Tag: Hasto Kristiyanto

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

  • KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    loading…

    KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Rencananya, sidang gugatan Hasto melawan KPK digelar hari ini.

    “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025).

    Tessa menjelaskan alasan pihaknya meminta penundaan. Menurutnya, tim KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan tersebut. “Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujarnya.

    Diketahui, praperadilan yang diajukan kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama, majelis tunggal Djuyamto menyatakan tidak dapat diterima.

    Sebelumnya, Tim Hukum Hasto Ronny Talapessy menyatakan, sudah siap menghadiri sidang yang akan digelar besok. Ronny pun berharap, pihak termohon dalam hal ini KPK juga akan hadir di ruang sidang besok.

    “Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Minggu, 2 Februari 2025.

    Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang diajukan kubu Hasto. Yang pertama, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kali ini, pihak Hasto langsung mengajukan dua gugatan.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujar Ronny.

    Adapun Klasifikasi perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan pendidikannya.

    (cip)

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam sidang gugatan
    praperadilan
    yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
    Gugatan ini diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam
    kasus dugaan suap
    serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami berharap agar teman-teman di KPK siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada
    Kompas.com,
    Minggu (2/3/2025).
    Ronny menambahkan, tim hukum Sekjen PDI-P telah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian persidangan gugatan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim.
    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” jelas Ronny.
    Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menjelaskan, timnya melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK.
    Gugatan pertama terkait status suap sesuai dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Gugatan kedua berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang disangkakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Praperadilan
    ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHAP.
    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum, kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    “Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Ungkap Pesan Puan di Balik Hubungan Megawati-Prabowo

    Pengamat Ungkap Pesan Puan di Balik Hubungan Megawati-Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menyoroti pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat acara retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hensat menilai manuver Puan dilakukan sebagai upaya menjaga hubungan baik antara Megawati dengan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi politik yang sensitif. Menurutnya, langkah tersebut adalah cerminan sikap strategis partai berlogo banteng di tengah situasi yang tak mudah bagi PDIP. 

    “Jadi kan semakin jelas, Megawati juga sebetulnya enggak ingin ada kegaduhan politik. Dia cukup saja, ingin enggak ada kegelisahan politik,” ujar Hensat dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

    Dia menilai keputusan PDIP menunda keikutsertaan dalam retreat kepala daerah bukan sekadar langkah spontan, melainkan respons reaktif terhadap situasi yang mengejutkan bagai partai pemenang Pemilu 2024 tersebut.

    Kondisi itu merujuk pada penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.

    “Hasto ditangkap [KPK]. Sekjen ditangkap itu kan dia belum pernah mengalami itu, jadi respon reaktif Megawati ya [penundaan) retreat,” terang Hensa.

    Penangkapan ini, lanjutnya, menjadi pukulan psikologis dan politis bagi PDIP, mengingat Hasto merupakan figur kunci dalam struktur partai.

    Namun, di balik langkah reaktif tersebut, dia melihat adanya upaya Megawati untuk menjaga hubungan baik dengan Prabowo. Pesan yang disampaikan melalui Puan Maharani, menurutnya, menjadi sinyal bahwa PDIP tidak ingin memperkeruh situasi politik meski tengah menghadapi tekanan.

  • Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio Hensa mengungkapkan pandangannya terkait pesan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang disampaikan melalui putrinya sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pesan tersebut terkait dengan keputusan Megawati untuk meminta kepala daerah PDIP menunda keikutsertaan dalam acara retret atau retreat di Magelang yang sempat menjadi sorotan publik.

    Hensa menganggap langkah Megawati ini sebagai tindakan strategis yang bertujuan menjaga stabilitas politik mengingat situasi politik yang cukup sensitif bagi PDIP saat ini.

    Menurut Hensa, Megawati berusaha menghindari konflik yang dapat merusak hubungan partai dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan Prabowo Subianto.

    Megawati jelas tidak ingin ada kegaduhan politik.

    “Dia lebih memilih menjaga ketenangan dan stabilitas, baik di dalam partai maupun dalam hubungan politik dengan pihak lain,” kata Hensa kepada wartawan, Minggu 23 Februari 2025.

    Hensa menambahkan keputusan Megawati untuk menunda keikutsertaan dalam retret kepala daerah tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.

    Dia menilai keputusan itu sebagai respons terhadap kejadian mengejutkan yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.

    Penangkapan Hasto jelas mengejutkan karena selama ini PDIP belum pernah menghadapi situasi seperti ini.

    “Itu adalah respons reaktif dari Megawati atas situasi yang tiba-tiba dan cukup mengguncang partai,” ucap Hensa.

    Menurut Hensa, penahanan Hasto memberikan dampak psikologis yang cukup berat bagi PDIP mengingat Hasto adalah figur kunci dalam struktur partai.

    Namun di tengah respons reaktif tersebut, Hensa melihat bahwa Megawati masih memiliki niat tulus untuk menjaga hubungan baik dengan Prabowo Subianto.

    Pesan salam yang disampaikan melalui Puan Maharani kepada Prabowo, menurut Hensa, menunjukkan bahwa Megawati tidak ingin memperburuk ketegangan yang ada meskipun situasi politik cukup rumit.

    Megawati jelas ingin tetap menjaga komunikasi dan hubungan yang baik dengan Prabowo.

    Ini adalah sinyal bahwa meski ada ketegangan, dia tidak ingin hubungan politik menjadi lebih buruk, ucap Hensa.

    Hensa juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Megawati sebagai pemimpin partai pemenang legislatif dan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024.

    Menurut Hensa, hubungan ini sangat penting untuk stabilitas politik di Indonesia.

    Ini merupakan hal yang positif.

    Sebagai pemenang Pilpres, hubungan yang baik dengan pemenang legislatif akan menciptakan suasana politik yang kondusif.

    “Megawati sudah menunjukkan sikap yang sangat baik dalam hal ini,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Puan mengatakan pertemuan antara Ketua Umum PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu digelar secepatnya.

    “Pasti, pasti, secepatnya. Insya Allah secepatnya,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

    Pernyataan ini disampaikan Puan setelah mengikuti Parade Senja retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis 27 Februari 2025.

    Dalam acara tersebut, Puan bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden Prabowo Subianto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Safari Ramadhan 2025, Hasto Wardoyo Kampanye Kemandirian Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis

    Safari Ramadhan 2025, Hasto Wardoyo Kampanye Kemandirian Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Wakil Wali Kota Wawan Harmawan memulai safari Ramadhan 2025 atau Ramadan 2025 dengan tarawih keliling dan salat subuh berjemaah di berbagai masjid di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diawali di Masjid Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta, dan akan berlangsung di 14 kecamatan selama Ramadhan.

    “Selama Ramadhan, saya akan datang ke sejumlah kecamatan. Ada 14 kecamatan, saya akan datang saat subuh juga,” ujar Hasto Wardoyo kepada Beritasatu.com, Minggu (1/3/2025).

    Selain mempererat hubungan dengan masyarakat, Hasto memanfaatkan momen Ramadhan untuk mengampanyekan berbagai program prioritas yang sejalan dengan hasil retret kepala daerah.

    Beberapa isu utama yang dibawa dalam safari Ramadhan 2025 meliputi, kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah, kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan program makan bergizi gratis sesuai arahan Presiden Prabowo.

    “Ramadhan ini adalah waktu yang tepat untuk perubahan. Selain ibadah, saya ingin mengampanyekan kebersihan lingkungan, kemandirian, kualitas SDM, dan makan bergizi gratis,” jelas Hasto.

    Dalam safari Ramadhan 2025 ini, Hasto juga menekankan pentingnya menjadikan bulan suci sebagai momen perenungan dan awal perubahan. Salah satu fokus utama adalah mencari solusi permasalahan sampah yang menjadi tantangan bagi Kota Yogyakarta.

    Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta berkontribusi dalam membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan bersama pada Ramadhan 2025.

  • Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi ‘pasien’ baru di rumah tahanan (rutan) KPK. Sepekan menjalani penahanan, Hasto menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka.

    Hasto ditahan sejak Kamis (20/2/2025) pekan lalu. KPK menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka di kasus suap dan perintangan penyidikan dalam pengejaran buron Harun Masiku. KPK lalu menggeber penyidikan setelah menahan Hasto. Selama dua hari berturut-turut Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

    Kemunculan Perdana Hasto Usai Ditahan

    Kemunculan perdana Hasto usai ditahan terjadi pada Rabu (26/2/2025). Hasto mengungkapkan kondisinya sangat baik saat berada dalam tahanan.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu, karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perjuangan untuk masa depan Indonesia Raya agar dijauhkan dari campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas,” kata Hasto.

    Hasto kemudian bercerita dirinya diterima baik oleh sesama tahanan kasus korupsi lainnya. Hasto diketahui ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, yang berada di bagian belakang gedung KPK.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga Merah Putih, bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate bahwa kebenaran akan menang,” katanya.

    “Dan kemudian di situ lah Saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada sungguh-sungguh eksis,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan hari itu Hasto ditanya 52 pertanyaan oleh penyidik. Dia dicecar mengenai konstruksi kasus yang menjeratnya.

    2 Hari Berturut-turut KPK Periksa Hasto

    Foto: Hasto saat ditahan KPK (detikcom)

    KPK kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku pada Kamis (27/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan hari kedua Hasto diperiksa oleh KPK secara berturut-turut setelah ditahan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justitia didampingi oleh penasihat hukum saya. Dan ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK.

    Kepada kader PDIP, Hasto menyebut saat ini ia dalam keadaan sehat. “Dan kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambungnya.

    Ia menepis keterlibatannya dalam kasus buron Harun Masiku. Baginya rompi tahanan KPK yang saat ini ia kenakan adalah lambang perjuangan.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” imbuhnya.

    Titip Pesan ke Megawati

    Foto: Hasto Kristiyanto berompi KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai menjalani pemeriksaan, Hasto juga menitipkan pesan khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto meminta pengacaranya menyampaikan kepada Megawati agar tidak menjenguk ke Rutan KPK.

    “Saya sampaikan kepada penasehat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya. Karena saya dalam keadaan sehat,” kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto menilai Megawati tentu memiliki kesibukan-kesibukan sebagai seorang pemimpin partai. Dia juga menyebut akan ada agenda Pancasila Summit yang bakal diadakan dan dihadiri oleh Megawati.

    “Rencana akan mengadakan Pancasila Summit. Dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia. Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara,” ungkap Hasto.

    “Saya juga menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini yang dapat mengunjungi saya adalah keluarga inti,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

    Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok dan Facebook menarasikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma resmi dipecat karena tidak mengikuti arahan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

    Sebelumnya, beredar arahan Megawati Soekarnoputri pada semua kepala daerah dari PDIP tunda kegiatan retret di Magelang.

    Perintah ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Mega mengeluarkan instruksi itu usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Berikut narasi video tersebut:

    “Megawati resmi pecat bupati Brebes karena mengikuti retreat karena tak patuh pada Megawati”

    Sementara unggahan tersebut memiliki narasi berikut :

    “Sayang sekali ketum partai tak bisa pecat bupati sebagai pejabat negara. Tetap bertugas sebagai bupati sampai tugas berakhir. Bertugas sebagai pelayan rakyat dan abdi negara”

    Namun, benarkah Bupati Brebes dipecat oleh Megawati?

    Unggahan yang menarasikan Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret pada akhir Februari. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi mengenai informasi tersebut. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada informasi resmi mengenai pemecatan Bupati Brebes karena tidak mengikuti arahan Megawati.

    Diketahui, Bupati Brebes yang merupakan kader PDI P memutuskan tetap mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang meski beredar instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Namun, Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah pada Selasa (25/2/2025) menyatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah PDI-P untuk mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang.

    Basarah juga menekankan bahwa dalam instruksinya, Megawati hanya menunda terlebih dahulu rencana keberangkatan ke Magelang dari daerah masing-masing.

    Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader partainya yang telah dilantik menjadi kepala daerah dan belum mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, untuk dapat mengikuti retret angkatan kedua.

    “Bagi kepala daerah PDIP yang belum mengikuti retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya atau angkatan yang kedua,” kata Juru Bicara Ahmad Basarah, dilansir dari ANTARA.

    Selain itu, berdasarkan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan pemberhentian kepala daerah dilakukan oleh presiden (untuk gubernur) atau menteri (untuk bupati/wali kota) berdasarkan usulan DPRD.

    Berikut bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014

    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.

    “Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.

    “Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti”

    Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.

    Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam. 

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya. 

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.