Tag: Harun Masiku

  • Top 5 News: Rumah Polisi Meledak hingga KPK Periksa Hasto Kristiyanto Lagi

    Top 5 News: Rumah Polisi Meledak hingga KPK Periksa Hasto Kristiyanto Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Rumah Polisi Meledak di Mojokerto dan Polda Jateng bongkar makam Darso menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Senin (13/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu empat saksi diperiksa terkait kasus penusukan aktor Sandy Permana hingga Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Selasa (14/1/2025).

    1. Rumah Polisi Meledak di Mojokerto, Diduga dar Tabung Elpiji

    Polres Mojokerto membenarkan dua tewas dalam peristiwa ledakan rumah polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025). Ledakan diduga berasal dari tabung elpiji.

    Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, rumah yang menjadi pusat ledakan tersebut diketahui kosong saat kejadian. 

    2. Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Warga Semarang yang Tewas Dianiaya Polisi

    Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi dengan membongkar makam Darso (43) warga Semarang yang tewas dianiaya polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Jenazah Darso akan diautopsi untuk kebutuhan penyidikan.

    Makam Darso ada dii TPU Sekrakal, Desa Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dibongkar polisi, Senin (13/1/2025). 

    3. 4 Saksi, Termasuk Diperiksa Terkait Kasus Penusukan Aktor Sandy Permana

    Top 5 news berikutnya, sebanyak empat saksi diperiksa terkait kasus penusukan yang menewaskan pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3, aktor Sandy Permana. Salah satu saksi merupakan istri Sandy.

    Selain istri Sandy, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saksi lain yang diperiksa adalah tetangga yang mengetahui duel Sandy sebelum tewas.

    4. Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis Televisi Kini Jadi Dirjen Komdigi

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (13/1/2025). Salah satu pejabat yang menarik perhatian, yakni mantan jurnalis televisi Fifi Aleyda Yahya.

    Fifi Aleyda Yahya mengemban tanggung jawab sebagai Direktur Jendral Komunikasi Publik dan Media di Menkomdigi. Lantas, sebenarnya siapa sebenarnya sosok Fifi ini? Berikut profil dan perjalanan kariernya yang dilansir dari P2k Stekom, Senin (13/1/2025).

    5. Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Di Balik Bungkamnya Hasto usai 3,5 Jam Diperiksa KPK

    Di Balik Bungkamnya Hasto usai 3,5 Jam Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Kendati demikian, penyidik lembaga antikorupsi tidak langsung menahan Hasto. Pemeriksaan pada Senin (13/1/2025) kemarin, hanya sebatas menginformasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah Hasto beberapa waktu lalu.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

    Hasto Keluar KPK

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik. 

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

    Namun demikian, beberapa waktu sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo

    Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dasco tidak menampik bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujarnya.

    Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

    Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

    Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Sumber : Antara

  • Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebutkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menghubungi Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Dasco, penahanan atau tidaknya Hasto terkait kasus Harun Masiku sepenuhnya kewenangan KPK, tidak ada kaitannya dengan Prabowo.

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2025).

    Dasco menilai KPK memiliki pertimbangan tertentu sehingga tidak menahan Hasto dalam kasus yang sedang ditangani. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK karena tidak ada kaitan dengan Prabowo dan Gerindra.

    “Apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK) sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” tegas Dasco.

    Diketahui, KPK menyatakan penyidik merasa belum perlu menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, masih ada beberapa saksi yang perlu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Beberapa nama yang disebut sebagai saksi di antaranya adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari. KPK masih butuh keterangan mereka untuk penindakan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto.

    KPK mengatakan, penyidik masih perlu menyiapkan berkas perkara dan alat bukti Hasto Kristiyanto yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk didakwa dalam persidangan.

    “Tentunya apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa terkait tidak ditahannya Hasto Kristiyanto.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK memutuskan menolak permintaan petinggi PDIP tersebut.

    “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dasar permintaan Hasto itu mengingat dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Soal itu, Tessa menyebut bisa saja Hasto kembali diagendakan menjalani pemeriksaan di tengah proses praperadilan. Pemanggilannya tergantung keputusan tim penyidik.

    “Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” ujarnya.

    Tessa menekankan, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang saling berbeda dan tidak bisa dicampurkan. Dia menilai, proses praperadilan yang berlangsung tidak kemudian membuat penyidikan menjadi terhenti.

    “Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan,” ungkapnya.

    Tessa menerangkan, sikap KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto tersebut merupakan keputusan yang diambil struktural terkait di internal lembaga antikorupsi itu.

    “Yang menginfokan ke saya adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini, direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan,” tuturnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.

    “Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Apa alasannya karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan,” sambungnya.

    Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

    “Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK,” ucap salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

  • Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih perlu untuk memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.

    “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengatakan, masih ada beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku yang belum hadir untuk memenuhi panggilan.

    Di antaranya adalah eks kader PDIP, Saeful Bahri; anggota DPR dari PDIP 2019-2024, Maria Lestari; dan beberapa saksi lainnya.

    Dengan adanya hal tersebut, Tessa menuturkan, Hasto belum perlu untuk ditahan.

    Dia menjelaskan, Hasto bakal ditahan ketika penyidik dan jaksa KPK sudah sepakat untuk mengirimkan berkas perkara.

    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan dan tentunya jika jaksa dan penyidik sepakat untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilanjutkan,” jelas Tessa.

    Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, Hasto bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

    Namun, untuk saat ini, penyidik lebih berfokus untuk memeriksa saksi yang belum memenuhi panggilan.

    “Fokus utamanya keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya atau di perkara Pasal 21-nya,” kata Tessa.

    Hasto Siap Ditahan KPK

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto siap menghadapi penahanan oleh KPK jika benar dilakukan.

    Dia mengatakan, Hasto bakal menghadapinya dengan kepala tegap dan tersenyum.

    “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

    Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. 

    Ia berharap, KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. 

    “Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya. 

    Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. 

    Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. “Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif,” ucap dia.

    Hasto Diperiksa 3,5 Jam

    Sebagai informasi, Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam yang dimulai sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

    Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

    Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

    Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

    “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini.”

    “Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir, Senin (13/1/2025).

    Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.

    Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    “Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Maqdir.

    Terakhir Maqdir menegaskan, Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaan-pemeriksaan KPK selanjutnya.

    “Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar mengenai perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai tersangka berlangsung sekitar 3,5 jam. Dia turun dari ruang pemeriksaan siang ini sekitar pukul 10.26 WIB setelah sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

    Hasto tak menyampaikan apapun perihal pemeriksaannya perdana sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku itu.

    Namun, penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail menuturkan bahwa Hasto telah diperiksa terkait dengan dua sprindik yang diterbitkan atasnya oleh KPK. 

    “Yang ditanya untuk dua hal. Untuk suap dan perintangan penyidikan,” ungkap advokat senior itu ketika berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK. 

    Maqdir tak mengungkap apa saja alat bukti milik KPK yang dimintai konfirmasi ke kliennya. “Silahkan tanya ke penyidik KPK,” katanya. 

    Adapun pemeriksaan terhadap Hasto hari ini dipastikan rampung. Elite PDIP itu meninggalkan KPK dan belum ditahan kendati sudah diperiksa sebagai tersangka. 

    Dia mengungkap penyidik bisa menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasto sesuai kebutuhan. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” paparnya. 

    Pada saat sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.”Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.

    “Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.

    Imbauan Hasto

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.

    Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.

    Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.

    Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)