Tag: Harvey Moeis

  • Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap vonis hakim yang memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset pengusaha money changer Helena Lim yang sempat disita. MAKI mengatakan Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    “Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Helena Lim hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena uang Rp 420 miliar hasil penukaran valuta asing mengalir ke Harvey Moeis. Boyamin kemudian mengungkit uang pengganti Harvey Moeis hanya Rp 420 miliar.

    “Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

    “Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

    Boyamin mengatakan Helena Lim telah divonis turut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah. Sehingga, menurutnya, aset Helena Lim layak disita untuk negara.

    Boyamin meminta hukum yang berkeadilan. Sebab, tambahnya, Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi timah.

    “Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

    “Jadi hartanya bisa aja dirampas sebenarnya, nah dengan dirampas hartanya itu bisa menutupi kerugian negara Rp 27 triliun yang real ya, yang mark up smelter maupun membeli barang dari membeli barang milik sendiri dari lahannya PT Timah. Karena saya yakin nggak akan sampai Rp 2 triliun bisa ditutup oleh para pelaku-pelaku korupsi ini, bahkan yang terdakwa lain tidak dikenakan uang pengganti alasannya tidak menerima aliran uang,” jelas dia.

    Selain itu, MAKI mendesak agar kasus timah ini terus dikembangkan. Dia juga berharap adanya penetapan tersangka terhadap pengusaha inisial Robert Bonosusatya (RBS). Kejagung sendiri sudah memeriksa RBS terkait kasus ini.

    “Saya selalu menuntut RBS itu dijadikan tersangka karena dialah diduga yang menerima paling banyak dan akan dituntut uang pengganti paling banyak nantinya. Jadi melakukan proses berkeadilan, satu melakukan banding terhadap semuanya termasuk Helena Lim, dan kedua segera menyatakan tersangka terhadap RBS yang sudah saya praperadilankan sekali,” pungkasnya.

    Vonis Helena Lim

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    (lir/jbr)

  • Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Jakarta: Kasus iuran BPJS Kesehatan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018, terus menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkapkan, keduanya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

    Jika dihitung sejak Maret 2018 hingga Desember 2024, Pemprov DKI telah membayarkan iuran selama 82 bulan. Dengan total dua orang penerima dalam keluarga tersebut, berikut perhitungannya:

    – Iuran per bulan untuk satu orang: Rp42.000
    – Jumlah bulan: 82 bulan
    – Jumlah orang: 2 orang

    Total biaya yang telah dikeluarkan Pemprov DKI:
    Rp42.000 × 82 × 2 = Rp6.888.000

    Baca juga: Harta Sandra Dewi Disita dalam Vonis Harvey Moeis, Pengacara Protes

    Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengakui bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan saat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua warga DKI tanpa terkecuali. Namun, ia menegaskan akan ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 agar kriteria penerima bantuan lebih jelas.

    “Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

    Pemprov DKI Jakarta juga telah memulai proses verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan untuk memastikan program ini tepat sasaran. “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambah Teguh.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menambahkan bahwa percepatan UHC saat itu dilakukan untuk mencapai target pemerintah pusat. “Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.
     

    Jakarta: Kasus iuran BPJS Kesehatan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018, terus menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkapkan, keduanya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
     
    Jika dihitung sejak Maret 2018 hingga Desember 2024, Pemprov DKI telah membayarkan iuran selama 82 bulan. Dengan total dua orang penerima dalam keluarga tersebut, berikut perhitungannya:
     
    – Iuran per bulan untuk satu orang: Rp42.000
    – Jumlah bulan: 82 bulan
    – Jumlah orang: 2 orang
    Total biaya yang telah dikeluarkan Pemprov DKI:
    Rp42.000 × 82 × 2 = Rp6.888.000
     
    Baca juga: 
    Harta Sandra Dewi Disita dalam Vonis Harvey Moeis, Pengacara Protes
     
    Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengakui bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan saat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua warga DKI tanpa terkecuali. Namun, ia menegaskan akan ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 agar kriteria penerima bantuan lebih jelas.
     
    “Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
     
    Pemprov DKI Jakarta juga telah memulai proses verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan untuk memastikan program ini tepat sasaran. “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambah Teguh.
     
    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menambahkan bahwa percepatan UHC saat itu dilakukan untuk mencapai target pemerintah pusat. “Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding dan 50 Tahun Penjara, usai Vonis Harvey Moeis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.

    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.

    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 

    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.

    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menilai hukuman yang hanya beberapa tahun penjara tidak mencerminkan keadilan dan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
     
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
     
    Prabowo juga menyoroti kesadaran masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan rakyat.
    Baca juga: Berapa Total Biaya yang Dibayarkan Pemprov DKI untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
     
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tegasnya.
     
    Presiden juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung terkait vonis ini. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding dan menegaskan bahwa hukuman yang layak untuk Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
     
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. 
     
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
     
    Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini pun menjadi sangat kontroversial di tengah masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

    Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

    Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

    Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

    Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

    Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

    Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

    Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

    Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

    Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

    Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

    “Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

    Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.\

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Dok Tim Media Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

    Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

    Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

    Usai Disentil Prabowo, Kejagung Bergerak

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

    Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

    “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan,” sambungnya.

    Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

    Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

    “Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun,” papar Harli.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Prabowo menilai semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut yang diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara.

    “Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penajra. Terkait vonis tersebut, Kejagung telah mengajukan banding.

    “Nah sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor  seharusnya divonis 50 tahun.

    Perlu diketahui, pernyataan Prabowo dilontarkan setelah Hakim PN Tipikor memberikan vonis rendah terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan.

    Salah satu yang disorot publik yaitu terkait dengan vonis Harvey Moeis di kasus skandal korupsi timah. Pasalnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Oleh karenanya, Prabowo meminta pihak terkait agar bisa memberikan vonis yang setimpal bagi para koruptor.

    Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar memastikan pihaknya bakal mengajukan banding terkait dengan vonis Harvey Moeis. Hanya saja, kata Harli, penegakan hukum dalam perkara Tipikor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menekankan jaksa penuntut umum Kejagung bakal mengupayakan agar Harvey Moeis bisa divonis dengan tuntutan pihaknya melalui upaya hukum banding.

    Adapun, Harli juga menyatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum tengah berfokus untuk menyusun poin atau dalil-dalil terkait dengan memori banding Harvey Moeis.

    “Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” pungkasnya. 

  • Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Kejaksaan menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding.

    Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Dinkes Jakarta Data Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dihapus – Page 3

    Dinkes Jakarta Data Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dihapus – Page 3

    Ani menyebut, revisi Pergub ini untuk memastikan agar warga mampu yang tercatat dalam PBI diarahkan ke segmen kepesertaan mandiri. Sementara itu, PBI bakal difokuskan untuk warga yang tidak mampu.

    “Termasuk rencana untuk memperbaiki merevisi pergub, itu juga bagian dari proses penataan. Jadi panjangnya itu akan tersampai juga ke sana untuk masyarakat yang kelompok-kelompok yang mampu membayar secara mendiri, maka kita akan dorong untuk beralih segmen ke mandiri,” ucap Ani.

    Ani menuturkan, pihaknya berpedoman pada prinsip atau kebijakan Universal Health Coverage (UHC). Prinsip UHC menekankan prinsip gotong royong yang mengahruskan peserta kategori mampu dan sehat membantu memberikan subsidi kepada warga yang tidak mampu atau sakit.

    “Prinsipnya supaya BPJS itu bisa berjalan dengan baik, memang harus terdukung oleh semua orang. Jadi cakupannya itu semesta, ada gotong royong di situ, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat mensubsidi yang sakit, yang mampu mungkin mensubsidi yang tidak mampu gitu ya,” katanya.

  • 5 Pernyataan Prabowo Subianto di Musrenbangnas 2025-2029, Singgung Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    5 Pernyataan Prabowo Subianto di Musrenbangnas 2025-2029, Singgung Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto menginginkan penerapan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pernyataan tersebut tampaknya menyinggung putusan majelis hakim dalam kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya, yang dinilai terlalu ringan oleh masyarakat.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala bentuk kebocoran anggaran dari berbagai sektor.

    “Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    “Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” sambungnya.

    Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

    “Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelas dia.

    “Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjutnya.