Tag: Haryono

  • Pemkab Banyuasin Sumsel pastikan tes SKD CPNS jujur dan adil

    Pemkab Banyuasin Sumsel pastikan tes SKD CPNS jujur dan adil

    Pj Bupati Banyuasin M Farid dan Sekda Erwin Ibrahim meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Banyuasin. (ANTARA/HO/Diskominfo) (-)

    Pemkab Banyuasin Sumsel pastikan tes SKD CPNS jujur dan adil
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 11:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kawal dan memastikan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di daerah itu terkawal sehingga berlangsung jujur dan adil.

    “Insya Allah dalam seleksi ini tidak ada titipan, semua dengan jalur dan proses tes,” kata Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid di Banyuasin, Rabu.

    Untuk memastikan pelaksanaan tes CKD berlangsung lancar, pihaknya melakukan pemantauan langsung terkait teknis penyelenggaraan tes serta sosialisasi yang cukup kepada para peserta tes CPNS.

    Pj Bupati menyebutkan, ia bersama Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim meninjau langsung kegiatan tes CKD bagi para calon PNS Kabupaten Banyuasin yang digelar di kawasan salah satu aula hotel di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/10/2024).

    Menurut dia para peserta itu harus mempersiapkan diri dengan baik untuk seleksi SKD, fokus dan berdoa agar lancar menjawab setiap soal atau tes yang diberikan.

    Ditegaskannya kepada semua peserta tes untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan lulus tes melalui jalur belakang. Semua hasil seleksi hanya dinilai dari hasil akhir tes.

    “Semua ditentukan dengan hasil tes yang dijalani peserta, semua dinilai dari hasil akhir tes,” terangnya.

    Sementara itu Kepala BKPSDM Banyuasin Edhi Haryono menyampaikan bahwa ada dua sesi untuk tahapan seleksi yang digelar pada kesempatan itu.

    Sesi pertama ada 250 peserta telah berjalan dari Selasa pagi dan sesi kedua ada 400 peserta.

    Untuk total keseluruhan pendaftar sebanyak 6.956 peserta. Sementara itu jumlah formasi CPNS Banyuasin yang akan diterima sebanyak 591 orang.

    Sumber : Antara

  • Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota mengedukasi tertib lalu-lintas kepada pengguna jalan dan masyarakat. Kali ini, edukasi menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Tanjung Anyar, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Kasubsatgas Dikmas Operasi Zebra SatLantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono membagikan brosur Operasi Zebra Semeru 2024 kepada pedagang dan pembeli. Brosur yang disebarkan berisi informasi yang bertujuan agar tertib berlalu-lintas untuk keselamatan pengendara.

    Sambil menyapa para pedagang dan pembeli di pasar terbesar di Kota Mojokerto, Ipda Slamet memberikan brosur sekaligus memberikan edukasi mengenai tindakan yang berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pedagang atas upaya Polres Mojokerto Kota yang turun langsung.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani mengatakan, edukasi keselamatan berkendara guna mendukung Operasi Zebra Semeru 2024. “Maksimalkan sosialisasi tertib berlalu-lintas untuk meminimalisir terjadinya laka lantas. Berikan rasa aman, nyaman dan selamat kepada masyarakat saat berkendara,” ungkapnya.

    Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Ada 10 target prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024. Yakni berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm standar.

    Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Handphone (HP) saat berkendara. Pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu-lintas, memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menerobos traffic light. [tin/kun]

  • BI Ramal Penjualan Eceran RI Agustus Meningkat

    BI Ramal Penjualan Eceran RI Agustus Meningkat

    Jakarta

    Bank Indonesia memprediksi kinerja penjualan eceran pada Agustus 2024 mengalami meningkat. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Agustus 2024 yang mencapai 215,9 atau tumbuh 5,8% (yoy).

    Asisten Gubernur BI Departemen Komunikasi Erwin Haryono menerangkan meningkatnya penjualan eceran didorong oleh mayoritas kelompok, tertinggi pada Kelompok Barang Budaya dan Rekreasi, diikuti Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Subkelompok Sandang.

    “Secara bulanan, penjualan eceran meningkat 1,6% (mtm), setelah pada bulan sebelumnya mengalami kontraksi 7,2% (mtm),” tulis keterangan BI, Selasa (10/9/2024).

    BI juga mencatat peningkatan kinerja penjualan eceran tersebut diperkirakan terutama terjadi pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau, Peralatan Informasi dan Komunikasi, serta Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya didorong oleh peningkatan permintaan saat event HUT RI didukung penerapan strategi potongan harga oleh retailer.

    “Pada Juli 2024, IPR secara tahunan mencatat peningkatan. IPR tercatat 212,4 atau tumbuh sebesar 4,5% (yoy) dibandingkan bulan sebelumnya,” lanjutnya.

    BI menyebut peningkatan terutama didorong oleh Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau serta Subkelompok Sandang, sementara penjualan Kelompok Suku Cadang dan Aksesori serta Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tercatat tetap tumbuh. Secara bulanan, penjualan eceran mengalami kontraksi 7,2% (mtm) disebabkan oleh normalisasi permintaan pasca-HBKN Iduladha.

    “Beberapa kelompok yang masih tumbuh dan menahan penurunan kinerja penjualan eceran yang lebih dalam, yaitu Subkelompok Sandang dan Kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sementara Kelompok Barang Budaya dan Rekreasi tercatat tumbuh meski melambat,” lanjut Erwin.

    Dari sisi harga, BI mencatat tekanan inflasi 3 dan 6 bulan yang akan datang, yaitu pada Oktober 2024 dan Januari 2025 diprakirakan meningkat.

    Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Oktober 2024 dan Januari 2025 yang tercatat masing-masing sebesar 141,3 dan 166,7, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar 134,5 dan 161,0 sejalan dengan pola historis 3 tahun terakhir.

    (ada/rrd)

  • 4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    4 Kasat Polres Tuban Serah Terima Jabatan Yang Baru, Berikut Nama-Namanya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban kembali mengalami pergantian, 4 Kasat dimutasi serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban.

    Pergantian 4 Kasat ini yakni Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba dan Kasat Samapta.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban dijabat oleh AKP Rianto yang digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri sedangkan AKP Rianto akan ditugaskan di Panit I Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

    Lalu untuk Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal kini resmi diganti AKP Moh. Imam Reza. Sedangkan, AKP Ayip Rizal berpindah tugas menjadi Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.

    Sedangkan, jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dipegang AKP Teguh Triyo Handoko digantikan oleh AKP Harjo yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Bojonegoro dan AKP Teguh Triyo Handoko berpindah jabatan yang sama Kasat Resnarkoba di Polres Lamongan.

    Untuk PJU lainnya, Kasat Samapta yang sebelumnya diemban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto digantikan oleh AKP Agus Tri Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Soko.

    Selain itu Kasi hukum AKP Haryono dimutasikan menjadi Kapolsek Soko, posisinya saat ini digantikan oleh AKP Suganda yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jatirogo dan Posisi lamanya digantikan AKP Eko Sumartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tambakboyo yang saat ini digantikan oleh Iptu Agus Hariyanto.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) langsung dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dengan diawali pembacaan skep jabatan, dilanjutkan penyematan tanda jabatan serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan serta pakta integritas.

    “Kami berharap kepada pejabat yang baru saja diambil sumpahnya agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang baru,” tutur AKBP Oskar Syamsuddin.

    Ia juga menekankan kepada PJU yang mendapatkan tugas baru dengan segera menyesuaikan situasi internal serta situasi dan kondisi yang ada di satuan kerjanya saat ini.

    “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama Kapolres Tuban atas kinerja, kerjasama serta torehan-torehan prestasi maupun pengungkapan kasus selama menjabat di Polres Tuban,” terang Oskar sapanya.

    Oleh karenanya, Oskar berharap kepada pejabat yang baru mampu meneruskan prestasinya di satuan kerja saat ini. “Kita semua ingin untuk wilayah Tuban selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Bakal Dimutasi, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Tuban bakal dimutasi. Terdapat tiga nama Kasat yang resmi berganti. Hal ini tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur No: ST/941/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira jajaran Polda Jatim.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Mugiyanto menyampaikan bahwa belum ada kabar untuk Sertijab yang akan dilakukan. “Belum terjadwal, mohon waktu,” tutur Mugiyanto, Selasa (6/8/2024).

    Untuk pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi adalah Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

    Kemudian Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Sedangkan, pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban yakni AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

    Lalu, AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban sebagai berikut, AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko. Lalu, Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban. [ayu/suf]

    Daftar pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban yang menjalani mutasi

    Pejabat utama Polres Tuban yang akan dimutasi:

    1. Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko diangkat dalam jabatan baru Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.
    2. Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ayip Rizal diangkat dalam jabatan baru Kasi Audit dan Inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.
    3. Kanit Regident Satlantas Polres Tuban IPTU Fauziatul Adfina diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.
    4. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    5. Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan.

    Pejabat utama yang mutasi masuk ke Polres Tuban:

    1. AKP Harjo yang semula Kasat Samapta Polres Bojonegoro menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
    2. AKP Moh Imam Reza semula Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tuban.
    3. IPTU Mas Iqbal Azizi Zulfian Pama Polda Jatim pindahan dari Akpol Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pama Polres Tuban sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.
    4. AKP Dimas Robin Alexander Pama Polda Jatim pindahan dari Bareskrim Polri diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban.
    5. AKP Agus Tri Wahyudi semula Kapolsek Soko menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Tuban.

    Jajaran Kapolsek wilayah hukum Polres Tuban:
    1. AKP Haryono semula sebagai Kasikum Polres Tuban kini menjabat sebagai Kapolsek Soko.
    2. Kapolsek Jatirogo AKP Suganda dimutasikan menjadi Kasikum Polres Tuban.
    3. Kapolsek Tambakboyo AKP Eko Sumartono dimutasikan menjadi Kapolsek Jatirogo.
    4. IPTU Agus Hariyanto semula Administrasi Penyelia Bag SDM Polres Tuban diangkat dalam jabatan baru Kapolsek Tambakboyo

  • Bye-bye Dolar AS! BI Siapkan 3 Jurus Genjot Transaksi Mata Uang Lokal

    Bye-bye Dolar AS! BI Siapkan 3 Jurus Genjot Transaksi Mata Uang Lokal

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan pentingnya mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi lintas batas atau Local Currency Transaction (LCT). Hal tersebut sebagai upaya pendalaman pasar keuangan mengurangi volatilitas nilai tukar dan membentuk efisiensi harga.

    Hal itu disampaikan pada pertemuan Executives Meeting of East Asia Pacific Central Banks (EMEAP) ke-29. Pada acara itu, para gubernur bank sentral membahas berbagai kebijakan dan inisiatif yang sejalan dengan perkembangan ekonomi terkini dan tantangan kebijakan global pengendalian inflasi dan arus modal.

    “Inisiatif LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif pasca implementasinya, terlihat dari peningkatan volume transaksi dan jumlah pelaku usaha yang difasilitasi, maupun pembentukan harga yang semakin efisien,” ujar Asisten Gubernur BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

    Dalam forum tersebut Perry memaparkan tiga upaya penting dalam meningkatkan implementasi LCT yaitu:

    1. Mendorong ekosistem yang memadai dengan cakupan partisipan, produk, harga dan infrastruktur

    2. Memperkuat peran aktif otoritas dalam mendorong terciptanya ekosistem LCT yang optimal serta mengembangkan pasar keuangan dalam mata uang lokal

    3. Mempererat sinergi antar otoritas baik domestik maupun di negara mitra. Saat ini, BI telah memiliki kerja sama LCT dengan 8 (delapan) negara, dan 6 (enam) di antaranya merupakan negara anggota EMEAP.

    Lebih lanjut, para gubernur bertukar pandangan mengenai efektivitas instrumen kebijakan untuk melengkapi kebijakan makroekonomi tradisional dan pengelolaan dampak dari ketidakpastian eksternal. Forum juga mendukung perkembangan inisiatif EMEAP di area pasar keuangan, pengawasan dan resolusi perbankan, sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan, dan teknologi informasi.

    (ily/kil)

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Empat orang mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Status tersebut ditetapkan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat kasus tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Gandha, perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 wib.

    “Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tegas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.

    Kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

    “Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” Gandha mengakhiri. [yog/beq]

  • Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.

    “Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).

    Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.

    “Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.

    “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.

    Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.

    “Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)