Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) pada Senin (13/1/2025) pekan depan.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata
Hasto
dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025)
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, KPK akan menunggu kehadiran Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin pekan depan.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar saat ditanya bagaimana langkah penyidik apabila Hasto kembali tidak hadir.
Menurut dia, masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antaranews.
Sebagaimana diketahui, Hasto telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, tetapi dia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain. Sehingga, meminta penjadwalan ulang.
Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDI-P itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P.
Oleh karenanya, terhadap Hasto dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 13 Januari 2025.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam
kasus Harun Masiku
Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaku (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-
/data/photo/2025/01/06/677bc142584e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja
-

Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!
GELORA.CO -Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap sejumlah anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein, mengaku heran dengan cara kerja KPK yang tidak masuk akal. Sebab, baru kali ini sejak lembaga antirasuah didirikan menerbitkan sampai empat Sprindik (surat perintah penyidikan).
“Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri,” tegas Patra saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Oleh karena itu, kata Patra, dengan adanya empat Sprindik itu semakin menunjukkan bahwa penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto.
“(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK,” katanya.
Di sisi lain, Patra menyebut bahwa, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Sangat ironis karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih.
“Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya,” kata Patra.
“Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” sambungnya.
Atas dasar itu, Patra menilai bahwa tidak salah jika masyarakat menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan hingga bernuansa politis.
“Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu,” ujarnya.
Belum lagi, masih kata Patra, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali.
“Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun Masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan,” katanya.
Lebih lanjut, Patra menilai bahwa dengan adanya cara-cara seperti itu KPK harus segera dievaluasi. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik.
“Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ungkapnya.
“Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau dilihatin,” demikian Patra.
-

Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari
Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memeuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada 13 Januari 2025. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam keterangan yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Hasto menyebut, dirinya memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.
“Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai,” katanya.
Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025) lalu.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.
“Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.
Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.
KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]
-
/data/photo/2024/12/24/676ac4fc14e25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto
PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum DPP
PDI-P
menerima informasi bahwa ada sejumlah saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dipaksa untuk memberikan keterangan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
dalam
kasus Harun Masiku
.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus, dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengkaitkan Sekjen PDI Perjuangan Mas
Hasto
Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Padahal, menurut Ronny, saksi-saksi itu sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan.
Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan intimidasi saksi oleh penyidik KPK. Sebab, hal ini akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah bukti-bukti terkumpul.
“Ini nanti kita akan sampaikan berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa PDI-P akan mengambil langkah hukum jika benar intimidasi itu terjadi.
Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum,” kata Ronny Talapessy.
Diberitakan
Kompas.com
sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Mereka antara lain anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI-P Riezky Aprilia, anggota DPR Maria Lestari, kader PDI-P Saeful Bahri hingga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku
Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Harun Masiku: KPK Tunggu Hasto Penuhi Panggilan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar soal bagaimana langkah penyidik apabila Hasto tidak hadir. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan dirinya siap hadir pada Senin, 13 Januari 2025.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.
Dia sebagai warga negara yang taat hukum mengaku bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.
“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Hasto mengaku memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga dirinya akan meneladani mereka untuk memenuhi panggilan hukum, yang dalam hal ini adalah KPK.
-

Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Semir Hitam Rambutnya
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan sebagai warga yang taat hukum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.
“Saya perlu tegaskan bahwa saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto Kristiyanto saat menggelar jumpa pers mengenai hari ulang tahun partai di kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Hasto dipanggil KPK setelah statusnya menjadi tersangka dalan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, jalan politik dari Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga terhadap proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dengan kepala tegak,” lanjut Hasto.
Hasto menambahkan, jika dirinya sudah bersiap dengan mengitamkan rambutnya sebagai simbol agar hukum tidak abu-abu.
“Nah itulah demokrasi yang harus kita junjung tinggi. Semua harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya. Kalau ada yang bertanya persiapan Pak Hasto, apa setidaknya rambut saya setidaknya sudah saya semir hitam sebagai lambang tidak ada abu-abu dalam hukum,” bebernya
-

PDIP Tuding Kasus Hasto Dibuat untuk Ganggu Konsolidasi Jelang Kongres
Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menuding penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ditujukan untuk mengganggu konsolidasi partai jelang kongres PDIP pada 2025.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan penetapan tersangka Hasto terkesan politis dan sudah tidak murni penegakan hukum.
“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Ronny juga menilai, penindakan hukum Hasto justru bertujuan untuk merusak internal partai menjelang kongres yang akan digelar tahun ini.
“Kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” tambah Ronny.
Oleh sebab itu, Ronny meminta agar seluruh pihak mulai dari kader hingga simpatisan PDIP agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak mengganggu internal partai.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
-

Dijadwalkan Diperiksa KPK 13 Januari, Hasto Kristiyanto Pastikan Hadir
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto pada 13 Januari mendatang.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari kasus Hasto, seperti Wahyu Setiawan hingga Agustiani Tio Fridelina.
Merespons agenda pemeriksaan itu, Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat dari KPK yang ingin meminta keterangan dirinya.
Hal demikian seperti diungkapkan Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10 WIB,” kata Hasto.
Sejumlah politikus PDIP tampak menemani Hasto menyampaikan keterangan, seperti Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy, hingga Mohamad Guntur Romli.
Hasto mengaku sebagai warga negara yang taat hukum akan memenuhi undangan KPK pada 13 Januari, dan bersifat kooperatif terhadap penyidik.
“Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata peraih cumlaude untuk gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurut Hasto, langkahnya hadir ke KPK nanti sebagai wujud memahami jalan politik PDIP, Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri yang menjunjung hukum dan demokrasi.

