Tag: Harvey Moeis

  • Respons BPJS soal Viral Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran

    Respons BPJS soal Viral Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

    Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (pta)

  • SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    TRIBUNJATIM.COM – Simak berita seleb terpopuler yang menjadi sorotan pada Minggu 29 Desember 2024.

    Mulai dari Sandra Dewi yang hapus foto dan unfollow IG Harvey Moeis.

    Hingga Aurel Hermansyah yang terlanjur transfer ke Fico Fachriza.

    Berikut berita terpopuler selengkapnya:

    Sandra Dewi hapus foto dan unfollow Instagram Harvey Moeis

    Artis Sandra Dewi kepergok unfollow Instagram suaminya, Harvey Moeis.

    Sebelumnya, ia sudah menghapus semua foto suaminya usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

    Tak hanya itu, Sandra Dewi juga menutup semua kolom komentar di instagramnya. 

    Dikutip dari Banjarmasin Post via Sripoku, Sandra Dewi tampak menghapus seluruh foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

    Selain menghapus foto, Sandra Dewi juga diketahui telah menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram tersebut.

    Ia juga terlihat berhenti mengikuti akun Instagram sang suami, @harvey_moeis.

    Pada bio Instagramnya, Sandra Dewi kini hanya mengikuti akun kedua anaknya.

    Alasan di balik tindakan Sandra Dewi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik.

    Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa Sandra Dewi mengambil langkah tersebut.

    Di akun Instagram pribadinya, kini hanya terlihat unggahan yang menampilkan dirinya dalam berbagai proyek kerja sama dan konten endorsement.

    Tindakan ini menjadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Timah.

    Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

    Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

    Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.

    Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.

    “Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

    Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

    Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

    2. Sosok Hamish Daud yang diduga jadi pelaku pelecehan terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Sosok Hamish Daud, suami penyanyi Raisa yang kini menjadi sorotan.

    Hamish Daud kini diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Hamish Daud yang bernama lengkap Hamish Daud Wyllie adalah seorang aktor dan presenter.

    Ia juga pernah menjadi bintang di beberapa Film Televisi.

    Kini nama Hamish Daud tengah menjadi sorotan warganet.

    Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri. 

    Berikut profil Hamish Daud.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Hamish Daud lahir di Gosford, Australia pada 8 Maret 1980.

    Saat ini, ia telah berusia 44 tahun.

    Hamish Daud dan Raisa telah menikah sejak 2017.

    Kedua pasangan itu juga telah dikaruniai seorang anak.

    Pendidikan

    Meski lahir di Australia, Hamish Daud telah menetap dan mengenyam pendidikan di Indonesia.

    Ia diketahui pernah menimba ilmu di Jakarta International School, Bali International School, dan Terrigal High School.

    Usai lulus dari bangku SMA, Hamish Daud melanjutkan sekolah di Macleay College, ia mengambil jurusan pemasaran. 

    Tak berhenti di gelar diploma, suami Raisa lanjut menempuh kuliah di Southern Cross University.

    Di sana, Hamish Daud diketahui mengambil jurusan kesenian. 

    Hal ini diketahui dari gelar yang didapat olehnya, yaitu Bachelor of Arts (BA) dari universitas yang terletak di East Lismore, New South Wales tersebut.

    Karier

    Hamish Daud mengawali karier ketika ia bekerja di perusahaan yang berjalan di bidang arsitek bernama SAKA Architects. 

    Ia berhasil bertahan di sana selama 12 tahun 2 bulan.

    Usai keluar dari SAKA Architects pada Februari 2020, suami dari Raisa itu lantas bergabung ke perusahaan bernama Octopus Indonesia. 

    Ia menjabat sebagai Co-Founder dan CMO di sana. 

    Sebelumnya, Hamish Daud juga pernah menjabat sebagai presenter di program My Trip My Adventure di Trans TV pada 2013 hingga 2015.

    Di sisi lain, ia pernah membintangi beberapa judul film, seperti Supernova: Ksatria, Putri, & Bintang Jatuh (2014), Gangster (2015), I am Hope (2015), Trinity, The Nekad Traveler (2017), Critical Eleven (2017), dan masih banyak lagi.

    Kasus Pelecehan

    Baru-baru ini, nama Hamish Daud sedang menjadi buah bibir di kalangan netizen Indonesia.

    Pasalnya, suami dari Raisa itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan. 

    Kabar ini mulai terkuat ke publik setelah seorang pengguna LinkedIn, Admond Lee, membeberkan alasan di balik kebangkrutan startup yang didirikan oleh suami pelantun Si Paling Mahir tersebut. 

    Tudingan ini kian viral setelah diunggah ulang oleh akun X @apajadeh, yang membagikan tulisan Admond Lee mengenai kondisi Octopus, perusahaan yang dikelola oleh Hamish Daud. 

    Dari sekian banyak tudingan, yang paling membuat netizen heboh tak lain karena pernyataan akhir dari Admond.

    Admond menyebutkan bahwa terdapat tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hamish Daud. 

    Usut punya usut, tuduhan ini rupanya sempat ramai beberapa waktu lalu.

    Reaksi Netizen

    “Jangan kegocek, ini nutupin 12 persen guys,” tulis netizen. 

    “Raisa ini redflag enjoyer apa ya,” kata netizen lain. 

    “Yang terakhir sebenernya sempet rame sih dulu, katanya deseu ga suka pereu,” timpal warganet lainnya.  

    “Pada nanya raisa kurang apa. Hellaaww itu victoria beckham sama gisele bundchen aja diselingkuhi. Kelen pikir cantik karismatik legendaris azzah cukhup?” cuit netizen.

    3. Aurel Hermansyah terlanjur kirim uang ke Fico Fachriza

    Aksi penipuan yang dilakukan komika Fico Fachriza menelan beberapa korban.

    Sejumlah artis syok menjadi korban Fico, di antaranya Aurel Hermansyah.

    Aurel sudah telanjur mengirim uang kepada adik Ananta Rispo tersebut.

    Diketahui Aurel bukan orang pertama yang menjadi korban penipuan Fico Fachriza.

    Sejumlah artis pun turut menjadi korban penipuannya selama ini.

    Yang terbaru ini ada Aurel Hermansyah, istri Atta Halilintar.

    Awalnya, Kiki TBA mengunggah percakapan lewat WhatsApp bersama Fico Fachriza.

    Dalam chat tersebut, Fico Fachriza meminta bantuan berupa uang seikhlasnya dari Kiki TBA, karena ayahnya meninggal dunia.

    Fico Fachriza juga mengaku keluarganya terkendala biaya untuk mengurus jenazah.

    Kiki TBA pun mengirimkan sejumlah uang bahkan mengikhlaskan tanpa menganggap utang.

    Rupanya, ketika mengonfirmasi kepada kakak Fico Fachriza, Rispo, disebutkannya Fico telah menipu.

    Pada kolom komentar unggahan tersebut, sejumlah selebriti ternyata juga menjadi korban.

    Beberapa bahkan sudah telanjur mengirimkan uang kepada Fico Fachriza yang kegunaannya tak jelas untuk apa.

    Salah satunya adalah Aurel Hermansyah yang juga sudah mengirimkan sejumlah uang kepada Fico Fachriza.

    Aurel Hermansyah turut jadi korban penipuan Fico Fachriza. (YouTube.com)

    “Demi apa?!!! Sumpahh kita jg udh tf:( blg mobil kecelakaan astaga segitunya yaa boongnya,” tulis Aurel di kolom komentar postingan Teuky Ryzki, dikutip dari Tribun Jambi pada Sabtu (28/12/2024).

    Sang suami, Atta Halilintar pun juga terlihat menyematkan komentar dengan emotikon sedih.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kakak Fico Fachriza, Ananta Rispo juga mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya.

    Ananta Rispo memperingatkan teman-temannya untuk tidak memberikan uang ataupun meminjamkan kepada Fico Fachriza.

    Bahkan, unggahan Ananta Rispo terkait Fico Fachriza juga sampai dikomentari oleh Dittipid Narkoba Bareskrim.

    Sebelumnya, nama komika Fico Fachriza tengah ramai menjadi perbincangan.

    Namanya menjadi trending topic setelah diduga menipu beberapa artis dengan modus meminjam uang.

    Ada pun korban yang mengaku sudah mentransfer sejumlah uang adalah Teuku Rizky, Atta Halilintar, dan Anggy Umbara.

    Kini, sang komika pun mengklarifikasi soal pinjam uang ke beberapa rekan artis tersebut.

    “Kebetulan kemarin gue ada musibah, mobil gue nabrak,” kata Fico dalam video klarifikasinya yang dikutip, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Fico Fachriza sadar bahwa citranya di masyarakat sudah buruk, sehingga kecelakaan yang dialami dituding karena pengaruh dari narkoba. 

    Untuk mengatasi masalah kerusakan mobil itu, Fico Fachriza akhirnya meminjam uang kepada kakaknya, Ananta Rispo. 

    Sayangnya, Rispo juga sedang tidak memiliki dana cadangan karena uangnya diinvestasikan ke film GJLS.

    Fico akhirnya memutuskan untuk meminjam uang kepada teman-teman artis yang dikenalnya.

    Situasi kian runyam karena komika jebolan SUCI 3 itu harus mencari uang tambahan untuk membantu pemakaman suami dari ibunya yang meinggal dunia.

    Komika Fico Fachriza membuat geger dunia hiburan Tanah Air setelah diduga menipu sejumlah artis menggunakan cerita sedih. (Instagram)

    “Gue sempat denger juga, Rispo tidak ada uang lagi. Makanya, selain cari buat servis mobil gue, gue mau cari buat bantu almarhum suami nyokap gue,” ujarnya. 

    Fico Fachriza juga menegaskan bahwa dalam setiap transaksi peminjaman uang, dia memastikan terlebih dahulu apakah itu pinjaman atau pemberian. 

    “Gue sadar banget citra gue ini enggak begitu baik di masyarakat kan, tapi gue agak bingung kalau gue dibilang punya niat jahat atau gue adalah orang yang jahat,” kata Fico menjelaskan.

    Oleh karenanya, pemain film Comic 8 itu meminta maaf telah membuat kegaduhan di media sosial perihal meminjam uang. 

    “Jadi untuk semua kekisruhan ini, buat teman-teman komik, teman-teman entertainment, teman-teman sekolah gue, teman-teman lama gue, kenalan gue, relasi gue, semuanya, gue minta maaf banget. Gue tidak membenarkan apa yang gue lakukan, gue cuma mencoba menjelaskan supaya ini bisa dilihat sebagai cover both sides,” katanya. 

    Fico Fachriza juga berjanji akan segera melunasi pinjaman uang yang sudah diberikan oleh beberapa orang.

    Permasalahan ini mulai ramai setelah Teuky Rizy mengunggah percakapannnya dengan Fico Fachriza di Instagram.

    Personel TBA (dulu CJR) itu mengaku kecewasa lantaran merasa ditipu oleh Fico Fachriza.

    Dalam keterangannya, Kiky dimintai pinjaman uang oleh Fico dengan alasan kecelakaan dan duka keluarga. 

    Kiky merasa kecewa lantaran setelah mentransfer sejumlah uang, Rispo mengatakan bahwa Fico baik-baik saja dan tak perlu dibantu keuangannya.Sosok Fico Fachriza.

    Fico diketahui pernah terseret kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada tahun 2022. 

    Saat itu, berdasar pengakuannya, narkoba itu sudah biasa dikonsumsi oleh Fico sejak tahun 2016. 

    Sosok Fico sendiri dikenal sebagai komika yang juga membintangi sejumlah judul film. Di antaranya seperti Comic 8, Comic 8: Casino Kings Part 1, Comic 8: Casino Kings Part 2 di mana dia berperan sebagai dirinya sendiri. 

    Kemudian film Ngenest, CJR The Movie, Koala Kumal, Dimsum Martabak, Sesuai Aplikasi, Mendadak Kaya. 

    Aktor dan komika ini juga pernah menulis naskah untuk film DOA (Doyok-Otoy-Ali Oncom): Cari Jodoh. 

    Selain karena perannya di dunia hiburan atau pun kasus narkoba yang pernah membelitnya, Fico juga sempat ramai dibicarakan terkait asal usulnya.

    Fico diketahui adalah cucu dari Murad Aidit atau D.N Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia. 

    Hal ini pernah diungkap Fico saat berbincang di konten YouTube Adjis Doa Ibu. 

    Berdasar pengakuannya, sang kakek tidak terlibat dalam partai itu dan hanya salah tangkap. 

    “Kakek gue bukan orang PKI, tapi ditangkep, salah tangkep. Bahkan negara, Gus Dur minta maaf sama kakek gue gara-gara salah tangkap, enggak salah ditangkap 15 tahun tanpa sidang,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Fico menceritakan tentang bagaimana kakeknya yang saat itu sedang sekolah di Rusia atas biaya DN Aidit, tiba-tiba diminta pulang ke Indonesia saat pemberontakan tahun 1965 terjadi. 

    Kakek Fico diminta kembali pulang dengan alasan akan dijadikan menteri. 

    Tapi sayang, dia justru ditangkap begitu tiba di bandara Indonesia. 

    Bukan Murad saja, istri Murad yang saat itu sedang mengandung ibunya Fico juga ikut ditangkap.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Netizen Sindir Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masih Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Netizen Sindir Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masih Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memicu penyesalan di kalangan masyarakat. Bahkan, pasangan tersebut kini diketahui mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Di tengah kemarahan publik terhadap putusan tersebut, sejumlah netizen mengajak stasiun televisi dan pihak media untuk memboikot Sandra Dewi dari dunia hiburan, dengan alasan moral.

    Yang semakin memperburuk situasi, seorang netizen dengan akun X @irwndfrry mengungkapkan fakta mengejutkan, terkait keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan, di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. 

    Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah 😭😭 pic.twitter.com/7dt604te5K

    — Ferry Irwandi (@irwndfrry) December 28, 2024

    Fakta tersebut melalui unggahan yang menampilkan dua kartu digital BPJS yang diduga milik mereka.

    “Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah ,” tulis akun @irwndfrry dikutip Beritasatu.com, Minggu (29/12/2024).

    Mendapati informasi tersebut, banyak netizen yang memberikan komentar pedas terkait keterlibatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan, yang seharusnya memang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.

    “Pantas saja hukumannya ringan. Mungkin hakimnya enggak tega kasih hukuman lama, karena mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan,” komentar seorang netizen.

    “Benarkah ini? Saya sampai kesulitan bayar BPJS, bahkan enggak bisa dapat surat miskin karena katanya rumah saya masih bagus. Nasib kelas menengah yang hampir miskin. Gaji nggak cukup buat bayar asuransi kesehatan, tetapi juga enggak miskin cukup untuk dapat bantuan sosial. Kok bisa ya dua orang ini?” tambah netizen lainnya.

    “Saya sampai menangis lihat kenyataan ini. Saya yang kerja keras sebagai buruh pabrik, menghidupi lima orang, berangkat pagi-pulang malam desak-desakan di kereta, tiap bulan dipotong BPJS kelas 1, eh ada orang kaya raya yang nyolong uang BPJS malah dapat bantuan dari negara. Miris,” ungkap netizen lainnya.

    Hingga kini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak BPJS Kesehatan terkait tersebarnya screenshot yang menunjukkan keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS Kesehatan, yang seharusnya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang tidak mampu.

  • Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah? – Page 3

    Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, kembali membuat kejutan yang tak terduga. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena korupsi dan Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, kali ini mereka menarik perhatian dengan pengakuan mengejutkan terkait status kesehatan mereka.

    Ternyata, meskipun sebelumnya dikenal sebagai pasangan kaya dan sukses, mereka tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sebuah kelas yang umumnya diikuti oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

    Bahkan, status BPJS Kesehatan miiknya pun viral di media sosial X. Hal itu bermula dari salah satu akun @Opposite6890 yang mengunggah data pribadi milik Harvey Moeis yang berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.

    Kemudian, netizen pun turut mengorek status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi menggunakan nomor KTP tersebut. Ternyata, terbukti bahwa mereka status BPJS Kesehatannya aktif masuk ke jenis peserta PBI (APBD).

    Tanggapan BPJS Kesehatan

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi kebenaran status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk kedalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky kepada Liputan6.com, Minggu (29/12/2024).

    Rizzy pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

    “Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” jelasnya.

    Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

    Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkas pejabat BPJS itu.

  • Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

    Terdakwa Tamron alias Aon divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

    Terdakwa Kwanyung alias Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

    Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

    Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

     

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat – Halaman all

    Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat. 

    Menurut dia hukuman itu sangat tidak layak dijatuhkan terhadap Harvey mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    “Jika ditanya apakah hukuman itu dianggap layak dan tepat, tentu menurut saya sangat tidak layak dan sangat tidak tepat,” kata Yan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (28/12/2024).

    “Sungguh amat menghina akal sehat,” imbuhnya. 

    Yan Harahap berpendapat, vonis terhadap Harvey itu memperlihatkan Indonesia pantas disebut surga para koruptor selama ini. .

    Pasalnya, menurut Yan, korupsi sudah sangat jelas dinyatakan sebagai extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa yang berdampak luas dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara secara masif. 

    “Tetapi penerapan hukuman bagi koruptor malah sangat common, tidak menunjukkan perbuatannya extra ordinary crime. Apalagi kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu benar-benar berdampak besar bagi lingkungan dan masa depan kehidupan,” ujarnya.

    Ia pun memaparkan bahwa sejumlah negara sudah menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati.

    Yan meragukan korupsi di Indonesia bisa diberantas bila hukuman yang diterapkan pada koruptor sangat ringan. 

    Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi semakin suram bila para pelaku tidak dijatuhkan hukuman yang memiliki efek jera. 

    Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.

    “Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik jalani sekitar tiga tahun,” kata Yan

    “Belum lagi nanti ‘di dalam’ (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang 5. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut ‘surganya para koruptor?” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

  • Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

    Perbesar

    Peran Harvey Moeis dan Budi Said di Kasus Korupsi 

    Harvey menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Kasus rasuah yang menjerat Harvey disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    Berdasarkan perannya, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

    Sementara itu, Budi dalam kasusnya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan dibawah harga jual resmi Antam.

    Pembelian itu dilakukan di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM). Atas perbuatannya, Budi dkk telah merugikan keuangan negara emas Antam sebesar 58,841 kg. Jumlah itu, merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said.

    Terkait dengan transaksi emas Antam 1,1 ton yang dituntut jaksa penuntut umum. Hakim PN Tipikor menilai bahwa belum ada bukti terkait dengan transaksi pembelian emas tersebut.

    Dengan demikian, PT Antam dinyatakan tidak wajib menyerahkan emas 1,1 ton atau setara dengan Rp1,07 triliun kepada Budi.

  • Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA – Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dan gerombolannya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mendapat sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut rendahnya vonis untuk suami Sandra Dewi ini menjadi pertanda bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitif dalam mewujudkan keadilan hukum.

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Harvey dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    Mengurangi Rasa Hormat pada Pemerintah

    Namun putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis langsung menyita perhatian masyarakat. Penjara hanya selama enam tahun dinilai terlalu ringan untuk kasus besar seperti yang dihadapi suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

    Apalagi jika mendengar alasan hakim memvonis Harvey Moeis lebih ringan dari JPU hanya karena terdakwa “berperilaku sopan, ada tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum”. Deretan alasan yang membuat media sosial dipenuhi pernyataan warganet terkait kesediaan mereka dipenjara seandainya diberi uang Rp300 triliun. Ini bisa dikatakan bentuk sindiran kepada penegak hukum yang hanya memberikan vonis ringan, padahal korupsi yang ia lakukan bisa menyejahterakan masyarakat. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan sampai terheran-heran dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, padahal kasusnya merugikan negara sampai ratusan triliun.

    “Ini tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M, vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M,” kata Mahfud MD.

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan untuk Harvey Moeis. Apalagi jika menyoroti alasan hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa karena perilaku sopan dan punya keluarga menurut Akbar malah menghina logika dan rasa kedilan bangsa.

    “Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselematkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?” tulis Akbar di akun X-nya.

    “Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” lanjutnya, sambil menandai akun Presiden Prabowo Subianto @prabowo.

    Dampak Korupsi sangat Merugikan

    Tak hanya di kalangan tokoh-tokoh penting Tanah Air, vonis rendah Harvey setelah merugikan negara hingga ratusan triliun juga disayangkan masyarakat. Mereka juga membandingkan penegakam hukum di Indonesia dengan luar negeri dalam menghadapi kasus korupsi.

    Belum lama ini pemerintah China yang telah mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, di Kota Hohhot, Mongolia Dalam pada 17 Desember lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Ia disebut melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Ini sekaligus menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China yang dilakukan oleh seorang individu.

    Li Jianping, pejabat China yang dieksekusi mati. (X/PDChina)

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut majelis hakim tidak memiliki rasa sensivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik. Padahal, menurut Boyamin dampak korupsi sangat merugikan masyarakat.

    “Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saya sudah mencapai Rp270 T,” kata Boyamin.

    Ia menambahkan, majelis hakim seharusnya memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa Harvey Moeis.

    “Vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Boyamin, vonis ringan pada kasus tipikor sering dipicu karena tuntutan dari JPU rendah. Jika sejak awal tuntutan jaksa diterapkan maksimal, Boyamin yakin vonis akan mengikuti. Untuk kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, seharusnya diganjar hukuman tinggi yaitu seumur hidup.

    Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis Harvey Moeis dan gerombolannya yang hanya setengah dari tuntutan.

  • Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Netizen Minta Seluruh TV Boikot Sandra Dewi setelah Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hanya mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ini menuai reaksi luas dari masyarakat hingga ancaman boikot Sandra Dewi.

    Salah satu netizen menyuarakan pendapat agar seluruh stasiun televisi memboikot Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, dari segala aktivitas di dunia hiburan.

    “Kepada seluruh stasiun TV swasta, kepada seluruh platform di TikTok dan YouTube, saya minta tolong untuk tidak bekerja sama dengan seorang wanita yang suaminya korupsi Rp 300 triliun tetapi hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar,” tulis akun @Pembasmi.Kehaluan.Reall, Sabtu (28/12/2024).

    Alasan utama permintaan boikot Sandra Dewi tersebut adalah moralitas. Netizen tersebut menilai bahwa membiarkan Sandra Dewi tetap aktif di dunia hiburan dapat memberikan dampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda.

    “Ini adalah contoh konkret bahwa moralitas kita dalam bertanggung jawab terhadap kejahatan seperti ini sangat rendah. Kalau kita biarkan dia tetap beredar di mana-mana, anak-anak kita bisa berpikir bahwa korupsi Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar saja,” tambahnya.

    Netizen itu juga menyebut vonis tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Buat apa selama ini gembar-gembor menangkap kasus korupsi besar-besaran kalau akhirnya hukumannya seringan ini? Bahkan setelah keluar dari pengadilan, masih terlihat ganteng, cantik, dan tetap bisa tampil dengan makeup. Moralitasnya di mana? Astagfirullah,” tandasnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Vonis yang ringan membuat netizen serukan aksi boikot Sandra Dewi.