Tag: Harvey Moeis

  • Harvey Moeis & Sandra Dewi Pakai BPJS Khusus Orang Miskin? Ini Penjelasan Humas BPJS

    Harvey Moeis & Sandra Dewi Pakai BPJS Khusus Orang Miskin? Ini Penjelasan Humas BPJS

  • Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi timah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Ia mengatakan,  seiring dengan perbincangan yang ramai di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan, pihaknya terus mendorong partisipasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memerhatikan status sosial ekonomi, guna memastikan hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

    “Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 mengenai Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menjalankan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan agar seluruh penduduk DKI Jakarta dapat mengakses layanan kesehatan,” kata Ani di Jakarta Minggu (30/12/2024).

    Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta menerima target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini memastikan hak kesehatan seluruh masyarakat Jakarta terlindungi,” tambahnya.

    Ani melanjutkan, bahwa penduduk yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menerima perawatan di kelas 3, dapat didaftarkan oleh aparat setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Namun, pada 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan pembaruan data penerima PBI APBD agar lebih akurat dan sesuai sasaran,” jelas Ani.

  • 7
                    
                        Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
                        Megapolitan

    7 Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta? Megapolitan

    Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , dikabarkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
    Kabar ini beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) sehingga menghebohkan warganet lantaran Harvey telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan sang istri yang seorang selebritas.
    Terkait kabar yang beredar di media sosial tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta pun membenarkannya.
    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    Namun, Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
    Untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya.
    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.
    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    .
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu, dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK, yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU): peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.

    Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.

    Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik

    Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.

    Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.

    Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

    Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)

    Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya. 

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.

    Diketahui Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah vonis ringan yang ia dapat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.

    Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.

    Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

    “Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.

    Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

    Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

    “Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.

    Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.

    Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

    Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/ Isna Rifki Sri Rahayu)

  • 8
                    
                        Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
                        Megapolitan

    8 Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan Megapolitan

    Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN.
    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Sebelumnya, beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) bahwa tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    Kelas 3.
    Kabar tersebut menghebohkan jagat maya lantaran Harvey yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan sang istrinya l merupakan seorang selebritas, juga kerap tampil mewah. Namun, iuran BPJS Kesehatan mereka justru dibayarkan oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Pemprov DKI soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS

    Penjelasan Pemprov DKI soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

    Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

    Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Vonis Ringan Harvey Moeis Bukti Sinergitas Kejagung dan MA Lemah

    Vonis Ringan Harvey Moeis Bukti Sinergitas Kejagung dan MA Lemah

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berasal dari Pemprov Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diunggah seorang akun X @irwndfrry membuat miris. Pasalnya bantuan tersebut sedianya hanya untuk masyarakat kurang mampu.

    Hal tersebut membuat Harvey Moeis kian tersudut lantaran sebelumnya vonis hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus niaga timah yang menjeratnya dinilai tidak sepadan. 

    BPJS Kesehatan menanggapi soal adanya nama Harvey Moeis dan Dewi Sandra dalam kepesertaan tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan telah melakukan pengecekan terkait viralnya keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

    “Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya. 

    Diterangkan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta  BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau kota dan kabupaten. 

    “Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jakarta terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan),” tandasnya.