Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ibu terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Hoa Lian menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika Helena yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dibawa kelua roleh petugas pengawal tahanan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Begitu keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia kemudian berteriak meminta Helena pulang.
“Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ujar ibunda Helena histeris.
“Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang,” tambahnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi
money changer
Helena Lim.
Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harvey Moeis
-
/data/photo/2024/12/30/67722f01a7224.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku… Nasional
-

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan dijatuhkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Uang ini terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022.
Helena Lim, sebagai pemilik PT QSE, berperan menampung dana dari Harvey Moeis. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung praktik ilegal dalam tata niaga timah. Meskipun Helena tidak tercatat dalam akta perusahaan, perannya dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini terbukti kuat.
-

Prabowo Ingin Pelaku Korupsi Divonis 50 Tahun Penjara, Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis?
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia seperti menyinggung vonis ringan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) siang.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi,” kata Prabowo.
Pernyataan Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi timah. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
“Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo.
Prabowo mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk membersihkan diri dari perilaku korupsi, sebelum dibersihkan masyarakat.
“Mari kita kembali ke jati diri kita kembali ke 17 Agustus 1945, cita-cita pendiri bangsa kita. Saya tidak menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri, sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita, lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” ujar Prabowo.
“Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo.
-
/data/photo/2024/12/20/67653f40ca8a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT Surabaya 30 Desember 2024
Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Warga di Jalan Ikan Lumba-Lumba RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang
, Jawa Timur, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Eko Aryanto
yang memvonis
Harvey Moeis
dengan hukuman penjara 6,5 tahun pernah tinggal di daerah tersebut.
Hakim Eko Aryanto menjadi viral dan menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Identitas diri hakim tersebut tersebar di media sosial mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor induk kependudukannya.
Ketua RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Muh Dukan membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto masih ber-KTP di wilayahnya. Namun, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 itu sudah lama tidak tinggal di sana. Rumah dengan nomor 9 itu merupakan kepemilikan orang lain.
“Dulu kata warga yang sudah lama tinggal di sini memang benar kalau beliaunya pernah tinggal di sini. Saya ini orang baru di sini, saya baru aktif di sini 2018, saya baru jadi RT tahun ini, dan sekarang rumahnya itu sudah ditempati orang lain, sekarang milik orang lain,” kata Muh Dukan, Senin (30/12/2024).
“Kemarin sempat ditanya bapak-bapak di sini, saya lihat di sosmed, warga kita ada yang
share
di grup dua hari lalu, alamatnya kok di sini, ini warga lama, tapi masih alamat sini, ya memang dulu iya di sini. KTP sini otomatis KK juga sini, tapi memang di sini banyak rumah yang dijual tapi pemilik sebelumnya, KK-nya itu masih ikut sini,” katanya.
Dia berharap kepada warga yang dahulu pernah tinggal di wilayahnya tetapi sudah pindah tempat tinggal bisa mengurus kepindahan administrasi kependudukan.
“Sudah kita sampaikan permasalahan semacam ini, alamatnya ada tapi warganya sudah tidak di sini, tapi saya menunggu arahan dari Pak RW, harapannya ke depan kalau ada masalah seperti ini ya data kependudukan administrasinya pindah,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/30/677252f109b5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025 Yogyakarta 30 Desember 2024
Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus korupsi kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia pada tahun 2024.
Di tengah perdebatan mengenai pernyataan Presiden
Prabowo
yang menyatakan akan memberikan pengampunan kepada koruptor, kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun juga menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, bahkan beberapa konten kreator menghitung potensi pendapatan per jam jika memiliki kekayaan sebesar Rp 300 triliun.
Menanggapi berbagai kasus korupsi yang terjadi, Ketua Umum PP Muhammadiyah,
Haedar Nashir
, menyatakan bahwa Muhammadiyah tetap optimis terhadap kepemimpinan Prabowo.
“Kalau Muhammadiyah enggak optimis, siapa lagi yang optimis?” ucap Haedar pada Senin (30/12/2024).
Haedar menekankan bahwa optimisme harus disertai dengan kesadaran mengenai tindakan yang diperbolehkan dan tidak.
“Mungkin nanti Pak Prabowo akan memberikan penjelasan sendiri. Apa maksudnya pengampunan untuk koruptor seperti apa,” lanjutnya.
Selain itu, Haedar mengingatkan pentingnya menjaga suara masyarakat.
Muhammadiyah berkomitmen untuk mendorong dan mengawasi lembaga yudikatif, termasuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
“Kami mendukung komitmen tinggi Presiden Prabowo untuk
pemberantasan korupsi
yang tuntas dan berani. Penting disertai political will dari seluruh pihak di jajaran pemerintahan, termasuk institusi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta lembaga-lembaga lain seperti Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pemda di seluruh Indonesia,” beber Haedar.
Haedar juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada khittahnya sebagai lembaga independen yang melakukan pemberantasan korupsi secara benar, adil, dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.
Ia menegaskan bahwa KPK harus menegakkan fungsi pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih dan terhindar dari politisasi.
Haedar menekankan pentingnya partai politik dan para elite parpol untuk menjadi teladan dalam menerapkan prinsip good governance dan hidup tanpa korupsi.
“Lembaga legislatif dan yudikatif penting mempelopori praktik good governance dan clean government sehingga dapat menjadi penyangga yang kokoh dalam mendukung eksekutif yang bebas dari korupsi,” katanya.
Menurut Haedar, penegakan hukum harus menjadi langkah politik yang kuat dari seluruh institusi penegakan hukum, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Tegakkan hukum dengan benar, adil, dan objektif tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung Tunggu Laporan Soal Dugaan Suap ke Hakim
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan adanya dugaan penyuapan kepada hakim terkait putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis 6,5 tahun dan denda Rp 210 miliar terhadap Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi terlilit kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan berandai-andai terkait dugaan penyuapan tersebut. Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) masih fokus mengajukan banding terkait vonis Harvey Moeis.
“Saat ini kita sedang fokus dalam proses bandingnya,” katanya terkait kasus Harvey Moeis.
Harli mengaku siap menelusuri adanya dugaan penyuapan apabila ada masyarakat yang hendak melaporkannya. Kejagung bakal mengusutnya dengan mencari bukti-bukti tersebut, apakah benar terjadi penyuapan atau tidak.
“Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dugaan dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 210 miliar.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4720429/original/026779600_1705629863-20240118_173518.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wakil Ketua KPK: Dibanding Harvey Moeis, Vonis 15 Tahun Budi Said Sudah Baik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” jelasnya.
Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun…
-

Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI
loading…
Dinkes DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan buntut iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi ditanggung APBD DKI. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) DKI Jakarta Anies Ruspitawati menekankan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.
Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018.
“Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani, Senin (30/12/2024).
Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat. “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.
Ani menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah atau camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.
Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
– Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
-

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta
loading…
Dinas Kesehatan DKI Jakarta buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Foto/Instagram Sandra Dewi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).
Ani menambahkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.
Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
– Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. -

Rocky Gerung Nilai Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Akibat Salah Paham Hakim, Dengar Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung menilai vonis terhadap koruptor Harvey Mouis karena salah paham hakim. Setelah mendengar pernyataan Prabowo maafkan koruptor.
“Mungkin dibaca oleh hakim dari perspektif yang keliru. Karena Prabowo memang mengucapkan akan memaafkan para koruptor. Asal dikembalikan aset hartanya,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (30/12/2024).
Pernyataan Prabowo dimaksud, Saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Tapi kemarin di acara natal nasional, justru Pak Prabowo menerangkan bahwa dia tidak akan memaaafkan,” ujarnya Rocky.
Padahal, menurut Rocky, maksud Prabowo tidak demikian.
“Sebetulnya bukan itu poinnya, yang bertobat itu dalam konteks religi natal, yaudah balikin dong. Terus dia tambahin, kalau enggak ya tetap kita kejar,” terangnya.
Tidak hanya hakim, pernyataan Prabowo itu, kata Rocky disalah pahami Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.
“Seolah-olah itu membatalkan seluruh asumsi bahwa Prabowo memaafkan. Dan itu tafsir yang dibaca Menteri Hukum, akhirnya dia cari keterangan ada undang-undang pemaafan,” jelasnya.
Sementara itu, Prabowo sudah menjelaskan maksud memaafkan koruptor. Saat sambutan perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).
“Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja,” kata Prabowo.