Tag: Hary Tanoesoedibjo

  • Wujudkan Komitmen Bantu Warga, Nabati Dirikan PJU Jalan Desa Ciparay Majalengka

    Wujudkan Komitmen Bantu Warga, Nabati Dirikan PJU Jalan Desa Ciparay Majalengka

    JABAR EKSPRES – PT Kaldu Sari Nabati Indonesia menyalurkan Dana Coorperate Sosial Responbility (CSR) dengan membangun Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Madrasah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

    PT Kaldu Sari Nabati Indonesia menyalurkan CSR dengan membuat PJU di jalan desa yang telah bertahun-tahun tanpa penerangan.

    Jalan desa tersebut merupakan akses penghubung Desa Ciparay dan Desa Garawangi dengan panjang 2 kilometer dan biasa dipakai oleh warga untuk beraktivitas.

    BACA JUGA: PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Berbagi Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

    Corporate Communication Manager PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Chandrataruna mengatakan, pembangunan PJU sudah didirikan sebanyak 7 titik.

    PJU di Desa Ciparai Majalengka CSR dari Nabati

    ‘’PJU ini menggunakan lampu LED 100 watt dan menjadikan jalan tersebut terang di malam hari,’’ujar Chandra dalam keterangannya di Balai Desa Ciparay Majalengka, Senin, (24/03/2025).

    Menurutnya, pembangunan PJU akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh Jalan Madrasah dalam kondisi terang di malam hari.

    BACA JUGA: NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

    Pembangunan PJU ini merupakan bentuk komitmen dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia. Sebab, banyak warga desa Ciparay dan Garawangi Kabupaten Majalengka yang jadi karyawan.

    “Penerangan jalan ini juga diperuntukan bagi masyarakat desa yang sering melintasi Jalan Madrasah,” ujarnya.

    Chandra mengatakan, pendirian PJU berjarak 15 meter. Hal ini dilakukan agar penerangan terasa merata di Jalan Madrasah.

    BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan

    Selain pembangunan PJU, warga desa juga mendapat 100 paket sembako yang diberikan kepada warga kurang mampu di Desa Ciparay.

    ‘’Bantuan sembako ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berbagi kebahagiaan menjelang lebaran Idul Fitri,’’ ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Ciparay Saidi mengaku sangat mengapresiasi pemberian bantuan dari PT Kaldu Sari Nabati. Menurutnya, bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga desa.

    BACA JUGA: Terkendala Dana, Tradisi Ifthar Ramadan di Masjid Lautze 2 Terhenti

    Saidi menuturkan, Jalan Madrasah sebetulnya kewenanganya milik Pemkab Majalengka, namun kondisinya gelap kurang penerangan.

  • Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi

    Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi

    loading…

    Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP) memberikan keterangan di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo , Andi Yuslim Patawari (AYP) menanggapi wejangan yang disampaikan Ketua Majelis Persatuan Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) soal introspeksi keberadaan Perindo di tengah situasi politik terkini. Menurutnya, kontestasi Pemilu 2024 menjadi pembelajaran berharga bagi Perindo untuk introspeksi.

    “Tentu masa lalu adalah pembelajaran bagi kita yang kita introspeksi adalah proses yang lalu kita akan berusaha dengan masukan yang ada, diskusi, kajian tentunya kita introspeksi diri agar lebih baik di hari mendatang,” kata AYP saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).

    AYP menambahkan bahwa kemajuan yang sudah dibuat hari ini pun harus lebih baik dari kemarin. Begitupun di masa mendatang dalam menyongsong kontestasi Pemilu 2029 harus lebih baik dari tahun sebelumnya.

    “Kemajuan itu hari ini harus lebih baik dari kemarin dan mendatang harus lebih baik daripada hari ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, HT menekankan momen Ramadan 1446 Hijriah/2025 ini agar dimaknai untuk introspeksi ke arah yang lebih baik. Ia juga memberikan arahan langsung ke pengurus DPP Partai Perindo untuk introspeksi eksistensi di tengah kancah peta perpolitikan Indonesia saat ini.

    “Ramadan itu bukan satu hal yang kita ikuti bukan merupakan rutinitas, tapi harus kita maknai salah satunya adalah introspeksi bagaiman kita bisa lebih baik secara individu atau pribadi. Dan yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini Introspeksi keberadaan Partai Perindo di tengah-tengah kancah atau peta politik nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata HT dalam sambutannya di acara Buka Bersama DPP Perindo.

    HT menyebutkan sebuah partai politik menciptakan para anggota legislatif mulai dari tingkat DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota untuk menjalankan fungsi legislasi dan anggaran dengan baik.

    “Partai politik adalah satu organisasi karena partai politik kita tahu menciptakan anggota legislatif, Legislator, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kita tahu anggota dewan fungsinya luas sekali, membuat Undang-undang atau fungsi legislasi, fungsi anggaran dan lain sebagainya,” katanya.

    (abd)

  • Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

    Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

    JABAR EKSPRES – Kisruh perkara tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito ( NCD ) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) dengan Hary Tanoesoedibjo pemilik dari MNC Asia Hoding bertambah.

    Masalah ini terus mencuat jadi pembicaraan publik setelah kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kedudukan Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai arranger atau perantara.

    Menanggapi masalah ini, pengamat ekonomi Untag Fandy Thesna Widya mengatakan, Hotman Paris Hutapea sebaiknya berbicara jujur soal posisi perkara tukar menukar NCD itu.

    BACA JUGA: Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!

    “Ya jujur saja akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger?” tutur Fandy kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Fandy, NCD senila 28 juta dolar AS milik Hary Tanoe melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

    Dalam Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, jatuh tempo NCD seharusnya paling lama satu tahun.

    BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan!

    Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada CMNP memiliki jatuh tempo selama tiga tahun. Selain itu, dalam aturan BI, NCD seharusnya menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS. Sedangkan NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP saat itu menggunakan mata uang dolar AS.

    Akademisi Untag ini juga menyebut tuduhan kuasa hukum Hary Tanoe terhadap komisaris CMNP Jusuf Hamka dibalik munculnya kasus ini sangat sumir.

    BACA JUGA: Gugatan MCNP Sudah Publish di SIPP, MNC Klaim Belum Dapat Relass?

    Ia menilai, perkara dugaan NCD bodong ini yakni antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama. Budi menegaskan, kasus ini bukan antara Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe atau MNC Asia Holding.

    “Jadi CMNP sebagai pihak Perseroan Terbatas yang gugat Hary Tanoe dan MNC ke PN Jakpus, terus melaporkan ke Polda Metro Jaya, jadi bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka tidak pernah melaporkan dan menggugat Hary Tanoe,” ujar Fandy.

  • Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

    Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting saat memaparkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

    Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.

    Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:

    1. Latar Belakang Transaksi (1999)

    PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

    CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar US$17,4 juta dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 juta dari Unibank.

    Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.

    2. Krisis Moneter dan Penutupan Unibank (2001)

    Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.

    Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.

    3. Tuduhan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo

    Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.

    Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana.

    4. Bukti Transaksi Transfer dan Audit Konfirmasi

    Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transfer dari CMNP ke Unibank dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke rekening Unibank.

  • Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?

    Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Hotman Paris menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

    Adapun, transaksi keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta. Akan tetapi, dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (yang saat ini namanya menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidangnya.

    “Kasusnya, Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu (Unibank) salah satu bank Tbk paling sehat. Ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond US$ 28 juta,” kata Hotman saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menerangkan, saat itu pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar. “Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan,” ujar dia.

    Akan tetapi, setelah itu Hotman memaparkan transaksi terhenti pada tahun 2001, karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah imbas dari krisis moneter. “Cuma apa yang terjadi? Di tahun 2001 tahun itu banknya (Unibank) ditutup oleh pemerintah, karena krismon (krisis moneter). Unibanknya ditutup, karena Unibanknya ditutup, tentu CMNP tidak bisa mencairkan,” ungkap dia.

    “Kalau tidak ada krismon, enggak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?” tuturnya.

    “Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoe yang terima uang, tapi yang terima uang itu adalah Unibank. Kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat, bukannya Unibank,” ujarnya.

  • Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

    Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.

    “Unibank yang menerima uang dari CMNP, bukan Hary Tanoe. Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya perantara, bukan pihak yang menerima dana,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan, pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dolar dan menunjuk Bhakti Investama sebagai arranger dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.

    Namun, pada 2001, Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter. “Bagaimana mungkin Hary Tanoe dituduh menerima uang, sementara semua pembayaran dilakukan antara CMNP dan Unibank? Ini gugatan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa CMNP memiliki auditor sendiri yang selalu memverifikasi status NCD tersebut. “Setiap tahun CMNP mengecek keabsahan surat berharga itu, dan semuanya sah. Jadi, tuduhan pemalsuan atau penggelapan tidak berdasar,” lanjutnya.

    Hotman menilai gugatan ini berpotensi mencemarkan nama baik Hary Tanoe. “Jika ada masalah dengan Unibank, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah pihak bank, bukan MNC atau Hary Tanoe,” pungkasnya.

    (rca)

  • 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.

    “Gugatan ini keliru! Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Hary Tanoe tidak menerima uang, tidak terlibat, dan tidak ada perannya dalam transaksi ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman.

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger. Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS.

    Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.

    “Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

    Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.

    Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

    (rca)

  • Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!

    Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

    Ia menegaskan bahwa semua dana dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diterima oleh PT Bank Unibank Tbk, bukan oleh PT Bhakti Investama (BHIT), yang kini bernama PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

  • Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT CMNP terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar. Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.

    Dia menegaskan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

    “Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

    Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

    “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.

  • MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    MNC vs CMNP, Hotman: Salahkan Tuh Krismon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menyinggung krisis moneter yang terjadi di tahun 90-an di Indonesia sehingga banyak bank tutup, salah satunya Unibank.

    Penasihat Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa pada saat itu ada puluhan bank yang tutup dan dituntut oleh para pengusaha. 

    Padahal, menurut Hotman, jika tidak terjadi krisis moneter di Indonesia, maka uang milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar US$ 17 juta yang kala itu disimpan di Unibank masih aman.

    “Kalau tidak ada krismon, gak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman mengemukakan bahwa Hary Tanoe bukanlah pihak yang bersalah seperti yang dituduhkan CMNP. Menurut Hotman, CMNP seharusnya menyalahkan Unibank bukan kliennya.

    “Penerima uang itu adalah Unibank dan dia jadi salah satu bank terkuat saat itu. Cuma 2,5 tahun kemudian terjadi krismon. Sudah krismon ya mau diapain lagi,” katanya.

    Menurut Hotman, dirinya memiliki sejumlah bukti bahwa uang milik CMNP seluruhnya telah diserahkan kepada Unibank. Namun, anehnya, kata Hotman, pihak yang tengah digugat adalah Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

    “Ini saya ada buktinya kok, kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat bukannya Unibank,” ujarnya.