Tag: Harvey Moeis

  • Video : Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis Diperiksa KY

    Video : Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis Diperiksa KY

    Jakarta, CNBC Indonesia – Imbas pemberian vonis rendah, terhadap terdakwa korupsi, Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 Triliun, Komisi Yudisial, akan memeriksa hakim terkait.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025).

  • Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengumumkan ada 5 tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) TBK.

    Sementara Itu, PT Raharja Energi Cepu TBK (RATU) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pertama kalinya (IPO) pada 8 Januari 2024. masa penawaran umum dimulai pada hari ini 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025).

  • Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) Burhanuddin bakal mendalami sosok majelis hakim yang telah memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

    Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polkam tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Kamis (2/1/2025).

    “Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti [pendalaman] terhadap hakim yang melaksanakan [vonis kasus] Tannur, saya katakan iya,” ujar Burhanuddin.

    Di lain sisi, Menkopolkam Budi Gunawan mengemukakan bahwa Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah mendalami hakim yang memberikan vonis terhadap Harvey Moeis.

    “Di samping itu KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi.

    Sekadar informasi, majelis PN Tipikor telah memberikan vonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

    Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu rendah lantaran kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

    Selain itu, vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar suami artis Sandra Dewi itu dihukum 12 tahun pidana.

    Prabowo Minta 50 Tahun

    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo menilai bahwa vonis terdakwa kasus timah dinilai jauh dari rasa keadilan. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta agar bagi pelaku yang merugikan negara agar dapat diberikan vonis yang setimpal.

    “Tolong menteri pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

  • Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

    Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

    TRIBUNJATIM.COM – Sandra Dewi ternyata menjadi salah satu pertimbangan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis, suaminya.

    Sandra Dewi tampak memeluk suaminya sesaat setelah vonis hukuman bagi Harvey Moeis dibacakan.

    Vonis hukuman bagi Harvey Moeis, koruptor timah Rp 300 Triliun itu memang masih menjadi perbincangan.

    Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen, Kamis (2/1/2025). 

    Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

    Sehingga, hakim pun nampak tersenyum. 

    Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. 

    Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.

    Harvey Moeis telah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. 

    Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Harvey berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

    Tentu saja keluarga yang dimaksud adalah Sandra Dewi dan kedua anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun.

    Sosok yang tersenyum adalah hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto. 

    Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

    Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. 

    Pria kelahiran Surakarta, 28 November 1966 ini mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor pada tahun 2015. Ia menjadi salah satu dari 15 calon hakim Ad Hoc yang lolos.  

    Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis setelah sidang, sang hakim tersenyum (Tribunnews.com)

    Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi itu ternyata cukup fantastis.

    Terungkap belakangan besaran kerugian negara tersebut terhadap pendapatan masyarakat.

    Belakangan, sosok YouTuber sekaligus ahli matematika menemukan fakta mengejutkan tentang berapa banyak Harvey Moeis bisa merugikan negara jika dihitung perjam.

    Ahli matematika sekaligus Youtuber Jerome Polin menghitung hukuman koruptor dengan kerugian yang dialami negara akibat korupsi.

    Hitung-hitungan Jerome Polin ini pun muncul saat vonis koruptor timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara saja dari kerugian negara Rp300 triliun.

    Jerome Polin membandingkan hukuman yang didapat koruptor yakni 6 tahun penjara dengan kerugian negara Rp1 triliun akibat korupsi yang dilakukan.

    Hitung-hitungan Jerome Polin dibagikannya di instagram Sabtu (28/12/2024) dan viral di media sosial. 

    Pria yang menempuh pendidikan di Jepang itu menghitung seberapa layak vonis koruptor dengan kerugian negara akibat korupsi Rp1 triliun.

    “Kalo dapet uang Rp 1 triliun tapi harus dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin  hehehe,” tulis Jerome di instagramnya, seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (30/12/2024).

    Sebagai asumsi, Jerome menghitung hasil korupsi sebesar Rp1 triliun kepada koruptor yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

    “Dapat 1 triliun tapi harus di penjara 6 tahun, worth it atau nggak ya? Coba kita hitung?” Kata Jerome Polin.

    Jerome lalu mulai melakukan hitungannya. Jika korupsi Rp1 triliun tersebut dibagi 6 tahun sesuai jumlah vonis, maka dalam satu tahun menghasilkan Rp 167 miliar. 

    “Kita anggap sebulan 30 hari, maka 13,9 miliar dibagi 30 maka hasilnya 460 juta per hari,” lanjutnya.

    Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

    Di akhir hitungan, hasil yang didapat sungguh membuat tercengang. 

     Seorang koruptor dengan asumsi jumlah hasil korupsi Rp1 triliun dengan vonis 6 tahun, bisa mendapatkan uang sekitar Rp20 juta per jam meski di dalam penjara.

    “Kalau kita mau hitung per jam-nya guys, berarti 460 juta dibagi 24, karena satu hari ada 24 jam, jadi ya anggap aja sekitar 20 juta per jam” terang mahasiswa lulusan Universitas Waseda, Jepang .

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Kejagung Dukung Pernyataan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

    Kejagung Dukung Pernyataan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami koruptor Harvey Moeis (HM).

    “Terkait dengan pernyataan presiden, tentu, kita sangat mendukung ya apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Harli menyampaikan, vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu ringan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Dalam tuntutan JPU, Harvey Moeis dituntut 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    “Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan presiden yang menyatakan vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

    Menurut Harli, saat ini pihaknya tengah menyusun memori terkait vonis Harvey Moeis guna melakukan banding dalam kasus tersebut.

    “Meski salinan putusannya (vonis Harvey Moeis) masih kita tunggu, tetapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan JPU, itu juga bisa kita jadikan pedoman dan dasar untuk menyusun dalil yang disampaikan,” kata dia.

  • Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, telah menarik perhatian luas. Vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey, yang disebut sebagai salah satu pelaku dalam kasus ini, menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. 

    Netizen pun ramai-ramai mengkritik kehidupan pribadi dan keluarganya. Namun, kreator konten dan penggiat sosial dan politik Guru Gembul dalam kanal YouTube miliknya, “Guru Gembul” yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (1/1/20245) mengatakan fokus tunggal pada Harvey Moeis seharusnya tidak menghentikan upaya untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam mega korupsi ini.

    Menurutnya alam skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, kecil kemungkinan bahwa pelaku hanya segelintir orang. Korupsi di sektor tambang, khususnya tambang timah, membutuhkan sistem besar yang melibatkan banyak pihak untuk menjalankan permufakatan jahat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun tidak kecil, dengan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan degradasi ekologis yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. 

    Fakta ini mengindikasikan keterlibatan tokoh-tokoh besar, baik dari kalangan pejabat daerah, penegak hukum, maupun pelaku bisnis tambang. Guru Gembul menekankan bahwa korupsi berskala besar seperti ini mustahil dilakukan sendirian. 

    Konten kreator Youtube yang dikenal dengan nama Guru Gembul, berpose secara khusus untuk B Unibverse, di sela-sela acara di kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Mei 2023. – (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    “Korupsi butuh orang. Makin besar korupsinya, makin banyak orang yang terlibat. Kalau kasus besar yang ditangkap sedikit, maka pasti ada bos besar yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya.

    Guru Gembul juga mempertanyakan peran pejabat lokal yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan wilayahnya. “Bagaimana bisa ada hutan yang lebat kemudian hancur tanpa tindakan? Gubernur, bupati, hingga aparat hukum yang bertugas di wilayah itu harus diperiksa. Apakah mereka terlibat, atau malah membiarkan hal ini terjadi?” tambahnya.

    Sorotan utama terhadap Harvey Moeis dan keluarganya, termasuk Sandra Dewi, memang relevan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Namun, kritikan ini seharusnya menjadi langkah awal untuk menggali lebih dalam aktor-aktor utama di balik kasus ini. 

    Pengalihan fokus sepenuhnya kepada Harvey bisa jadi strategi untuk mengaburkan keterlibatan pihak lain yang lebih berpengaruh. Publik, termasuk netizen, memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

    Selain mengkritik Harvey Moeis, masyarakat juga perlu mendesak penegak hukum untuk transparan dan berani mengungkap pihak-pihak besar di balik korupsi tambang timah ini. Jangan sampai vonis kepada satu orang menjadi alasan untuk menghentikan investigasi dan menutup kasus.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bangka Belitung. Jika kritik hanya berhenti pada satu nama, maka para pelaku utama mungkin saja terus menikmati hasil kejahatannya tanpa tersentuh hukum.

  • Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
    Harvey Moeis
    .
    Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
    Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
    Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
    Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
    vonis Harvey Moeis
    yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
    Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
    Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
    Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
    “Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
    Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
    PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
    Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
    Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
    “Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
    Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
    “Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
    Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
    Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
    “Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Jakarta

    Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim yang sempat disita. Jaksa sedang mengambil ancang-ancang dan pikir-pikir atas vonis di kasus timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

    “Helena Lim itu kan baru diputus kemarin. Kita masih punya waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut hukum acara. Nah, jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan. Tapi kita menganalisa, menganalisis,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah memiliki catatan persidangan. Menurut dia, jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan itu.

    “Misalnya kita tuntut 8 tahun, putus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita pada tempat yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian, pengecekan lebih awal. Kita punya dokumen terkait itu, maka disita,” terang Harli.

    “Lalu kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu 7 hari inilah, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hal itu. Tetapi juga kita sekaligus menganalisis. Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut,” imbuhnya.

    Vonis Helena Lim

    Helena Lim saat persidangan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

    Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

    “Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap Terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari Terdakwa Helena,” kata hakim.

    Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).

    “Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.

    “Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” ujar hakim.

    Hakim Perintahkan Jaksi Kembalikan Aset Helena Lim

    Penampakan tumpukan uang yang disita dari Helena Lim. (Foto: Dok. istimewa)

    Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ucap hakim.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan karena aset itu diduga terkait dengan kasus.

    “Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7).

    Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:

    6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
    – Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
    – Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang

    3 unit kendaraan dengan rincian:
    – Sejumlah 1 unit Innova
    – Sejumlah 1 unit Lexus
    – Sejumlah 1 unit Alphard

    37 item tas branded

    45 buah perhiasan

    Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000

    Uang tunai Rp 10.000.000.000

    Uang tunai Rp 1.485.000.000

    2 unit jam tangan merek Richard Mille.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/fas)

  • Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

    Harvey Moeis Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup