Tag: Hasto Kristiyanto

  • KPK Kebut Kasus Hasto, Hanya 22 Hari Sejak Ditahan Disidang Jumat Pekan Depan

    KPK Kebut Kasus Hasto, Hanya 22 Hari Sejak Ditahan Disidang Jumat Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto segera disidang atas perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Sidang perdana Hasto dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan, Jumat (14/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, jarak waktu antara penahanan Hasto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jadwal sidang perdananya hanya 22 hari. Hasto resmi ditahan pada 20 Februari 2025. 

    Apabila dihitung antara jarak waktu penahanan dan pelimpahan berkas Hasto ke pengadilan, maka jeda waktunya hanya terpaut dua minggu lamanya atau 15 hari. Hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Nantinya, setelah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang penahanan Hasto berpindah dari tim penyidik ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pelimpahan dari JPU telah diterima oleh Kepaniteraan PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat (7/3/2025). 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ujarnya sore ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

    Setyo menyebut pihaknya tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu. 

    Sehari sebelumnya, Kamis (6/3/2025), tim penyidik baru selesai melimpahkan berkas dan barang bukti terkait Hasto ke tim JPU. 

    Setyo pun angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antirasuah terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama. 

    “Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo. 

    Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. 

    Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik. 

    “Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red],” tutur Setyo. 

    Sidang Kasus Hasto

    Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, KPK menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang Hasto. 

    Elite PDIP itu adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 12 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto menyayangkan tindakan KPK karena mereka baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

  • Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili – Halaman all

    Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera memasuki babak baru. 

    Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Yang menarik, salinan berkas-berkas tersebut tampak begitu tebal hingga harus dibawa menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto!

    “Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa, dan hari ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Johannes Tobing, kuasa hukum tersangka Hasto Kristiyanto, sambil menunjukkan tumpukan berkas yang sangat tebal.

    “Waduh ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara,” imbuhnya.

    Berkas tersebut mewakili dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dari PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

    Proses hukum semakin cepat, karena setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyerahkan kepada pengadilan dalam waktu singkat—hanya membutuhkan satu hari setelah berkas diterima dari penyidik KPK.

    Kini, semua mata tertuju pada jadwal sidang perdana yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan depan.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sidang pertama akan menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami semua tinggal menunggu jadwalnya,” katanya singkat.

    Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk memastikan Harun Masiku—terdakwa buron—dapat duduk sebagai anggota DPR. Suap yang bernilai Rp 600 juta tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan, dengan cara mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberi keterangan yang sebenarnya.

    Bahkan, saat Harun Masiku hendak ditangkap, Hasto dikabarkan memerintahkan seorang penjaga rumahnya untuk menelepon Harun agar segera menghilang.

    Selanjutnya, dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, nasib Hasto Kristiyanto di tangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

     

     

     

  • KPK Kerahkan 12 Jaksa di Kasus Hasto, Sidang Perdana Jumat Pekan Depan

    KPK Kerahkan 12 Jaksa di Kasus Hasto, Sidang Perdana Jumat Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Kubu Hasto Protes

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum membawa berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara menggunakan troli dari gedung KPK dan dimasukan ke dalam mobil pada Jumat, 7 Maret 2025. 

    Berdasarkan pantauan, tampak dua orang kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara yang sudah dijilid dalam dua bundel. Masing-masing bundel berkas perkara tertulis nama tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Salah satu Kuasa Hukum Hasto, Johanes Tobing membenarkan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan berkas kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johanes Tobing kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    Sidang Perdana Pekan Depan 

    Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan, kemungkinan Hasto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara detail soal tanggalnya. 

    “Mungkin Minggu depan (sidang perdana)” ucap Johanes.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara Hasto. Saat ini, jaksa KPK sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hasto. 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya menambahkan.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto 

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. 

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024. 

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berkasnya pun terlihat cukup tebal.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), dua salinan berkas perkara tersebut diangkut oleh tim hukum Hasto Johannes Tobing yang turut didampingi rekannya. Tampak berkas tersebut dibawa dengan menggunakan troli.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk dua perkara,” ungkap tim hukum Hasto Johannes Tobing.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo terkait Hasto.

  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo Budiyanto berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo.

    Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto sempat terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK membawa salinan berkas perkara baik untuk dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berkas terlihat cukup tebal, sehingga perlu troli untuk mengangkutnya.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap tim hukum Hasto, Johannes Tobing.

    Diketahui, KPK pun mengonfirmasi telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kini, penyidik telah melimpahkan Hasto dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau Tahap II.

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Berkas perkara yang dilimpahkan yakni untuk dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur.
     

  • Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?

    Kasus Hasto Dilimpahkan ke JPU, Bagaimana Nasib Gugatan Praperadilannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melimpahkan perkara Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    (HK) ke
    Jaksa Penuntut Umum
    pada Kamis (6/3/2025).
    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat dua
    gugatan praperadilan
    yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Dua gugatan itu yakni terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
    Lantas, bagaimana nasib gugatan praperadilan Hasto?
    Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail curiga pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan gugatan praperadilan.
    Ia mengatakan, apabila hal tersebut benar, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.
    “Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    “Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto,” sambungnya.
    Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut diabaikan KPK.
    “Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
    “Ya terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucap dia.
    Secara terpisah, KPK membantah tudingan pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru guna menghindari gugatan praperadilan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa.
    “Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Tessa justru mengatakan, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadilan pertama.
    Namun, KPK tak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.
    “Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut menolak langkah penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) hari Kamis (6/3/2025) kemarin. 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.

    “Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK. 

    “Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu. 

    Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. 

    Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor. 

    “Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya. 

    KPK Bantah Buru-buru 

    Di sisi lain, KPK pun membantah tudingan tim Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dilakukan secara buru-buru. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempertanyakan balik tudingan kubu Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dinilai terlalu cepat.

    “Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Tessa juga merespons tudingan soal KPK menghindari praperadilan dengan sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

    Menurutnya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. Dia menilai penyidik bisa saja melimpahkan berkas Hasto pada saat praperadilan pertama, apabila lembaganya dituding buru-buru. 

    “Kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,” ucapnya.

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan bahwa pihaknya masih bisa mengakomodasi permintaan pihak Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan. Sebelumnya, tim Hasto telah mengajukan tiga orang ahli hukum untuk dijadikan saksi a de charge pada tahap penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

  • Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke kejaksaan.

    Padahal, menurut Maqdir, masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK. Maqdir menilai, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto Kristiyanto kalah tanpa perlawanan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).

    Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucap Maqdir.

    Sebelumnya, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.

    Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.

    “Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).

    Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

    “Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, Undang-Undang KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh undang-undang,” Ronny menandasi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut …

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, PDIP: Apa Kasus Ini Ada Order Politik Sehingga Harus Dicepat-cepatin?

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, PDIP: Apa Kasus Ini Ada Order Politik Sehingga Harus Dicepat-cepatin?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian perkara terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    Menanggapi hal itu, Jubir PDI Perjuangan, Guntur Romli menyatakan protes. Dia menyebut KPK sengaja mempercepat proses pengadilan.

    “Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipaksakan oleh KPK dicepat-cepatin dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Guntur Romli dalam akun X pribadinya, Kamis, (6/3/2025). 

    Padahal kata dia, sedang ada 2 sidang Pra pidana dan mengajukan 3 saksi meringankan. 

    Menurutnya, kebut-kebutan KPK ini akal-akalan untuk menggugurkan 2 proses prapid yang sdang berlangsung. Dia lalu membandingkan kasus Hasto dengan yang lainnya.

    ”Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut padahal dibanding kasus lain, Mafia Migas Bambang Irianto Eks Dirut Petral yang jadi tersangka KPK dari bulan September 2019 mangkrak, tidak jelas. Apa kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dicepat-cepatin?,” tandasnya. .

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka Hasto pada hari ini. 

    “Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan. (*)