Tag: Hasto Kristiyanto

  • Ketum PDIP Megawati Teguhkan Politik Merawat Pertiwi di Tengah Bencana yang Melanda Sumatra

    Ketum PDIP Megawati Teguhkan Politik Merawat Pertiwi di Tengah Bencana yang Melanda Sumatra

    ​Hasto menegaskan bahwa merawat pertiwi bukanlah sekadar slogan musiman, melainkan telah menjadi kultur partai sejak zaman Bung Karno (BK) dan kepemimpinan Megawati.

    ​“Gerakan merawat bumi ini adalah manifestasi rasa cinta tanah air. Dengan merawat bumi, kita menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan filosofi Tat Twam Asi (Aku adalah Engkau, Engkau adalah Aku),” jelasnya.

    Tat Twam Asi menekankan keterikatan manusia dengan alam dan sesama.

    ​Dalam menghadapi musibah seperti banjir di Sumatra, Megawati telah menginstruksikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP harus berdiri di depan, bergotong royong membantu rakyat yang menjadi korban.

    “Ambil contoh di Sumut: Rapidin Simbolon, Sofyan Tan, dan kader lain langsung turun ke bawah, memastikan bantuan dan pertolongan sampai kepada korban,” ungkap dia.

    Ditegaskan Hasto, gerakan grassroots PDIP berfungsi saat bencana datang.

    ​Dalam konteks Jambi, Hasto memberikan pesan khusus untuk menjaga sungai kebanggaan provinsi, Sungai Batanghari, yang telah mengukir sejarah peradaban masyarakat Jambi, Nusantara, dan dunia.

     

    Sementara, ​Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto, menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan komando partai, termasuk seruan Merawat Pertiwi.

    ​“Kami di DPD PDIP Jambi berkomitmen penuh pada garis perjuangan partai dan disiplin organisasi,” tegas Edi.

  • Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo 3 Kali Berikan Ampunan pada Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang kembali memberikan pengampunan yang ketiga kali dalam kasus korupsi.

    Menanggapi penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberian pengampunan sebagai bentuk intervensi dan berpotensi menjadi preseden buruk, Otto mengatakan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada prinsip keadilan.

    “Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Otto menjelaskan bahwa Presiden tidak ingin ada kekeliruan dalam proses hukum, baik menghukum orang yang tidak bersalah maupun membebaskan pelaku kejahatan.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebijakan pengampunan bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan hak prerogatif Presiden.

    “Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan. Tetapi mengenai soal rehabilitasi ini, ini adalah hak prerogatif dari Presiden yang berasal dan bersumber dari konstitusi,” ujarnya.

    Otto kemudian menjelaskan dua bentuk rehabilitasi dalam hukum, yakni yang bersifat yuridis dan yang bersifat konstitusional. Rehabilitasi yuridis, ujarnya, berlaku ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan sehingga nama baiknya harus dipulihkan.

    Sementara itu, dia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden bersumber dari kewenangan konstitusional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

    Menurutnya, pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi sepenuhnya berada dalam ranah konstitusional.

    “Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

    Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.

    “Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.

    Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, telah memberikan ampunan (baik dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi) kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi sebanyak tiga kali hingga November 2025.

    Ketiga pemberian ampunan tersebut adalah Amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

  • ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    ICW Soroti Intervensi Prabowo di Kasus Korupsi, Wamenko Otto: Tidak Tepat & Terlalu Subjektif

    Bisnis.com, SURABAYA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan angkat suara mengenai desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi karena dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana.

    Otto menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut tidaklah tepat karena presiden memiliki hak prerogatif yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan hak prerogatif tersebut, termasuk dalam melakukan rehabilitasi, yang telah diamanatkan konstitusi.

    “Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam pasal 14 undang-undang dasar,” ucap Otto kepada Bisnis usai diskusi publik dan penyampaian aspirasi agenda reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

    Otto juga menuding bahwa pernyataan ICW yang menyebutkan hak prerogatif tersebut dapat berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana, bersifat terlalu subjektif. Ia menegaskan kembali bahwa hak prerogatif tersebut melekat pada diri presiden, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang dasar.

    “Jadi, bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif ya,” tegasnya.

    Otto yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini menyatakan bahwa hak prerogatif yang dijalankan presiden terhadap peradilan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan umum. Maka, pemberian rehabilitasi, abolisi, ataupun amnesti seyogyanya sah di mata hukum karena berlandaskan konstitusi negara.

    “Percayalah, bahwa presiden menggunakan kewenangannya itu dengan sebaik-baiknya dan pasti untuk kepentingan umum dan kepentingan yang lebih besar. Begitu kira-kira. [Hak prerogatif presiden] sah karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025). 

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut. 

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden. 

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif. 

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara terkait maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan terakhir.

    Dikatakan Said Didu, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.

    “Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (27/11/2025).

    Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.

    “Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.

    Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas keberanian mengambil langkah untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi.

    “Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.

    Hanya saja, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.

    “Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.

  • ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    ICW Mendesak Prabowo Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

    Hal ini buntut dari pemberian rehabilitasi bagi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Tipikor dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP).

    Terlebih, sebelumnya Prabowo juga memberikan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. ICW menilai, intervensi presiden memperlemah putusan pengadilan.

    “Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW melalui laman resminya, Kamis (27/11/2025).

    Apalagi pemberian rehabilitasi sebelum putusan berstatus tetap atau inkrah. Diketahui, Ira dijatuhi vonis pada 20 November 2025 dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding yang dalam hal ini tenggat waktu sampai 27 November 2025.

    Menurut, ICW lembaga yudikatif harus bersifat transparan dan independen, serta bebas dari intervensi politik. Pemberian rehabilitasi maupun amnesti tanpa pertimbangan yang jelas dapat mencederai prinsip tersebut.

    “Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya,” lanjut rilis tersebut.

    ICW khawatir pemberian rehabilitasi maupun amnesti dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi dengan membangun narasi-narasi belas kasih sehingga memperoleh hak prerogatif presiden.

    Selain itu, mudahnya menggunakan hak prerogatif berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang patutnya bersifat objektif.

    Selain menuntut batasan pemberian rehabilitasi hingga amnesti, ICW juga mendesak DPR segera mengatur pemberian hak prerogatif presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

  • Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    “Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?,” kata Mardani Ali Sera.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

    Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

    Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan kewajiban uang pengganti.

  • Danny Pomanto Segera Turun Gunung Menangkan PDIP di Sulsel

    Danny Pomanto Segera Turun Gunung Menangkan PDIP di Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Andi Ridwan Wittiri (ARW) kembali terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Sulsel dalam Konferda VI, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin, 24 November 2025.

    ARW ditetapkan kembali sebagai ketua formatur setelah mendapat amanah dari DPP, dan diumumkan langsung oleh Wakil Bendahara DPP PDIP, Yuke Yurike. Dia didampingi oleh dua formatur personalia, Mesakh Raymond Rantepadang dan Risfayanti Muin.

    Ketua SC Konferda, Rudy Pieter Goni (RPG) menyampaikan, ARW sudah resmi menjadi ketua DPD. Itu juga baru dibuka oleh DPP lewat lembar rahasia yang disaksikan oleh seluruh peserta.

    ”Tadi sudah dibuka oleh DPP lembar rahasianya, tersegel. Disaksikan oleh semua calon ketua DPD yang hadir dan yang muncul nama Andi Ridwan Wittiri (ARW) sebagai ketua, didampingi Mesakh Raymond Rantepadang dan Risfayanti Muin,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umun Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. ”Itu untuk satu periode kepengurusan lima tahun ke depan,” imbuhnya.

    Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan, sejak awal dirinya sudah menegaskan siap diberi amanah apa saja. Meski telah mengikuti fit and proper test, tetapi dirinya tidak mematok jabatan sebagai Ketua DPD PDIP Sulsel.

    ”Saya kan bilang sama teman-teman media, bahwa apa pun perintah partai saya siap. Kan (saya) tidak ketua mi, kalau misalnya pengurus, saya siap apa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut mantan Wali Kota Makassar dua periode itu menyampaikan, pada intinya dirinya siap berkontribusi untuk partai. Baik itu dalam hal pemikiran mau pun pekerjaan lainnya.

  • PDIP Rumuskan Strategi Baru Hadapi Dinamika Politik ke Depan, Sekjen: Fokus Regenerasi

    PDIP Rumuskan Strategi Baru Hadapi Dinamika Politik ke Depan, Sekjen: Fokus Regenerasi

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut arah kebijakan partai kini disesuaikan dengan dinamika politik, salah satunya dengan mendorong regenerasi.

    Menurut dia, PDIP tengah menyesuaikan struktur kepemimpinan, yang di mana salah satu faktor utamanya adalah melihat data pemilih.

    “Pemilu ke depan, 58% pemilihnya adalah anak muda. Maka partai harus menyesuaikan diri dan memberikan ruang bagi mereka,” kata Hasto dalam pembukaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konfercab serentak PDIP Sulsel sebagaimana keterangannya, Senin (24/11/2025).

    “Instruksi ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) di dalam pembahasan sidang-sidang komisi, nanti dapat ditambahkan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber. Ini anggotanya terdiri dari anak-anak muda yang menjadi utusan Konferda yang usianya di bawah 40 tahun,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto mengklaim, PDIP mengusung politik etis sebagai alternatif dari politik transaksional. Di mana, memahami generasi muda yang lelah dengan politik uang.

    Tidak hanya di bidang politik, lanjut Hasto, PDIP Sulsel juga diharapkan mendorong generasi muda ini mengambil peran utama dalam membangun ekonomi regional. Ia menegaskan bahwa kekuatan ekonomi masa depan berada di tangan mereka.

    “Zaman sekarang, yang kecil dengan strategi tepat bisa mengguncang kemapanan. Ini era di mana kalian bisa berdiri di atas kaki sendiri,” kata Hasto.

     

  • Soroti Kasus Hukum Ira Puspadewi, Dino Patti Djalal: Kembalikan Kemurnian KPK

    Soroti Kasus Hukum Ira Puspadewi, Dino Patti Djalal: Kembalikan Kemurnian KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mulai diragukan kemurniannya. Sejumlah pihak menilai mulai terjadi kriminalisasi hingga proses hukum berdasarkan pesanan politik.

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal angkat suara terkait fenomena penegakan hukum di KPK yang cenderung berdasar titipan politik atau bahkan terkesan terjadi kriminalisasi.

    Salah satu proses hukum yang belakangan menyita perhatian di KPK yakni terkait proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Sebelumnya sudah ada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kemudian mendapat pengampunan dari Presiden.

    Melihat kondisi itu, Dino Patti Djalan mempertanyakan apa sesungguhnya yang terjadi dengan penyidik dan pimpinan KPK saat ini. “Ada apa dengan KPK?,” kata Dino Patti Djalal penuh tanya, Senin (24/11).

    Dia lantas menyinggung kasus dugaan kriminalisasi yang ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui kasus Formula E. “Dalam pemilu 2024, Anies B dikriminalisasi KPK melalui kasus Formula-e (titipan politik?),” ungkit Dino Patti Djalal.

    Tidak cukup dengan proses hukum yang terkesan menyimpang di KPK, Dino menyebut KPK kini kembali jadi sorotan setelah proses hukum terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. “Sekarang diaspora idealis & berprestasi Ira Puspadewi dikriminalisasi KPK dalam kasus dimana nurani publik percaya ia tidak bersalah & tidak korupsi,” sebutnya.

    Atas berbagai kasus yang terkesan tidak murni penegakan hukum itu, Dino Patti Djalal meminta agar KPK melakukan instrospeksi diri dan mengembalikan kemurnian penegakan hukum seperti yang dilakukan komisioner KPK di masa lalu. “Saatnya KPK introspeksi. Kembalikan kemurnian KPK #adaapadenganKPK,” imbuh Dino Patti Djalal.

  • Hasto Kristiyanto Angkat Kisah Zohran Mamdani, Sampaikan Tiga Pesan Megawati Soekarnoputri

    Hasto Kristiyanto Angkat Kisah Zohran Mamdani, Sampaikan Tiga Pesan Megawati Soekarnoputri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sekitar 1.200 kader PDIP menghadiri Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang serentak Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (24/11).

    Dalam Konferda dan Konfercab ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan pidata saat membuka konferensi tersebut.

    Hasto mengangkat visi geopolitik Bung Karno untuk pembangunan Sulawesi Selatan. “Jadikan jalur perdagangan dunia yang membentang dari Samudera Hindia, melalui Selat Lombok, bergerak ke Utara melalui Selat Makasar, hingga menuju Pasifik sebagai pusat-pusat pertumbuhan. Laut adalah halaman depan kita,” ucap Hasto.

    Sebagai bukti bahwa politik ideologi masih relevan, Hasto mengangkat kisah Zohran Mamdani, imigran Muslim yang sukses menjadi Wali Kota New York meski hanya bermodal dana kecil.

    “Dia berani mengatakan, ‘We don’t need billionaires in our democracy’. Ini membuktikan bahwa ‘Rakyat Segalanya’ bisa mengalahkan paradigma ‘Dana Segalanya’,” ucap Hasto.

    Untuk mewujudkan komitmen ini, Hasto mengumumkan pembentukan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber di tubuh partai.

    “Instruksi Ibu Ketua Umum di dalam pembahasan Sidang-sidang Komisi, nanti dapat ditambahkan Subkomisi Komunikasi Politik dan Cyber. Ini anggotanya terdiri dari anak-anak muda yang menjadi utusan yang usianya di bawah 40 tahun,” pungkas Hasto.

    Langkah ini dirancang untuk memberikan ruang kepemimpinan bagi kader muda dan mengakui peran sentral generasi muda dalam transformasi partai, sekaligus memperkuat basis ideologi partai di akar rumput.