Tag: Harun Masiku

  • Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    pada sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, setiap barang bukti yang disita pasti terkait dengan perkar ayang ditangani dan bakal dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian.
    “Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Asep juga menegaskan bahwa penyidik menyita flashdisk dari rumah Hasto bukan tanpa alasan.
    Ia menjelaskan, saat menyita flashdisk di rumah Sekjen PDI-P itu, penyidik tidak bisa membuka isinya begitu saja.
    Sebab, flashdisk yang masuk dalam kategori barang bukti elektronik harus diperiksa sesuai prosedur.
    “Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, misalkan tanggal berapa divideokan, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurangi oleh si penyidik itu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
    Penggeledahan dua rumah tersebut terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
    Dari penggeledahan itu, KPK menyita flashdisk, barang bukti elektronik, catatan-catatan, dan dokumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Eks Penyidik, KPK Ingin Dapat Gambaran Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto

    Periksa Eks Penyidik, KPK Ingin Dapat Gambaran Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan eks penyidiknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Pemeriksaan itu dilakukan demi mendapatkan gambaran soal perintangan penyidikan kasus tersebut yang diduga dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Asep menyebut, para penyidiklah yang langsung mengalami dugaan perintangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan penyidik untuk mendapatkan gambaran soal dugaan perintangan tersebut.

    “Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut, merasa dirintanginya seperti apa, informasi yang ingin kami dapatkan,” ungkap Asep.

    Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus suap Harun Masiku. Firli disebut berupaya merintangi penyidikan kasus dimaksud.

    Hal itu disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (8/1/2024). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada,  tetapi itu saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald menyebut, Firli berupaya memperlambat kerja penyidikan kasus Harun Masiku. Dia turut menyinggung soal Firli yang berupaya menahan upaya penyidik menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.

    Oleh sebab itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Keterangannya dinilai penting untuk pengembangan kasus dimaksud.

    “Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

  • Gank Jokowi dan PDIP Merasa Diserang, Rudi Valinka: Perkelahian Bekas Satu Keluarga Memang Cukup Merepotkan

    Gank Jokowi dan PDIP Merasa Diserang, Rudi Valinka: Perkelahian Bekas Satu Keluarga Memang Cukup Merepotkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial, Rudi Valinka memberikan sentilan menggelitik kepada gank Joko Widodo (Jokowi) dan PDI Perjuangan.

    Pasalnya saat ini kata dia, pihak Jokowi dan PDIP sama-sama merasa diserang.

    “Curhat Gank Banteng; Kenapa sih cuma PDIP yang diserang? Curhat Gank Jokower, kenapa sih cuma Jokowi yang diserang?,” tulis Rudi Valinka dalam akun X, pribadinya, Sabtu, (11/1/2025).

    Dia lalu memberikan sentilan kepada kedua kubu itu yang dahulunya merupakan satu kesatuan saat hubungan Jokowi dengan PDIP masih adem.

    Seperti diketahui, Jokowi merupakan mantan kader PDIP yang kini telah dipecat. PDIP yang mengantar Jokowi memulai kariernya di dunia politik hingga menjadi Presiden dua periode.

    Setelah PDIP memecat Jokowi, muncul kasus tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

    Sedangkan Jokowi saat ini, masih diperbincangkan dengan hasil rilis OCCRP yang telah memasukkan namanya sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia.

    “Perkelahian bekas satu keluarga memang cukup merepotkan,” tutur Rudi.

    Di sisi lain dia menyebut posisi Presiden Prabowo Subianto di kondisi aman karena bisa memantau apa yang terjadi diantara keduanya.

    “Enaknya jadi presiden Prabowo beliau kaya Drone aja cukup memantau,” tandasnya. (*)

  • KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Hormati Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    KPK akan menghormati dan menghadapi persidangan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/1/2025). Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025).

    Namun, Tessa menegaskan gugatan praperadilan tersebut tidak berpengaruh pada penyidikan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto. Penyidik akan tetap melakukan penyidikan.

    “Pemanggilan tetap (berjalan), pemanggilan HK dijadwalkan Senin, 13 Januari 2025,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

    Gugatan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto ke PN Jaksel telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Djuyamto. Sekjen PDIP tersebut sebagai pihak pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.

  • KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

    KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto. 

    Asep menegaskan bahwa penahanan bisa dilakukan setelah evaluasi bukti-bukti yang ada.”Kami akan lihat apakah ada upaya paksa pada Senin nanti, tergantung hasil pemeriksaan dan kecukupan alat buktinya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

    Asep juga mengungkapkan bahwa KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini melalui berbagai langkah investigasi, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan lokasi yang terkait, termasuk rumah Hasto. Saat KPK periksa Hasto, lembaga antisuap ini akan berfokus pada upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Sekjen PDIP ini.

    “Sejauh ini, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan datang pada pemeriksaan Senin depan. Jika ada informasi lebih lanjut, itu akan disampaikan oleh penyidik,” kata Asep.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini masih buron. KPK juga mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan semakin memperburuk posisinya dalam kasus ini. Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam perbuatan yang menghambat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.

    KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mengutamakan transparansi dan keakuratan dalam pengumpulan bukti. KPK periksa Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025 akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

    “Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

  • Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Jakarta

    KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.

    “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.

    “Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.

    “Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.

    Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

    “Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    “Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.

    (mib/azh)

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi itu menekankan tiap pihak, khususnya yang sudah menjadi tersangka, punya hak menempuh upaya hukum tersebut.

    “Pak HK mengajukan praperadilan, itu adalah hak dari yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nantinya, Tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Menurutnya, menghadapi praperadilan sudah menjadi hal biasa yang dihadapi KPK.

    “Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada biro hukum. Kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa. Itu bukan kali ini saja, hal biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep.

    Diberitakan, Sekjen PDI PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan diajukan petinggi PDIP itu hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pihak termohon dalam hal ini KPK. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan Hasto tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan menangani permohonan praperadilan ini yaitu Djuyamto.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto  terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud. Hasto Kristiyanto kini mengajukan praperadilan.

  • Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

    Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

    Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. “Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

    Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)