Tag: Haryono

  • 4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban kembali mengalami pergantian, 4 Kasat dimutasi serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban.

    Pergantian 4 Kasat ini yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban dijabat oleh AKP Rianto yang digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri sedangkan AKP Rianto akan ditugaskan di Panit I Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

    Lalu untuk Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal kini resmi diganti AKP Moh. Imam Reza. Sedangkan, AKP Ayip Rizal berpindah tugas menjadi Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.

    Sedangkan, jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dipegang AKP Teguh Triyo Handoko digantikan oleh AKP Harjo yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Bojonegoro dan AKP Teguh Triyo Handoko berpindah jabatan yang sama Kasat Resnarkoba di Polres Lamongan.

    Untuk PJU lainnya, Kasat Samapta yang sebelumnya diemban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto digantikan oleh AKP Agus Tri Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Soko.

    Selain itu Kasi hukum AKP Haryono dimutasikan menjadi Kapolsek Soko, posisinya saat ini digantikan oleh AKP Suganda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatirogo dan Posisi lamanya digantikan AKP Eko Sumartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tambakboyo yang saat ini digantikan oleh Iptu Agus Hariyanto.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dengan diawali pembacaan skep jabatan, dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.

    “Kami berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru,” tutur AKBP Oskar Syamsuddin.

    Ia juga menekankan kepada PJU yang mendapatkan tugas baru dengan segera menyesuaikan situasi internal serta situasi dan kondisi yang ada di satuan kerjanya saat ini.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama Kapolres Tuban atas kinerja, kerjasama serta torehan-torehan prestasi maupun pengungkapan kasus selama menjabat di Polres Tuban,” terang Oskar sapanya.

    Oleh karenanya, Oskar berharap kepada pejabat yang baru mampu meneruskan prestasinya di satuan kerja saat ini. “Kita semua ingin untuk wilayah Tuban selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Tuban bakal dimutasi. Terdapat tiga nama Kasat yang resmi berganti. Hal ini tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur No: ST/941/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto menyampaikan bahwa belum ada kabar untuk Sertijab yang akan dilakukan. “Belum terjadwal, mohon waktu,” tutur Mugiyanto, Selasa (6/8/2024).

    Untuk pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi adalah Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

    Kemudian Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Sedangkan, pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban yakni AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

    Lalu, AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban sebagai berikut, AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko. Lalu, Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban. [ayu/suf]

    Daftar pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban yang menjalani mutasi

    Pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi:

    1. Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.
    2. Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.
    3. Kanit Regident Satlantas Polres Tuban IPTU Fauziatul Adfina diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.
    4. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    5. Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan.

    Pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban:

    1. AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
    2. AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.
    3. IPTU Mas Iqbal Azizi Zulfian Pama Polda Jatim pindahan dari Akpol Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pama Polres Tuban sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.
    4. AKP Dimas Robin Alexander Pama Polda Jatim pindahan dari Bareskrim Polri diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban.
    5. AKP Agus Tri Wahyudi semula Kapolsek Soko menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban:
    1. AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko.
    2. Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban.
    3. Kapolsek Tambakboyo AKP Eko Sumartono dimutasikan menjadi Kapolsek Jatirogo.
    4. IPTU Agus Hariyanto semula Administrasi Penyelia Bag SDM Polres Tuban diangkat dalam jabatan baru Kapolsek Tambakboyo

  • Bye-bye Dolar AS! BI Siapkan 3 Jurus Genjot Transaksi Mata Uang Lokal

    Bye-bye Dolar AS! BI Siapkan 3 Jurus Genjot Transaksi Mata Uang Lokal

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pentingnya mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi lintas batas atau Local Currency Transaction (LCT). Hal tersebut sebagai upaya pendalaman pasar keuangan mengurangi volatilitas nilai tukar dan membentuk efisiensi harga.

    Hal itu disampaikan pada pertemuan Executives Meeting of East Asia Pacific Central Banks (EMEAP) ke-29. Pada acara itu, para gubernur bank sentral membahas berbagai kebijakan dan inisiatif yang sejalan dengan perkembangan ekonomi terkini dan tantangan kebijakan global pengendalian inflasi dan arus modal.

    “Inisiatif LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif pasca implementasinya, terlihat dari peningkatan volume transaksi dan jumlah pelaku usaha yang difasilitasi, maupun pembentukan harga yang semakin efisien,” ujar Asisten Gubernur BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

    Dalam forum tersebut Perry memaparkan tiga upaya penting dalam meningkatkan implementasi LCT yaitu:

    1. Mendorong ekosistem yang memadai dengan cakupan partisipan, produk, harga dan infrastruktur

    2. Memperkuat peran aktif otoritas dalam mendorong terciptanya ekosistem LCT yang optimal serta mengembangkan pasar keuangan dalam mata uang lokal

    3. Mempererat sinergi antar otoritas baik domestik maupun di negara mitra. Saat ini, BI telah memiliki kerja sama LCT dengan 8 (delapan) negara, dan 6 (enam) di antaranya merupakan negara anggota EMEAP.

    Lebih lanjut, para gubernur bertukar pandangan mengenai efektivitas instrumen kebijakan untuk melengkapi kebijakan makroekonomi tradisional dan pengelolaan dampak dari ketidakpastian eksternal. Forum juga mendukung perkembangan inisiatif EMEAP di area pasar keuangan, pengawasan dan resolusi perbankan, sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan, dan teknologi informasi.

    (ily/kil)

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Empat orang mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Status tersebut ditetapkan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat kasus tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Gandha, perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 wib.

    “Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tegas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.

    Kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

    “Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” Gandha mengakhiri. [yog/beq]

  • Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.

    “Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).

    Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.

    “Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.

    “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.

    Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.

    “Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)

  • Presiden Jokowi Akan ke Banyuwangi, Ini Rangkaian Agendanya

    Presiden Jokowi Akan ke Banyuwangi, Ini Rangkaian Agendanya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (30/4/2024). Ada sejumlah agenda yang bakal dijalani Jokowi selama di kabupaten paling timur Pulau Jawa itu

    Salah satu dari rangkaian agenda tersebut seperti penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah. Penyerahan dilakukan di di GOR Tawang Alun, Banyuwangi.

    “Iya, rencananya Presiden akan kembali mengunjungi Banyuwangi besok siang. Agendanya menyerahkan simbolis Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah kepada 5.000 penerima yang dipusatkan di GOR Tawang Alun, Banyuwangi. Salah satu yang mendampingi beliau besok adalah Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono,” kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, usai rakor pengamanan kunker Presiden RI, Senin (29/4/2024).

    Rakor tersebut dipimpin langsung Danrem 083 Baladhika Jaya Kolonel Infanteri Setyo Wibowo. Pesertanya berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pengamanan Presiden.

    Turut hadir Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf. Eko Yulianto Ramadhan, serta Sekda Banyuwangi Mujiono.

    “Presiden Jokowi dijadwalkan akan tiba di Banyuwangi siang hari. Selanjutnya Presiden akan langsung menuju ke gelanggang olahraga (GOR) Tawangalun yang berada di area Kota Banyuwangi,” terang Danrem 083 Baladhika Jaya Kolonel (Inf) Setyo Wibowo.

    Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi, mengatakan Presiden Jokowi akan membagikan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada 5.000 pemilik bidang tanah. Total sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 10.323 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah. Semuanya dalam bentuk sertipikat tanah elektronik.

    “Sebelumnya mereka adalah penerima SK Biru pelepasan kawasan hutan dari kementrian lingkungan Hidup (KLHK). SK Biru sendiri menjadi dasar penerbitan SK tanah redistribusi Program TORA,” ujar Mahcfud.

    Terakhir kali, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi pada 27 Desember 2023. Agendanya berdialog dengan ribuan penerima SK Biru pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

    Selanjutnya meninjau pelaksanaan pembagian BLT El Nino, serta mengunjungi Pasar Rogojampi. Sebelumnya, pada awal 2023 Presiden juga ke Banyuwangi menghadiri rangkaian 1 Abad NU di Stadion Diponegoro. [rin/beq]

  • PJ Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024

    PJ Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024

    Kediri (beritajatim.com) – PJ Wali Kota Kediri Zanariah launching program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024. Launching ini diselenggarakan di Insumo Kediri Convention Center (IKCC) dan disiarkan langsung di Dhoho TV dan instagram @dinkopumtk_kotakediri.

    Pada Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024 ini, ada 26 jenis pelatihan yang disediakan dengan kuota peserta sebanyak 2.682 orang. Pelatihan ini gratis dan dapat diikuti oleh warga ber-KTP Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Kediri menekankan bahwa Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen agar pelatihan keterampilan dan kewirausahaan ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, di tiap tahunnya selalu ada evaluasi dan terus berbenah serta membuka pintu saran selebar-lebarnya. Tujuannya nya agar kegiatan ini bisa berjalan optimal,” kata Zanariah.

    PJ Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024

    Zanariah menambahkan bahwa yang perlu menjadi perhatian Dinkop UMTK, dalam menyiapkan jenis pelatihan harus dengan menu pembelajaran yang update sesuai dengan kebutuhan terkini. “Caranya dengan menggali informasi dari pelaku usaha serta mencermati tren kebutuhan dunia kerja yang terus bergerak dinamis,” tambahnya.

    PJ Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa pada pelatihan tahun ini juga memfasilitasi masyarakat rentan dan para disabilitas, untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. “Karena penyandang disabilitas dan warga renta ini juga memiliki potensi yang dapat dieksplore lebih jauh untuk memberi kesempatan berkarya dan menjadi mandiri,” ucapnya.

    Tak lupa, PJ Wali Kota Kediri mengundang warga Kota Kediri yang berusia produktif untuk bergabung dalam program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan 2024, cara daftarnya melalui tautan online bit.ly/PELATIHANKEDIRI2024 mulai 23,April 2024.

    “Saya minta pilih pelatihan yang sesuai dengan passion dan kualifikasi. Karena hal ini bisa menjadi bekal berharga untuk bersaing di pasar kerja atau merintis usaha mandiri. Sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi sesama,” jelasnya.

    Pada launching Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan ini juga diberikan penghargaan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kota Kediri yang turut mendukung program pelatihan yang diselenggarakan Dinkop UMTK ini.

    Selain itu, juga diserahkan sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada perwakilan peserta Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2023, dan sertifikat halal kepada 646 pelaku UMKM Kota Kediri. Ada pula penyerahan piagam untuk koperasi berpredikat sehat. Serta penyerahan penghargaan hubungan industrial atas kepatuhan ketenagakerjaan.

    Hadir pula Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Choirur Rofiq, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri Imam Haryono, Ketua Kadin Kota Kediri Muhammad Sholikhin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Administrasi Umum Tanto Wijohari.

    Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, PJ Ketua Dekranasda Kota Kediri Novita Bagus Alit, camat se-Kota Kediri, Ketua HIPMI Kota Kediri Tintus Radityo Kusumo, Kepala Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan pimpinan perusahaan serta pengurus koperasi dan pelaku UMKM. [nm/ted]

  • Kisah Keluarga Polisi Kecelakaan di Tol Ngawi, Sang Istri Meninggal

    Kisah Keluarga Polisi Kecelakaan di Tol Ngawi, Sang Istri Meninggal

    Ngawi (beritajatim.com) – Lebaran tahun ini jadi kelabu bagi Ridho Setiarto, salah seorang anggota polisi. Dia sekeluarga hendak mudik ke Desa/Kecamatan Kasreman Ngawi untuk merayakan Lebaran.

    Namun, dia menjadi korban luka, saat mobil Mazda yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Ngawi-Solo kilometer 572 A masuk Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (6/4/2024) pukul 09.30 WIB.

    Sementara, istrinya, Ike Dewi Mayidian (42) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Didik Haryono, salah satu kerabat korban, mengatakan bahwa saat itu satu keluarga tersebut hendak mudik dari Jakarta menuju Ngawi, tepatnya wilayah Kasreman.

    “Awalnya saya tidak tahu kok ada kecelakaan, ada yang bersandar, terus saya berhenti. Ini mudik dari Jakarta, satu meninggal di lokasi, lainnya luka. Pistolnya diiserahkan petugas untuk diamankan,” ujar Didik.

    Mobil Mazda Biante berwarna putih itu mengalami kerusakan berat setelah menabrak pembatas jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Yudhi Yulianto, mengatakan bahwa kronologis sementara kecelakaan tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh Dyah Maya Haryani (38) itu, oleng ke kanan, selip ke kiri, dan menabrak pembatas jalan.

    “Penumpang lima orang, satu anggota polisi. Diduga pengemudi mengantuk,” kata Yudhi.

    Mobil yang mengalami kecelakaan tersebut langsung dievakuasi oleh petugas.

    Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang penumpang, istri dari anggota polisi, kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. [fiq/ian]