Tag: Hary Tanoesoedibjo

  • Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA–Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo marah besar karena keluarganya dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan di Tiktok.

    Hotman menjelaskan sejak perkara dugaan tindak pidana penipuan sertifikat deposito yang dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga kliennya sering diseret-seret oleh sejumlah akun Tiktok.

    “Pak Hary Tanoe sangat tersinggung dan dia itu malam-malam cari saya karena keluarganya ikut dihina dan difitnah. Itu yang bikin dia marah sekali,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pemilik akun Tiktok yang diduga telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe beserta keluarganya.

    “Nanti kita akan laporkan akun-akun Tiktok itu,” katanya.

    Hotman juga meyakini ada aktor intelektual di balik akun Tiktok yang menghina Hary Tanoe dan keluarganya itu. Maka dari itu, dia meminta pihak Kepolisian mencari aktor tersebut dan memproses hukum.

    “Jadi ada pemilik Tiktok dan pengusaha di belakangnya yang akan kita laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

    Gugatan CMNP

    Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Hary Tanoe Bakal Laporkan CMNP dan Akun TikTok ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), semakin memanas. 

    Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pihaknya  bakal melaporkan sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik. 

    Pihak CMNP sebelumnya sudah Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.

    Hotman meyakini bahwa pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses, lantaran perkara tersebut sudah lama dan kadaluarsa.

    “Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa,” tuturnya di Kantor MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3).

    Selain itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap CMNP.

    “Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?” katanya.

    Hotman menyarankan CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan, bukan malah melaporkan Hary Tanoe ke Kepolisian terkait dugaan pidana tersebut.

    “Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe,” ujarnya.

    Hotman menjelaskan bahwa kliennya yaitu Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu. Maka dari itu, pengacara kondang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.

    “Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri,” tuturnya.

  • Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    Polda Metro Jaya Harus Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Pemalsuan NCD

    JABAR EKSPRES – Kisruh pertukaran Negotiable Certificate of Deposito (NCD) milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo kepada Jusuf Hamka Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) berujung pada kasus hukum.

    Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian NDC palsu milik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo.

    Menanggapi kasus ini pengamat kebijakan publik Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya pada kasus ini sangat dibutuhkan agar memiliki kepastian hukum.

    BACA JUGA: Dirut PT Jaswita Merasa Tidak Bersalah, Proyek Hisbic Fantasi Ulah Anak Perusahan!

    ‘’Jadi penegaka hukum di Indonesia yang tak pandang bulu terealisa, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia,’’ ujar Ucok dalam keterangannya.

    Menurutnya, adanya laporan penyimpangan ini sudah seharusnya segera direspo oleh Aparat Polda Metro Jaya. Seluruh pihak harus dipanggil dengan keterlibatan dugaan NCD bodong bernilai ratusan miliar itu.

    Uchok menilai, jika diamati, kasus ini bagi pihak kepolisian akan sangat mudah untuk mengetahui siapa kepemilikan dari NCD tersebut. Dalam keterangannya, sudah sangat jelas bahwa NCD tersebut dibawa dan ditawarkan oleh Hary Tanoe.

    BACA JUGA: Kisruh MNC Asia Holding dan PT CMNP, Akan Ungkap Pemilik NCD

    ‘’Jadi ini untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Tujuan besarnya adalah menjaga iklim investasi di Tanah Air,’’ ucap Uchok.

    “Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,”  Utambah Uchok.

    Untuk diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ketika terjadinya pertukaran NCD kedua nbelah pihak pada tahun 1999.

    BACA JUGA: Ini Dia Alasan Kemenperin, iPhone 16 Sudah Bisa Dijual di Indonesia!

    Kemudian melalui sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap adanya gugatan yang dilakukan oleh CMNP terhadap pemilik MNC Asia Holding Haru Tanoesoedibjo.

    Gugatan tercatat dilakukan dipengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025 dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain itu, tergugat lainnya juga diberikan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi .

  • Kisruh NCD Hary Tanoe dan PT CMNP, Pemilik NCD Terungkap

    Kisruh NCD Hary Tanoe dan PT CMNP, Pemilik NCD Terungkap

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat deposito antara MNC Asia Holding yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo dengan T Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) terus memanas setelah pihak CMNP menempuh jalur hukum atas kepemilikan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

    Klaim MNC Asia Holding yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara terbantahkan. Sebab, diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’ atau aan toonder, to bearer.

    Sehingga, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

    BACA JUGA: Mau Puasa, Bantuan Beras 10 Kg Malah Ditunda, Ada Apa?

    Dalam kasus antara PT CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999.

    Saat itu, Hary Tanoe menawarkan kepada pihak PT CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

    Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

    Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.

    Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

    BACA JUGA: 1.100 Investor Jajaki Investasi, Transaksi WJIS Telah Capai Rp6,5 Triliun

    Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

    “Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” dalam keterangan dari pihak CMNP yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).

    BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah Subsidi Kena Pangkas, jadi 1,6 Triliun!

    Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001 lalu.

    Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

  • MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh emiten milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan perusahaan Jusuf Hamka terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2025.

    Adapun ihak tergugat antara lain pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk. atau dulu PT Bhakti Investama Tbk. (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) serta Teddy Kharsadi (Tergugat IV). 

    Adapun MNC Group menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999. 

    NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

    “Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan,” dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025). 

    Berikut kronologi transaksi NCD versi MNC Group:

    1.    Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

    2.    Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk. (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

    3.    Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18juta.

    4.    Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

    5.    Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

    6.    Bahwa 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

    7.    Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

    8.    Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras. 

    CMNP Gugat MNC

    Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” bunyi informasi dari SIPP, dikutip Rabu (5/2/2025). 

    Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding

    CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga NCD.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

    Selain Hary Tanoe, CMNP juga turut menggugat PT MNC Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

    Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” dalam SIPP dikutip Rabu (5/2/2025).

    Di lain sisi, berdasarkan keterbukaan informasi, CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Menteri PU Bantah Tudingan Hary Tanoe Pembangunan Tol Bocimi Timbulkan Pendangkalan Danau Lido – Halaman all

    Menteri PU Bantah Tudingan Hary Tanoe Pembangunan Tol Bocimi Timbulkan Pendangkalan Danau Lido – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah tudingan Direktur PT MNC Land Hary Tanoesoedibjo yang menyebut pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017 sebagai biang kerok pendangkalan Danau Lido.

    Dody mengaku tidak mengetahui detail dari kasus ini karena penanganannya ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Saya baca di media kan karena enggak ada amdalnya. Jadi bangunan yang ada disitu tidak ada amdalnya menurut Kementerian Lingkungan Hidup. Saya ga tau ya saya cuma baca di media, pastinya saya enggak tau,” kata Dody kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Meski tak mengetahui secara detail, Dody tak setuju jika pendangkalan Danau Lido diakibatkan oleh pembangunan Tol Bocimi.

    Menurut dia, pembangunan Tol Bocimi dikaitkan ke kasus pendangkalan Danau Lido tidak pas karena sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal)-nya.

    Jika tidak ada amdalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)-nya sudah pasti juga tidak bisa keluar.

    “Kalau itu dikaitkan dengan Tol Bocimi menurut saya ya enggak pas juga karena kan pada saat kita bikin tol pasti ada amdalnya. Kalau enggak ada amdalnya, gak ada PPJT. Itu mutlak tuh. Kalau enggak [ada], bisa masuk penjara tuh yang sign itu kalau enggak ada amdalnya,” ujar Dody.

    Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025), Hary Tanoe membantah tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menyebabkan pendangkalan di Danau Lido.

    Menurut dia, dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada tahun 2013, saat MNC Land baru mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.

    Namun, setelah proyek pengembangan KEK Lido berjalan, luas danau diklaim justru bertambah menjadi 13,6 hektar.

    “Sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar,” ujar Hary dikutip dari Kompas.com.

    Hary justru menyinggung soal adanya pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017.

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya menggunakan teknologi pemetaan, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke KEK Lido dan Danau Lido. 

    “Ada memang aliran limbah, kelihatan. Nanti semua buktinya ada. Apa yang saya sampaikan ini semua bisa dipertanggungjawabkan, karena saya pimpin sendiri rapat di kantor, karena pada akhirnya permasalahan bisa tuntas jika ada pembuktian,” terangnya.

    “Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan Tol Bocimi,” tandasnya.

    Mengetahui hal itu, Hary menyebut bahwa MNC Land Lido justru berupaya melakukan penanganan dengan pembersihan dan pengerukan.

    Tujuannya mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.

    “Kami melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya kami melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih,” pungkas Hary.

    KLH Segel KEK Lido

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).

    Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran pada Sabtu (1/2/2025).

    Pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

    Tim Gakkum LH telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

    Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

    “Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Ardi Nugroho.

    Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.

    “Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido,” tutur Ardi.

  • Disrupsi Berganda dan AI, Tantangan Baru Media Massa di Era Digital

    Disrupsi Berganda dan AI, Tantangan Baru Media Massa di Era Digital

    PIKIRAN RAKYAT – Perkembangan teknologi menyebabkan media massa mengalami disrupsi berganda, mulai dari cara mendapatkan iklan hingga proses produksi konten. Pada era kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI), media massa kembali dihadapkan dengan tantangan yang tidak mudah. Penggunaan kecerdasan buatan menghadirkan peluang sekaligus ancaman bagi ekosistem media. Kurangnya inovasi dan adaptasi membuat sejumlah media gagal memanfaatkan teknologi baru, seperti AI untuk meningkatkan distribusi konten dan efisiensi operasional.

    Media massa, yang selama puluhan tahun berperan sebagai pilar utama dalam penyebaran berita, kini menghadapi tantangan serius. Disrupsi berganda terhadap media massa tersebut menjadi tema dalam Konvensi Nasional Media Massa 2025, yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (20/2/2025) siang.

    “Konvensi ini diniatkan untuk membangun kesadaran bersama antara masyarakat pers di negeri ini dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan platform mengenai tantangan dan peluang disrupsi berganda yang dihadapi media massa,” kata Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembang Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto.

    Menurut Tri Agung yang juga Ketua Panitia Konvensi Nasional Media Massa 2025, konvensi yang akan berlangsung dalam dua sesi tersebut diharapkan bisa menemukan serta membangun pemahaman dan langkah bersama yang saling mendukung dalam satu ekosistem media, agar bisa berkembang bersama dan saling menguntungkan.

    “Jika kondisi ini bisa terwujud, maka jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang mencerahkan, dan jurnalisme yang memberdayakan publik bisa terwujud,” katanya.

    Konvensi Nasional Media Massa 2025 bertujuan menganalisis dampak disrupsi digital, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan terhadap media massa. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam sambutannya mengatakan, industri pers sedang tidak dalam kondisi menguntungkan. Media massa tidak lagi menjadi sumber utama warga mencari berita, iklan nasional perusahaan pers 75 persen diambil alih platform digital global dan media sosial. Belum lagi efisiensi anggaran di sejumlah kementerian yang secara tidak langsung ikut berpengaruh pada media.

    ”Untuk itu, para insan pers mau tak mau harus memutar otak agar industri media bisa bertahan di tengah badai yang seakan tak berhenti, Di tengah disrupsi ganda yang kita hadapi, kita harus mampu bertahan memanfaatkan peluang-peluang baru yang muncul sekaligus membenahi kualitas pemberitaan kita,” katanya.

    Konvensi Nasional Media Massa 2025 dibagi dalam dua sesi. Dalam sesi pertama ini menghadirkan pemateri mewakili pelaku usaha media, Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang memaparkan iklim pers tengah mengalami degradasi dan membutuhkan aturan atau regulasi baru untuk memperkuat iklim media. Komisioner KPI I Made Sunarsa, menegaskan peran lembaga yang diampunya sebagai lembaga penyiaran penjernih disinformasi.

    Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, mengajak media untuk memahami kemauan audiens melalui survei kuantitatif dan kualitatif, dan pentingnya media mengikuti perkembangan teknologi.

    Sesi kedua Konvensi Nasional Media Massa 2025, membahas relasi media massa dengan teknologi dan platform. Pemateri dalam sesi ini menghadirkan, Wakil Sekjen Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika) Dr Dini Fronitasari, yang memaparkan teknologi hanyalah sebuah instrument, dan manusia harus mengambil kendali atas perkembangan akal imitasi.

    Sementara Pemimpin Redaksi IDNTimes.com, Zulfiani Lubis dalam paparannya menegaskan akal imitasi bukan produk jurnalistik, dan news value adalah bagian terpenting dalam produk jurnalistik. Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalis Berkualitas, Suprapto Sasro Atmojo, memberi paparan perlunya platform digital memberikan pelatihan dan program jurnalis berkualitas.

    Era disrupsi menjadi tantangan dan peluang bagi media massa. Perusahaan media sebagai publisher perlu membangun hubungan yang setara dengan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Komitmen terhadap jurnalisme berkualitas, diversifikasi pendapatan, dan adopsi teknologi, menjadi peluang media massa untuk bangkit. Media massa harus kembali fokus pada prinsip-prinsip jurnalisme yang netral, independen, dan berbasis fakta serta transparan dalam proses penyusunan berita.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disrupsi Berganda: Media Massa Hadapi Tantangan di Era AI

    Disrupsi Berganda: Media Massa Hadapi Tantangan di Era AI

    Jakarta (beritajatim.com) – Perkembangan teknologi telah membawa media massa ke dalam era disrupsi berganda. Tidak hanya dalam hal perolehan iklan, tetapi juga dalam produksi dan distribusi konten. Di tengah kemajuan kecerdasan buatan (AI), industri media menghadapi tantangan berat sekaligus peluang besar untuk bertahan dan berkembang.

    Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam Konvensi Nasional Media Massa 2025 yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (20/2). Acara ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan guna membahas dampak disrupsi terhadap ekosistem media.

    “Konvensi ini diniatkan untuk membangun kesadaran bersama antara masyarakat pers di negeri ini dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan platform, mengenai tantangan dan peluang disrupsi berganda yang dihadapi media massa,” ujar Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembang Profesi Dewan Pers sekaligus Ketua Panitia Konvensi.

    Jurnalisme Harus Beradaptasi

    Menurut Tri Agung, konvensi ini diharapkan menghasilkan pemahaman bersama serta langkah-langkah strategis untuk membangun ekosistem media yang saling menguntungkan. “Jika kondisi ini bisa terwujud, maka jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang mencerahkan, dan jurnalisme yang memberdayakan publik bisa terwujud,” katanya.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sambutannya menyoroti kondisi industri pers yang kian menantang. “Media massa tidak lagi menjadi sumber utama warga mencari berita. Iklan nasional perusahaan pers 75 persen diambil alih platform digital global dan media sosial. Belum lagi efisiensi anggaran di sejumlah kementerian yang secara tidak langsung ikut berpengaruh pada media,” paparnya.

    Ia menekankan perlunya inovasi bagi insan pers untuk bertahan dalam industri yang penuh disrupsi. “Di tengah disrupsi ganda yang kita hadapi, kita harus mampu bertahan dengan memanfaatkan peluang-peluang baru yang muncul sekaligus membenahi kualitas pemberitaan kita,” tambahnya.

    Teknologi dan Regulasi Media

    Konvensi Nasional Media Massa 2025 dibagi dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, diskusi menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang menyoroti degradasi industri pers serta perlunya regulasi baru untuk memperkuat iklim media. Komisioner KPI, I Made Sunarsa, juga menegaskan pentingnya peran KPI sebagai lembaga penyiaran yang mampu menyaring disinformasi.

    Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, menekankan pentingnya memahami audiens melalui survei kuantitatif dan kualitatif serta mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan daya saing media.

    Pada sesi kedua, diskusi berfokus pada hubungan media dengan teknologi dan platform digital. Wakil Sekjen Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika), Dr. Dini Fronitasari, mengingatkan bahwa teknologi hanyalah instrumen, dan manusia harus tetap memegang kendali atas perkembangannya. Pemimpin Redaksi IDNTimes.com, Zulfiani Lubis, menegaskan bahwa “Akal imitasi bukan produk jurnalistik, dan news value adalah bagian terpenting dalam produk jurnalistik.”

    Sementara itu, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalis Berkualitas, Suprapto Sasro Atmojo, menyoroti pentingnya pelatihan serta program peningkatan kualitas jurnalisme oleh platform digital.

    Membangun Masa Depan Media

    Era disrupsi digital membawa tantangan besar bagi industri media. Perusahaan media dituntut untuk menjalin hubungan setara dengan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas. Komitmen terhadap berita yang netral dan berbasis fakta, diversifikasi pendapatan, serta adopsi teknologi menjadi langkah strategis bagi media massa untuk bertahan dan berkembang di era kecerdasan buatan. [beq]