Tag: Hasan Basri

  • Burhanuddin Muhtadi Sebut Jokowi Jadi Samsak Presiden Prabowo

    Burhanuddin Muhtadi Sebut Jokowi Jadi Samsak Presiden Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan pandangannya terkait hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, hubungan keduanya dapat digambarkan sebagai simbiosis mutualisme, di mana masing-masing pihak saling mendapatkan manfaat.

    “Sejauh ini hubungan keduanya bersifat simbiosis mutualisme. Jokowi cukup efektif menjadi vote getter bagi calon yang didukung Gerindra,” ujar Burhanuddin, dikutip, Sabtu (14/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa dukungan Jokowi terhadap calon dari Partai Gerindra telah memberikan keuntungan elektoral yang signifikan. Di sisi lain, Jokowi juga berperan sebagai peredam kritik publik yang seringkali diarahkan kepadanya.

    “Pada saat yang sama, Jokowi juga bisa menjadi ‘samsak’ atas serangan publik yang mengarah kepadanya, sementara Presiden Prabowo relatif aman dan nyaman dari kritik publik,” tambahnya.

    Diketahui simbolis mutualisme ini terlihat di Pilkada Sumut. Di mana menantu Jokowi, Bobby Nasution berhasil memang melawan petahana Edy Rahmayadi.

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya unggul atas pesaingnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/12) malam.

    Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilkada, RIDO Akui Kalah di Jakarta?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah calon gubernur dan wakil gubernur mulai mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan catatan MK, sampai Kamis (12/12/2024), sebanyak 15 calon gubernur dan wakil gubernur mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    Sengketa yang diajukan antara lain berasal dari Papua Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, jumlah sengketa untuk tingkat kabupaten atau kota masing-masing sebanyak 213 untuk sengketa pilkada kabupaten serta 47 senjata pemilihan wali kota. Total sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 275 gugatan. 

    Dalam catatan MK, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para calon kepala daerah baik yang langsung melakukan gugatan maupun hanya berkonsultasi terkait perkara Pilkada 2024.

    Pertama, isu tentang pengerahan aparatur sipil negara alias ASN. Isu ini lazim ketika yang maju adalah petahana. Kedua, pelanggaran administratif dan pidana. Ketiga, terjadinya kerusakan yang mengakibatkan korban jiwa. 

    RIDO Tak Ajukan Gugatan?

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Rabu (11/12/2024).

    Padahal, sebelumnya kubu Rido telah menyatakan bakal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan gugatannya pada hari Rabu kemarin.

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok (Rabu) akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Namun hingga Rabu kemarin, kubu RIDO tidak kunjung mendaftarkan gugatannya.

    Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada. 

    Sekadar catatan, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari.

    Itu artinya, jika proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK. 

    Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya. 

    Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%. Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%). 

    Andika Perkasa – Edy Rahmayadi 

    Di sisi lain, sejumlah pasangan calon gubernur yang diusung PDIP mulai dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Tri Rismaharini-Gus Hans, hingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah mengajukan gugatan ke MK.

    Andika Hendi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Jateng.

    Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendi tersebut telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada hari ini Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB malam ini secara daring.

    Paslon Andika Perkasa dan Hendi juga telah menyiapkan satu orang ketua tim pemohon gugatan sengketa Pilkada untuk bersidang nanti yaitu Roy Jansen Siagian. 

    Seperti diketahui, KPU Jawa Tengah telah menetapkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu.

    KPU menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai peraih suara terbanyak dengan rincian paslon 01 Andika-Hendi meraih 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

  • Bobby Tepis Keterlibatan Partai Coklat di Pilgub: Nanti Pembuktiannya

    Bobby Tepis Keterlibatan Partai Coklat di Pilgub: Nanti Pembuktiannya

    Medan, CNN Indonesia

    Tim Edy Rahmayadi – Hasan menuding Partai Coklat atau Parcok terlibat untuk memenangkan Paslon Bobby Nasution – Surya di Pilgub Sumut 2024.

    Istilah Partai Coklat merujuk pada instansi Polri yang semakin disorot saat Pilkada 27 November 2024.

    Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ogah menanggapi tudingan itu. Menurutnya tudingan tersebut harusnya dibuktikan secara hukum.

    “Itukan sudah dilaporkan ya itu nantikan pembuktiannya di mekanisme hukum. Kalau kita saling menjawab di media saya rasa gak elok, karena inikan pasti kita jaga masyarakat,” ujar Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12).

    Menurut Bobby, Pilgub Sumut bukan hanya sebagai kontestasi memilih pemimpin, tapi jadi momentum memberikan wawasan bagi masyarakat untuk berpolitik.

    “Kita ingin tentunya sama sama pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” sebut menantu dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Sebelumnya KPU Sumut sudah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution – Surya unggul dalam Pilgub Sumut 2024 pada Senin (9/12).

    Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pilgub Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution- Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

    Untuk surat suara sah 5.654.922 suara, surat suara tidak sah 298.754. Sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan surat suara tidak sah 5.953.676. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sumut.

    Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.

    Saksi dari paslon 2 Edy Rahmayadi – Hasan, Leonardo Marbun menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan. Dia mengatakan proses Pilkada di Sumut tidak mencerminkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

    “Karena di tengah pesta tersebut ada warga yang menderita karena bencana banjir dan mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Kita juga prihatin dengan tingginya surat suara yang tidak sah. Itu sudah masuk dalam catatan keberatan kami, ” ujarnya.

    Bahkan dalam Pilgub 2024, Leonardo menilai keberpihakan pj kepala daerah dan Partai Coklat yang tak lain sebutan untuk instansi kepolisian terhadap paslon Bobby Nasution – Surya terjadi secara terang terangan.

    “Karena adanya keberpihakan pj kepala daerah kepada paslon 01 merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua keberpihakan partai coklat kepada paslon Bobby. Kami tidak akan meneken berita acara,” tegasnya.

    (fnr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    GELORA.CO  – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.

    Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

    Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

    Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).

    Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang

    “Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

    Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

    “Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.

    Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

    Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara

  • Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

    Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

    GELORA.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Pilkada 2024. Pasangan calon nomor urut 1 ini memeroleh 3.645.611 suara.

    Pasangan Bobby-Surya berhasil unggul dari rivalnya pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumut, Bobby-Surya unggul di 30 dari 33 kabupaten kota.

    “Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membacakan surat keputusan seusai pleno perhitungan suara tingkat provinsi, Senin (9/12/2024).

    Sementara pasangan Edy-Hasan memeroleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten kota di Sumut.

    “Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311,” katanya.

    Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut mencapai 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Perinciannya 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah

  • Pilkada Sumut 2024: KPU Tetapkan Bobby-Surya Pemenang, Edy-Hasan Tolak Tanda Tangan

    Pilkada Sumut 2024: KPU Tetapkan Bobby-Surya Pemenang, Edy-Hasan Tolak Tanda Tangan

    Terkait hasil Pilkada Sumut 2024, tim saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.

    “Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi, karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu,” ucap saksi Edy-Hasan, Leo Marbun.

    Pihaknya juga khawatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada Pilkada Sumut 2024. Hal itu menjadi landasan pihaknya tidak akan menandatangani hasil rapat pleno. Pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan mengenai proses Pilkada di Sumut.

    Leo menuturkan, menurut mereka Pilkada di Sumut banyak melibatkan unsur-unsur pejabat daerah. Pertama, karena banyaknya kepala daerah yang memihak salah satu pasangan calon, dan tentunya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    “Ada juga, di TPS Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jumlah pemilihnya hampir 100 persen tidak ada pemilih, tambahan tandatangannya juga hampir mirip semuanya. Kami minta C hasil itu dikaji untuk membuktikan keabsahan,” ungkapnya.

  • KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut

    KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 21:45 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Provinsi Sumatera Utara(Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution- Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan memperoleh 3.645.611 suara.

    Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya memperoleh 2.009.311 suara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024 yang ditetapkan di Kota Medan, Senin (9/12). 

    “Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611suara dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi- Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut.

    Dalam pembacaan rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap sebanyak 5.885.744 yang terdiri dari 2.764.812 laki-laki dan 3.120.932 pemilih perempuan dari 10.771.496 daftar pemilih tetap Pilkada Sumut.

    Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 20.179 orang dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 47.753 pemilih.

    “Jumlah seluruh pengguna hak pilih berjumlah 5.953.676 yang terdiri dari 2.799.817 laki-laki dan 3.153.859 perempuan,” ujar Pimpinan sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi, Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik.

    Raja membeberkan jumlah surat suara yang diterima ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 11.056.869 dan hanya 5.953.676 jumlah surat suara yang digunakan.

    Lalu, kata dia, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 5.728 lembar dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 5.097.465 lembar.

    “Jumlah suara sah 5.654.922, jumlah suara tidak sah 298.754, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.953.676,” kata Raja.

    Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil Sumut tahun 2024 KPU Sumut dilaksanakan sejak 8 Desember-9 Desember 2024.

    Sumber : Antara

  • KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024

    KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024

    Medan, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya menang dalam Pilgub Sumut 2024.

    Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

    “Untuk surat suara sah 5.654.922 suara, surat suara tidak sah 298.754. Sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan surat suara tidak sah 5.953.676. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sumut,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam rapat pleno, di Kota Medan, Senin (9/12).

    Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sumut 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.

    Dalam kesempatan itu, Leonardo Marbun saksi dari paslon 2 Edy-Hasan menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan. Dia mengatakan proses Pilkada di Sumut tidak mencerminkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

    “Karena di tengah pesta tersebut ada warga yang menderita karena bencana banjir dan mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Kita juga prihatin dengan tingginya surat suara yang tidak sah. Itu sudah masuk dalam catatan keberatan kami, ” ujarnya.

    Leonardo menilai keberpihakan Pj kepala daerah dan partai cokelat kepada pasangan Bobby-Surya terjadi secara terang-terangan.

    “Karena adanya keberpihakan pj kepala daerah kepada paslon 01 merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua keberpihakan partai coklat kepada paslon Bobby. Kami tidak akan meneken berita acara,” ujarnya.

    Ia tak menjelaskan soal apa itu partai cokelat.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menyoroti pelaksanaan Pilgub Sumut 2024. Ia mencatat sumber daya manusia yang menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih sangat lemah.

    “Kepada Ketua KPU kami sampaikan khusus KPPS yang tidak berintegritas sengaja memberikan surat suara lebih dari satu kepada pemilih seperti yang viral hendaknya menjadi perhatian serius KPU,” ujarnya.

    Johan menyebut banyak laporan yang diterima Bawaslu terkait adanya dugaan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), pejabat struktural, kepala desa hingga aparatur desa yang berpihak kepada salah satu kontestan.

    “Relatif banyaknya laporan yang masuk ke bawaslu terkait adanya dugaan keterlibatan ASN pejabat struktural kepala desa dan aparatur desa yang berpihak kepada salah satu kontestan. Maraknya politik uang yang dilaporkan ke bawaslu kabupaten kota dan provinsi,” katanya.

    Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya yang didukung Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Perindo, PSI.

    Bobby Nasution yang juga menjabat Wali Kota Medan merupakan menantu dari mantan Presiden Jokowi, sedangkan Surya menjabat sebagai Bupati Asahan.

    Sementara itu, Paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala didukung PDIP, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Gelora dan PKN.

    Edy merupakan Gubernur Sumut periode 2018-2023, sedangkan Hasan Basri Sagala merupakan mantan tenaga ahli Menteri Agama RI.

    (fnr/fra)

    [Gambas:Video CNN]