Tag: Harun Masiku

  • Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Jakarta

    Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML) tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Maria.

    “Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

    Sejatinya, Maria diperiksa KPK kemarin, Kamis (9/1). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria. Namun, belum tahu tanggal pastinya.

    “Benar,” kata Tessa saat menjawab pertanyaan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria.

    Sebelumnya, KPK tidak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses pergantian antarwaktu (PAW) Maria Lestari sebagai anggota DPR, jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto ternyata mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

    Kasus Harun Masiku

    Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

    Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

    Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/isa)

  • KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    loading…

    KPK memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman , Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Anasta Tias selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai PNS.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan ketiganya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

    Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (abd)

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan kontroversial Effendi Simbolon (ES) mengenai Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Effendi menyebut Jokowi melindungi Hasto sebelum menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan bahwa tudingan itu berpotensi menjerumuskan Jokowi.

    “Ini pernyataan yang menjerumuskan Jokowi dan bisa kena pasal Obstruction of justice loh,” ujar Arief dalam keterangannya di X @bumnbersatu (9/1/2025).

    Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mempercayai tuduhan tersebut. Arief masih meyakini integritas yang dimiliki Jokowi.

    “Aku sih engga percaya tuh omongan Effendi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Jokowi menanggapi tudingan Effendi Simbolon, yang menyebut dirinya melindungi Hasto sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Hasto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Namun, Effendi menyebut bahwa proses hukum terhadap Hasto sempat terhambat karena adanya perlindungan dari Presiden Jokowi.

    Effendi, yang juga telah dipecat dari PDIP, mengeluarkan pernyataan tersebut ketika dimintai pendapat mengenai dugaan politisasi di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Ia bahkan menyebut kasus ini merupakan petaka besar bagi PDIP, mengingat posisi strategis yang dipegang Hasto dalam partai.

    (Muhsin/fajar)

  • Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen.

    Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya. 

    “Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR,” kata Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jika sendainya hal itu terwujud.

    “Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin,” yakin Maqdir. 

    Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan. 

    “Mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Bagi kami, perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang,” dia menandasi. 

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • PDIP Siapkan 1.000 Pengacara untuk Kawal Kasus Hasto Kristiyanto

    PDIP Siapkan 1.000 Pengacara untuk Kawal Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan 1.000 pengacara. 

    “Kita ada 1000 pengacara, kita lihat dulu aja, dan prosesnya, tentunya kami tim hukum akan ada upaya hukum yang akan kita lakukan,” ujar Ronny kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

    Ronny memastikan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Penyidik KPK yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025. 

    “Kita belum bicara sampai ke sana. Tapi intinya Mas Hasto siap menghadiri,” tegas Ronny. 

    Hasto Kristiyanto sendiri telah mengonfirmasi kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025 mendatang. Hasto mengatakan sudah menerima surat pemanggilan resmi dari KPK. 

    Pemanggilan tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

    “Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari jam 10.00 WIB,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2025. 

    Hasto menegaskan bahwa pihaknya akan taat hukum dengan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK. Ia berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. 

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” tegas Politikus asal Yogyakarta ini.

  • Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    GELORA.CO  –  Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, membeberkan kronologi penggeledahan rumah Hasto oleh penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Seperti diketahui penggeledehan sekitar 4 jam itu dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    KPK menggeledah rumah Hasto setelah ditetapkan  tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku.

    Temukan Flashdisk di Kamar Anak

    Dalam konferensi pers tim hukum PDIP di Jakarta,  Kamis (9/1/2025), Johannes Tobing membeberkan kronologi penggeledahan penyidik KPK.

    “Mereka (penyidik KPK) membongkar seluruh kamar, tempat tidur, bahkan daerah private bahkan kamar terkunci dibuka paksa,” ujar Johannes Tobing.

    “Kamar anak juga begitu (dibuka paksa),” ujarnya.

    Kendati demikian, Johannes Tobing klaim penyidik KPK tidak menemukan bukti apa-apa.

    “Saya tidak apakah mereka sudah kondisi stres maka ditemukan salah satu flashdisk,” ujarnya.

    Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto di lantai 2.

    Johannes Tobing mengatakan pihaknya menanyakan siapa pemilik flashdisk itu kepada Hasto dan anaknya.

    Namun anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Temukan Buku Catatan Berlogo PDIP

    Johannes Tobing juga mengatakan penyidik KPK saat itu menemukan buku catatan ajudan Hasto yakni Kusnadi.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya.

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    “Kami sampaikan ini diluruskan tidak ada yang disita di rumah Pak Hasto, hanya buku kecil itu dan flashdisk,” ujarnya.

    Penjelasan KPK

    KPK menjelaskan sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.

    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.

    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.

    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Pertama dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

    Dan kedua dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. 

  • PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku – Page 3

    PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen.

    Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya. 

    “Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR,” kata Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jika sendainya hal itu terwujud.

    “Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin,” yakin Maqdir. 

    Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan. 

    “Mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Bagi kami, perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang,” dia menandasi. 

  • KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025

    KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:27 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar soal bagaimana langkah penyidik apabila Hasto tidak hadir. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    “Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan dirinya siap hadir pada Senin, 13 Januari 2025.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.

    Dia sebagai warga negara yang taat hukum mengaku bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Hasto mengaku memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga dirinya akan meneladani mereka untuk memenuhi panggilan hukum, yang dalam hal ini adalah KPK.

    Menurut dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

    2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    4. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara