Tag: Hasbi Hasan

  • Lewat Zarof Ricar, KPK Bakal Cari Pengurusan Perkara di MA yang Libatkan Eks Sekma Hasbi Hasan

    Lewat Zarof Ricar, KPK Bakal Cari Pengurusan Perkara di MA yang Libatkan Eks Sekma Hasbi Hasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami beberapa hal saat memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada hari ini, 15 Desember. Salah satunya adalah terkait pengurusan perkara yang melibatkan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Adapun Zarof diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi antirasuah.

    “Ya, nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa. Ini kan pengetahuan dari saksi sodara ZR dalam pengurusan perkara di MA yang terkait dengan tersangka HH dan juga TPPU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember.

    Lebih lanjut, Budi memastikan dugaan suap pengurusan perkara dan TPPU Hasbi Hasan terus dilakukan. “Progres perkara sedang dilengkapi. Tentunya nanti secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” tegasnya.

    Sementara itu, Zarof memilih irit bicara setibanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi,” ungkapnya.

    Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.45 WIB hingga saat ini belum selesai.

    KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

  • KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia dimintai keterangan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Budi menjelaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa Zarof diperiksa kembali, jika penyidik menemukan informasi lainnya.

    Usai diperiksa KPK, Zarof menyebut telah dicecar 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Sebab, katanya, Hasbi Hasan adalah bekas anak buahnya.

    Ketika ditanyai wartawan mengenai aliran dana, Hasbi Hasan mengaku nominalnya lebih dari Rp1 triliun tapi tidak mencapai Rp2 triliun.

    Zarof menuturkan ada informasi yang disampaikan kepada penyidik hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik [KPK],” ujar Zarof.

    Sekadar informasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

  • Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia mengaku dimintai keterangan terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasan Hasbi.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Zarif tiba pukul 10.44 WIB menggunakan mobil tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kepada wartawan dia mengatakan diperiksa terkait Hasan Hasbi.

    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi,” kata Zarof.

    Zarof membantah menitipkan sejumlah kasus kepada Hasan Habi.

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Zarof terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan penyitaan uang, emas, dan barang berharga milik Linda Susanti dalam perkara dugaan suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia menegaskan KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Asep mengaku baru mengetahui laporan Linda setelah membaca pemberitaan media. Namun menurutnya, langkah Linda melapor ke Dewan Pengawas KPK adalah jalur yang tepat.

    “Nanti dari dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Dan nanti bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” ujarnya.

    Ia menegaskan KPK siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan apakah benar penyidik KPK melakukan penyitaan barang berharga atau ada pihak lain yang mengatasnamakan KPK.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu … nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” ucap Asep.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    KPK Bantah Sita Aset Rp 700 M dari Saksi Kasus Hasbi Hasan

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang menyebut lembaga tersebut menyita aset senilai Rp 700 miliar dari Linda Susanti, saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menegaskan, tidak ada penyitaan aset berharga, melainkan hanya dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons laporan Linda Susanti terhadap oknum penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait barang sitaan yang dinilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada barang berharga, kemudian juga uang yang disita. Itu yang menjadi polemik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/12/2025).

    Menurut Asep, langkah Linda melaporkan dugaan tersebut ke Dewas merupakan proses yang tepat agar seluruh klaim dapat diuji secara objektif. KPK, tambahnya, siap menyandingkan bukti penyitaan yang mereka lakukan dengan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu. Tapi tentunya nanti kan yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

    Ia menegaskan pentingnya pembuktian agar polemik tidak berkembang ke arah yang tidak berdasar.

    “Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini. Apakah benar KPK melakukan penyitaan tersebut, atau oknum, atau ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan kami atau KPK seperti itu,” ujar Asep.

    KPK menyatakan telah mengikuti perkembangan tuduhan tersebut sejak pertama kali muncul melalui sebuah podcast hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. KPK juga telah memberikan klarifikasi internal melalui Inspektorat dan Biro Hukum.

    Meski demikian, KPK memilih tidak melaporkan balik Linda Susanti dan akan menunggu proses klarifikasi resmi berjalan di aparat penegak hukum.

    “Biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki saat nanti diklarifikasi oleh penyidik dari Bareskrim,” pungkas Asep.

    Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan KPK atas berkembangnya informasi liar mengenai nilai aset sitaan yang dikaitkan dengan penyidikan TPPU Hasbi Hasan.

  • KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew. Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

    “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.

    “Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.

    Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.