Tag: Hasbiallah Ilyas

  • 3
                    
                        Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
                        Megapolitan

    3 Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat? Megapolitan

    Kenapa Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024) lalu terus mendapatkan sorotan tajam.
    Sejumlah pihak, di antaranya Indonesia Police Watch (IPW) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri untuk segera memecat oknum yang terlibat dalam pemerasan tersebut.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk memecat anggota yang memeras penonton DWP melalui sidang kode etik pada pekan depan.
    Sugeng menyatakan, pelaku pemerasan itu harus dihukum berat karena perbuatan mereka telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.
    “Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan. Karena apa? Pertama, ini mempermalukan Indonesia di dunia internasional,” kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Menurut Sugeng, praktik pemerasan diduga menjadi pola umum atau kebiasaan yang dilakukan sejumlah polisi.
    Namun, tindakan pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap penonton DWP asal Malaysia semakin memberikan citra buruk Indonesia di mata warga negeri Jiran.
    “Apakah mereka tidak tahu bahwa warga negara Malaysia sebagai bangsa surumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” ujar Sugeng.
    Oleh karena itu, ia menilai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilakukan terhadap para polisi yang terbukti melakukan pemerasan.
    Hal senada dengan Sugeng juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas.
    Pria yang akrab disapa Hasbi ini meminta polisi yang memeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat. Pasalnya, tindakan para oknum tersebut sudah masuk ranah pidana sekaligus mencoreng Indonesia di mata internasional.
    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” ujar Hasbi, Jumat.
    Hasbi menilai, kejadian memalukan ini kemungkinan akan membuat masyarakat internasional menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.
    Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum anak buahnya seberat-beratnya.
    Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi PTDH karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.
    Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan, Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton DWP jika tidak memberikan sanksi tegas berupa PTDH terhadap para pelaku pada sidang kode etik.
    “Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
    Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
    Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Sebab, DWP merupakan perhelatan
    electronic dance music
    (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.
    “Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
    “Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan
    spirit
    anggota yang masih baik,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    (Penulis: Baharudin Al Farisi, Rahel Nada Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan, Ambaranie Nadia Kemalam Movanita)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Desak Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

    Komisi III DPR Desak Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas meminta para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, oknum aparat itu sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” ujar Hasbi, Jumat, 27 Desember. 

    Politisi PKB itu menilai, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

    Disisi lain, menurut Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

    “Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat,” kata Hasbi.

    Legislator Dapil Jakarta itu pun menegaskan, para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya karena sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

    “Jadi, mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Hasbi. 

    Selain saksi pidana, kata Hasbi, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” kata Hasbi.

    Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan, Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Sebab, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

    “Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu,” pungkas Hasbi. 

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR minta polisi pemeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat

    DPR minta polisi pemeras penonton DWP dipecat dan dihukum berat

    Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat.

    Hal itu karena mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    “Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia,” kata Hasbi dalam keterangannya, Jumat.

    Dia mengatakan 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

    Menurutnya, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral, padahal pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

    Hasbi pun menilai kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

    “Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat,” ujarnya.

    Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

    Ia menuturkan mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Adapun tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.

    “Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” tambah Hasbi.

    Dia menambahkan Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Pasalnya, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

    “Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Kompolnas soal Polisi Peras Penonton DWP: Ada yang Menggerakkan dan Digerakkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).

    Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut ada dua klaster dalam kasus ini. Ada pihak yang menggerakan dan polisi yang bergerak atas perintah tersebut.

    “Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

    Anam menyebut, pengelompokan para terduga pelaku ke dalam klaster bakal menentukan sanksi yang dikenakan. Lalu, untuk mereka yang terbukti menggerakkan dalam acara DWP itu bakal mendapatkan sanksi yang lebih berat.

    “Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat,” jelas dia.

    “Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, ya sanksinya lebih ringan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendorong agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

    Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

  • Anggota DPR Ida Fauziyah Salurkan Bantuan pada Korban Kebakaran Kemayoran

    Anggota DPR Ida Fauziyah Salurkan Bantuan pada Korban Kebakaran Kemayoran

    loading…

    Anggota Komisi VI DPR Ida Fauziyah mengunjungi korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. FOTO/IST

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Ida Fauziyah mengunjungi korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain bersilaturahmi dengan warga dari 8 RT (RT 2-9), RW 5 juga sekaligus menyerahkan bantuan.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pembina Perempuan Bangsa Rustini Muhaimin Iskandar, Ketua DPW PKB dan Anggota DPR RI Hasbiallah Ilyas, Sekretaris DPP Perempuan Bangsa, Nur Nadifah, Anggota DPRD FPKB DKJ, Heri Kustanto, Ketua DPC PKB Jakarta Pusat Jamaludin serta Ketua HMT Pusat Nuryati Murtado.

    “Kami datang, pertama tentu ingin bersilaturahmi. Tentu musibah ini merupakan cobaan atau ujian dari Tuhan Yang Maha Kuasa, kita harus berhusnudzon kepada-Nya. Insya Allah, kita bisa melewatinya,” kata Ida Fauziyah dalam sambutannya, Selasa (24/12/2024).

    “Kedua, kami datang ke sini bersama Ibu Ketua Umum PKB, Ibu Rustini Muhaimin sebagai bentuk dukungan moril. Kami ada bersama-sama sekuruh warga. Kami juga turut prihatin atas musibah yang menimpa bapak ibu sekalian,” sambungnya.

    Menurut penjelasan Ketua RW 05, kebakaran yang meluas hingga sekira 200 rumah tersebut terjadi karena adanya indikasi korsleting listrik akibat teko listrik plastik. Begitu seringnya kebakaran di lingkungan rumah tinggal warga Jakarta yang memang padat penduduk, Ida meminta kepada Pemerintah DKJ dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi K3 terkait penggunaan listrik.

    “Perlu adanya pencegahan melalui sosialisasi terhadap bahaya penggunaan listrik. Pencegahan dini sangat dibutuhkan warga tidak terjadinya hal serupa,” imbuh mantan Menteri Ketenagakerjaan itu.

    Sementara itu, bantuan yang diberikan kepada warga korban kebakaran tersebut berupa alat tulis sekolah, baju sekolah, sembako, alat tidur yang didukung oleh mitra Komisi VI DPR seperti Garuda, HK, Adhi, dan lain-lain.

    (abd)

  • DPR: Polisi Jangan Percaya Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Sakit Jiwa

    DPR: Polisi Jangan Percaya Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Sakit Jiwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa pria berinisial GSH, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti di Jakarta Timur, menderita sakit jiwa. 
     
    Hasbi mengatakan penganiayaan itu terjadi di toko roti Lindayes, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang dekat dengan rumah konstituennya. Jadi, dia mengaku betul-betul mengetahui kasus tersebut karena banyak mendapatkan informasi.
     
    “Dia [pelaku] bukan pertama kali melakukan kepada Mbak Dwi [korban]. Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” kata Hasbi dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024). 
     
    Terkait penjelasan keluarga yang menyebut bahwa pelaku GSH menderita sakit jika, dia menegaskan bahwa dirinya tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, seharusnya sudah dibawa ke rumah sakit jiwa sejak lama.
     
    Namun, kata dia, pelaku bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, lanjutnya, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali.
     
    “Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” katanya.
     
    Dia pun mewanti-wanti agar jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum. Dia pun menduga pelaku tersebut justru bersifat psikopat karena aksinya itu.
     
    Di samping itu, dia juga mengkritisi kinerja polisi yang cepat menangani kasus ketika sudah viral atau ketika ramai di media sosial.

    Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan anak toko bos roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tapi baru ditangani setelah viral.
     
    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespon dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat, dan tidak perlu menunggu kasus menjadi viral untuk kemudian ditangani.
     
    “Kita bukan butuh viral, tapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” katanya.

    Senada dengan Hasbiallah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

    Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

    “Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Habiburokhman melanjutkan pihaknya aakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat. Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

  • DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    DPR Minta Polisi Jangan Percaya George Sugama Halim Disebut Sakit Jiwa: Jangan-Jangan Psikopat

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim, pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta kepolisian tidak begitu saja percaya dengan informasi yang menyebut bahwa George Sugama Halim , pelaku penganiayaan karyawan di toko roti menderita sakit jiwa. Politikus PKB ini meminta Polres Jakarta Timur mengusut tuntas kasus yang mengebohkan tersebut.

    Hasbi mengatakan, George bukan pertama kali melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan, kata dia, George juga melakukan aksi kekerasan itu kepada saudaranya sendiri.

    “Dia (pelaku) bukan pertamakali melakukan kepada Mbak Dwi (korban). Bukan pertama kali, ini sudah yang kesekian kali. Kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan seperti itu,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Terkait penjelasan keluarga pelaku yang menyebut bahwa George menderita sakit jika, Hasbi meminta polisi tidak percaya dengan keterangan itu. Jika pelaku memang sakit jiwa, ia menilai, seharusnya pihak keluarga sudah membawa ke rumah sakit.

    “Yang terjadi tidak demikian. Pelaku tetap bebas beraktivitas dan berbuat semena-mena dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada karyawan. Bahkan, tindakan melanggar hukum itu dilakukan berkali-kali,” tuturnya.

    “Mbak Dwi tahu bahwa pelaku melakukan ini bukan sekali. Jangan-jangan mbak ini korban yang kesekian kali. Tapi tidak berani terbuka,” imbuh Hasbi.

    Kendati demikian, Hasbi minta Polres Jakarta Timur tidak percaya dengan pernyataan keluarga pelaku yang menyebut bahwa anak bos toko roti itu sakit jiwa. Jangan sampai dalih sakit jiwa itu menjadi upaya agar pelaku bisa lepas dari jeratan hukum.

    “Jangan percaya dengan keluarganya itu kalau dibilang sakit. Ini kan bukan sakit. Ini anak jangan-jangan psikopat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mencecar Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly karena dinilai lamban menangani kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim. Alasannya, kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

    Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

    “Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.

    Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.

    “Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.

    Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.

    “Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.

    Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.

    “Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.

    Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.

    Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.

    Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.

    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.

    “Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.

  • PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan

    Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

    PKB tegur kader yang sebut OTT KPK kampungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 November 2024 – 17:00 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menegur anggota Komisi III DPR RI yang juga kader partai politik tersebut, Hasbiallah Ilyas, yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai kegiatan yang kampungan.

    Menurut dia, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun di Indonesia, melainkan OTT adalah salah satu instrumen yang tetap perlu dalam pemberantasan korupsi.

    “Pak Hasbi saya kira agak keliru soal OTT. Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan,” kata Ais di Jakarta, Senin.

    Terlepas adanya OTT atau tidak, kata Ais, pemberantasan korupsi bisa dikatakan berhasil bila angka kasus korupsi menurun secara signifikan.

    “Harus digarisbawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif,” ujar dia.

    Ais mengemukakan bahwa penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara itu, pemerintah Indonesia harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.

    Jika langkah tersebut bisa dijalankan dengan baik, menurut dia, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat diminimalisasi, bahkan bukan tidak mungkin bisa dihilangkan.

    Apabila sistem keuangan diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, dan e-procurement, dia yakin KKN bisa dihentikan sehingga tentu akan mengurangi atau menghilangkan OTT.

    Selain itu, Ais memandang perlu ada komitmen untuk reformasi sistem politik. Kalau muara masalah korupsi banyak yang bilang dari sistem politik yang transaksional, seharusnya ini yang diubah, diperbaiki lagi.

    Sumber : Antara