Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Jerat Hasto Kristiyanto, Jejaknya dalam Kasus Harun Masiku Terungkap

    KPK Jerat Hasto Kristiyanto, Jejaknya dalam Kasus Harun Masiku Terungkap

    PIKIRAN RAKYAT – Hasto Kristiyanto dalang Harun Masiku (HM) lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron 5 tahun sampai saat ini.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Saat Harun Masiku Buron

    Penyidik sedang menggelar OTT pada para pihak yang terlibat perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI, salah satu targetnya adalah Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

    Hasto Kristiyanto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor olehnya menelpon Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan segera melarikan diri.

    Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ia memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaannya agar tak ditemukan penyidik pada 6 Juni 2024.

    “Di mana (dalam ponsel) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

    Intervensi Hasto Persulit Penyidikan KPK

    Ia mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku, mengarahkan mereka tak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.

    Tindakan Hasto Kristiyanto diduga bertujuan merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang tengah berjalan.

    Penyidik menetapkan Hasto menjadi tersangka atas perbuatannya pada 24 Desember 2024 dan ditahan KPK Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” katanya.

    KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Ditahan KPK, PDIP Minta Kader Solid di Bawah Megawati

    Hasto Ditahan KPK, PDIP Minta Kader Solid di Bawah Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta kepada seluruh kader tetap solid di bawah pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Dia juga meminta seluruh jajaran dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih tetap tenang menyikapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    “Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam (20/2/2025).

    Selain itu, Ronny mengingatkan seluruh kegiatan dan aktivitas PDIP kini dipegang langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan jika pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan yang telah terjadwal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Diketahui, sebelumnya Tim Hukum PDIP kembali memasukkan dua berkas perkara praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

    “Kami akan tetap mengikuti praperadilan karena mekanisme praperadilan adalah hak hukum kami, dan pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti,” tegas Ronny.

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin pun menegaskan bahwa seluruh komando partai dipegang penuh oleh Megawati.

    “Ibu ketua umum tidak menunjukkan Plt. Sekjen [PDIP]. Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” pungkas Komarudin.

  • Megawati: PDI Perjuangan Sudah Terbiasa Menghadapi Tekanan Tetapi Kami Tetap Punya Nafas yang Panjang

    Megawati: PDI Perjuangan Sudah Terbiasa Menghadapi Tekanan Tetapi Kami Tetap Punya Nafas yang Panjang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberi pesan untuk kader-kader partainya.

    Pesan ini diberikan usai KPK resmi menahan Hasto Krisyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidik.

    Pesan ini tidak disampaikan langsung oleh Megawati, melainkan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun

    “Pesan Ketua Umum kepada kader dan seluruh simpatisan PDI Perjuangan dari Sabang sampai ke Merauke,” kata Komaruddin dikutip dari unggahan akun X @GunRomli.

    Pada pesan pertamanya, Disebut PDI Perjuangan begitu siap dan sudah terbiasa dalam keadaan yang tertekan.

    “Satu, PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi tekanan tetapi kami tetap punya nafas yang panjang,” ungkapnya,

    Kemudian, para kader pun diminta untuk tetap tenang dam bersiap untuk menghadapi situasi terburuk yang bakal terjadi ke depannya.

    “Dua, jaringan PDI Perjuangan diminta tetap tenang tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” ujarnya.

    Dan terakhir, dalam pesannya itu Megawati dalam hal ini langsung mengambil alih komando tambah menujuk PLT Sekjen.

    Instruksi itu disampaikan Megawati menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).

    “Ketiga, sehubungan dengan itu Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk PLT Sekjen,” paparnya.

    Sebelumnya, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah berstatus tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Hasto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.

  • Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dan Wakilnya Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Pengamat: Tanda Politik yang Keras

    Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dan Wakilnya Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Pengamat: Tanda Politik yang Keras

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi untuk seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP.

    Hal itu tertuang dalam surat nomor 7294 /IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025 perihal instruksi harian ketua umum. 

    Dalam surat itu ada dua poin penting yang disampaikan Megawati. Pertama menunda perjalanan untuk retreat di Magelang bersama Presiden Prabowo Subianto. 

    Kedua, kepala daerah yang baru saja dilanti diminta berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Berikut isi lengkap surat tersebut.

    “Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di komisi Pemberantasan Korupsi RI. 

    Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. 

    selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: 

    1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. 

  • Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan.

    Terkait hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi langkah yang diambil lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai keputusan ini sebagai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Dia mengatakan, penahanan Hasto dinilai menunjukkan bukti independensi dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

    “KPK tidak terpengaruh dengan intervensi politik maupun tekanan dari manapun. Ini membuktikan semangat Antikorupsi maupun pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak pandang bulu terhadap siapapun,” ucap dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, langkah KPK ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “KPK terbukti telah menjalankan amanah dari Pemerintah ataupun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” terang dia.

     

  • Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

    Usai Ditahan, Hasto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Kader PDIP Singgung Dokumen yang Disimpan Connie Bakrie

     

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). 

    Hasto ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Setyo Budiyanto, Kamis, (20/2/2025).

    Sementara itu, Hasto mengaku tak menyesal dan menerima konsekuensi penahanannya serta berharap agar KPK menegakkan hukum tanpa terkecuali.

  • Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye

    Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.
    Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
    “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
    Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
    “Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
    Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
    Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
    Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.

    Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.

    Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?

    Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.

    Sempat Minta untuk Tak Khawatir

    Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.

    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

    Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.

    Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.

    Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

    Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

    Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

    Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

    Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

    “Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”

    “Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan 

    Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

    Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Meski Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Cari Penyuplai Dana Harun Masiku Bisa Kabur Selama Ini – Page 3

    Meski Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Cari Penyuplai Dana Harun Masiku Bisa Kabur Selama Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu sosok Harun Masiku, sembari mencari penyokong dana untuk bisa melarikan diri. Pasalnya, tanpa kapital yang besar, tak mungkin bisa lari selama ini.

    “Bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik dan semacamnya berpindah-pindah tempat kemudian untuk bisa menyewakan tempat dan lain-lain transportasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Meski sudah menahan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akibat dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dan dugaan dugaan suap, Asep masih enggan membeberkan sosok penyuplai dana Harun Masiku.

    Asep berkilah, informasi itu akan diselidiki oleh KPK.

    “Siapa saja yang menjadi donatur kenapa karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain karena ketahuan dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan sehari-harinya harus ada yang nanggung,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2). Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPK agar tetap independen dan segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Akrom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.