Tag: Harvey Moeis

  • Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah.

    Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkas hakim.

    Dalam catatan Bisnis, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis – Page 3

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

    Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

    “Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujarnya.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    GELORA.CO – Aktris Sandra Dewi disebut membuat rekening dengan menggunakan nama asistennya, Ratih. Rekening tersebut kemudian digunakan artis cantik itu untuk kepentingan pribadinya.

    Demikian diungkapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max, dikutip, Sabtu (25/10/2025).

    Max melanjutkan, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang kiriman dari Harvey Moeis. Salah satunya untuk membangun rumah.

    “Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Ibu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, Sandra Dewi menyatakan keberatan atas sejumlah asetnya yang disita terkait kasus timah.

    Beberapa aset yang disita berupa puluhan tas mewah, ratusan perhiasan dan beberapa tanah dan bangunan.

  • 1
                    
                        Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
                        Nasional

    1 Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M Nasional

    Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
    Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.
    “Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Max mengatakan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.
    Dalam sidang, Max tidak menyebutkan secara jelas berapa total nilai aset yang disita dari Sandra Dewi. Ia hanya mengatakan, nilai aset ini masih di bawah uang pengganti.
    “Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)?” tanya Hakim Rios lagi. “Masih di bawah itu,” jawab Max.
    Setelah suaminya dijebloskan ke penjara, Sandra masih berupaya untuk menyelamatkan aset yang disita untuk negara.
    Ia mengatakan, sejumlah aset dan harta ini didapat dari hasil kerjanya, bukan pemberian Harvey.
    Kubu Sandra bersikeras bahwa tas mewah hingga uang dalam rekening deposito ini didapat dari endorsement dan hasil syuting sebelum menikah dengan Harvey.
    Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita.
    Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tegaskan Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Proses Lelang Aset Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Tegaskan Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Proses Lelang Aset Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan gugatan keberatan Sandra Dewi atas sitaan aset dalam kasus megakorupsi tata niaga timah tak menunda proses lelang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa jalannya sidang keberatan oleh pihak ke-3 itu akan jalan beriringan dengan proses pelelangan.

    “Keberatan itu tidak menunda [proses lelang],” ujarnya di Kejagung, Jumat (24/10/2025).

    Dia menambahkan proses lelang ini sudah ada mekanismenya. Pada intinya, seluruh hasil lelang bakal masuk ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara atas korupsi yang ada.

    “Ya nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang, pastinya, dilelang pun nanti akan ketentuan ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” imbuhnya.

    Namun yang pasti, kata Anang, pihaknya tidak terlalu mengambil pusing terkait dengan keberatan dari istri terpidana Harvey Moeis itu. Di samping itu, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Silakan saja dan ini diatur dalam UU Tipikor pasal 19 di situ ada syarat dan mekanisme ketentuannya seperti apa. Kita tunggu hasilnya yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • 2
                    
                        Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
                        Nasional

    2 Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri Nasional

    Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten untuk Dipakai Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap bahwa aktris Sandra Dewi membuka rekening atas nama asistennya, Ratih.
    Namun, rekening ini digunakan untuk kepentingan Sandra Dewi.
    Hal ini disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan atas penyitaan aset milik Sandra Dewi yang dirampas negara karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Jadi, waktu itu Bu Sandra Dewi membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi. Ini berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” kata Max, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Dalam sidang hari ini, Max tidak menyebutkan kapan rekening ini dibuat dan berapa total transaksi yang dilakukan melalui rekening atas nama Ratih tersebut.
    Namun, ia menyebut rekening atas nama Ratih digunakan sebagai transit uang dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
    “Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” ujar Max.
    Uang dari Harvey untuk Sandra ini digunakan untuk membeli aset dan barang-barang.
    Lalu, pada sidang pada 10 Oktober 2024, Sandra sempat memerintahkan Ratih untuk menarik seluruh uang dari rekeningnya.
    Penarikan uang ini dilakukan saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menuturkan aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
                        Nasional

    8 Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah Nasional

    Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkap anomali di balik 88 tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.
    Max mengatakan, anomali ini ditemukan penyidik di tahap penyidikan.
    Saat itu, beberapa pihak yang bekerja sama dan menjadikan Sandra Dewi sebagai
    endorser
    atau pendukung promosi diperiksa oleh penyidik.
    “Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang. Ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Saat diperiksa penyidik, orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi ini mengaku sebagai
    reseller
    , bukan produsen langsung.
    “Pola dia melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di
    reseller
    . Kemudian, itu dia potret dari situ kemudian dia tawarkan ke pihak ketiga. Dia tawarkan, ketika ada yang beli, dia akan ambil selisihnya di situ,” jelas Max.
    Penjelasan saksi ini membuat penyidik kala itu bertanya-tanya karena laba dari selisih terhitung kecil, tetapi ia justru merekrut Sandra Dewi dalam skema
    endorsement
    dan memberikan tas kepada Sandra Dewi.
    “Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau
    endorse
    , dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-
    posting
    ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
    Selain itu, saat diminta menunjuk tas mana yang diberikan kepada Sandra, saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas.
    “Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan ini tas dibeli kapan, ambil dari mana, terus kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” imbuh Max.
    Lalu, para saksi ini pernah dipanggil lagi oleh penyidik untuk mempertegas soal
    endorsement
    .
    Namun, panggilan pemeriksaan lanjutan ini tidak pernah diindahkan.
    Adapun, penyidik menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening milik Sandra Dewi.
    Uang ini kemudian digunakan untuk membeli aset dan barang, termasuk tas.
    “Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui
    endorsement
    atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
                        Nasional

    10 Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang Nasional

    Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menghadirkan jaksa sebagai saksi fakta dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.
    Dalam sidang ini, Kejaksaan Agung duduk sebagai termohon, sementara kubu Sandra Dewi dan dua kerabatnya sebagai pemohon.
    “Hari ini acara mendengarkan saksi dari termohon,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Kubu Kejagung menyatakan ada satu saksi yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu Max Jefferson, penyidik Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses penyitaan aset milik Sandra Dewi.
    Usai mendengarkan pernyataan termohon, hakim pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya.
    “Saudara di sini tertulis pekerjaannya PNS, ini di mana?” tanya Hakim Rios.
    Sebelum memberikan kesempatan kepada termohon untuk memulai pembuktiannya, hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini.
    “Saksi akan menjelaskan pada proses penyitaan,” ujar salah satu tim termohon.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini Nasional 24 Oktober 2025

    Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Dijadwalkan sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dan kawan-kawan dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
    Pada sidang sebelumnya, Kejagung telah menghadirkan satu orang saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
    Dalam sidang pada Jumat (17/10/2025), Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan soal kedudukan aset suami istri dalam tindak pidana korupsi.
    Hibnu menjelaskan, suatu aset atas nama orang lain, bukan terdakwa, masih bisa disita dan dirampas untuk negara jika aset tersebut diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
    Ia menilai, penyitaan aset bukan hanya dilihat dari status kepemilikan, tetapi juga kepentingan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, (aset bukan milik terdakwa) tidak terkait (kasus korupsi). Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jelas Hibnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
    Awalnya, sidang pekan lalu telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi.
    Namun, karena ada urusan mendadak, saksi fakta yang disiapkan termohon batal diperiksa.
    Saksi fakta ini disebutkan berasal dari kalangan penyidik atau jaksa.
    Namun, identitasnya belum dijelaskan secara detail dalam persidangan Jumat lalu.
    Alhasil, saksi fakta ini dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada sidang hari ini, Jumat (24/10/2025).
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.