Tag: Hasan Basri

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

     

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulama MUN ajak `tabayyun` sikapi PSN PIK 2

    Ulama MUN ajak `tabayyun` sikapi PSN PIK 2

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ulama MUN ajak `tabayyun` sikapi PSN PIK 2
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Februari 2025 – 12:42 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah ulama yang menamakan dirinya Majelis Ulama Nusantara (MUN) menyambangi Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK 2), Sabtu (1/2).

    Dalam kunjungannya mereka melakukan salat berjamaah di Masjid Al Khairiyah Menara Syariah PIK 2. MUM juga melakukan investigasi ke lokasi PSN. 

    Juru bicara Majelis Ulama Nusantara, Kiai Mohammad Assidiqi menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan PSN PIK 2, usai mengkaji konsep dan kebijakan pemerintah pusat tentang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2)

    “Tugas ulama itu menengahi keadaan, melakukan tabayyun dan mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan kemaslahatan, terutama di PSN PIK 2 ini,” ujar Kiai Assidiqi dalam keterangan yang diterima Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (3/2). 

    Lebih lanjut Kiai Assidiqi mengatakan bahwa MUN sejalan dengan paham Ahlussunah Waljama’ah, bersikap dan  meminta pemerintah meneruskan keberlanjutan PSN yang sudah ditandatangani Perpresnya di jaman mantan presiden Jokowi dan wakil presiden Maaruf Amin.

    Bagi MUN jangan sampai permasalahan politik dan kepentingan lainnya, mengaitkan PSN PIK 2 yang memiliki tujuan baik untuk umat menjadi terhambat, bahkan tidak dilanjutkan.

    “Seperti nasehat dari Kyai Said Aqil Siradj, menelantarkan tanah yang tidak dirawat berdosa. Sedangkan PSN memiliki tujuan baik, kok malah dianggap Mudarat,” ujarnya.

    Untuk itu, MUN memandang agar semua pihak lebih bijak melihat kebaikan dari PSN PIK 2, bukan karena kepentingan sekelompok orang, atau ada misi membuat PSN PIK 2 dianggap lebih banyak mudharatnya.

    “Sudah jelas menteri Airlangga Hartato mengatakan PSN tidak ada hubungannya dengan PIK 2 dan tetap (PSN) dilanjutkan,”  terangnya.

    Status tanah PSN seluas 1.754 hektar adalah milik Pemerintah (Kementerian Kehutanan). Nantinya, di lokasi tersebut lahan mangrove yang tadinya 91 hektar diperluas menjadi 514 hektar.

    Selain itu, akan dibuat masjid seluas 4,5 hektar. Tak ada hunian komersil. MUN juga telah melakukan tabayyun ke para pihak, dan melakukan investigasi ke PSN.

    Hasilnya, tanah itu disebut bukan hasil merampas dari warga. Selama ini tanah di lokasi PSN terbengkalai dan tidak terawat sama sekali.

    Hal senada dikatakan  ulama yang juga warga Pakuhaji , Tangerang, Kiai Hasan Basri. Ia tidak sepakat dengan penghentian PSN PIK 2. 

    Pasalnya, jika proyek PSN PIK 2  dihentikan maka puluhan ribu warga setempat akan kehilangan lapangan pekerjaan. 

    “Karena dengan adanya PIK ini bermanfaat untuk masyarakat. Banyak pekerjaan dan lebih mengurangi penganggutan,’ ujar penceramah yang sering viral di media sosial ini. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
    Pasangan calon nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    -Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
    Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
    Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
    kecurangan TSM
    .
    Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
    “Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
    Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
    “Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
    Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
    Dalam sidang yang berlangsung di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
    Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
    “Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
    Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
    “Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
     
    Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
    “Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
    Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
    Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
    Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

  • KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan.

    “Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

    “Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.

    Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

    Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

    “MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang,” sebut dia.

    Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

    Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

    Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

    Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut 14 kabupaten/kota di wilayah ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Hari ini ada 19 kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, sementara 14 kabupaten/kota masih menunggu hasil di MK,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Kamis.

    Robby Effendy menjelaskan bahwa 14 kabupaten/kota tersebut tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK sehingga rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih belum dapat terlaksana.

    “Setelah menerima hasil, baru KPU kabupaten/kota masing-masing menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut,” kata dia.

    Ia menyebutkan 14 daerah yang menunggu hasil gugatan tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

    Berikutnya Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupoaten Mandailing Natal, Kabupaten Humang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang.

    Daerah yang tidak menunggu hasil gugatan, lanjut dia, Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunugsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara.

    Selanjutnya Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdangberdagai.

    Selain 14 daerah menunggu hasil di MK, Robby menambahkan bahwa salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024 juga tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala.

    Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) masih memberikan perlawan untuk kembali merebut kembali ‘kandang banteng’ yang menelan kekalahan di Pilkada 2024.

    Perlawan tersebut diberikan dengan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir dari laman resmi, sejumlah paslon yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 tercatat telah melayangkan gugatan sengketa PHP. Gugatan tersebut di antaranya dilayangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

    Perebutan kandang banteng masih berlanjut dengan dilayangkannya gugatan PHU oleh paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atas hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dengan nomor registrasi 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Gugatan sengketa PHP juga dilayangkan oleh paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala atas hasil Pilkada Sumatra Utara 2024 dengan nomor registrasi 250/PAN.MK/e-AP3/12/20240.

    Paslon yang diusung PDIP lainnya pada Pilkada 2024 yang melayangkan gugatan PHP adalah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk hasil Pilkada Jawa Timur dengan nomor registrasi 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    PDIP menyebut, gugatan pada wilayah-wilayah tersebut yang notabene menjadi basis suara terkuat PDIP ditujukan untuk menguak kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2024.

    PDIP mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan alias cawe-cawe Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

    Ronny kemudian mengklaim bahwa dugaan ini sudah dilengkapi bukti dan saksi yang bakal didaftarkan ke MK.

    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tutur Ronny.

    Ronny juga berpendapat bahwa keterlibatan aparat dalam kontestasi politik telah menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Mereka juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk kemudian dihadirkan ke MK.

    “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” ucapnya.

    MK Terima 283 Gugatan Hasil Pilkada

    Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring.

    Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Kendati batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

    “Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Suhartoyo menilai jumlah permohonan yang masuk lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK disebabkan beberapa faktor.

    Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

    “Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucap Suhartoyo.