Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Megawati sebagai pemimpin besar banyak mengemban tugas penting berskala nasional dan internasional.

    Hal itu disampaikan Hasto setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau (Megawati) juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” ujarnya melanjutkan.

    Hasto mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan sejak sepekan lalu, dan kini ia menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan KPK. Meskipun mendekam di rutan, Hasto meyakini kebenaran akan berpihak padanya.

    “Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” ucapnya.

    Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto sempat menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Elite PDIP ini akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, tidak ada keterlibatan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

    Hasto juga merujuk hasil eksaminasi atas putusan perkara dimaksud, yang menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus itu.

    “Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Walau demikian, Hasto memilih tetap mengikuti proses hukum untuk menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik, sekaligus menunjukkan bagaimana perjuangan harus dilakukan.

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya. Merdeka! Terima kasih,” ujar dia.

    Hasto menitip pesan kepada kader PDIP bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Hasto menegaskan tetap semangat menjalani hari-hari dalam tahanan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    Penyidik KPK pada Kamis malam 20 Februari 2025 melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.

  • Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar Ketua Umum partai Megawati Soekarnoputri tidak perlu mengunjunginya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto mengungkapkan bahwa Dia tengah berada dalam kondisi yang sehat. Sebab demikian, ia meminta agar sang Ketua Umum Partai tak perlu datang mengunjunginya. 

    “Karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan sesama teman-teman di Merah Putih ini, di tempat Merah Putih ini, kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib,” terangnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Kemudian, selama masa isolasi, ia mengklaim semangat kemanusiaan sangat terasa. Dia mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengirim kopi dan teh, serta ingin mendengar kisah darinya.

    “Cerita tentang bagaimana perjuangan khususnya para pendiri bangsa kita, Bung Karno, saya ceritakan,” jelasnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto juga mengaku membawa banyak buku selama di dalam rutan dan turut membagikan kisah-kisah perjuangan kepada mereka yang ingin mendengarkan.

    Terlebih, Dia menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghadapi permasalahan ini dengan baik serta yakin bahwa kebenaran akan menang.

  • Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, 27 Februari. Ia digarap sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang sama terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justicia didampingi oleh penasihat hukum saya,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.

    Hasto memastikan akan mengikuti proses hukum ini meskipun prosesnya berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah. Dia juga memastikan kondisinya sehat setelah ditahan hampir sepekan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” tegasnya.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambung politikus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK usai resmi ditahan. Hasto mendatangi pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.

    Hasto sempat memberikan keterangan sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang mengikat kedua tangannya merupakan simbol perjuangan.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK setelah resmi ditahan. Hasto diperiksa pertama kali tepatnya kemarin, Rabu (26/2). Hasto menjelaskan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Sementara hari ini, dia mengatakan mendapat informasi diperiksa sebagai tersangka. Artinya, setelah ditahan, Hasto secara berturut-turut selama dua hari terus menerus diperiksa oleh KPK dalam kasus menyangkut buronan Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkukuh tidak melanggar hukum dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Hasto menuturkan bahwa dari hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan ahli pidana, menunjukan bahwa tidak ada keterlibatannya di dalam kasus suap anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto di KPK, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto kemudian memberikan pesan kepada simpatisan dan para kader PDIP, dirinya dalam kondisi sehat dan semangat. Menurutnya proses hukum yang tengah dijalan merupakan bagian dari perjuangan.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” jelasnya.

    Hasto menambahkan, bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” tuturnya. 

    KPK Sebut Hasto Berperan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). Kali ini, ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

    Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Hasto diperiksa semenjak ditahan di Rutan KPK. Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025), Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Hasto menjelaskan, ia akan didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaaan hari ini. “Ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menyampaikan kondisinya selama menjalani proses penahanan. Menurutnya, ia baik-baik saja.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” ujarnya.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    (abd)

  • Koster ungkap tak ikut retret sebab sedang prihatin bukan melawan

    Koster ungkap tak ikut retret sebab sedang prihatin bukan melawan

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya buka suara terkait alasan tidak mengikuti retret kepala daerah bersama delapan bupati/wali kota se-Bali lainnya di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Gubernur Bali di Denpasar, Kamis, menyampaikan bahwa tidak ikut serta karena situasi internal PDI Perjuangan yang sedang prihatin atas penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

    “Iya instruksi kan karena kami lagi prihatin, ada situasi kurang mengenakkan di internal (partai politik),” kata Koster.

    Kondisi internal ini juga disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam surat instruksinya yang meminta kepala daerah terpilih menunda retret hingga mendapat arahan lebih lanjut.

    Menurutnya tidak salah atas kejadian tersebut mereka berempati dan menunjukkan solidaritas, namun tidak dapat diartikan sebagai upaya melawan agenda retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo.

    “Bukan kami melawan, kami sangat didorong untuk mengikuti retret, cuma situasi kondisinya kemarin yang kurang kondusif,” ujar Gubernur Bali.

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bali itu bahkan mengakui bahwa retret kepala daerah yang berlangsung dari 21 -28 Februari 2025 adalah kegiatan penting.

    Di sana, kata dia, para kepala daerah dapat membangun suasana kebersamaan, berkolaborasi, dan bersinergi, sehingga untuk mengganti kesempatan yang ia lewatkan maka dipastikan Koster akan mengikuti retret gelombang kedua.

    Meski tidak mengikuti gelombang pertama, ia menyebut tak ada masalah dengan pemerintah pusat, mengingat Kementerian Dalam Negeri memang menyiapkan pola dua gelombang.

    “Karena ada pola gelombang satu dan gelombang dua, kami ikut gelombang kedua, hubungan baik (dengan pemerintah pusat) tidak ada masalah,” kata dia.

    Sebelumnya juga Gubernur Bali itu telah menyampaikan selain ia, pada gelombang dua itu, bupati dan wali kota se-Bali yang belum mengikuti pembekalan ini akan turut bergabung, yaitu kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah telah dijadikan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Desember lalu. Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah merupakan kewenangan tim penyidik.

    “Kewenangan penahanan ada di penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Tessa belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Donny Tri Istiqomah. 

    Jubir berlatar belakang penyidik ini hanya meminta publik menunggu.

    “Ditunggu saja tanggal mainnya,” kata Tessa.

    Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

    Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.

    KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

  • Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    DIketahui, KPK menetapkan
    Hasto
    sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, dalang dari
    revisi UU KPK
    adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
    Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
    Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
    Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
    Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
    “Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
    Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
    “Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
    Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
    Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
    Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
    “Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
    “Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
    Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
    Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
    Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
    “Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
    Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
    “2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
    Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
    Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
    “Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
    Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
    Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
    “Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
    “Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
    “Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
    “Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
    Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
    Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
    “Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
    Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
    “Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.