Tag: Haryono

  • Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah PT Hutama Karya di Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung PT Hutama Karya di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Bakti Eri Nurmansyah mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan seperti ruangan direksi Hingga komisaris.

    “Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya,” kata Bakti saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).

    Bakti menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada 2016 silam.

    “(Penggeledahan) untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

    Bakti menjelaskan, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu mangkrak, dan menimbulkan kerugian negara.

    Adapun proyek sebagai tindak lanjut program strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.

    “Dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” ujar Bakti.

    (shf)

  • Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Bareskrim Polri Geledah HK Tower

    Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Bareskrim Polri Geledah HK Tower

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya di HK Tower, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur terkait perkara korupsi yang berlokasi di Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur.

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa menjelaskan penggeledahan tersebut sudah berjalan selama 2,5 jam di HK Tower. Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik gula oleh PTPN XI.

    “Penggeledahan ini terkait pembangunan pabrik gula Assembagoes dan Djatiroto,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia mengatakan bahwa tim penyidik Polri hingga kini masih berada di HK Tower untuk mencari alat bukti tersebut. Menurut Arief, penggeledahan sudah berjalan sejak pukul 10.00 WIB.

    “Penggeledahan masih berlangsung ya sampai saat ini,” katanya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada 2016. 

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proyek tersebut sudah merupakan tindak lanjut program BUMN melalui dana penyertaan modal negara (PMN). 

    “Kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024). 

    Dugaan perbuatan melawan hukum itu mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya, proyek tidak rampung dan diduga menimbulkan kerugian negara.

    Arief menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya telah menemukan anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak.  

    Adapun, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT diduga telah bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi EPCC tersebut

  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di PTPN XI.

    Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.

    “Iya betul, lagi sedang berjalan, sedang berlangsung (penggeledahan),” kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

    Arief menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga pukul 11.45 WIB. Tujuannya, mengumpulkan barang bukti dalam praktik korupsi tersebut. “Ya tujuannya (menemukan barang bukti),” katanya.

    Arief belum bisa memerinci terkait apa saja barang bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik di lapangan. Karena, penggeledahan masih berlangsung. “Belum (ada laporan barang bukti apa yang dibawa). (Penggeledahan) Masih berlangsung,” katanya.

    Sebelumnya, Arief mengatakan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI itu sudah direncanakan di 2014. “Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief, Senin, 12 Agustus 2024.

    Arief mengungkap, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

    Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief, yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang, dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

  • Kronologis Pendaki 3 Hari Hilang di Gunung Manglayang Sumedang, Ditemukan Dalam Kondisi Kelelahan – Halaman all

    Kronologis Pendaki 3 Hari Hilang di Gunung Manglayang Sumedang, Ditemukan Dalam Kondisi Kelelahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Wendi Ibnu Al Farizi (23) akhirnya ditemukan setelah sempat menghilang selama tiga hari di Gunung Manglayang, Sumedang, Jawa Barat.

    Sebelumnya mahasiswa asal Gang Pahlawan Juhdi RT02/06, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut mendaki Gunung Manglayang melalu jalur Barubeureum, tepatnya di Kampung Ciloa, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 19.12 WIB.

    Saat itu, ia diantar saudaranya sampai Pos Pendaftaran Barubeureum.

    Setelah itu, ia mendaki Gunung Manglayang sendirian.

    Namun, sebelum melakukan pendakian sendirian, Wendi sempat mengirimkan pesan kepada saudaranya melalui WhatsApp. 

    Pesan tersebut berisi, jika  tidak memberikan kabar hingga Senin (17/2/2025) pukul 05.00 WIB, tolong untuk memberikan kabar kepada keluarga maupun kerabatnya. 

    Hingga waktu yang ditentukan, Wendi ternyata belum kunjung kembali, hingga akhirnya keluarga pun melapor dan satu tim rescue dikerahkan untuk mencari keberadaan Wendi di Gunung Manglayang.

    Pencarian Sempat Terkendala Cuaca Buruk

    Hingga Selasa (18/2/2025) Tim SAR gabungan belum berhasil menemukan keberadaan Wendi.

    Tim SAR pun menghentikan sementara pencarian Wendi akibat cuaca buruk. 

    “Pencarian dihentikan sementara karena faktor cuaca, khawatir membahayakan tim. Pencarian kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu (19/2/2025) pagi,” kata Kapolsek Sukasari, Iptu Joko Dwi Haryono, kepada Tribun Jabar.id, Selasa (18/2/2025). 

    Joko mengatakan, medan yang berbatu dan curam menjadi kendala bagi tim SAR untuk melakukan pencarian.

    Selain itu, kata Joko, jalur pendakian di Gunung Manglayang merupakan jalur lintasan air saat musim penghujan. 

    “Saat diguyur hujan jalur tersebut licin dan berpotensi akan membahayakan tim, terutama pada jalur yang tingkat kemiringannya tinggi dan berbatu,” ucapnya.

    Ditemukan Setelah 3 Hari Menghilang

    Tim SAR pun kembali melanjutkan pencarian sejak Rabu (19/2/2025) pagi.

    Wendi akhirnya ditemukan pada Rabu petang. 

    Ia ditemukan Tim SAR Gabungan dalam kondisi selamat. 

    “Sudah, Alhamdulillah  sudah ditemukan sekira pukul 17.30 WIB. Kondisinya sehat,” kata Plt Kapolsek Sukasari, Ipda Dede Koswara dihubungi Tribun Jabar.id.

    Dede mengatakan, pendaki yang tersesat tersebut turun gunung sendirian ke Pos Pendakian Barubeureum. 

    Menurut keterangannya, kata Dede, pemuda tersebut mengaku turun dari puncak Manglayang. 

    “Korban turun gunung sendirian, Tim SAR sudah menyisir hingga ke puncak gunung, tapi tidak menemukannya,” katanya. 

    Ia menyebutkan, setiba di Pos Pendakian Barubeureum, korban dalam kondisi kelelahan. 

    “Saat ini, korban masih berada di Pos Barubeureum, kondisinya masih syok,” ucapnya.

    Wendi pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025) malam.

    Ia harus mendapatkan penanganan medis lantaran mengalami sesak napas. 

    “Dilarikan ke RC AMC. Pria tersebut mengalami sesak napas,” kata Ipda Dede Koswara.

    Baru Pertama Kali Mendaki

    Dede mengatakan, pria tersebut mengaku  mendaki ke Gunung Manglayang merupakan pengalaman pertama kalinya. 

    Saat melakukan pendakian, kata Dede, Wandi membawa bekal makanan yang cukup. 

    “Yang bersangkutan baru pertama kali mendaki, informasi selanjutnya akan disampaikan kembali, saat ini pria tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih rinci,” katanya. 

    (Tribunjabar.id/ Kiki Andriana)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pendaki yang Sempat Hilang dan Ditemukan di Gunung Manglayang Sumedang Dilarikan ke RS AMC Bandung

  • Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Hasil Final Pilkada Magetan Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Perselisihan hasil Pilkada Magetan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan calon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Pada 7 Februari 2025 lalu, MK telah menggelar sidang pembuktian atas gugatan pasangan calon 03 (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait dari pasangan calon 01 telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Putusan resmi dari MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025,” terang Didik, Rabu (19/2/2025)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 dan Peraturan Bawaslu, PSU dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek gugatan pemohon.

    “Dalam gugatan pasangan calon 03, terdapat tiga TPS yang dipersoalkan, yaitu satu TPS di Nguri dan dua TPS di Kinandang. Dari tiga TPS tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bendo merekomendasikan PSU di dua TPS yang berada di Kinandang. Namun, rekomendasi ini masih menjadi tanda tanya besar karena dikeluarkan setelah hasil Pilkada Magetan ditetapkan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MK,” kata Didik.

    Meskipun PSU memiliki peluang terjadi, tim pasangan calon 01 menilai kemungkinannya sangat kecil. Ada dua alasan utama:

    1. Rekomendasi PSU dari Panwascam Bendo diterbitkan setelah penetapan hasil Pilkada, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di MK.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mengalami kendala. Sementara itu, gugatan pasangan calon 03 hanya berkaitan dengan satu pemilih di masing-masing TPS 2 dan TPS 4 Desa Kinandang.

    Seluruh pihak diharapkan menunggu hingga 24 Februari 2025 untuk mengetahui keputusan MK. Apakah gugatan pasangan calon 03 akan ditolak atau MK akan memutuskan untuk menggelar PSU?

    “Hingga saat ini, kami tim pasangan calon 01 optimistis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dalam Pilkada Magetan,” terang Didik.

    Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK tanpa berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan PSU. [fiq/beq]

  • Top 3: Menara Saidah Masih Berdiri Meski Belasan Tahun Terbengkalai – Page 3

    Top 3: Menara Saidah Masih Berdiri Meski Belasan Tahun Terbengkalai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menara Saidah menjadi salah satu gedung legendaris di ibu kota Jakarta. Gedung yang terletak di kawasan elit Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan ini pun kini terkenal angker. Tak heran, banyak cerita mistis yang melekat terhadap Menara Saidah. Bahkan, gedung bergaya Italia kuno ini disebut sebagai salah tempat paling angker di ibu kota.

    Awalnya, menara bergaya romawi itu bernama Gedung Grancindo. Didirikan jauh sebelum krisis moneter 1998 terjadi. Namun, pemilik gedung mengalami kebangkrutan sehingga menjual gedung kepada Saidah Abu Bakar Ibrahim.

    Selanjutnya, Saidah melakukan renovasi besar-besaran, termasuk menambah jumlah lantai dari 15 menjadi 28 lantai. Terakhir mengganti nama gedung sesuai dengan namanya, Menara Saidah.   

    Artikel mengenai Menara Saidah ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

    Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 16 Februari 2025:

    1. Menara Saidah Terbengkalai Sejak 2007 hingga Dikenal Angker, Mengapa Tak Dirobohkan?

    Menara Saidah menjadi salah satu gedung legendaris di ibu kota Jakarta. Gedung yang terletak di kawasan elit Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan ini pun kini terkenal angker.

    Ini karena Menara Saidah menjadi salah satu gedung yang terbengkalai di Jakarta, bahkan disebut sudah kosong sejak 2007 lalu. Beberapa lampu taman pecah, kaca gedung pudar tidak lagi berkilap, cat dinding sudah banyak yang mengelupas, hingga tidak terlihat satupun lampu yang berpijar dari dalam gedung.

    Tak heran, banyak cerita mistis yang melekat terhadap Menara Saidah. Bahkan, gedung bergaya Italia kuno ini disebut sebagai salah tempat paling angker di ibu kota.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Menara Saidah Terbengkalai Sejak 2007 hingga Dikenal Angker, Mengapa Tak Dirobohkan? – Page 3

    Menara Saidah Terbengkalai Sejak 2007 hingga Dikenal Angker, Mengapa Tak Dirobohkan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menara Saidah menjadi salah satu gedung legendaris di ibu kota Jakarta. Gedung yang terletak di kawasan elit Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan ini pun kini terkenal angker.

    Ini karena Menara Saidah menjadi salah satu gedung yang terbengkalai di Jakarta, bahkan disebut sudah kosong sejak 2007 lalu. Beberapa lampu taman pecah, kaca gedung pudar tidak lagi berkilap, cat dinding sudah banyak yang mengelupas, hingga tidak terlihat satupun lampu yang berpijar dari dalam gedung.

    Tak heran, banyak cerita mistis yang melekat terhadap Menara Saidah. Bahkan, gedung bergaya Italia kuno ini disebut sebagai salah tempat paling angker di ibu kota.

    Beberapa perusahaan besar pernah berkantor di Menara Saidah. Bahkan, Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang sekarang berubah nama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal juga pernah berkantor di lantai 18 Menara Saidah.

    Tidak hanya digunakan sebagai perkantoran, Menara Saidah juga disewakan untuk acara pernikahan. Bahkan, Inneke Koesherawati juga melangsungkan pernikahannya dengan salah satu keluarga Saidah, Fahmi Darmawansyah di gedung tersebut.

    Namun, kejayaan Menara Saidah hanya tinggal kenangan. Ini setelah perusahaan penyewa hengkang dari gedung bergaya Romawi kuno tersebut.

    Awalnya, menara bergaya romawi itu bernama Gedung Grancindo. Didirikan jauh sebelum krisis moneter 1998 terjadi. Namun, pemilik gedung mengalami kebangkrutan sehingga menjual gedung kepada Saidah Abu Bakar Ibrahim.

    Selanjutnya, Saidah melakukan renovasi besar-besaran, termasuk menambah jumlah lantai dari 15 menjadi 28 lantai. Terakhir mengganti nama gedung sesuai dengan namanya, Menara Saidah.

  • KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    Jakarta

    KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

    “Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang yang bertanya belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Tessa mengatakan tak ada kendala dalam kasus ini. Dia menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

    “Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak. Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka,” ujarnya.

    Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut.

    “Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya,” ujarnya.

    Tessa mengatakan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

    “Ya kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami terkait aliran dana dan alur komunikasi perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR ini.

    “Ya umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani, itu yang pertama,” kata Tessa.

    “Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi kalau seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

    “(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.

    KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menyatakan penyidikan dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.

    Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor Gubernur BI, kantor OJK, hingga rumah anggota DPR.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    DPRD Magetan Minta Warga Awasi Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 20% dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

    Mantan Kepala Desa Soco ini mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Maka, mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan keputusan menteri tentang penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan. Desa Berdaya, Masyarakat Sejahtera,” kata Didik, Selasa (11/2/2025)

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan bahwa desa harus memanfaatkan dana tersebut sesuai ketentuan. “20% itu kalau DD-nya 800 juta, maka senilai 160 juta. Kalau DD-nya 1 miliar, maka 20% nya 200 juta. Dana 20% ini harus digunakan untuk ketahanan pangan yang bersifat nabati ataupun hewani,” jelasnya.

    Dia juga merinci bentuk penggunaan dana tersebut. “Ketahanan pangan nabati misalnya menyewa lahan menanam sayur, membeli pupuk, dan merawatnya. Ketahanan pangan bersifat hewani misalnya membentuk kelompok ternak komunal, membangun kandang, membeli mesin pencacah, dan membeli bibit ternak,” tambahnya.

    Pelaksanaan program ini harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi, atau pelaksana kegiatan yang ditunjuk pemerintah desa. “Nah, pelaksanaan dana desa 20% itu harus melalui Bumdes, koperasi, atau pelaksana kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya. [fiq/suf]