Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi hukum DPR Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Adapun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 Miliar, meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus itu.
“Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).
Pieter mengungkapkan, vonis ringan baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik.
Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.
“Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.
Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.
“Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.
Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik.
Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.
Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.
“Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.
Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa.
Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.
“Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU.
Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
“Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harvey Moeis
-
/data/photo/2024/12/31/6773e9c6d1d22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi
-

Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all
Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.
“Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik.
Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.
“Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.
Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.
“Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.
Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik.
Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.
Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.
“Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.
Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa.
Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.
“Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
“Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.
Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera.
Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.
“Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.
Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi.
Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya.
Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya.
Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.
“Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.
Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas.
Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.
Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan.
Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.
“Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-

7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui
loading…
Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT
JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.
Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.
1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.
2. Karier Panjang di Dunia Peradilan
Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.
3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis
Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
5. Alasan di Balik Vonis Ringan
Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto
Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.
7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani
Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.
Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.
(abd)
-

Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis.
Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus yang melibatkan sektor timah.
“Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (3/1/2025).
Umbu menilai, vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat.
Dia mengaitkan kasus Harvey Moeis dengan vonis bebas terhadap Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.
Kasus tersebut kemudian terungkap melibatkan tindak pidana suap, di mana hakim, pengacara, dan pihak lain menjadi tersangka.
“Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujar Umbu.
Umbu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.
Umbu berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.
“Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat tumbuh kembali,” ungkapnya.
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi
GELORA.CO – Mahkamah Agung RI (MA) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta sejatinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Prabowo menyatakan, sejatinya para koruptor bisa divonis 50 tahun penjara oleh hakim pengadilan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh merupakan suatu imbauan kepada para pejabat negara untuk tidak korupsi.
“Maka kalau sudah terbukti kalau nggak salah begitu. Sudah terbukti itu kan imbauannya begitu,” kata Yanto saat jumpa pers di MA RI, Kamis (2/1/2025).
Dengan begitu, Yanto beranggapan kalau pernyataan dari Prabowo bukanlah sebuah bentuk intervensi dari eksekusi kepada yudikatif.
Kata dia, apa yang disampaikan oleh Prabowo merupakan suatu permintaan penjatuhan vonis apabila dalam persidangan sudah didapatkan bukti yang kuat terhadap koruptor.
“Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di (penjara) 50 tahun itu. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja,” kata dia.
“Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidennya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam pasal 1 sampai 4 kuhap terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim,” sambung Yanto.
Menurut dia, lembaga eksekutif dapat dikatakan melakukan intervensi apabila dalam suatu persidangan terdapat permintaan untuk mengubah hasil putusan.
Sementara, apa yang disampaikan oleh Prabowo dipahami Yanto, merupakan bentuk wanti-wanti dari seorang Presiden kepada para koruptor.
“Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi,” tandas Yanto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.
Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).
Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.
Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.
Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.
Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini.
“Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.
Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.
Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh.
“Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan
Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.
Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya
-

Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya sidang vonis Harvey Moeis.
Dikatakan Mahfud, ada pelanggaran tata tertib (tatib) dalam prosedur persidangan yang seharusnya dijalankan dengan penuh disiplin.
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (3/12/2024).
Namun, ia menyebut bahwa dalam sidang vonis Harvey Moeis, situasinya berjalan di luar kebiasaan.
“Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh,” cetusnya.
Setelah mengetukkan palu, hakim tetap duduk di tempatnya dan membiarkan Harvey merayakan putusan di depan majelis hakim.
“Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” Mahfud menuturkan.
Mahfud bilang, dalam prosedur sidang yang benar, hakim seharusnya meninggalkan ruangan terlebih dahulu sebelum pengunjung atau pihak lain berdiri dan beraktivitas.
“Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kuncinya.
Untuk diketahui, nama Hakim Eko Aryanto mendadak ramai diperbincangkan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Bukan hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga hanya menjatuhkan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi.
-

MA Sebut Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Belum Inkrah, Publik Diminta Bersabar
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak bersabar mengenai vonis pidana untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.
“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Januari, disitat Antara.
Yanto menjelaskan bahwa vonis untuk terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara.
“Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti korupsi saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada terjadinya perang.
“Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah,” kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.
“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Presiden.
-

Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis
Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Keduanya menjadi peserta PBI Pemda DKI Jakarta sejak 2018.
“Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).
Lantas apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?
Melansir Antara, PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.
“Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12).
Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.
Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
(fby/agt)
-

MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kerugian negara yang menyangkut perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Hal ini dijelaskan Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Yanto saat ditanya perihal putusan sidang korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Mulanya Yanto ditanya perihal vonis Harvey Moeis yang belakangan ramai dibicarakan hingga dan disindir publik media sosial. Namun ia enggan menanggapi karena sudah masuk pokok perkara dan setiap hakim terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan hakim lainnya.
“Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Namun saat ditanya perihal kerugian negara dalam kasus korupsi, Yanto menyatakan acuannya adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian yang dialami negara harus berbentuk nyata atau actual loss, bukan lagi potensi kerugian atau potential loss.
Hal tersebut juga sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016. Selain itu lanjut Yanto, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” jelas Yanto.
“Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Harvey dinilai terbukti membuat negara merugi Rp300 triliun.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
