Tag: Hasto Kristiyanto

  • Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

    Setahun Prabowo – Gibran, Ini Sejumlah OTT dan Kasus yang Ditangani oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menandai lahirnya berbagai kebijakan dan tatanan baru di berbagai sektor. Tentunya hal ini tidak luput dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lembaga antirasuah ini merupakan salah satu tombak dalam pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi di tengah dinamika yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

    Dibentuk pada tahun 2002, KPK telah menangani berbagai modus korupsi, mulai dari mark-up, suap, penggelapan dana jabatan, hingga pemerasan yang dilakukan oleh pihak kelas kakap maupun kelas teri dari sektor swasta dan pemerintah.

    Melansir laman kpk.go.id, sepanjang tahun 2024 KPK telah menangani 68 perkara pengadaan barang/jasa, 63 perkara gratifikasi/suap, 16 kasus pemerasan, 6 kasus TPPU, dan 1 kasus merintangi proses KPK. 

    Sepanjang tahun 2025, KPK telah menangani 21 perkara pengadaan barang/jasa, 16 kasus gratifikasi/suap, dan 6 kasus pemerasan/pungutan. Prabowo-Gibran akan genap memimpin Indonesia pada 20 Oktober 2025. Sejumlah OTT dilakukan oleh KPK dalam periode ini.

    Berikut sejumlah perkara yang ditangani KPK, dihimpun dari catatan Bisnis:

    1. Perkara dugaan pungli Pilkada 2024

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

    Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan menetapkannya sebagai tersangka.

    2. Perkara pemotongan anggaran Ganti Uang (GU)

    KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024) dan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    KPK menyita bukti uang senilai Rp6,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

    3. Penetapan tersangka Hasto

    KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Dia juga diduga mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.

    4. Perkara suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

    KPK menggelar operasi senyap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025, terkait suap proyek di lingkungan Dinas PUPR. 

    KPK mengamankan Rp2,6 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya. Pada 16 Maret, KPK menetapkan tersangka:

    Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
    Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU
    M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
    Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
    M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
    Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    KPK mengendus pengondisian nilai proyek, di mana fee proyek yang semula dalam APBD 2025 sebesar Rp48 miliar disepakati naik menjadi Rp96 miliar.

  • Sekjen PDIP Buka Konferda Kaltara, Sampaikan Pesan Khusus dari Megawati

    Sekjen PDIP Buka Konferda Kaltara, Sampaikan Pesan Khusus dari Megawati

    Liputan6.com, Kalimantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan pesan khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terhadap para kader yang menghadiri Konferensi Daerah DPD sekaligus Konferensi Cabang DPC PDIP se-Kalimantan Utara.

    “Gerak merawat pertiwi harus menjadi kultur partai,” kata dia dalam kegiatan yang diadakan di Tanjung Selor dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

    Dalam acara ini turut hadir, Ketua DPP Bidang Pendidikan Puti Guntur Soekarno, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu dan Eksekutif Deddy Sitorus, serta Juru Bicara Partai Aryo Seno Bagaskoro.

    Hasto pun menegaskan, para kader PDIP harus meneladani semangat Megawati yang pada tahun 1990-an pernah berkunjung ke pedalaman Kalimantan, bertemu kelompok adat, dan menyusuri sungai selama berhari-hari demi bertatap muka dengan pengurus partai di akar rumput.

    Hasto menegaskan, agar seluruh kader di Kalimantan Utara tidak tergoda oleh bujuk rayu kekuatan modal yang hanya mengejar keuntungan ekonomi dengan mengorbankan kelestarian alam.

    “Hutan harus dijaga ekosistem dan habitatnya yang kaya,” ujar Hasto.

    Dalam perspektif geopolitik, Hasto menilai Kalimantan memiliki posisi strategis karena diapit jalur perdagangan internasional penting.

    “Membangun Kalimantan jangan dari tengah dengan menggunduli hutan, tapi harus berbasis pendekatan geostrategis, memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 1 dan ALKI 2,” tegasnya.

     

  • 2
                    
                        Satu Tahun Prabowo-Gibran, PDIP: Presiden Angkat Kembali Kepemimpinan Indonesia di Dunia
                        Nasional

    2 Satu Tahun Prabowo-Gibran, PDIP: Presiden Angkat Kembali Kepemimpinan Indonesia di Dunia Nasional

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, PDIP: Presiden Angkat Kembali Kepemimpinan Indonesia di Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PDI-P menilai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam satu tahun masa pemerintahannya berhasil mengangkat kembali peran dan kepemimpinan Indonesia dalam menjaga perdamaian global.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, arah kebijakan luar negeri yang ditempuh Prabowo menunjukkan kesadaran geopolitik yang sejalan dengan pemikiran Bung Karno.
    Alhasil, kepemimpinan Indonesia di kancah global kini kembali menonjol lewat peran aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia.
    “PDI Perjuangan mengapresiasi atas arah kepemimpinan yang digerakkan oleh kesadaran geopolitik Bung Karno di dalam mewujudkan tatanan dunia baru yang lebih damai, adil, dan setara,” ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
    Menurut Hasto, langkah Prabowo dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan keterlibatan aktif Indonesia dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel menjadi bukti konkret kebijakan luar negeri yang berpihak pada perdamaian dunia.
    “Presiden Prabowo telah mengangkat kembali kepemimpinan Indonesia di dunia internasional dengan mengambil prakarsa di dalam mewujudkan perdamaian dunia, seperti memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan aktif dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel,” kata Hasto.
    Di samping itu, Hasto juga menilai bahwa pemerintahan Prabowo pada tahun pertamanya telah menempatkan pentingnya konsolidasi di tubuh pemerintahan.
    Langkah ini, lanjut Hasto, menjadi fondasi penting agar pada tahun kedua pemerintahannya dapat bergerak lebih cepat dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pembangunan nasional.
    “Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo ditandai dengan menempatkan pentingnya konsolidasi pemerintahan agar pada tahun kedua nanti dapat semakin bergerak cepat untuk membangun Indonesia Raya, khususnya dalam mengatasi berbagai tantangan perekonomian nasional,” pungkasnya.
    Hasto menambahkan, secara kelembagaan, Fraksi PDI-P DPR RI akan menyampaikan sikap resmi terkait evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
    “Nanti Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan sikap resmi,” ucap Hasto.
    Untuk diketahui, pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2025.
    Selama periode tersebut, sejumlah capaian telah diraih oleh pemerintah, meski masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers Nasional 15 Oktober 2025

    Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengungkap potensi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret lembaga pers ke ranah pidana.
    “Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” kata Eva dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Hal ini disampaikan Eva dalam sidang perkara uji materi nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
    Padahal menurut Eva, secara hukum, saluran terkait upaya pembelaan diri dari praperadilan hingga narasi-narasi di media massa adalah saluran resmi untuk mengevaluasi jalannya proses persidangan.
    Dia memberikan contoh di Amerika Serikat,
    obstruction of justice
    atau perintangan penyidikan sah dilakukan sebagai upaya menghindari diri dari penuntutan tanpa melawan aturan hukum.
    Pelaku bisa diseret dengan pasal perintangan penyidikan jika motifnya memang ada dan dilakukan dengan cara melawan hukum.
    “Kalau seorang pelaku melakukan upaya-upaya itu, apakah serta-merta itu juga menjadi satu tindak pidana yang dilakukan olehnya?” kata Eva.
    Sebab itu ada asas
    self-incrimination
     atau hak membela diri yang merujuk pada hak ingkar seorang pelaku kejahatan di persidangan.
    Eva menekankan, pasal perintangan penyidikan dalam UU Tipikor ini harus diberikan penambahan klausul seperti yang diinginkan Hasto, yakni adanya unsur melawan hukum dalam upaya perintangan penyidikan.
    “Rasanya frasa melawan hukum itu semestinya menjadi sesuatu yang harus dimasukkan ketika kita membaca norma Pasal 21 (UU Tipikor) dalam rumusannya yang sekarang,” tandasnya.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Selain itu, mereka juga meminta adanya penambahan frasa “secara melawan hukum” dalam pasal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid Nasional 14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
    Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama empat terdakwa lainnya
    “Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Angka tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan.
    Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
    Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
    “Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Tri.
    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi karena ada tiga perbuatan melawan hukum.
    Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga 1.819.086.068,47 dollar AS.
    Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS.
    Dalam pengadaan impor ini, sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga telah menerima keuntungan secara melawan hukum.
    Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS.
    Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal ini.
    Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.
    Biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan ini diduga telah masuk ke kantong Riza Chalid dan kroninya.
    Selain  itu, negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak  Rp 13.118.191.145.790,40.
    Sementara, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp 9.415.196.905.676,86.
    Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS.
    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, para terdakwa maupun tersangka diduga juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 171.997.835.294.293,00.
    Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya sehingga berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
    Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS.
    Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
    Jika angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dijumlahkan dan dihitung dengan kurs Rp 16.000, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,1 triliun.
    Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada 19 perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor dan ekspor minyak mentah.
    Di antaranya, terdapat 10 perusahaan asing yang mendapatkan perhatian khusus karena diusulkan langsung oleh terdakwa sebelum pengadaan dilakukan.
    Usulan ini diberikan oleh terdakwa Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar jaksa.
    Perusahaan asing ini juga mendapatkan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang dan semstinya bersifat rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor itu adalah Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Ptd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Petron Singapore Trading Pte, BB Energy (Asia) Pte Ltd, dan Trafigura Pte Ltd.
    Jaksa menyebut 10 perusahaan asing di atas memperoleh kekayaan 570.267.741,35 dollar AS dari praktik curang tersebut.
    Sementara itu, ada 9 perusahaan dalam negeri, baik anak perusahaan Pertamina dan swasta, yang memperoleh keuntungan lewat pengadaan ekspor minyak mentah.
    Perusahaan-perusahaan itu antara lain  PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL), Medco E&P Natuna Ltd, Petronas Carigali Ketapang II Ltd, PT Pema Global Energi.
    Sejauh ini, sudah sembilan terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dituduhkan kepada mereka.
    Pada sidan kemarin, ada 5 terdakwa yang menghadapi dakwaan, yakni
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
    Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025).
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
    Kemudian, Toto Nugroho, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.
    Lalu, Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma

    Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem 

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.

    Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

    Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

    Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung 

    Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.

  • Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim – Page 3

    Orang tua Nadiem Makarim menilai putusan praperadilan penetapan status tersangka anaknya sangat mengecewakan. Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengkritik Kejagung terhadap anaknya tidak mengedepankan prinsip kejujuran seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” tutur Nono di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Nono meyakini, putranya tidak bersalah. Sampai dengan saat ini pun Nadiem Makarim siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” jelas dia.

    Ibunda Nadiem, Atika Algadri mengaku patah hati dengan putusan praperadilan hakim PN Jaksel yang menolak praperadilan penetapan status tersangka anaknya.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya. kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ungkapnya.

    Atika mengulas keberhasilan Nadiem Makarim yang mendirikan perusahaan Gojek hingga memimpin Kemendikbud Ristek. Menurutnya, jutaan masyarakat Indonesia telah merasakan manfaatnya, mulai dari lapangan kerja hingga peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.

    “Jadi kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi. Tapi setelah menyatakan itu, yasudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu anak saya anak yang jujur. Dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” kata dia.

    “Yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama, untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” ujar Atika.

     

     

  • Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Ibu Nadiem Singgung Kasus Tom Lembong dan Hasto Usai Gugatan Ditolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim.

    Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    “Saya tahu anak saya anak yang jujur. dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya, yang saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yg sama. untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran. untuk bangsa ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi bebas dari perkara korupsi importasi gula pada Jumat malam (1/8/2025).

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga telah dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui amnesti. Adapun, Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus suap Harun Masiku.

  • Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto usai permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Atika meyakini putranya menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih.

    “Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ucap Atika.

    Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.

    Sementara, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang diajukan putranya. Meski begitu, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

    Sang ayah meyakini Nadiem agar kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

    Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    GELORA.CO – Orang tua eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan putranya terkait status tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dinilai mengecewakan karena dia yakin anaknya bersih dari korupsi.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem ya. Kami tahu anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” kata Ibu Nadiem, Atika Algadri kepada wartawan, Senin (13/10/2025). 

    Atika menambahkan, prinsip tersebut diemban anaknya sejak memimpin Gojek dahulu dan telah memberikan pekerjaan pada 4 juta masyarakat Indonesia. Begitu juga saat dia memimpin Kemendibudristek, Nadiem dianggap membuat program untuk memajukan pendidikan Indonesia.

    “Kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi, tapi yaudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang, tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” tuturnya.

    Maka itu, dia heran mengapa sampai anaknya dijebloskan ke penjara. Peristiwa yang dialami anaknya ini tak jauh berbeda dengan yang dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

    “Saya harap penegak hukum menegakkan prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang yang diperlakukan seperti ini, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali,” ujar Atika.

    Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar menambahkan, hasil praperadilan itu mengecewakan. Namun, dia meyakini anaknya bakal tetap kuat menahan cobaan ini.

    “Hasil praperadilan mengecewakan, kita berjuang terus. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucapnya