Sejumlah artikel di Beritasatu.com masuk dalam top 5 news, sejak Kamis (5/6/2025) hingga Jumat (6/6/2025) pagi WIB. Artikel yang diminati pembaca ini memiliki tema yang beragam.
Berikut top 5 news Beritasatu.com:
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut perintah merendam hand phone (HP) dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, apabila berkaitan langsung dengan alat bukti atau saksi kunci dalam suatu perkara.
Dalam sidang Pengadilan Tipikor, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah perintah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merendam HP yang membuat data tidak dapat diakses penyidik dapat dianggap menghalangi proses penyidikan.
“Jika dalam HP tersebut terdapat bukti penting yang berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, maka tindakan merendam HP bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan,” jelas Akbar.
Selain HP dan uang sebesar Rp 3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).
“Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM,” kata Haryoko Ari Prabowo.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital. Penetapan tersangka ini disambut baik oleh kuasa hukum korban, Qorry Aulia Rachmah (QAR), yakni Satria Marwan.
Menurut Satria, proses hukum kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Ia merasa lega mendengar bahwa terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memberikan apresiasi atas profesionalitas kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Hari ini kita buktikan bersama, bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Satria.






