Tag: Hasbi Hasan

  • KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew. Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

    “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.

    “Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.

    Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Nasional 26 September 2025

    Profil Menas Erwin, Pengusaha Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nama Menas Erwin Djohansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025).
    Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    KPK mengatakan, penangkapan dilakukan karena Menas Erwin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di KPK.
    “Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
    Lantas, siapa sebenarnya sosok Menas Erwin?
    Menas Erwin Djohansyah adalah Direktur PT Wahana Adyawarna (WA).
    Tak banyak informasi terkait perseroan terbatas tersebut.
    Namun, berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut terletak di Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat.
    Nama Menas Erwin pertama kali muncul dalam persidangan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023.
    Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan telah menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk kepentingan pribadi.
    Penerimaan itu diterima dari banyak rekanan, termasuk salah satunya Menas Erwin selaku Direktur PT Wahana Adyawarna.
    “Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
    Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah.
    Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp 240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.
    Tak hanya itu, Sekretaris MA ini juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite total senilai Rp 162.700.000 masih dari Menas Erwin Djohansyah.
    Menurut Jaksa KPK, sejumlah penerimaan fasilitas dari Menas Erwin Djohansyah terkait pengurusan perkara di lingkungan MA RI.
     
    KPK menetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Kamis (25/9/2025).
    Dia juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    “Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA periode 2020-2023.
    Sekitar awal 2021, Menas diperkenalkan Fatahillah Ramli kepada Hasbi untuk meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.
    Pertemuan pertama kali berlangsung di tempat umum, namun Hasbi meminta agar pembicaraan dipindahkan ke lokasi tertutup yang akhirnya disediakan oleh Menas.
    “Pada rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat, di mana dalam pertemuan tersebut FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya,” ungkap Asep.
    KPK mengungkapkan, ada lima perkara yang diminta Menas kepada Hasbi Hasan untuk diurus, yaitu:
    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
    2. Perkara sengketa lahan Depok;
    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
    4. Perkara sengketa lahan di Menteng; dan
    5. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.
    “Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ujar dia.
    Sebagai imbalan, Hasbi diduga meminta biaya pengurusan perkara dengan skema pembayaran bertahap, berupa uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan bila perkara berhasil dimenangkan.
    Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai keinginan.
    Sejumlah pihak yang perkaranya gagal dimenangkan justru menuntut Menas mengembalikan uang yang sudah diserahkan ke Hasbi.
    Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7) kemarin. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan kemarin.

    “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi menjelaskan KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang jika memang informasi keterangan dari Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

    Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.

    Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.

    Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

    Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

    (maa/maa)

  • Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua pengacara serta seorang panitera terkait dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.

    Kasus itu menambah daftar panjang kasus terkait mafia peradilan yang telah diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya, Kejagung juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu ditangkap atas dasar tuduhan menerima suap dalam proses penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.

    Tidak berhenti sampai di situ, penyidik berhasil mengembangkan informasi bahwa dalam perkara yang sama, terdapat upaya mempengaruhi proses hukum kasasi yang diajukan oleh Ronald Tanur. Benar saja, tidak lama berselang, pihak yang diduga sebagai makelar kasus akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung.

    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengungkapkan, fenomena suap hakim dan mafia peradilan di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum. Praktik suap, intervensi pihak eksternal, dan kolusi antara penegak hukum, pengacara, dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Bukan rahasia umum bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum sangat rentan dengan suap maupun mafia atau calo. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Meski pemerintah dan DPR telah berupaya dengan berbagai cara seperti membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) maupun Panitia Kerja (Panja) untuk menyoroti hal ini, namun ternyata kartel hukum ini tidak hilang.

    ilustrasi

    “Sebenarnya sudah ada komitmen untuk mereformasi sistem hukum dan peradilan secara lebih terbuka, profesional, dan terpercaya. Seluruh model dan format kajian terhadap independensi, kemandirian, maupun upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas peradilan yang tinggi telah dicoba untuk digalakkan,” ujar Sudirta.

    Namun seolah permasalahan itu tidak akan pernah berhenti dan terus menerus terjadi, bahkan semakin marak dan kasat mata. Menurutnya, reformasi peradilan bukan hanya berbicara dari permasalahan suap di pengadilan yang diungkap Kejagung, tapi juga berbicara di seluruh tahap peradilan.

    “Ini berarti sistem peradilan pidana misalnya juga menyangkut penyidikan, upaya paksa, penuntutan, hingga putusan itu sendiri. Atau dari pengajuan gugatan atau permohonan, putusan, hingga eksekusi, seluruh tahap seolah memiliki tarif,” imbuhnya.

    Dalam praktek di lapangan, banyak modus yang telah tercipta untuk memuluskan peran dan pengaruh mafia hukum dan peradilan. Karena itu, reformasi peradilan tidak hanya berbicara soal struktur dan substansi dari hukum dan peraturan perundang-undangan, namun juga kultur dari hukum dan fenomena tersebut.

    Sudirta menjelaskan, permasalahan mengenai suap menyuap dalam sistem peradilan bukan hal baru karena terkait dengan penanganan perkara dan kewenangannya. Hal itu teridentifikasi dari beberapa akar permasalahan, pertama adalah korupsi yang sudah sangat kronis dan sistemik dibarengi dengan lemahnya pengawasan internal dan eksternal.

    “Kita sering mendengar adanya penanganan terhadap hakim yang bermasalah, tapi tampaknya tidak juga memberikan dampak yang signifikan. Penanganan permasalahan hakim dan aparat penegak hukum sepertinya hanya gesture belaka atau untuk meredam amarah publik,” tuturnya.

    Kedua, sistem rekrutmen dan seleksi hakim atau sistem karir yang seringkali tidak transparan dan banyak “titipan”. Hal ini terasa biasa saja namun berdampak cukup jauh, koneksi masuknya mafia hukum dan peradilan menjadi langgeng dan banyak yang kemudian tersandera dengan “utang budi” tersebut.

    “Kita tidak membicarakan terlebih dahulu soal kapasitas dan kualitasnya, karena pada akhirnya bergantung pula pada “koneksi”. Persoalan ini diperparah dengan sistem pembinaan karir yang tidak meritokratis. Sistem reward and punishment dikhawatirkan hanya menjadi slogan,” tukas Sudirta.

    Ketiga adalah permasalahan rendahnya gaji hakim dan kesejahteraannya dibandingkan dengan beban kerja dan godaan suap yang jauh timpang. Meskipun kini gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan, tidak serta merta membuat hakim merasa “aman” dan tercukupi.

    Selanjutnya adalah banyaknya intervensi dan minimnya pengawasan karena pengaruh dari luar (mafia) cukup tinggi. Pengawasan internal dan eksternal tidak efektif karena kalah dengan asas kemandirian dan independensi yudikatif; yang bebas dan mandiri. Pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pengawas eksternal lainnya akhirnya hanya mengandalkan publik untuk menekan, bukan komitmen dari pengawas yang memegang kewenangan.

    Persoalan selanjutnya kata Sudirta, adalah minimnya pendidikan dan pelatihan yang mendorong integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pelatihan integritas, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan obyektif. Modus operandi penyuapan terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan sebenarnya sudah teridentifikasi, namun tidak memiliki semacam denah (roadmap) untuk penanggulangannya.

    Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan selalu muncul.

    Penguatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal Bisa Menekan Praktik Mafia Peradilan

    Sudirta mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan suap dan penyimpangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui sistem, pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal. Sistem peradilan pidana misalnya memiliki pengawasan hakim secara internal (Bawas MA), Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, hingga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ataupun penegakan hukum.

    “Perlu dipikirkan kembali bagaimana sistem dapat secara otomatis mengawasi akuntabilitas dan keakuratannya. Revisi Hukum Acara Pidana harus memungkinkan upaya untuk mengajukan keberatan terhadap beberapa tindakan atau upaya paksa yang telah diatur dalam undang-undang, secara obyektif dan transparan,” terangnya.

    Keempat, transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integritas harus dapat dijamin, diharapkan akan mendorong publik agar ikut mengawasi. Sistem pembinaan karir, mutasi, promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan. Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.

    Kelima, perhatian terhadap hakim dan kesejahteraan maupun fasilitas yang mendukung optimalisasi kerja dan profesionalitas. Saat ini, banyak hakim atau aparat yang mengalami kekurangan dari sisi kesejahteraan maupun dukungan sarana dan prasarana kerja. Penanganan terhadap pelanggaran etik maupun hukum harus dapat dilakukan secara terbuka atau membuka ruang publik untuk dapat mengadu dan mendapat tindak lanjut yang jelas.

    “Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat dioptimalkan untuk pengawasan dan transparansi publik. Hal terkait adalah penggunaan whistleblowing system dapat saling melaporkan penyimpangan tentunya dengan penghargaan jika terbukti dan bermanfaat,” tambah Sudirta.

    Keenam, peningkatan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan dan pengungkapan praktik mafia hukum dan peradilan. Selain edukasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, hakim, dan termasuk advokat; dibutuhkan kejelasan sistem yang dapat memudahkan penanganan pelanggaran seperti hukum dan etik yang sangat berat dan dilakukan melalui SOP atau prosedur yang jelas dan obyektif.

    “Reformasi struktural, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas harus dilakukan secara konsisten dan simultan. Tanpa upaya serius, kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan terus merosot dan tentunya menghambat pembangunan bangsa dan sumber daya manusia Indonesia,” tegas politikus dari PDI Perjuangan itu.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menilai, pengungkapan kasus mafia peradilan seperti pada penangkapan Zarof Ricar bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab modus yang dilakukan oleh Zarof serupa dengan yang dilakukan oleh jaringan mafia peradilan lainnya yang sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK, yakni Sekretaris MA, Nurhadi dan Hasbi Hasan. Sekalipun ketiganya bukan merupakan hakim atau pihak yang menangani perkara, namun dengan pengaruh besar yang dimiliki, mereka memperdagangkan pengaruh itu untuk menjadi perantara suap kepada hakim yang menangani perkara.

    “Modus ini juga setidaknya juga menjadi salah satu modus korupsi yang telah dipetakan oleh ICW sejak tahun 2003 silam. Artinya, modus korupsi di sektor peradilan tidak pernah berubah. Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa, meski sudah pernah ada jaringan mafia peradilan yang diproses hukum, dan modus-modusnya sudah terpetakan, namun prakteknya masih ada hingga saat ini,” tuturnya.

    Menurut Diky, dua kemungkinan penyebab eksistensi mafia peradilan. Pertama, proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK atau penegak hukum lainnya tidak pernah menyasar hingga aktor-aktor intelektualnya. Kedua, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan oleh MA untuk melakukan upaya reformasi yang berdampak signifikan untuk menutup ruang gerak bagi hakim, panitera, atau pegawai pengadilan untuk melakukan praktik-praktik bertindak sebagai makelar kasus.

    Kondisi ini tentu semakin menunjukkan bahwa moralitas para penegak hukum, khususnya hakim di lembaga peradilan, telah berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Maka tidak berlebihan rasanya jika publik, yang notabene merupakan para pencari keadilan, mengharapkan bahwa pengungkapan Zarof Ricar dijadikan sebagai momentum bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang lebih luas di Mahkamah Agung.

    Selain itu, penguatan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman juga perlu diperkuat. Sebab, prakteknya saat ini, Komisi Yudisial hanya dapat memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan aduan mengenai pelanggaran kode etik dan kode perilaku hakim, dan kewenangan untuk memutusnya tetap di Mahkamah Agung.

    “Sebagai langkah menghindari adanya potensi konflik kepentingan, maka Komisi Yudisial perlu diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun yang paling penting, agar simultan dengan strategi-strategi tersebut, perlu ada terobosan kebijakan dari Ketua MA untuk menjadi orkestrator dalam upaya mereformasi lembaganya guna mengembalikan kembali muruah lembaga peradilan,” tutup Diky.

  • Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy melalui pengacaranya, Henri Lumban Raja mengaku ditanyai hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) Windy keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB. Windy tidak banyak bicara terkait pemeriksaannya kali ini.

    “Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan,” kata Windy.

    Sementara, Henri Lumban Raja mengatakan kliennya itu ditanyai hampir 100 pertanyaan. Henry mengatakan Windy diperiksa sebagai tersangka.

    “Oh lebih, kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98,” kata Henri.

    Henri mengklaim dugaan kliennya membeli rumah namun ada yang membiayai adalah tidak benar. Dirinya juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.

    Sebelumnya, Windy Idol dipanggil KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK juga menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

    “Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

    Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

    “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

    Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga,” kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Berharap Cuma Korban

    Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

    “Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

    Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

    Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

    “Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

    Kasus Dugaan TPPU

    KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi memanggil penyanyi Windy Idol  sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Seusai menjalani pemeriksaan Windy terlihat menangis saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun finalis Indonesia Idol 2014 itu tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaannya.

    Melansir Kompas.com, saat ditanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dalam kasus TPPU tersebut, Windy tak memberikan jawaban yang cukup jelas.

    “Enggak, tanya saja penyidiknya,” ujarnya.

    “Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja,” sambungnya. 

    Dia juga meminta doa agar dapat menghadapi perkara tersebut dengan baik.

    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja,

    semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy. 

    Sambil menangis, Windy mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

    Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua,

    saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucapnya. 

    Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

    Sosok Windy Idol

    Windy Idol lahir dengan nama Windy Yunita Bastari Usman.

    Ia dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. 

    Windy adalah penyanyi Indonesia yang namanya mulai dikenal berkat keikutsertannya di ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014. 

    Sejak kecil, Windy telah menunjukkan minat besar terhadap dunia tarik suara.

    Ia tumbuh dengan kecintaan terhadap lagu-lagu pop dan R&B, dan mulai mengasah kemampuan vokalnya melalui berbagai lomba menyanyi lokal.

    Bakatnya kemudian ia uji di ajang Indonesian Idol. Benar saja, Windy Idol berhasil menembus babak spektakuler dan jadi batu loncatan untuk kariernya saat ini.

    Keikutsertaan Windy dalam Indonesian Idol bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga proses pembentukan karakter sebagai artis.

    Windy dikenal sebagai sosok yang tidak hanya mengandalkan teknik vokal, tetapi juga mampu menyampaikan emosi dalam setiap penampilannya. 

    Meski tak keluar sebagai juara di Indonesian Idol, Windy meneruskan kariernya sebagai solois.

    Pada 2016, ia melepas single berjudul Masih Mencintaimu.

    Setahun setelahnya, single Gelisah Hati dirilis Windy Idol.

    Lalu pada 2017, ia juga melepas single bertajuk KeagunganMu. (*)

  • 10
                    
                        Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan 
                        Nasional

    10 Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan Nasional

    Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WY) alias
    Windy Idol
    menangis dan berharap ia hanya menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA),
    Hasbi Hasan
    .
    Momen ini terjadi setelah Windy 5 jam diperiksa sebagai saksi
    kasus TPPU Hasbi Hasan
    di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Saat berjalan keluar dari Gedung KPK, Windy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya kepada awak media, hanya membenarkan bahwa ia diperiksa seputar kasus TPPU Hasbi Hasan.
    “Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan),” kata Windy.
    Masih diserbu pertanyaan dari awak media terkait perkaranya, Windy membantah isu yang dialamatkan padanya.
    Windy yang saat ini berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.
    “Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya.
    Lelah diberondong pertanyaan, Windy meminta maaf karena tidak bisa memberikan pernyataan lantaran kondisinya sedang tidak baik.
    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy.
    Saat ditanya soal korban yang dimaksud, Windy mengatakan bahwa kasus TPPU yang menimpanya cukup menguras tenaga dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.
    Ia berharap perkara tersebut dapat mencapai titik akhir.
    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucap dia.
    KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
    Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy diperiksa penyidik pada 15 Agustus 2023, dan pada 13 Mei 2024.
    Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
    Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
    Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
    “Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 15 Agustus 2023.
    Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
    Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    Hasbi Hasan dan Windy Idol Pernah Tur Helikopter di Bali, KPK Panggil Soal Kasus TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita alias Windy Idol soal penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

    Penyidik juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS) mengenai penyidikan kasus yang sama.

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta hari ini Kamis, 24 April 2025.

    Pembayaran Tur Helikopter di Bali

    KPK sudah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Jaksa penuntut umum KPK juga pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

    Windy Idol mengaku pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali dalam sidang tersebut.

    Jaksa KPK lalu mengulik soal pembayaran tur helikopter ini. Windy berdalih tak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan padanya.

    Terpidana Suap

    Sebagai informasi, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang tersebut diterima eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya terhadap Dadan secara total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News