Tag: Harvey Moeis

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Jakarta, Beritasatu.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan atau vonis pidana dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dilansir Antara, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin hakim ketua Eko Aryanto.

    Selain sidang putusan Harvey Moeis, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Harvey Moeis yang akan menjalani sidang putusan, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam kasus itu, Harvey Moeis yang menjalani sidang putusan, didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, meliputi Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

  • Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam serangkaian persidangan timah sebelumnya pada Jumat (20/12/2024).

    “Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” ujar Eko.

    Dalam catatan Bisnis.com, suami dari artis Sandra Dewi itu telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tutur jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

  • Kubu Harvey Moeis Cs Kritik Angka Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun yang Dihitung Ahli dari JPU – Halaman all

    Kubu Harvey Moeis Cs Kritik Angka Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun yang Dihitung Ahli dari JPU – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis cs mengkritisi angka kerugian lingkungan Rp 271 triliun yang dihitung ahli dari jaksa penuntut umum. 

    Pasalnya ahli yang menghitung adalah ahli bidang kehutanan. 

    Padahal menurut penasihat hukum para terdakwa, Junaedi Saibih, penghitungan kerusakan lingkungan semestinya dilakukan oleh ahli geologi. 

    “Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” kata Junaedi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Ia mempertanyakan akurasi angka atas penghitungan dari ahli di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. 

    Sebab dalam hitungannya, ia menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare. 

    Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah telah terjadi sebelum Januari 2015. 

    Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86 persen dari total area.

    “Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.    

    Junaedi pun menyinggung metode penghitungan kerugian lingkungan tidak relevan. 

    Menurutnya ada kecenderungan campur aduk keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.  

    Ia mengatakan, penghitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

    “Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,” ujar Junaedi. 

    Menurutnya jika aspek keilmuan diabaikan, maka ia mempertanyakan apakah yang berproses saat ini benar-benar penegakan hukum atau ada ambisi tertentu di belakangnya. 

    “Jika aspek keilmuan diabaikan, proses hukum bisa terkesan hanya mengejar ambisi tertentu dan mencederai prinsip keilmuan yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya.  

    Ia pun berharap majelis hakim dapat berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan, mengingat adanya perbedaan pendapat antara ahli geologi dan ahli kehutanan dalam proses persidangan.

    “Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh pihak yang kompeten di bidangnya,” pungkasnya.  

     

  • Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    loading…

    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    (rca)

  • Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat data itu tidak pernah diberikan kepada penasihat hukum terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” ungkapnya.

    Junaedi mengulas, perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan dan bermanfaat. Ahli BPKP juga tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan saksi dan terdakwa, yang menurut keterangan ahli dimasukkan dalam Laporan PKKN untuk melakukan analisis dan evaluasi bukti.

    Dia menegaskan, auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat bentuk atau substance over form.

    Selain itu, ahli BPKP juga menyimpulkan penyimpangan yang menjadi dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara, hanya dengan menggunakan keterangan ahli yang didasarkan pada konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik, tanpa melakukan verifikasi atas informasi tersebut dan tidak menggunakan ahli yang kompeten di bidang pertambangan.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” Junaedi menandaskan.

     

  • Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Jakarta

    Salah Hitung Luas Operasi PT Timah: Harusnya Dilakukan Ahli Geologi, Bukan Kehutanan!

    Persidangan dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan sorotan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp 300 triliun.

    Penasehat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.

    “Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” tegas Junaedi di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.

    Menurut Junaedi, data justru menunjukkan bahwa mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.

    Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. “Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.

    Junaedi menilai, metode perhitungan kerugian yang dilakukan tidak relevan. Ia berpandangan ada kecenderungan mencampuradukkan keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

    “Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,” ujar Junaedi.

    Ia menambahkan, perhitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

    Ahli lain, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, yang memberikan keterangan di persidangan, menguatkan pandangan tersebut.

    “Pemerintah sudah menghitung dampak tambang terhadap lingkungan dan ekonomi sebelum memberikan izin usaha. Hal ini dilakukan melalui cost-benefit analysis untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada dampak negatif,” jelasnya.

    (rrd/rrd)

  • Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Kasus pengelolaan timah di Bangka Belitung yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Namun, bukti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun belum pernah dijadikan bukti di persidangan.

    Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun. Pasalnya, angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan.

    “Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat jami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” ujar Junaedi Saibih, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

    “Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” beber dia.

    Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan Ahli BPKP menyampaikan paparannya.

    Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” lanjut dia.

    Ahli BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli yaitu, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.

    Padahal tujuannya untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli. Salah satu contohnya, fakta hitungan Rp271 triliun ternyata termasuk hitungan luasan IUP selain IUP PT Timah Tbk dan non IUP.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP
    Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” ungkap Junaedi.

    (rrd/rrd)

  • 10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    TRIBUNJATIM.COM – 10 sosok viral yang paling banyak dicari sepanjang tahun 2024.

    Kini, sudah akan menginjak tahun 2025.

    Ada sederet peristiwa yang menjadi sorotan warganet.

    Berikut ini sosok viral yang heboh tahun 2024? Simak rangkumannya:

    1. Mayor Teddy Indra Wijaya

    Mayor Teddy viral pada Februari 2024 lalu.

    Potongan video Mayor Teddy menggendong seorang wanita peserta kampanye akbar yang pingsan viral dan menjadi pembicaraan.

    Saat itu, Mayor Teddy menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kini Presiden).

    Dirinya banyak dikagumi oleh kaum hawa karena paras tampan dan tubuh proposional.

    2. Presiden Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sosok paling banyak dibicarakan sepanjang tahun 2024.

    Terutama setelah dirinya terpilih dalam Pemilu 2024 bersama dengan wakilnya Gibran Rakabuming.

    Kampanye joget gemoy dari pasangan Prabowo-Gibran juga viral dan diikuti oleh banyak masyarakat.

    3. Erina Gudono

    Menantu mantan Presiden Jokowi juga ikut viral di tahun 2024.

    Istri Kaesang ini menuai hujatan karena pamer membeli roti harga Rp 400 ribu di luar negeri.

    Unggahan itu dibagikan Erina di tengah keputusan Kontroversial Baleg DPR.

    Selain itu, Erina diketahui berangkat ke Amerika menggunakan jet pribadi.

    Sehingga semakin banyak masyarakat yang menghujat Erina.

    4. Paus Fransiskus

    Selanjutnya ada Paus Fransiskus.

    Nama Paus Fransiskus menjadi perbincangan luas saat berkunjung ke Indonesia pada September 2024.

    Paus Fransiskus adalah pimpinan takhta suci Vatikan.

    5. Harvey Moeis

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moies membuat heboh setelah ditangkap pada Maret 2024.

    Harvey diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    Korupsi tersebut membuat kerugian lingkungan sampai Rp 271 Triliun.

    6. Papa Dali Wassink

    Suami artis Jennifer Coppen, Dali Wassink juga menyita perhatian publik di tahun 2024.

    Dali meninggal dunia karena kecelakaan motor pada Juli 2024.

    Tak hanya meninggalkan duka bagi Jennifer dan keluarga, kepergian Dali ini juga membuat banyak fans.

    Dali sering membuat video dengan putrinya, Kamari dan menjadi idola baru.

    7. Shin Tae Yang

    Pelatih Sepakbola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong juga menjadi sosok viral dan dicari selama tahun 2024.

    Shin Tae Yong berhasil membawa timnas Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

    8. Gus Miftah

    Pendakwah Gus Miftah viral dan mendapat hujatan karena melontarkan kata tak pantas kepada pejual es teh.

    Buntut kasus ini, Gus Miftah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden d

    9. Agus Salim

    Selanjutnya ada Agus Salim.

    Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh teman kerjanya.

    Namun kasus ini semakin panjang karena Agus diduga menggunakan uang donasi berobat untuk keperluan lain.

    Masalah Agus pun semakin panjang karena banyak pihak yang ikut campur dalam masalah ini.

    10. Agus Buntung

    Terakhir ada Agus Buntung, pemuda asal Nusa Tenggara Barat yang tak memiliki dua tangan.

    Agus ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada belasan wanita.

    Awalnya Agus menuai simpati dari warganet karena kasus itu dianggap tak masuk akal.

    Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta jika Agus telah melecehkan banyak wanita meskipun memiliki kondisi cacat.

  • Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa dugaan
    korupsi
    tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan seluruh
    dana sosial
    dari smelter swasta sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Dana tersebut disebut jaksa sebagai “dana pengamanan” yang dikemas dalam modus
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ).
    Dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024), pengacara Harvey menyebutkan bahwa dana 1,5 juta dollar AS itu disalurkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
    “Berdasarkan keterangan terdakwa Harvey Moeis, dana kas bersama yang bersifat sukarela dari para smelter swasta hanya sebesar 1,5 juta dollar AS, dan dana kas bersama tersebut sudah disalurkan semuanya ke masyarakat,” kata pengacara.
    Pengacara juga mengeklaim bahwa harta kekayaan Harvey Moeis bersumber dari bisnisnya di batubara dan warisan orang tua.
    Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang meminta Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tidak memiliki dasar hukum.
    “Karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima,” ujar pengacara.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa juga membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya,
    Sandra Dewi
    yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
    Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
    “Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
    Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
    Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
    Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
    “Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” tuturnya.
    Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
    Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.