Tag: Haryoko Ari Prabowo

  • Top 5 News: Hasto Rintangi Penyidikan hingga Amalan Selama Tasyrik

    Top 5 News: Hasto Rintangi Penyidikan hingga Amalan Selama Tasyrik

    Sejumlah artikel di Beritasatu.com masuk dalam top 5 news, sejak Kamis (5/6/2025) hingga Jumat (6/6/2025) pagi WIB. Artikel yang diminati pembaca ini memiliki tema yang beragam.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut perintah merendam hand phone (HP) dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, apabila berkaitan langsung dengan alat bukti atau saksi kunci dalam suatu perkara.

    Dalam sidang Pengadilan Tipikor, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah perintah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merendam HP yang membuat data tidak dapat diakses penyidik dapat dianggap menghalangi proses penyidikan.

    “Jika dalam HP tersebut terdapat bukti penting yang berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, maka tindakan merendam HP bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan,” jelas Akbar.

    Selain HP dan uang sebesar Rp 3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).

    “Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM,” kata Haryoko Ari Prabowo.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital. Penetapan tersangka ini disambut baik oleh kuasa hukum korban, Qorry Aulia Rachmah (QAR), yakni Satria Marwan.

    Menurut Satria, proses hukum kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Ia merasa lega mendengar bahwa terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memberikan apresiasi atas profesionalitas kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini.

    “Hari ini kita buktikan bersama, bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Satria.

  • Sapaan Sampai Ketemu di Pengadilan, Nikita Mirzani

    Sapaan Sampai Ketemu di Pengadilan, Nikita Mirzani

    Jakarta

    Kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Penyerahan tahap II Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, sempat tertunda lantaran Nikita Mirzani dibawa ke RS Polri. Nikita sempat diperiksa kesehatannya setelah mengeluhkan sakit.

    Nikita Mirzani dan asistennya akhirnya diserahkan ke Kejari Jaksel, pada Kamis (5/6) siang kemarin. Kedua tersangka diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

    “Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan berkas lengkap atau P-21,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, beberapa waktu lalu.

    Nikita Mirzani Buka Suara

    Nikita Mirzani tak banyak bicara soal kasusnya tersebut. Nikita Mirzani yang tersenyum saat dikeluarkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sempat menyampaikan pesan untuk dr Reza Gladys yang merupakan pelapor terhadap Nikita Mirzani.

    “Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” kata Nikita sambil tersenyum.

    Sama halnya dengan Nikita, asistennya pun menyampaikan demikian. Mail menyampaikan hal itu saat ditanya kabarnya oleh awak media.

    “Baik (kabarnya), nggak ada pesan-pesan, sampai ketemu di pengadilan,” kata Mail.

    Mobil hingga HP Jadi Barang Bukti

    Dalam proses pelimpahan tahap II ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya turut menyerahkan barang bukti. Barang bukti itu antara lain 1 unit mobil Xpander benopol B-1236-HKB

    “Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (5/6).

    Nikita Ditahan di Rutan Pondok Bambu

    Penampakan mobil Xpander barang bukti yang disita dari Nikita Mirzani. (Foto: dok. Istimewa)

    Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan asistennya di Rutan Cipinang.

    “Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” sebutnya.

    Mobil Hasil Pemerasan Disita

    Polda Metro Jaya turut menyita mobil Xpander dalam kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani. Mobil tersebut menjadi bukti dalam dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

    “(Mobil) digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari Pelapor, diserahkan kepada NM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (5/6).

    Selain mobil, polisi akan menyerahkan barang bukti lainnya, di antaranya handphone dan sejumlah dokumen.

    6 Jaksa Susun Dakwaan

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyusun dakwaan dalam kasus pemerasan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail. Sebanyak enam jaksa disiapkan untuk sidang kasus tersebut.

    “Rencana total mungkin ada 6 JPU (jaksa penuntut umum) gabungan dari Kejati dan Kejari,” kata Kajari Jaksel Haryoko kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/6).

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Ini Mobil Nikita Mirzani yang Disita atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Selain hand phone dan uang sebesar Rp3 miliar yang disita oleh kejaksaan, satu unit mobil milik Nikita Mirzani juga ikut disita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Adapun mobil milik Nikita Mirzani yang disita kejaksaan, yaitu mobil small multi purpose vehicle (MPV) Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor kendaraan B 1236 HKB.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, mobil tersebut digunakan untuk menjemput uang tunai dari Reza Gladys kepada Mail Syahputra (IM) yang kemudian diserahkan kepada Nikita Mirzani (NM).

    “Barang bergerak yang disita adalah berupa kendaraan roda empat atau mobil yang diketahui digunakan untuk menjemput uang tunai dari pelapor (Reza Gladys) oleh IM, yang kemudian diserahkan kepada NM,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Selain mobil, Haryoko Ari Prabowo mengatakan terdapat pula alat komunikasi berupa hand phone.

    “Lalu, ada juga alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian nanti di persidangan,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, untuk uang sebesar Rp 3 miliar masih berada di rekening Nikita Mirzani.

    “Barang bukti lainnya yang diserahkan dan disita sebagai barang bukti adalah uang Rp 3 miliar yang ada di rekening NM yang menjadi objek kasus pemerasan tersebut,” ungkapnya.

    Haryoko juga menjelaskan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Di mana, Nikita Mirzani dititipkan pada Rutan wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail Syahputra dititipkan di Rutan Cipinang.

    “Setelah diserahkan, nanti perkara dan barang buktinya saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tandasnya. 

  • Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kian Panas, 6 Jaksa Turun Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) gabungan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Jaksel. Nikita dan Mail tiba dengan pengawalan penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian menjalani proses administrasi.

    Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti berupa telepon genggam, mobil, dokumen, dan uang sekitar Rp 3 miliar yang tersimpan di rekening.

    “Hari ini kami telah menerima berkas tahap dua atau P21 dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kami juga menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk perkara ini,” ujar Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

    Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit Reza Gladys yang mengaku, menjadi korban pemerasan dan ancaman oleh Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan agar Reza Gladys menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan tidak memberikan ulasan buruk terhadap produk kecantikannya.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

    Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

    “Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

    Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

    Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

    Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

    “Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

    Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

    “Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

    Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

    “Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

    Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

  • Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang perempuan di bawah umur telah lengkap atau P21.

    “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah siap untuk memasuki proses persidangan.

    Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan seluruh barang bukti guna memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun proses dakwaan terhadap para tersangka.

    Setelah dakwaan selesai disusun, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.

    Namun, Haryoko belum mengungkapkan secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.

    “Segera,” singkatnya.

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.