga hadir dengan pandangan tentang peran daerah dan riset ilmiah dalam memperkuat pertanian. Seminar ini dijadwalkan ditutup oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/22/68d11a9163b00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TRC Mas Jos Diluncurkan, Warga Yogyakarta Bisa Buang Kasur dan Kulkas Gratis Yogyakarta 22 September 2025
TRC Mas Jos Diluncurkan, Warga Yogyakarta Bisa Buang Kasur dan Kulkas Gratis
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos).
Layanan TRC Mas Jos ini diperuntukkan untuk mengambil sampah-sampah spesifik yang sulit diolah oleh masyarakat Kota Yogyakarta, seperti limbah kasur hingga limbah elektronik berukuran besar seperti kulkas.
“Ini dikhususkan untuk barang-barang yang susah untuk dibuang sendiri, ada kasur, tempat tidur, ada kulkas, pohon yang roboh, atau mungkin warga yang hendak menebang pohonnya tapi kesulitan membuang,” ucap Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Senin (22/9/2025).
Hasto mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan apabila membutuhkan bantuan membuang sampah spesifik.
“Melalui TRC Mas Jos kita layani, nomornya bisa dihubungi 0811700555. Itikad kita melayani warga masyarakat sampai rumah,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan sampah-sampah spesifik ini nantinya akan ditempatkan di gudang khusus milik Pemkot Yogyakarta sebelum diambil oleh off taker.
“Ada gudang yang kita siapkan, termasuk ketika kita kolekting sampah dapur ada off takernya,” ucap dia.
Dia menambahkan pada September ini pihaknya telah merekrut 90 orang juru pemilah sampah atau Jumilah.
Jumilah bertugas untuk memilah jenis-jenis sampah. “Bulan September kita angkat Jumilah juru pemilah sampah 90 orang. Memilah ini termasuk kasur elektronik, ditaruh satu tempat dipilah,” ujar Hasto.
Hasto menyampaikan Pemkot Yogyakarta juga telah beraudiensi dengan TPA pengolah limbah berbahaya yang bertugas mengambil limbah-limbah dari rumah sakit.
“Kita audiensi dengan TPA khusus pengolah B3, sudah ada timnya datang ke sini. Mereka menerima limbah dari rumah sakit. Bahan berbahaya ada off takkernya, yang organik dapur juga ada, residu kita pakai insinerator,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan off taker untuk mengambil sampah-sampah spesifik seperti kasur.
“Kami sudah koordinasi dengan off taker, jadi termasuk ada beberapa yang hadir itu off taker yang jadi pengepul sampah spesifik,” kata dia.
Lanjut dia, untuk sampah elektronik seperti kulkas akan dikerjasamakan dengan off taker khusus.
“Elektronik ada B3 dikelola off taker khusus, kasur diolah oleh mereka disesuaikan sampah jenisnya apa,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/09/24/68d3e3247db48.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
