Tag: Harun Masiku

  • Kuasa hukum pertanyakan bukti KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka

    Kuasa hukum pertanyakan bukti KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka

    Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan bukti KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.

    “Karena kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap, sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada, jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Maqdir menegaskan akan terus mengawal penetapan tersangka Hasto terbilang sah atau tidak karena disangka melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan.

    Terkait menghalang-halangi penyidikan, dia juga akan memastikan ada bukti atau tidak dalam proses penegakan hukum.

    “Penegakan hukum jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena adanya asumsi,” ujarnya.

    Kemudian, soal gugatan praperadilan ditunda, dia meyakini kemungkinan KPK mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka.

    Dia meminta masyarakat jangan berprasangka buruk ke KPK usai sidang gugatan praperadilan ditunda.

    Terlebih, pihaknya juga masih melakukan perbaikan redaksional agar tidak mencabut permohonan dan mengulang pendaftaran.

    “Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial, karena kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran dan dikhawatirkan proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.

    Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

    Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

    Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan Hasto menjadi tanggal 5 Februari

    dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tanggal 5 Februari.

    “Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

    Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

    “Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujarnya.

    Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Nasional 20 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyiapkan 12 orang pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025) besok.
    Ronny mengatakan, 12 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis bakal mengikuti sidang perdana yang akan digelar pada Selasa besok.
    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada
    Kompas.com
    , Senin (20/1/2025).
    Ronny menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
    Namun, ia tak memerinci bukti-bukti apa saja yang bakal dihadirkan.
    “Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Ronny.
    Di samping itu, Ronny meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang selama proses praperadilan berlangsung.
    Ia mengajak seluruh kader PDI-P untuk menghormati dan menaati hukum yang berlaku.
    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” kata Ronny.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil,” kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Advokat Daniel Masiku (DM), kerabat buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/1/2025). Daniel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Seusai pemeriksaan, Daniel menyampaikan harapannya agar KPK segera menangkap Harun Masiku untuk memberikan kepastian hukum. “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap. Supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Daniel mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanya mengulang agenda sebelumnya. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1/2021). Saat itu KPK mendalami dugaan komunikasinya dengan Harun Masiku serta keberadaan buronan tersebut.

    “Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.

    Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku hingga saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini. “Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu. Yang tahu kan KPK. Mereka punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Masiku,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

    Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan oleh KPK.

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    KPK Kembali Panggil Kerabat Harun Masiku Jadi Saksi

    Jakarta

    KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa ialah kerabat dekat Harun Masiku, Daniel Masiku.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Para saksi yang dipanggil ialah:

    1. Pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah
    2. Pengacara, Daniel Masiku
    3. Ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika
    4. Mantan Anggota KPU Viryan (sudah meninggal dunia pada tahun 2022)
    5. Karyawan, Patrisius Hitong
    6. Karyawan, Donfri Jatnika

    Namun Tessa belum menjelaskan secara rinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik. Dia juga belum menerangkan apakah semua saksi telah hadir dalam pemeriksaan.

    Daniel Masiku pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021. Usai pemeriksaan saat itu, Daniel mengaku terakhir kali bertemu Harun sekitar tahun 2017.

    Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

    KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

    (haf/haf)

  • Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Hasto pada 21 Januari mendatang.

    Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

    Jelang sidangnya, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

    Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

    Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”

    “Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.

    Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

     “Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” ujarnya. 

    Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

    Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

    Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

    Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

    Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

    Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

    Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

  • Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. FOTO/HARI TAMBAYONG

    SURABAYA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan bukti-bukti autentik dalam sidang praperadilan nya nanti. Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengatakan tetap menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.

    “Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.

    Hasto menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti yang formil dan materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus ini.

    “Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil,” katanya.

    Meskipun demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.

    (abd)

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    loading…

    Juriu Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Selasa (14/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan Kusnadi pihaknya mendalami dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Hasto.

    Baca Juga

    “KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” kata Tessa yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Donny Tri merupakan advokat PDIP yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    KPK mengumumkan Donny Tri sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto Kristiyanto.

    Tessa melanjutkan, dari Kusnadi tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengalami perihal aksi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).

    Baca Juga

    “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada saudara WS,” ujarnya.