Tag: Harun Masiku

  • Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

    Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (13/1/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menyeret namanya.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (Senin, 13 Januari 2025),” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2025).

    Ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Hasto. Meski Hasto menyebut dirinya bakal menghadiri pemeriksaan itu, namun KPK belum memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada (konfirmasi kehadiran),” tuturnya.

    Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK
    Hasto mengaku bakal memenuhi panggilan kedua lembaga antirasuah tersebut. Politikus PDIP itu pun berkomitmen akan taat pada proses hukum.

    “Sesuai dengan komitmen, saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum,” ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Minggu (12/1/2025).

    Hasto sudah mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan KPK kali ini. Ia mengaku telah mempelajari kewajiban dan hak dengan status tersangka yang disematnya.

    “Saya punya kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” jelas Hasto.

    (rca)

  • 2
                    
                        Megawati, Prabowo, dan Sepiring Nasi Goreng 
                        Nasional

    2 Megawati, Prabowo, dan Sepiring Nasi Goreng Nasional

    Megawati, Prabowo, dan Sepiring Nasi Goreng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati
    Soekarnoputri menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden
    Prabowo
    Subianto tidak mengalami masalah. Persahabatan keduanya tetap terjalin hingga kini.
    Megawati merasa harus menyampaikan itu lantaran menyadari bahwa banyak orang yang menduga dia bermusuhan dengan Prabowo terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    “Pak Prabowo nih, orang mikir saya sama dia itu, wah kayaknya musuhan. Enggak! Enggak!” tegas Megawati dalam pidato politiknya pada pembukaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    Para kader PDI-P yang antusias mendengar klarifikasi Megawati itu pun sontak bertepuk tangan meriah.
    Megawati lantas mengungkap bahwa hubungan personalnya dengan Prabowo seakan ingin meyakinkan publik bahwa tiada masalah di antara keduanya.
    Diketahui, Prabowo tidak hadir saat momen pembukaan HUT ke-52 PDI-P karena tidak diundang.
    Melanjutkan pidatonya, Megawati mengaku terus menjalin komunikasi dengan Prabowo.
    Salah satunya yang terkini adalah ketika Megawati menanyakan perasaan kepada Prabowo apabila anak buahnya di partai mendapat perlakuan tidak adil.
    Megawati menanyakan itu karena melihat dia dan Prabowo sama-sama ketua umum partai politik.
    “Lha, tapi saya bilang, ‘Mas, kita kan, saya ketua umum, kamu ketua umum, lihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” ujarnya.
    Adapun PDI-P beberapa bulan belakangan tertimpa masalah di mana Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Pihak PDI-P menganggap hal ini bukan murni penegakan hukum, melainkan upaya politisasi hukum.
    Megawati juga mengungkap kebiasaannya ketika menjamu Prabowo, yakni memasak nasi goreng.
    Prabowo disebut menyukai nasi goreng buatan putri Proklamator RI Soekarno ini.
    Megawati mengemukakan soal ini karena merasa banyak yang datang kepadanya untuk minta dimasakkan nasi goreng.
    Namun, untuk saat ini, Megawati belum bisa masak nasi goreng lagi untuk Prabowo karena sedang pusing memikirkan anak buahnya di PDI-P yang terkena masalah.
    “Lha iya lho, memangnya enggak boleh? Ya boleh. Tapi ini kan prinsip,” ungkap dia.
    Untuk diketahui, Megawati menganggap masakan nasi goreng sebagai “senjata” yang digunakan untuk diplomasi politik.
    Sudah berulang kali Megawati memasakkan nasi goreng untuk Prabowo yang menjadi lawan politiknya pada Pilpres 2024.
    Meski demikian, keduanya pernah bersama saat maju pada Pilpres 2009. Megawati sebagai calon presiden dan Prabowo calon wakil presiden.
    Meski mengakui hubungan personalnya dengan Prabowo baik, Megawati mengaku belum bisa masak nasi goreng lagi untuk Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
    Lantas, apakah pertemuan secara fisik keduanya bakal terjadi?
    Terkait itu, Megawati justru menyebut pertemuan secara fisik dengan Prabowo tidak harus dilakukan. Sebab, dia mengaku bisa mengirim orang untuk bertemu Prabowo.
    “Kalau aku perlu situ (Prabowo) kan ya enggak perlu ketemu
    to
    , aku bisa kok ngirim orang dan sampai. Gitu lho. Itu apa namanya, strategi politik.
    Ngono wae kok ora iso
    . Mikir. He he,” kata Megawati.
    Politikus PDI-P Aria Bima mengatakan, jika Megawati dan Prabowo bertemu hendaknya dipandang selayaknya tokoh bangsa yang menjalin persahabatan sejak lama.
    Dalam hal ini, dia mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan setiap pertemuan akan mengarah pada keputusan merapat ke kabinet atau menjadi koalisi pemerintah.
    “Cuma pertemuan kedua beliau, saya menangkap jangan dikerangkakan, jangan dikerangkakan dalam kerangka mau koalisi,” kata Aria di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    Megawati-Prabowo disebut tidak memiliki persoalan pribadi, terlebih keduanya juga sama-sama berhasil membawa partainya memenangkan Pemilu 2024.
    Oleh sebab itu, Aria mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Megawati dan Prabowo bertemu, tanpa dikaitkan dengan sikap politik partai.
    Sementara itu, pihak dari Partai Gerindra belum merespons pertanyaan Kompas.com terkait wacana pertemuan Megawati-Prabowo. Begitu juga pertanyaan mengenai hubungan Prabowo dan Megawati selama ini.
    Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, keberadaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dekat dengan Prabowo, disinyalir menjadi hambatan bagi Megawati untuk bertemu secara langsung.
    “Tapi rada rumit karena kondisinya tak mendukung. Mungkin karena PDI-P kalah pilpres, pilkada juga relatif tak sekuat sebelumnya, termasuk juga mungkin karena hambatan psikologis dengan Jokowi yang masih mesra dengan Prabowo,” ujar Adi kepada
    Kompas.com
    , Minggu.
    Dia menambahkan, hubungan antara PDI-P dan Prabowo sebenarnya baik-baik saja dari sisi politik.
    Hal itu terlihat dari tidak adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), yang berpotensi membuat PDI-P kehilangan jatah kursi Ketua DPR.
    Selain itu, di level pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), politikus PDI-P, Said Abdullah, juga masih mendapat jatah untuk menduduki posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
    “Publik melihatnya kendala utama PDI-P faktor Jokowi yang masih di Prabowo,” kata Adi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah persiapan matang sudah dilakukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB hari ini.

    Di antaranya semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka. 

    Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025) juga mengungkapkan Hasto Kristiyanto siap lahir dan batin diperiksa KPK. 

    “Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini),” kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025).

    Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?

    Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup. 

    Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.

    “Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.

    Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com)

    Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

     

    KPK Yakin Menang Praperadilan

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari 2025. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/tribunnews.com/thf)

  • Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hari ini. Hasto janji bakal hadir.

    Agenda pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Hasto setelah mangkir pada Senin (6/1) pekan kemarin. Pada saat itu Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

    Hasto kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses hukum.

    Diperiksa Hari Ini

    Hasto dijadwalkan diperiksa KPK pukul 10.00 WIB. KPK mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan agenda pemeriksaan terhadap Hasto.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (hari ini)” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto mengatakan persoalan ini telah lama dan dia berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Dia menghormati seluruh proses yang dihadapi.

    Hasto sendiri mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK. Dia menyampaikan akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto mengatakan sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan nanti, salah satunya menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan apa, setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” ujar Hasto.

    Hasto menjelaskan cat rambut dengan warna hitam ini dalam persiapan pemeriksaan di KPK sebagai simbol keyakinannya bahwa hukum tidak boleh abu-abu. Dia juga berguyon dengan mengecat rambut tampak lebih muda.

    “Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum dan ini kata Pak Djarot juga saya menjadi lebih muda,” jelas Hasto.

    Hasto Akan Langsung Ditahan?

    Di tengah kasus Hasto ini, muncul desakan agar KPK seera menahan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto hari ini.

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.

    Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

    (idn/idn)

  • Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

    Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

    Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI Perjuangan akan menunjukkan bukti yang bisa membebaskan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dari status tersangkanya atas dugaan suap Harun Masiku.
    Fakta-fakta itu akan disampaikan PDI-P dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” kata politikus PDI-P Aria Bima di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” lanjut dia.
    Aria menyampaikan, partainya akan mengawal proses hukum tersebut.
    Tim hukum PDI-P juga akan memberikan pendampingan penuh terhadap Hasto.
    Aria menjelaskan apa saja yang dilakukan tim hukum PDI-P saat mendampingi Hasto.
    “PDI Perjuangan akan meluruskan hal-hal yang sifatnya normatif hukum adalah dijalankan,” ujar dia.
    Ia pun berharap KPK mengedepankan penegakan hukum dan bukan melakukan politisasi hukum dalam menjerat Hasto.
    “Tapi kita hargai, kita hormati KPK untuk melaksanakan hal-hal yang menyangkut persoalan hukum terhadap Pak Hasto,” tegas Aria.
    Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
    Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
    Permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
    Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto akan mendatangi Gedung KPK pada besok Senin (13/1/2025), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku.
    “Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan,” kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    Hasto mengaku siap menghadapi pemeriksaan oleh KPK esok hari.
    Pasalnya, perkara yang menimpanya sudah berlangsung sejak lama.
    “Dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan,” ujar dia.
    Di lain sisi, Hasto sudah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
    Ia juga sudah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” beber Hasto.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan kecukupan alat bukti tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin besok, 13 Januari 2025.

    “Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Hasto telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka oleh KPK pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    Jakarta

    Politikus PDIP Aria Bima merespons soal KPK yang meyakini akan menang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto di kasus Harun Masiku. Aria Bima meminta agar KPK tidak membuat opini.

    “Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara. KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat,” kata Aria di GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Aria mengatakan dikabulkan atau tidaknya praperadilan adalah keputusan hakim. Dirinya meminta agar KPK tidak mendahului hal tersebut.

    “Yakin tidak adanya nanti ada di fakta peradilan. Yakin tidaknya nanti ada di keputusan hakim. Juga di jaksa. Juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional,” ucap dia.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut dirinya menghormati hak-hak dari KPK. Sejalan, kata dia, KPK juga harus menghormati hak dari Hasto.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan peradilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati. Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan,” ucapnya.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. Diketahui, gugatan praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

    (ial/dwr)

  • Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025, Ini Nama Hakimnya

    Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025, Ini Nama Hakimnya

    loading…

    Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) mendatang. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan kasus suap Harun Masiku yang menyeret namanya.

    Sidang praperadilan perdana kasus Hasto bakal digelar Selasa (21/1/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).

    Dia menjelaskan perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.

    “(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH,” ungkap dia.

    Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.

    “(agenda sidang) pemanggilan para pihak,” ucap dia.

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).

    (shf)