Tag: Harun Masiku

  • PDIP Nilai Wajar Amnesti Diberikan kepada Hasto: Waktu Sidang Harusnya Sudah Diputus Bebas – Page 3

    PDIP Nilai Wajar Amnesti Diberikan kepada Hasto: Waktu Sidang Harusnya Sudah Diputus Bebas – Page 3

     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Ketua KPK saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

  • Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik Nasional 1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut kasus Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan
    Hasto Kristiyanto
    dimanfaatkan oleh politisi. 
    Setelah publik lelah mengikuti proses hukum, muncul sosok pahlawan yang melepaskan Tom dan Hasto dari jerat hukum.
    “Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” tutur Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
    Menurut dia, ujung
    kasus Tom Lembong
    dan Hasto merupakan konsekuensi dari peradilan politik (political trial).
    Kasus kedua tokoh itu dinilai politis dan menjadi bentuk penggunaan hukum oleh kekuasaan.
    “Konsekuensi dari peradilan politis ujungnya akan sangat politis,” kata Feri
    Menurut akademisi itu, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom menggambarkan bagaimana hukum sedang dipermainkan.
    Feri mempertanyakan kenapa Tom dan Hasto harus melewati proses peradilan yang panjang dan dramatis.
    “Kenapa enggak sedari awal saja, bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK di bawah presiden?” ujar Feri.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
    Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016, sementara Hasto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka di kasus korupsi laptop Chromebook. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun begitu, Jurist Tan tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilanjutkan Red Notice.

    Sedangkan soal lokasi Jurist Tan, kembali Kejagung belum dapat membeberkan lebih jauh. Sementara desas-desus semakin meluas, dari yang tadinya diduga berada di Australia, kini muncul Singapura hingga Afrika.

    Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

    Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

    Atas vonis Hasto tersebut, Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ikut menanggapi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan tanah terlantar atau tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.

    Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun. Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama 9 bulan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 31 Juli 2025:

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

  • Prabowo ‘Ampuni’ Kasus Hasto, Sinyal PDIP Tinggalkan Oposisi Kian Kuat?

    Prabowo ‘Ampuni’ Kasus Hasto, Sinyal PDIP Tinggalkan Oposisi Kian Kuat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perkara suap Harun Masiku.

    Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan Hasto dari ancaman 3,5 penjara yang telah divonis oleh hakim.

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

    Tidak lama setelah pengumuman tersebut, Dasco mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, serta Prananda Prabowo.

    Dalam unggahan tersebut, Dasco menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi untuk menjaga keutuhan bangsa.

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025). 

    Megawati Minta Kader Dukung Pemerintah

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai banteng untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo Subianto. 

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Dia mengatakan upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik, ekonomi global.

    Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.

    Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.

    Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan. Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.

    “Sudah tentu kita sebagai partai terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

  • Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Dia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

  • 9
                    
                        Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
                        Nasional

    9 Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Nasional

    Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam penegakan keadilan.
    Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
    “Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,”
    tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
    Kompas.com
    sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud. Dia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.
    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk mengadangnya.
    “Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,”
    ujarnya.
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Sementara, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebutkan, pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.
    “Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara terkait dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya itu. Hasto sebelumnya dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku. 

    Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, Kamis (31/7/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail justru mengaku belum mendapatkan informasi soal amnesti tersebut. Dia menyebut belum mengetahui soal pengumuman yang disampaikan Dasco di Gedung DPR malam ini. 

    “Dibilang dapat amnesti, dari mana?,” ujarnya sambil tertawa kecil kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam. 

    Meski demikian, Maqdir menyebut Hasto bisa saja diberikan amnesti oleh Kepala Negara. Wewenang pemberian amnesti memang melekat pada Presiden sesuai undang-undang (UU). 

    Pengacara senior itu menjelaskan, keputusan pemberian amnesti oleh Presiden kepada orang tersangkut kasus hukum harus dilandasi oleh alasan yang jelas. 

    Dia memastikan pihaknya menyambut baik keputusan Prabowo untuk memberikan pengampunan ke Hasto. 

    “Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap tidak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto. Pak Hasto tidak melakukan apapun sehingga kalau kami [jika] betul seperti itu artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” terangnya. 

    Maqdir pun belum membeberkan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengetahui informasi soal pemberian amnesti kepada kliennya itu. Namun, dia menghargai keputusan pemerintah itu. 

    “Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, melalui surat presiden ke DPR, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.611 orang termasuk di antaranya Hasto. DPR pun telah menyetujui hal tersebut. 

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengungkap, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Nasional 1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    LANGKAH
    pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.
    Banyak pihak mempertanyakan landasan hukum, urgensi politis, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip negara hukum dalam kebijakan tersebut. Kelihatannya didasari oleh kepentingan politik praktis.
    Abolisi dan amnesti bukanlah tindakan hukum biasa. Keduanya merupakan instrumen hukum luar biasa (
    extraordinary legal remedy
    ) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara, tapi tetap harus dikontrol oleh prinsip
    checks and balance
    s DPR agar tidak melanggar konstitusi dan etika keadilan.
    Dalam teori hukum pidana, abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan.
    Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis dan berlaku kolektif.
    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
    Tom Lembon (mantan menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi) yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam perkara impor gula, tiba-tiba memperoleh abolisi.
    Padahal proses peradilannya belum tuntas sepenuhnya (proses banding) dan belum ada data publik yang menunjukkan bahwa ia menjadi korban kriminalisasi.
    Banyak ahli hukum beranggapan bahwa abolisi seharusnya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau konflik politik berkepanjangan, bukan sebagai bentuk “pengampunan pribadi” terhadap elite yang sedang dalam sorotan hukum.
    Menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya
    Pengantar Hukum Pidana Indonesia
    (Prenada Media, Jakarta, 2008), abolisi hanya layak jika motifnya bersifat humaniter atau menghindari konflik sosial-politik besar.
    Sementara itu, amnesti bagi Hasto Kristiyanto, politisi yang terseret dalam perkara
    obstruction of justice
    dalam kasus Harun Masiku, justru dianggap sebagai langkah politis yang sangat problematis.
    Hasto oleh pengadilan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
    Meski secara normatif presiden memiliki hak memberikan amnesti. Namun, substansi keadilan dan kepastian hukum menjadi kabur jika tidak didasarkan pada mekanisme yudisial yang transparan.
    Dalam Paradigma Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan (Kompas, Jakarta, 2009), hukum tidak semata prosedural, tapi harus berpihak pada keadilan substantif.
    Pemberian amnesti kepada seorang elite partai di tengah proses hukum aktif, tanpa pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, mencederai rasa keadilan masyarakat.
    Dalam pendekatan paradigmatik hukum konstitusional, pemberian abolisi dan amnesti harus diuji dari prinsip
    constitutional supremacy
    dan
    democratic accountability.
    Presiden memang memiliki hak prerogatif, tapi hak tersebut bukan kekuasaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspirasi publik dan prinsip negara hukum.
    Menurut Jimly Asshiddiqie dalam
    Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    (Konstitusi Press, Jakarta, 2005), kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia tetap harus dikendalikan oleh mekanisme hukum dan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR.
    Transparansi harus menjadi dasar utama sebelum pemberian abolisi dan amnesti. Rakyat perlu diberi tahu alasan objektif dan dokumen pertimbangan hukum maupun politis yang digunakan presiden.
    DPR sebagai lembaga pertimbangan jangan hanya menjadi stempel politik kekuasaan. Mereka harus kritis dan independen terhadap keputusan presiden, bukan tunduk pada kepentingan politik sesaat.
    Reformulasi prosedur pengampunan negara perlu dipertimbangkan agar dapat dibatasi hanya pada situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ) yang memiliki dasar hukum dan moral yang kuat.
    Keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal etika konstitusional. Memberikan abolisi dan amnesti kepada figur politik yang sedang dalam pusaran kasus hukum dapat menggerus kepercayaan publik pada sistem hukum nasional.
    Jika presiden ingin menjadikan kewenangan ini sebagai alat rekonsiliasi atau perlindungan terhadap ketidakadilan, maka harus ada pembuktian kuat di ruang publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berpijak pada keadilan, bukan pada politik kekuasaan.
    Hukum memang terkadang menjadi alat politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan" Nasional 1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah “Ampunan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Tom mendapat
    abolisi
    . Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima
    amnesti
    menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.

    Amnesti
    ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut positif oleh tim kuasa hukumnya.
    Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas atensinya.
    “Kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi dan masih akan membahas dampak hukum dari abolisi tersebut.
    “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.
    Respons serupa datang dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
    Maqdir Ismail menyambut baik usulan amnesti tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak mempolitisasi proses hukum.
    “Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
    Meski keputusan politik telah diumumkan, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
    Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, terutama karena jaksa baru saja menyatakan banding.
    “Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.
    “Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” tambahnya.
    Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
    “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.
    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan tersebut, mengingat perkara Hasto masih dalam proses banding.
    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan dengan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Kamis (31/7/2025). 

    Foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta. 

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025). 

    Dasco tidak membeberkan lebih lanjut terkait dengan detail foto tersebut, termasuk di mana pertemuan itu terjadi. 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu mengunggah tiga buah foto. Foto pertama menggambarkan bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra. 

    Duduk bersama dengan Dasco dan Prasetyo yakni Megawati, serta dua anaknya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, serta Prananda Prabowo. 

    Foto kedua yang diunggah adalah kelimanya berfoto bersama sambil berdiri. Megawati berdiri di tengah, di antara Dasco dan Prananda di sebelah kanannya, sedangkan Puan dan Prasetyo di sebelah kirinya. 

    Foto terakhir yang diunggah lalu adalah swafoto Puan dengan Dasco dan Prasetyo. 

    Adapun diketahui bahwa Megawati saat ini berada di Bali untuk memberikan arahan di Bimtek Fraksi PDIP se-Indonesia.

    Dasco mengunggah tiga foto tersebut ke Instagram tidak lama setelah mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Hasto sebelumnya dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Dia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.