Tag: Haryono

  • Musda XI Golkar Magetan Digelar di Surabaya, Didik Haryono Jadi Calon Tunggal Ketua DPD

    Musda XI Golkar Magetan Digelar di Surabaya, Didik Haryono Jadi Calon Tunggal Ketua DPD

    Magetan (beritajatim.com) – DPD Partai Golkar Kabupaten Magetan menetapkan Didik Haryono sebagai calon tunggal Ketua DPD Partai Golkar Magetan masa bakti 2025–2030. Penetapan itu tertuang dalam berita acara Steering Committee (SC) panitia Musda XI yang diterbitkan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah proses pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 WIB.

    Dalam berita acara tersebut, panitia menyatakan bahwa Didik Haryono merupakan satu-satunya bakal calon yang mendaftar sebagai Ketua DPD Partai Golkar Magetan. Setelah dilakukan verifikasi, seluruh persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Golkar.

    Dengan demikian, SC menetapkan Didik Haryono sebagai calon tunggal yang akan dibawa ke forum Musyawarah Daerah (Musda) XI.

    Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Magetan, Didik Haryono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima persetujuan dari DPD Partai Golkar Jawa Timur untuk pelaksanaan Musda ke-11. Musda akan digelar pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Timur, Surabaya.

    “Berdasarkan surat dari DPD provinsi, kita mendapat persetujuan untuk menggelar Musda ke-11 Partai Golkar Magetan. Musda digelar besok Senin tanggal 8 Desember di DPD Provinsi Jawa Timur. Jadi pelaksanaannya di Surabaya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pendaftaran calon ketua dibuka secara internal sejak kemarin hingga Kamis pukul 13.00 WIB. Namun, hingga batas akhir, hanya dirinya yang mendaftar. “Sampai jam 13.00 yang daftar hanya saya sendiri, Didik Haryono selaku Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Magetan,” katanya.

    Dengan penetapan sebagai calon tunggal, Didik berharap seluruh kader dan struktur Partai Golkar di Kabupaten Magetan dapat bersatu dalam menyukseskan Musda XI. “Saya berharap seluruh komponen Partai Golkar bersatu menyongsong pelaksanaan Musda demi kebesaran Partai Golkar ke depan,” tuturnya.

    Musda XI DPD Partai Golkar Magetan dijadwalkan menetapkan ketua definitif untuk masa bakti 2025–2030. [fiq/suf]

  • Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan dan Konsumsi Sabu 2 Gram Tapi Belum Teler, Pria Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial EH (55), warga Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di rumahnya, di mana tersangka mengaku baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sesaat sebelum penangkapan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (03/12/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan pengakuan unik dari tersangka. “Tersangka menyimpan 2 gram sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku baru saja makai sabu, sesaat sebelum ditangkap,” kata AKP Widiarti S, Rabu (03/12/2025).

    Penangkapan terhadap EH berawal dari informasi masyarakat yang mengaku sangat resah. Tersangka diduga kuat sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual-beli dan juga tempat pesta sabu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Talango segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapat informasi valid, Kapolsek Talango Iptu Haryono langsung memimpin penggerebekan ke rumah tersangka. Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.

    “Saat digeledah, petugas menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2 gram. Kemudian ditemukan juga sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 1.210.000. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Petugas pun langsung mengamankan tersangka EH beserta seluruh barang buktinya ke Polsek Talango untuk proses pemeriksaan awal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    “Polsek Talango saat ini telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti, menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas. [tem/beq]

  • Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Cemburu Karena Saweran Jadi Motif Penganiayaan DJ Cantik di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Seorang DJ berinisial APN (25 tahun) asal Wagir, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada kekasihnya. Korban adalah US (27 tahun) yang juga bekerja sebagai seorang DJ.

    Hasil penyelidikan diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada 16 November 2025 lalu. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya disertai video kondisi dirinya yang mengalami luka akibat dianiaya.

    “Korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025. Pada 27 November Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku di rumahnya. Tidak menunggu viral karena tidak sampai 2 x 24 jam setelah laporan. Pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat, 28 November 2025.

    Nanang menuturkan butuh waktu bagi US untuk berpikir melaporkan APN ke polisi. Karena keduanya menjalin hubungan asmara. Namun, pada akhirnya US melaporkan APN ke Polresta Malang Kota hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka.

    “Motif pelaku melakukan kekerasan karena adanya kecemburuan, kenapa terima uang sawer dan sebagainya. Kemudian ada penamparan, dipukul di kepala sehingga pelapor tidak bisa melakukan aktivitasnya,” ujar Nanang.

    US sendiri mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan APN. Korban pun telah menjalani visum untuk kebutuhan penyidikan.

    “Saat pemukulan pelaku dalam kondisi mabuk. APN dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Nanang.

    Sementara APN memintaa maaf kepada publik atas tindakan yang dia lakukan.

    “Saya mau minta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi kepada siapapun, saya sangat menyesal,” ujar APN. (luc/ted)

  • Fakta Baru Pria di Malang Aniaya DJ Wanita, Pelaku Cemburu Korban Disawer

    Fakta Baru Pria di Malang Aniaya DJ Wanita, Pelaku Cemburu Korban Disawer

    Liputan6.com, Jakarta Cemburu buta jadi penyebab utama Alentio P Noverian Jaya (APN) memukul kekasihnya Ultari Silvitta (US), yang berprofesi sebagai disk jockie (DJ). Pelaku kini meringkuk di Mapolresta Malang Kota dengan sangkaan penganiayaan.

    APN (25), berdiri tertunduk di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). Dengan kedua tangan diborgol, dia menyatakan meminta maaf atas kejadian pemukulan yang dilakukan terhadap kekasihnya, US (27).

    “Saya minta maaf pada korban dan masyarakat, berjanji tak akan mengulangi lagi,” katanya.

    Peristiwa pemukulan itu dipicu APN cemburu terhadap US. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai DJ di Malang, dan berpacaran sejak tahun 2022 silam. Salah satu momen yang kerap membuat tersangka cemburu adalah saat korban disawer ketika bekerja.

    Kepada penyidik, dia mengaku meminta kekasihnya agar berhenti bekerja sebagai DJ. Namun permintaan itu tak dituruti oleh US sebab dia masih harus menghidupi keluarganya.

    Pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban US di Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang. Dalam pengaruh alkohol, dia masuk ke rumah. Terjadi pertengkaran di antara mereka, pelaku memukul korban dengan tangan kosong.

    Korban luka lebam dan robek pada wajah bagian bawah mata kiri. Dia baru yakin melaporkan kekasihnya itu ke polisi pada 20 November 2025. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menangkap APN di sebuah rumah di Wagir, Kabupaten Malang pada Kamis, (27/11/2025) petang.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan pada saat kejadian itu pelaku cukup melayangkan satu pukulan hingga membuat korban terluka.

    “Korban luka dan trauma akibat pukulan itu dan sudah menjalani perawatan,” tutur Nanang.

    Dia memastikan cemburu jadi motif utama peristiwa penganiayan itu. Namun kepolisian belum dapat memastikan apakah kejadian itu baru pertama atau sebelumnya juga kerap terjadi kekerasan terhadap korban.

    “Masih dalam pendalaman petugas,” ucap Nanang.

    APN, warga Blimbing, Kota Malang kini meringkuk di jeruji penjara Mapolresta Malang Kota. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun penjara.

  • Waktu Mepet, Banggar DPRD Magetan Kritik Pembahasan PAD yang Tidak Maksimal

    Waktu Mepet, Banggar DPRD Magetan Kritik Pembahasan PAD yang Tidak Maksimal

    Magetan (beritajatim.com) – Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi titik krusial dalam pembahasan Rancangan APBD 2026.

    Meski pemerintah daerah memaparkan serangkaian strategi optimalisasi, Badan Anggaran DPRD Magetan menilai pembahasan PAD berlangsung tidak maksimal, sehingga banyak persoalan mendasar tak tersentuh.

    Hal itu ditegaskan Anggota Banggar DPRD Magetan, Didik Haryono, yang menyampaikan bahwa proses pembahasan PAD terlalu mepet atau sempit waktunya sehingga badan anggaran tidak dapat melakukan penilaian objektif terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

    “PAD ya, kita pembahasan PAD sekali lagi karena keterbatasan waktu ini pembahasan PAD enggak maksimal. Badan anggaran tidak bisa melihat secara objektif terkait persoalan PAD,” tegas Didik.

    Kenaikan PAD 15 Persen Dinilai Tidak Realistis

    Dalam Raperda APBD 2026, pemerintah daerah menetapkan proyeksi kenaikan PAD dari sekitar Rp310 miliar menjadi Rp340 miliar atau naik 15 persen. Namun menurut Didik, kenaikan itu tidak pernah diuji apakah sesuai dengan realitas potensi pajak di lapangan.

    “Ini enggak pernah sebenarnya, ini real enggak sesuai dengan potensi pajak? Terus bagaimana sih ada nggak langkah-langkah yang bisa menaikkan lagi? Ini enggak pernah terungkap,” ujarnya.

    Banggar menilai pemerintah tidak membuka secara rinci peta potensi, strategi jangka menengah, maupun sumber-sumber PAD yang masih bocor.

    Sorotan Tajam ke Sarangan: Potensi Besar, Kebocoran Juga Besar

    Salah satu titik kritis yang disorot Banggar adalah Objek Wisata Telaga Sarangan, penyumbang PAD terbesar kedua di Kabupaten Magetan.

    Tahun lalu, Sarangan ditargetkan menyumbang Rp24 miliar, namun tidak tercapai. Tahun ini targetnya naik menjadi sekitar Rp25 miliar. Dengan kontribusi sekitar 10 persen dari total PAD Rp200 miliar lebih, Sarangan merupakan aset strategis yang tidak boleh dibiarkan bocor.

    Didik Haryono menyebut tiga rekomendasi penting dari Badan Anggaran untuk memperbaiki tata kelola retribusi Sarangan:

    1. Perubahan sistem pencetakan tiket – harus diambil alih BPKAD

    Selama ini, tiket retribusi dicetak oleh Dinas Pariwisata. Banggar menilai sistem ini rawan terjadi ketidakseimbangan data.

    “Maka harus dirubah. Yang cetak itu BPKAD. BPKAD cetak tiap bulan, diserahkan ke Pariwisata untuk cek balance-nya di situ,” tegas Didik.

    2. Sistem “cek dan ricek” di pintu masuk

    Didik menyoroti minimnya pengawasan di pintu masuk Sarangan. Menurutnya, setiap pengunjung yang sudah membeli tiket harus menunjukkan bukti tersebut di pos pemeriksaan.

    “Ini sederhana saja seperti di pasar malam. Yang masuk dicek, pakai gelang atau tiket. Ini yang bikin loss ini,” katanya.

    Banggar menilai pola pengawasan saat ini membuka peluang kebocoran retribusi yang sangat besar.

    3. Rotasi petugas pintu masuk

    Rekomendasi ketiga adalah penyegaran SDM di pos retribusi Sarangan.

    “Penjaga pintu masuk bertahun-tahun enggak pernah berubah, itu-itu saja. Itu enggak sehat bagi organisasi. Maka perlu dirotasi,” ujar Didik.

    Banggar berharap Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD segera menindaklanjuti tiga rekomendasi tersebut agar disampaikan kepada OPD terkait.

    Pemerintah Klaim Optimalisasi PAD, Namun Banyak Masalah Struktural Tersisa

    Dalam jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi , Pemerintah Kabupaten Magetan menyebut beberapa langkah optimalisasi PAD seperti:

    pendataan objek baru,

    elektronifikasi pembayaran pajak,

    peningkatan kepatuhan wajib pajak,

    penjajakan pemanfaatan aset di luar mekanisme sewa, dan

    optimalisasi piutang daerah.

    Namun banyak persoalan masih menggambarkan lemahnya struktur PAD Magetan:

    Pendataan pajak dan retribusi belum mapan

    Elektronifikasi belum mencakup seluruh transaksi

    Aset daerah belum produktif

    Piutang tidak tertagih karena berumur lama dan kurang dokumen

    Retribusi wisata rawan kebocoran

    Dari catatan pemerintah maupun kritik Banggar, tampak jelas bahwa PAD Magetan masih rapuh. Dengan proyeksi TKD turun pada 2026, ketergantungan pada dana pusat bisa menjadi ancaman serius bagi ruang fiskal daerah.

    Sorotan DPRD terutama pada Sarangan menunjukkan bahwa potensi penerimaan sebenarnya besar, namun tata kelola masih lemah.

    Tanpa perbaikan struktural, transparansi yang kuat, dan komitmen reformasi retribusi di sektor strategis, target PAD naik 15 persen akan sulit dicapai. [fiq/ted]

  • Pembahasan R-APBD Magetan Rp1,83 T Hanya 2 Hari, Banggar DPRD: Tidak Rasional

    Pembahasan R-APBD Magetan Rp1,83 T Hanya 2 Hari, Banggar DPRD: Tidak Rasional

    Magetan (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,83 triliun hanya berlangsung dua hari, situasi yang dinilai Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan sebagai sesuatu yang tidak rasional dan sangat dipaksakan. Kondisi ini muncul setelah dokumen anggaran baru diserahkan pada 25 November, sementara tenggat pengesahan wajib dilakukan pada 28 November.

    Anggota Banggar DPRD Magetan, Didik Haryono, menyampaikan kekecewaannya terhadap cara kerja yang menurutnya jauh dari ideal. Ia menegaskan bahwa legislatif dipaksa menyelesaikan pembahasan anggaran dalam waktu ekstrem pendek.

    “Kami Badan Anggaran DPRD dipaksa mau tidak mau membahas APBD Rp 1,83 triliun hanya dalam waktu 2 hari. Itu tidak rasional dan sangat dipaksakan,” tegas legislator Partai Golongan Karya itu.

    Didik menjelaskan bahwa beban pembahasan sebesar itu tidak mungkin menghasilkan telaah dan keputusan yang matang jika dipaksakan dalam waktu singkat. Ia menilai situasi tersebut justru berpotensi melemahkan kualitas proses anggaran dan memunculkan keputusan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik secara optimal.

    Menurut Didik, akar persoalan ini berasal dari buruknya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD bekerja tidak simultan, terlambat, dan tidak mempersiapkan tahapan penyusunan anggaran secara benar.

    “Harusnya ada yang melaksanakan program, ada yang menyiapkan tahap depan anggaran. Ini tidak sama sekali. TAPD nunggu semua baru tanggal 19 bahas kuota,” kritiknya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam standar penyusunan anggaran, TAPD sudah seharusnya menyiapkan rancangan anggaran lebih awal agar pembahasan dengan legislatif berjalan kondusif. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: pembahasan baru dimulai ketika waktu hampir habis.

    Hal ini, katanya, mengganggu ritme kerja Banggar dan membuat pembahasan tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Didik bahkan memberikan catatan khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk mengevaluasi TAPD. Menurutnya, perubahan struktur organisasi dan pergantian Sekretaris Daerah justru berdampak pada menurunnya responsivitas tim anggaran.

    “Ini dampak dari terpilihnya Sekda baru. Efeknya TAPD menjadi apatis. Tahun-tahun ke depan DPRD jangan berharap selalu berbaik hati membahas APBD secara terpaksa seperti ini,” ujarnya.

    Meski begitu, Didik memastikan bahwa Banggar tetap berkomitmen mengejar tenggat pengesahan karena berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan publik di Magetan.

    “Demi masyarakat Magetan, kami tetap komitmen mengesahkan APBD tanggal 28 November meskipun dengan banyak catatan,” lanjutnya.

    Berdasarkan Nota Keuangan R-APBD 2026, total APBD Magetan diperkirakan mencapai Rp1,833 triliun. Struktur belanja masih didominasi oleh belanja operasi dan belanja pegawai. Belanja operasi mencapai Rp1,402 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp881,4 miliar sebagai komponen terbesar. Belanja modal hanya Rp117,8 miliar, belanja bantuan keuangan Rp286,9 miliar, dan belanja hibah Rp36,7 miliar.

    Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,791 triliun, sebagian besar berasal dari transfer pemerintah pusat dan provinsi. Komposisi pendapatan yang masih bergantung pada transfer membuat ruang fiskal daerah terbatas, sehingga alokasi belanja modal seharusnya mendapat perhatian lebih besar.

    Didik menilai komposisi tersebut perlu dikritisi dalam pembahasan. Ia menyoroti beban belanja pegawai yang tinggi, hibah yang besar, serta bantuan keuangan yang juga signifikan, sementara belanja modal — yang seharusnya menjadi instrumen utama mendorong pertumbuhan ekonomi — belum optimal.

    “Masih ada hibah cukup besar, bantuan keuangan juga tinggi, tapi belanja modal harusnya ditingkatkan. Itu yang akan kita cermati dalam pembahasan,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa proses pembahasan dua hari tidak boleh menjadi seremonial semata. Banggar, kata dia, akan memaksimalkan seluruh waktu yang tersedia untuk memastikan APBD 2026 benar-benar berpihak kepada masyarakat dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

    “Kami akan memaksimalkan dua hari ini untuk menentukan apakah APBD 2026 benar-benar memihak masyarakat. Eksekutif harus terbuka,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Terobos Gladak Perak Saat Awan Panas Semeru, Pasutri Asal Kediri Alami Luka Bakar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 November 2025

    Terobos Gladak Perak Saat Awan Panas Semeru, Pasutri Asal Kediri Alami Luka Bakar Surabaya 19 November 2025

    Terobos Gladak Perak Saat Awan Panas Semeru, Pasutri Asal Kediri Alami Luka Bakar
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Pasangan suami istri asal Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi korban awan panas Gunung Semeru, Rabu (19/11/2025).
    Keduanya diduga nekat menerobos Jembatan
    Gladak Perak
    di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten
    Lumajang
    , saat
    awan panas
    guguran (APG) Gunung
    Semeru
    tengah melintas di bawah jembatan tersebut, Rabu (19/11/2025), petang.
    Korban diidentifikasi bernama Haryono (49) dan Normawati (43), warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
    Korban menderita
    luka bakar
    akibat terpapar abu panas dari erupsi
    Gunung Semeru
    .
    Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang, dr Rosyidah mengatakan bahwa pasutri tersebut mengendarai sepeda motor melintasi Jembatan Gladak Perak saat awan panas lewat di bawah jembatan.
    “Dampak awan panas dua orang dari Kediri karena melintas di Jembatan Gladak Perak saat ada awan panas,” kata Rosyidah di Balai Desa Penanggal, Rabu (19/11/2025).
    Menurut Rosyidah, dua orang pasutri tersebut mengalami luka bakar di bagian lengan dan wajah.
    Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian.
    Menurut Rosyidah, data sementara menunjukkan belum ada korban jiwa akibat erupsi yang terjadi sore tadi.
    “Korban jiwa sementara belum ada, semoga tidak ada korban,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Distamhut lakukan penopingan pohon serentak di Jakarta

    Distamhut lakukan penopingan pohon serentak di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menggelar kerja bakti penopingan pohon secara serentak di lima wilayah ibu kota.

    “Langkah antisipasi ini dilakukan guna menghadapi puncak musim hujan dan potensi angin kencang yang diprediksi berlangsung hingga akhir tahun,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri di Jakarta, Sabtu.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengeluarkan peringatan mengenai peningkatan intensitas hujan, potensi angin kencang, serta hujan ekstrem yang dapat terjadi secara sporadis hingga akhir Desember 2025.

    Kondisi tersebut dapat memicu kerentanan pada pohon, terutama yang sudah menua, memiliki struktur batang rapuh, atau berada di titik-titik rawan.

    Untuk itu, kata Fajar, Distamhut DKI melakukan penopingan dan peremajaan pohon di enam lokasi prioritas yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

    Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir pekan atau malam hari untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga.

    Enam lokasi yang menjadi fokus penanganan itu meliputi:

    Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

    Jalan Prof. Moh. Yamin Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat

    Jalan TB. Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

    Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara

    Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur

    Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan

    Fajar menjelaskan, selain kegiatan rutin penopingan yang dilakukan setiap hari Rabu, pihaknya juga meningkatkan intensitas pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon sepanjang tahun ini.

    “Sejak Januari hingga awal November 2025, sebanyak 63.444 pohon telah kami lakukan penopingan, dan 6.513 pohon sudah melalui pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan warga dan pengguna jalan,” terang Fajar.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IAI dan Mastren Sepakat Tingkatkan Kehandalan Bangunan di Lingkungan Pesantren

    IAI dan Mastren Sepakat Tingkatkan Kehandalan Bangunan di Lingkungan Pesantren

    Surabaya (beritajatim.com) – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Masyarakat Pesantren Nasional (Mastren), IAI siap bersinergi meningkatkan kualitas bangunan di pesantren, khususnya dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

    Kerja sama ini berawal dari kolaborasi profesi arsitek dan ahli konstruksi dalam Deklarasi Mastren di Jawa Timur, Oktober 2025 lalu. Langkah tersebut kini berkembang ke skala nasional, memperkuat tekad untuk mendorong keandalan bangunan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Ketua Umum IAI, Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA dan Ketua Syuriah Mastren, Dr. KH. Muchlis Muhsin, S.Pd., M.H sepakat bahwa pembangunan pesantren harus didampingi oleh tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

    Tak hanya itu, dalam kesempatan audiensi di Kantor Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII), jajaran Pengurus Nasional IAI dan Mastren bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal PII, Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA., IPU., ASEAN Eng., ACPE., APEC Eng. Pertemuan ini menyatukan visi untuk menjangkau seluruh provinsi dalam memastikan pembangunan infrastruktur pesantren yang laik dan andal.

    “Kolaborasi lintas profesi ini adalah bentuk nyata wakaf profesi bagi umat,” tegas Georgius.

    Sementara itu, Ketua Syuriah Mastren, Muchlis Muhsin menegaskan bahwa kehadiran para ahli dari berbagai latar belakang keilmuan akan memperkuat pondasi pembangunan pesantren, tidak hanya secara fisik tetapi juga dalam aspek keberlanjutan dan keselamatan santri. [tok/aje]

  • Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aktivis buruh, Marsinah menjadi menjadi pahlawan nasional pada 2025.

    Keputusan itu tertuang dalam Keppres No.116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah memberikan dedikasi, pengorbanan, dan keteladanan bagi bangsa.

    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera,” ujar Prabowo di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

    Nah, bagaimana profil Marsinah?

    Dalam catatan Bisnis, Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur. Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dia dikenal sebagai seorang aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Pasalnya, Marsinah aktif memimpin aksi-aksi untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

    Kisah paling dikenang terkait Marsinah itu terjadi pada awal Mei 1993. Kala itu, dia urut serta dalam mogok kerja bersama rekan-rekannya. 

    Kala itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 50 Tahun 1992 yang meminta para pengusaha agar menaikkan gaji karyawan mereka sebesar 20% dari gaji pokok. Hal itu membuat Marsinah dan teman-temannya menuntut upah mereka naik dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. 

    Pada 3 Mei 1993, seluruh buruh PT Catur Putera Surya (CPS) memutuskan untuk mogok kerja dan berdemo menuntut kenaikan upah mereka dikabulkan. Tepat keesokan harinya pada 4 Mei 1993, buruh PT CPS benar-benar mogok kerja dan tetap berdemonstrasi di depan PT CPS. 

    Saat itu, pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan. Dari hasil perundingan dengan 15 buruh, termasuk Marsinah dikatakan pihak CPS bersedia menaikkan gaji pekerja mereka.

    Sayangnya, pasca perundingan tersebut atau tepatnya pada 5 Mei 2018. 13 rekan Marsinah yang ikut perundingan dengan pihak CPS digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.

    Belasan orang itu dianggap sebagai dalang dibalik unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh CPS. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari posisi mereka di CPS. 

    Mendengar kabar itu, Marsinah kaget. Dia langsung mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya itu.

    Di jam-jam terakhir sebelum dirinya menghilang, Marsinah sempat bertemu dengan 13 rekannya. Mereka membahas ketidakadilan yang mereka hadapi dan sepakat untuk menemui pihak CPS atas keputusan mereka yang ‘jahat’ tersebut.

    Namun siapa sangka, tepat pukul 10 malam, di hari yang sama, Marsinah tidak terlihat lagi. Marsinah dinyatakan hilang tiga hari. Marsinah pun ditemukan meninggal dunia di hutan Dusun Jagong, pada 8 Mei 1993.

    Saat ditemukan, tubuh perempuan yang meninggal pada usia 24 tahun itu memiliki tanda-tanda bekas disiksa secara tidak manusiawi.

    Menurut dua orang yang mengotopsi tubuh Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.