Tag: Harun Masiku

  • Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara Runniversary Soekarno Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

    Acara ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Dalam acara tersebut, Hasto tampak berbaur dengan peserta dan berjoget di atas panggung. 

    Layar panggung menampilkan tulisan “KPK”, yakni Kelompok Pemuja Koplo.

    Logo ini tampak menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Hari ini kami sengaja mengundang KPK, Kelompok Pemuja Koplo. Tetapi kalau saya adalah Kelompok Pemuja Keadilan,” kata Hasto.

    Acara ini dihadiri sejumlah petinggi PDIP di antaranya Puan Maharani, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, Ganjar Pranowo, Pramono Anung hingga Aria Bima.

    Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

    Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

    KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). 

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

  • Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto: Saya Sudah Baca Hak-Hak Sebagai Tersangka – Page 3

    Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto: Saya Sudah Baca Hak-Hak Sebagai Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya jelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku yang diagendakan besok, Senin 13 Januari 2025.

    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto menyebut, perkara di KPK ini sudah cukup lama dan ia berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum.

    “Hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” ujarnya.

    Hasto bakal mengkuti seluruh proses dengan penuh keyakinan. Dia lalu bicara jalan terjal yang telah dilalui PDIP.

    “Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega, hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK pada Senin 13 Januari 2025.

    “Ini adalah bentuk sikap yang tegas dari Pak Hasto untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara,” kata Patramijaya dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025.

    Namun demikian, lanjutnya, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum.

    “Kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi,” kata dia.

     

     

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) besok. 

    Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Hasto mengatakan, dirinya telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya. 

    “Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

    “Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Hasto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.

    “Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” ucapnya. 

    Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok. 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto. 

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

     

  • KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    KPK Seperti Tak Berani Garap Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Nurani 98: Memilukan!

    GELORA.CO –  Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan tidak berani mengusut dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

    Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung menindaklanjuti laporan Nurani 98 yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana KKN dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Itu yang memilukan dari KPK yang sekarang,” kata Presidium Nurani 98, Ray Rangkuti, kepada RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025. 

    Ray pun membandingkan cara kerja KPK dalam memburu dan kemudian menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

    “Urusan Hasto begitu gercep, urusan yang dekat kekuasaan seperti tutup mata. Kasus Hasto yang sebenarnya bobotnya sudah sangat turun, terus dikejar-kejar. Sampai pakai geledah dua rumah segala. Dramanya begitu kentara,” kata Aktivis 98 jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

    Padahal, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan KKN Jokowi dan keluarga, hingga kasus-kasus besar lainnya justru terkesan dilakukan pembiaran. 

    “Terlihat seperti mengalihkan orang dari tuntutan besar: CSR BI, Blok Medan, dugaan pemerasan di DWP oleh oknum polisi, Sahbirin Noer, dan terakhir adalah laporan masyarakat tentang kekayaan keluarga Jokowi,” sesal pendiri LSM Lingkar Madani Indonesia ini. 

    Padahal, lanjut Ray, KPK sebelumnya terkesan menantang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. 

    “Tetapi, KPK tetap saja bermain di kasus Hasto,” kritiknya. 

    Atas dasar itu, Ray berpandangan, tidak bisa disalahkan jika akhirnya publik ada yang menilai kerja-kerja pemberantasan korupsi hanya menyasar lawan politik. 

    “Tidak berlebihan pandangan pesimisme masyarakat atas hal ini. Yang bisa kita lihat dalam istilah: korupsi lawan politik dikejar sampai ke antartika, korupsi di lingkungan sendiri cukup antarkita,” tandasnya.

  • KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa setiap barang bukti yang disita, termasuk flashdisk tersebut, relevan dengan perkara yang sedang disidik.

    “Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian, baik melalui keterangan maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik

    Asep menekankan bahwa flashdisk yang disita tidak bisa langsung diperiksa.

    Sebagai barang bukti elektronik, prosesnya harus sesuai prosedur laboratorium forensik untuk memastikan data valid dan tidak dimanipulasi.

    “Pemeriksaan harus benar, data di dalamnya harus valid. Misalnya, kapan video atau dokumen itu dibuat, semuanya akan diverifikasi,” jelas Asep.

    Flashdisk tersebut disita saat penyidik menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Terkait Kasus Harun Masiku

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP, serta dugaan upaya perintangan penyidikan.

    Selain flashdisk, KPK juga menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik lainnya dari kedua rumah tersebut.

    KPK memastikan akan menyajikan semua bukti di pengadilan untuk mendukung pembuktian perkara ini.

    “Seluruh barang bukti, termasuk flashdisk ini, akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur,” pungkas Asep.

  • KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    loading…

    KPK bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Pengusutan itu karena polanya hampir sama dengan PAW Harun Masiku yang kini masih jadi buronan.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai KPK layaknya lembaga gosip lantaran menyebar informasi berdasarkan dugaan. Harusnya KPK fokus terhadap pengusutan dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bukan malah menggiring opini publik.

    “Alih-alih fokus kasus suap yang dituduhkan pada Hasto, KPK malah membuat isu baru yang tujuannya menggiring opini publik,” ujar Guntur, Sabtu (11/1/2025).

    “Tak layak KPK menyampaikan informasi yg masih berdasarkan indikasi, dugaan, asumsi, dan spekulasi, harusnya KPK menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta hukum, kecuali KPK ingin menjadi lembaga gossip bukan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Adanya pernyataan tersebut semakin menguatkan KPK melakukan politisasi dan kriminalisasi Hasto. Menurut dia, PAW tidak hanya terjadi di PDIP.

    “Dengan hanya melacak kasus PAW di PDIP jelas terungkap cara tebang pilih KPK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK bakal mendalami PAW Maria Lestari. Pendalaman tersebut berbarengan dengan pengusutan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    “Itu Maria ya Dapil Kalimantan Barat kalau nggak salah, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami, berbarengan itu kita dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (11/1/2025).

    Maria berhasil lolos ke Senayan pada 2019 setelah menggantikan Alexius Akim yang dipecat PDIP. Akim pernah menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Alexius Akim mengaku diperiksa soal Harun Masiku. Dia banyak dicecar penyidik soal dirinya yang pernah maju sebagai caleg DPR dari PDIP tahun 2019 lalu.

    “Ya jadi banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya diberhentikan,” kata Alexius.

    (jon)

  • Kasus Hasto Kristiyanto-Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Kader PDIP Pekan Depan

    Kasus Hasto Kristiyanto-Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Kader PDIP Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap dua kader PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pekan depan untuk kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Tersangka dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan salah satu buronan KPK, Harun Masiku (HM).

    Adapun dua kader PDIP yang pemeriksaannya dijadwalkan ulang yakni anggota DPR Maria Lestari (ML) serta mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri (SB). Saeful sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan KPK pada Rabu (8/1/2025), sedangkan Maria pada Kamis (9/1/2025).

    Hanya saja, keduanya tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan. Padahal, keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut.

    “Untuk saudara SB dan saudara ML ya itu info dari penyidik sudah dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (10/1/2025) terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    Keduanya diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan pekan depan. Namun, KPK belum merilis secara resmi di hari apa pemeriksaan dilakukan. “Tanggalnya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

  • AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ketika berpidato dalam acara HUT ke-52 PDIP pada Jumat (10/1/2025).

    Megawati sebelumnya pernah marah kepada AKBP Rossa karena menilai penyidik KPK itu tidak profesional saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Juli 2024 lalu.

    Pasalnya, kala itu, handphone atau HP milik Hasto beserta stafnya tiba-tiba diambil.

    Awalnya, Megawati membahas mengenai kinerja KPK yang menurutnya, hanya memproses Hasto.

    Padahal, selain kasus Hasto, masih banyak tersangka lain yang mestinya bisa diproses oleh KPK.

    “Orang kalau enggak salah, mbok yo jadi pura-pura kon salah. Heh. Ini kayak Pak Hasto ini. Aku tuh sampai mikir, lah ngopo toh, kayak orang tersangka saja enggak banyak, yang digoleki dia saja. Terus dia tuh ngambil opo wae toh,” ujar Megawati, Jumat.

    “Kemana kah hukum di Republik Indonesia ini ketika setelah berdirinya KPK dengan gampang orang hanya bisa mengambil tanpa dengan hati nurani. Toh yang mesti diambil memang yang salah. Lah iya toh?” sambungnya.

    Setelah itu, Megawati kemudian menyinggung nama AKBP Rossa dan memintanya agar tidak bersikap seperti pengecut.

    Megawati juga menantang AKBP Rossa untuk menemui dirinya secara langsung.

    Megawati pun merasa heran, kenapa hanya PDIP saja yang terus diubek-ubek oleh KPK.

    “Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah Kapolri iki piye toh. Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut.”

    “Saya enggak tahan juga loh akhirnya. Masa sih yang lain enggak dibegitukan, hanya kita saja digebak-gebuk, digebak-gebuk,” imbuh Megawati.

    Megawati Sebut KPK Tak Ada Kerjaan Lain

    Membahas soal kinerja KPK akhir-akhir ini, Megawati menganggap lembaga anti-rasuah itu tidak mempunyai pekerjaan lain karena hanya mengubrek-ubrek Hasto Saja.

    “Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu,” ujar Megawati.

    Megawati lantas mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

    Bahkan, Megawati sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

    “Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh. Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan.”

    “Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah) 

  • Politikus Senior Emir Moeis: Megawati dan Hasto Masih Layak Pimpin PDIP

    Politikus Senior Emir Moeis: Megawati dan Hasto Masih Layak Pimpin PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Politikus senior PDIP Emir Moeis menegaskan Megawati Soekarnoputri masih layak menjabat sebagai Ketua Umum PDIP. Ia juga menyatakan Hasto Kristiyanto tetap pantas menjadi sekretaris jenderal partai berlambang banteng moncong putih tersebut, meskipun tengah menghadapi kasus hukum.

    Menurut Emir, hingga kini belum ada figur yang mampu menggantikan Megawati sebagai pemimpin utama PDIP.

    “Kalau yang mau gantikan ya harus sanggup seperti Bu Mega, dan sementara saya lihat masih bisa Bu Mega,” ujar Emir seusai menghadiri rangkaian HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Emir menyebut Megawati memiliki peran besar dalam menjaga keutuhan NKRI, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai presiden. “Enggak menikmati hiruk pikuk bunga-bunga reformasi dan sebagainya. Namun, justru kita yang menjaga,” ujar mantan anggota DPR ini.

    Emir juga mengibaratkan Hasto sebagai jangkar kapal besar PDIP yang dinakhodai Megawati. Menurut Emir, Hasto berperan penting dalam menjaga stabilitas partai dan bangsa dari pengaruh negatif seperti kapitalisme, neoliberalisme, dan komunisme.

    “Bagaimanapun Pak Hasto itu pendamping Ibu, bagaikan jangkar. Ibu itu nakhoda, bukan hanya jangkar partai, tetapi NKRI, supaya kapal tidak oleng,” kata Emir terkait usulan kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum PDIP kembali.

    Emir tetap optimistis Hasto dapat menjalankan tugasnya sebagai sekjen PDIP meski ia tengah terjerat kasus hukum terkait Harun Masiku. Bahkan, Emir membandingkannya dengan Nelson Mandela yang tetap memimpin Afrika Selatan dari dalam penjara.

    “Pak Hasto tetap harus jadi sekjen. Kalau kita dalam keadaan terpuruk, misalnya dia ditahan, dia tetap bisa jadi sekjen. Nelson Mandela saja dari penjara bisa mimpin Republik Afrika Selatan, kenapa kita enggak bisa?” pungkas Emir.

    Menanggapi dorongan politikus Effendy Simbolon agar Megawati mundur sebagai ketua umum PDIP, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengingatkan agar semua pihak menghormati proses internal partai.

    “Kita jangan berandai-andai. Kita saling menghormati dan menghargai proses internal ada di suatu partai,” ujar Puan seusai menghadiri HUT ke-52 PDIP.

    Puan menegaskan PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam merespons status hukum kader dan pergantian struktur organisasi partai. Menurutnya, pergantian kepemimpinan partai hanya dapat diputuskan melalui kongres PDIP, yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025.

    “Jadi kita ikuti proses PDIP, prosesnya itu untuk internal ada di kongres,” tutup Puan terkait usulan kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum PDIP kembali.