Tag: Hasto Kristiyanto

  • Hasto Wardoyo Gelorakan Berdikari, Bupati Halim Janji Gelar Retret Lokal

    Hasto Wardoyo Gelorakan Berdikari, Bupati Halim Janji Gelar Retret Lokal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Wali kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyebut ajakan untuk berdiri di kaki sendiri (Berdikari) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto membuatnya bertambah semangat. Dia mengingat bagaimana prinsip berdikari dijalankan saat menjabat sebagai Bupati Kulon Progo.

    “Arahan Presiden Prabowo saat penutupan tadi sangat luar biasa. Beliau mengajak kita semua untuk berdikari dalam bidang ekonomi dan tidak menjadikan kita tergantung dengan bangsa lain,” kata Hasto yang dihubungi Liputan6.com usai penutupan retret kepala daerah, Jumat (28/2/2025).

    Tidak hanya berdikari dalam ekonomi, Hasto menyambut baik ajakan Presiden kepada kepala daerah untuk bersama-sama berdaulat politik. Ini dirinya sependapat dengan Presiden Prabowo, bahwa itu adalah harga mati untuk kemajuan Indonesia ke depan.

    Baginya ajakan dan paparan mengenai berdikari ekonomi serta kedaulatan menjadikan dirinya seperti mendapatkan energi baru. Ia mengibaratkan semangatnya seperti habis diisi ulang dan siap untuk berjuang kembali. “Di Kulon Progo merasa berjuang sendiri dengan untuk memenuhi kebutuhan sendiri lewat ‘Bela Beli Kulon Progo’. Dulu beli air putih saja dari perusahaan asing, sekarang sudah bisa memproduksi sendiri dan langkah ini banyak diikuti daerah lainnya,” kata Hasto yang menjabat Bupati Kulon Progo periode 2017-2022.

    Sebagai Wali Kota Yogyakarta untuk periode 2025-2030, Hasto akan menggaungkan semangat berdikari ini dengan mencukupi dengan mencukupi kebutuhan dengan produk dalam negeri. Tak hanya itu, paparan Presiden Prabowo keberhasilan kota-kota modern di dunia yang bebas dari sampah menyemangatinya untuk segera bersih-bersih persoalan sampah di Kota Yogyakarta yang berlarut-larut dalam beberapa bulan terakhir. “Tak hanya untuk Kota Yogyakarta saja, Presiden Prabowo melihat sampah menjadi persoalan sampah bagi seluruh kota-kota di Indonesia. Persoalan sampah menjadikan kota-kota terlihat kumuh, menjengkelkan dan membosankan,” tuturnya.

  • Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Permohonan dari tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy disampaikan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

    Ronny menjelaskan bahwa KUHAP mengatur bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya. 

    “Oleh sebab itu hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Ronny berharap agar KPK patuh terhadap KUHAP dan mempersilakan Hasto untuk mengajukan saksi meringankan. 

    “Hari ini kami masukin surat kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” ujar pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Saksi ahli yang diajukan oleh pihak Hasto antara lain Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

    Pada perkembangan lain, pihak Hasto juga sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbeda dengan permohonan sebelumnya, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yakni kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 20192-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Namun, sidang perdana untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Senin (3/3/2025), ditunda karena pihak KPK mengajukan penundaan selama dua minggu. Permohonan yang diajukan KPK diterima oleh hakim. 

    “Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim Rio Barten di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). 

    Adapun Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. 

    Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja

    Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (3/3) kemarin, mulai dari gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga pria tewas di Gedung Ombudsman RI.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Hasto Kristiyanto kembali ajukan dua gugatan praperadilan pada Senin

    Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    “Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi beri sanksi sosial tiga remaja terlibat balap liar

    Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial kepada tiga remaja berinisial FFA (13), RA (17) dan MW (27) karena diduga terlibat balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (2/3) dini hari.

    “Ketiga anak yang kami tangkap diberikan sanksi sosial dan pencerahan agama dengan tujuan dapat mengubah diri mereka menjadi lebih baik,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Anak bos rental menangis saat ditayangkan video CCTV penembakan

    Anak dari bos (pemilik) rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman yang juga sebagai saksi, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menyaksikan tayangan video rekaman kamera pengawas (CCTV) penembakan.

    “Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk sama-sama kami lihat,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Pria ditemukan tewas di ruang sopir Ombudsman RI

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria berinisial YKB (37) yang ditemukan tewas di ruang sopir Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Kejadian ditemukan tewas pada Senin sekitar pukul 03.40 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Kuasa hukum Hasto harap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan

    Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    PIKIRAN RAKYAT – Tim penasihat hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilandasi alasan yang sah, bukan merupakan upaya penguluran waktu.

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 Maret 2025.

    Maqdir menyatakan hal tersebut setelah sidang praperadilan mengalami penundaan oleh hakim, yang disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK. Menurutnya, apabila perkara pokok yang melibatkan Hasto sebagai tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis proses praperadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan.

    “Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ucap Maqdir.

    Ia mengutarakan harapannya agar KPK bersedia menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum merampungkan berkas perkara yang melibatkan Hasto.

    Tudingan pengacara Hasto

    Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan bagian dari tim penasihat hukum Hasto, menyatakan kekecewaannya jika KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

    “Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” kata Todung.

    Pada Senin 3 Maret 2025 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Namun, persidangan tersebut kembali mengalami penundaan dikarenakan ketidakhadiran pihak KPK yang beralasan masih melakukan koordinasi internal dan penyusunan materi. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Persidangan ini bertujuan untuk menilai validitas penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana suap.

    Selanjutnya, permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.

    Persidangan ini akan menilai keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat Megapolitan 3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    mengaku serius mengikuti
    retreat
    kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Buktinya, kata Pramono, suaranya hampir habis karena mengikuti retreat sejak Senin (24/2/2025) sampai Jumat (28/2/2025). 
    “Suara saya habis nih. Kelihatan kan suara saya habis, menunjukkan saya serius ikut retreat. Karena hujan-hujan pun saya ikut,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Pramono juga memastikan, para kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang belum mengikuti retreat pada 21-28 Februari 2025 akan mengikuti retreat gelombang kedua.
    “Yang belum ikut retreat akan ikut gelombang kedua. Jadi akan semuanya (ikut retreat),” ungkap Pramono.
    Selain itu, Pramono menegaskan, komunikasinya dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berjalan baik meski ia mengikuti
    retreat kepala daerah
    .
    “Saya selalu berkomunikasi dengan DPP (dewan pimpinan pusat) dan Bu Mega,” ujarnya.
    Sebelumnya, Megawati menginstruksikan para kepala daerah dari PDI-P untuk menunda perjalanan menuju retreat di Magelang.
    Penundaan ini terkait dengan penangkapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Setidaknya terdapat 10 kepala daerah dari PDI-P yang dipastikan tidak hadir dalam retreat tersebut.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memerinci, 10 kepala daerah itu terdiri atas Gubernur Bali I Wayan Koster, tujuh bupati dan satu wali kota di Bali, serta Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo.
    Para kepala daerah tersebut juga tidak mengutus wakil atau sekretaris daerah untuk menggantikan mereka dalam retreat.
    “Kemarin kami sudah mendapatkan keputusan resmi dari PDI-P bahwa rekan-rekan PDI-P yang belum bergabung itu akan mengikuti pembekalan gelombang berikutnya,” ujar Bima di lokasi retreat, Rabu (26/2/2025).
    Rencananya, kesepuluh kepala daerah PDI-P itu akan diminta mengikuti retreat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kepala daerah lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tolak pengadaan mobil dinas baru

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tolak pengadaan mobil dinas baru

    Yogyakarta (ANTARA) – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menolak pengadaan mobil dinas baru untuk dirinya dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan serta meminta anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung penanganan sampah di Kota Yogyakarta.

    “Saya mau dibelikan mobil baru gitu ya, untuk mobil dinas. Saya bilang mobil lama kan masih bagus itu, meskipun mungkin sudah tiga tahun atau empat tahun yang lalu,” ujar Hasto usai acara Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Senin.

    Hasto menyebutkan, anggaran yang semula dialokasikan untuk pembelian mobil dinas bagi dirinya dan wakilnya diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar.

    Dia menilai dana tersebut lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk pengadaan gerobak sampah bagi seluruh RW di Kota Yogyakarta. Apalagi, persoalan sampah tengah menjadi salah satu perhatian di Kota Gudeg.

    “Lebih baik mobil yang mau dibelikan untuk saya dan untuk Pak Wakil itu kan paling enggak anggarannya bisa jadi hampir Rp3 miliar. Itu kan lebih baik kita pakai untuk bikin gerobak sampah. Makanya dengan mekanisme yang ada, anggaran yang untuk beli mobil itu akan saya ‘refocusing’ untuk di (APBD) perubahan, saya pakai untuk bikin gerobak sampah,” jelasnya.

    Hasto mengaku telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pengadaan gerobak sampah di seluruh RW. Dengan rata-rata harga satu unit sekitar Rp5 juta, dana yang tersedia bisa digunakan untuk membuat sekitar 600 gerobak sampah.

    “Saya sudah menghitung, kalau bikin gerobak sampah sebanyak 600 sekian, sebanyak jumlah RW di Kota Yogyakarta, itu hanya butuh sekitar Rp3 sekian miliar,” tambahnya.

    Tak hanya menolak mobil dinas baru, Hasto juga menolak pengadaan mebel dan tempat tidur baru untuk fasilitas kerja dan rumah dinasnya.

    “Jadi ngapain saya diberikan mobil dinas, wong mobil dinas yang lama masih bagus. Mau dibelikan mebel baru, tempat tidur baru ya ‘enggak’ usah. Tempat tidur yang lama ada, mebel lama juga ada. Itu kan juga bisa saya pakai untuk beli bikin gerobak sampah, ya,” kata dia.

    Keputusan ini, menurut Hasto, didasarkan pada semangat efisiensi yang harus diterapkan di semua lini pemerintahan, termasuk dalam penggunaan anggaran untuk fasilitas pejabat daerah.

    “Pada prinsipnya di era 2025 ini kan ada semangat untuk perubahan ‘mindset’ ya, bahwa pemerintah daerah itu diselenggarakan dengan cara yang efektif, efisien gitu. Semangat itu saya kira penting untuk kita wujudkan di tahun 2025. Itu yang mendasari dari semua kegiatan,” tutur Hasto.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal. Merespons hal tersebut, pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan dua perkara sekaligus.

    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya.

    Pihak Hasto juga berharap KPK dapat menghadiri sidang praperadilan demi kepastian hukum bagi Sekjen PDIP tersebut.

    Dia memastikan akan hadir ke sidang praperadilan jilid kedua. Menurutnya, masih ada ruang untuk menggugurkan status tersangka sang klien meski sidang senada jilid pertama sudah dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata Ronny dalam keterangan pers diterima, Senin (2/3/2025).

  • KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    loading…

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 karena KPK selaku Termohon belum siap.

    “Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu di pengadilan, Senin (3/3/2025).

    Hakim dalam persidangan menyebutkan, KPK selaku Termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, KPK masih belum siap sehingga meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

    Hakim menyatakan, pemanggilan pada KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir. Maka itu, sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang.

    “Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon,” kata hakim.

    (cip)