Tag: Harvey Moeis

  • MPR Dukung Prabowo Subianto Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

    MPR Dukung Prabowo Subianto Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memenjarakan para koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, setiap kesalahan dan tindakan kejahatan harus mendapatkan hukuman setimpal.

    “Ya, setiap kesalahan harus mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Muzani di gedung MPR/DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pelaku korupsi dipenjara di pulau terpencil. Prabowo mengaku geram dengan para pejabat korup yang menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dia menekankan korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan Indonesia.

    “Kami akan mengusir mereka dari tanah kami. Jika perlu, saya akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun penjara di daerah terpencil agar mereka tidak bisa melarikan diri. Kita cari pulau, supaya yang kabur bisa berhadapan dengan hiu,” ujar Prabowo di Kemdikdasmen di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Prabowo menyoroti dampak buruk korupsi terhadap masyarakat, terutama bagi guru, dokter, tenaga medis, dan petani yang paling merasakan akibat dari penyalahgunaan dana negara.

    “Kami bertekad untuk berusaha sekuat tenaga, dengan segala sumber daya yang kami miliki, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan kekayaan yang kita miliki, jika kita bisa mengurangi kebocoran dan korupsi, maka kesejahteraan rakyat akan meningkat,” tandas Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan tidak akan mundur dalam perjuangan membersihkan negara dari korupsi.

    “Mereka harus mengerti bahwa saya siap mati demi bangsa dan negara ini. Saya tidak takut pada mafia mana pun,” katanya.

    Ini bukan pertama kalinya Prabowo secara terbuka menegaskan sikap tegasnya terhadap korupsi. Pada Desember lalu, ia mendesak hakim agar memberikan hukuman berat bagi para koruptor, terutama mereka yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Indonesia telah menyaksikan berbagai kasus korupsi tingkat tinggi. Tahun lalu, pengusaha terkenal Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar US$ 13 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan timah.

    Bulan lalu, beberapa eksekutif senior dari anak perusahaan PT Pertamina ditangkap terkait skandal korupsi minyak mentah senilai US$ 12 miliar. Usulan Prabowo Subianto untuk membangun penjara koruptor di pulau terpencil ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    loading…

    PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

    Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

    “Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    “Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

    Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.

    “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

    Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

    Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

    Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.

    (abd)

  • Prabowo Usul Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Kabur Ketemu Hiu

    Prabowo Usul Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Kabur Ketemu Hiu

    Jakarta, Beritasatucom – Sebuah penjara koruptor di pulau terpencil untuk mereka yang dihukum karena kasus korupsi. Itulah ancaman yang dilontarkan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (13/3/2025) saat ia menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas korupsi.

    Berbicara dalam kunjungannya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) di Jakarta, Prabowo mengkritik para pejabat korup yang menyalahgunakan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan Indonesia.

    “Kami akan mengusir mereka dari tanah kami. Jika perlu, saya akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun penjara di daerah terpencil agar mereka tidak bisa melarikan diri. Kita cari pulau, supaya yang kabur bisa berhadapan dengan hiu,” kata Prabowo terkait usulan penjara koruptor seperti dikutip dari Jakarta Globe.

    Menurut kantor berita Antara, Prabowo menyoroti dampak buruk korupsi terhadap masyarakat, terutama bagi guru, dokter, tenaga medis, dan petani yang paling merasakan akibat dari penyalahgunaan dana negara.

    “Kami bertekad untuk berusaha sekuat tenaga, dengan segala sumber daya yang kami miliki, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan kekayaan yang kita miliki, jika kita bisa mengurangi kebocoran dan korupsi, maka kesejahteraan rakyat akan meningkat,” ujar Prabowo.

    Ia menegaskan tidak akan mundur dalam perjuangan membersihkan negara dari korupsi.

    “Mereka harus mengerti bahwa saya siap mati demi bangsa dan negara ini. Saya tidak takut pada mafia mana pun,” katanya.

    Ini bukan pertama kalinya Prabowo secara terbuka menegaskan sikap tegasnya terhadap korupsi. Pada Desember lalu, ia mendesak hakim agar memberikan hukuman berat bagi para koruptor, terutama mereka yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Indonesia telah menyaksikan berbagai kasus korupsi tingkat tinggi. Tahun lalu, pengusaha terkenal Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar US$ 13 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan timah.

    Bulan lalu, beberapa eksekutif senior dari anak perusahaan PT Pertamina ditangkap terkait skandal korupsi minyak mentah senilai US$ 12 miliar. Usulan Prabowo untuk membangun penjara koruptor di pulau terpencil ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

  • Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Jakarta

    PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

    “Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

    “Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

    Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

    “Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan slogan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak akan pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan buaian narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan yang sangat material dan bermanfaat untuk upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.

    UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

    Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

    Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

    Berikut isi petitumnya:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Direktur Tindak Pindana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025, yang diteken Irwasum Polri, Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025.

    Mukti menggantikan posisi Irjen Bayu Wisnumurti yang dimutasikan dalam rangka pensiun. Sementara, jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kini dijabat Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Sandi, dalam keterangan tertulis Kamis (13/3/2025).

    Sekadar informasi, Mukti menangani banyak perkara selama menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Polri. Kasus narkoba yang paling disorot yakni terkait perburuan gembong narkoba internasional asal Banjarmasin, Fredy Pratama. 

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

    Jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan. Namun, hingga kini Fredy Pratama masih belum tertangkap dan masih berkeliaran di Thailand. Bahkan, Fredy diduga masih bisa menyusupkan barang haramnya ke Indonesia.

    Disinggung di Kasus Timah

    Dalam catatan Bisnis, nama Mukti Juharsa sempat disinggung di persidangan kasus megakorupsi timah. Sidang itu berlangsung pada Kamis (22/8/2024), JPU menghadirkan saksi Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager Produksi PT Timah Bangka Belitung untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus Timah.

    Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Ahmad terkait awal pertemuan dengan Harvey. Ahmad mengakui dia mengenal Harvey saat berada di forum pemilik smelter swasta pada 2018 di Pangkal Pinang.

    Kemudian, Ahmad menyatakan bahwa dirinya hadir dan mewakili PT Timah dalam forum itu. Namun, Ahmad baru mengaku tahu sosok Harvey Moeis saat berada dalam satu grup WhatsApp bernama “New Smelter”.

    Grup tersebut, kata Ahmad, memiliki 25-30 anggota yang berasal dari acara forum pertemuan smelter dengan PT Timah. Usut punya usut, grup WA tersebut diduga diinisiasi oleh Mukti Juharsa. Kala itu, Mukti memiliki jabatan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

    “Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti,” ujar Ahmad.

    “Pak mukti. Mukti siapa?” tanya Hakim.

    “Juharsa,” jawab Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa dibuatnya grup ini bertujuan untuk menggenjot produksi. Hanya saja, Ahmad tidak menjelaskan secara detail produksi yang dimaksud.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, nama Mukti Juharsa merujuk pada jenderal Polri yang saat ini menjabat sebagai Dirnarkoba Bareskrim. Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, Mukti juga sempat menjabat Dirreskrimsus Polda Babel pada 2016-2019.

  • 6
                    
                        PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
                        Nasional

    6 PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang Nasional

    PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PT Timah
    , Tbk menggugat Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Mereka meminta norma pasal yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi diubah.
    Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.
    “Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus
    Harvey Moeis
    dkk yang telah merugikan negara Rp 271 triliun.
    PT Timah mempersoalkan Harvey Moeis dan 9 terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi.
    Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b
    UU Tipikor
    tersebut sangat jomplang dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.
    PT Timah berpandangan, negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara.
    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,” tulis dokumen permohonan PT Timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

    “Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).     

    Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis. 

    Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan. 

    Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.  

    Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan. 

    Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.  

    Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.  

    Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.  

    “Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh. 

    Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.   

    “Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.

     

     

  • 7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    loading…

    Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Ya, pria kelahiran 30 November 1985 ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

    Suami Sandra Dewi itu ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya tersebut sebagai tersangka pada 28 Maret 2024.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

    Nah, ada salah satu hal yang menarik perhatian mengenai warna rompi tahanan yang dikenakannya. Tidak hanya itu, kisah hidupnya, karier, hingga pernikahannya dengan Sandra Dewi juga turut mencuri perhatian.

    Berikut adalah 7 fakta menarik seputar rompi tahanan yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan makna di balik warna tersebut.

    1. Harvey Moeis Pengusaha Muda dari Keluarga KonglomeratHarvey Moeis lahir dari keluarga yang memiliki pengaruh besar, khususnya di bidang bisnis pertambangan. Ayahnya, Hayong Moeis, merupakan seorang pengusaha sukses yang juga dikenal luas dalam industri ini.

    Dengan warisan yang cukup besar, Harvey pun melanjutkan jejak ayahnya dan membangun karier yang sangat sukses di usia muda. Keterlibatannya di dunia usaha, terutama di sektor pertambangan, telah membawa Harvey pada berbagai kesempatan yang menguntungkan.

    Sebagai anak dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis memiliki akses yang lebih mudah untuk meniti karier dan membangun kekayaan. Keberhasilannya ini sangat terkait dengan bimbingan dan warisan yang diterima dari orang tuanya.

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News