Tag: Harun Masiku

  • Hasto minta Harun Masiku rendam ponsel saat ada OTT KPK

    Hasto minta Harun Masiku rendam ponsel saat ada OTT KPK

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pada 8 Januari 2020 saat OTT KPK, pemohon memerintahkan Hasan, penjaga rumah Sultan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor para pemohon, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam alat komunikasi dalam air,” kata anggota tim Hukum KPK Kharisma Puspita Mandala pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Tim hukum KPK menyatakan alasan merendam telepon seluler (ponsel) supaya tidak ditemukan oleh saksi termohon (KPK) yang saat itu sedang melancarkan tugas operasi tangkap tangan.

    Kemudian, setelah itu, Harun Masiku dinyatakan menghilang hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “Bahwa kemudian setelah perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan tidak diberikan termohon hingga saat ini,” ungkapnya.

    Selain itu, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa​​​​​​ petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Petugas KPK malah dituduh pakai narkoba saat kejar Harun Masiku

    Jakarta (ANTARA) – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah itu diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Kejadian baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK turun tangan.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

    12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

    “Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

    Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

    “Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

    Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    Drama Penangkapan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Gagal di PTIK: Petugas KPK Diintimidasi

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan upaya penangkapan yang gagal terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020. Adapun saat itu penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto Kristiyanto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ucapnya menambahkan.

    Saat petugas KPK membuntuti Harun dan Hasto di PTIK serta akan melakukan tangkap tangan, tim KPK malah diamankan oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang suruhan Hasto. Sekira pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari 5 orang ditangkap oleh sejumlah orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” kata anggota biro hukum KPK.

    Tim KPK Diintimidasi

    Tidak hanya gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK juga mendapat perlakuan kasar. Tim penyidik saat itu diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh Hendy Kurniawan dan rekan-rekannya.

    “Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon (KPK) tersebut diambil paksa,” ucap anggota biro hukum KPK.

    Selain itu, petugas KPK dimintai keterangan hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya. Bahkan, petugas KPK dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. “Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” kata anggota biro hukum KPK.

    Hasto Tidak Terima Ditetapkan Tersangka

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi agenda pemeriksaan di KPK. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin Pikiran Rakyat

    Hasto Kristiyanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Oleh sebab itu, dia mengajukan praperadilan supaya status tersangkanya digugurkan oleh pengadilan.

    “Telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 12 Januari 2025.

    Djuyamto mengaku dirinya ditunjuk oleh pengadilan sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan Hasto.

    “Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ucap Djuyamto.

    KPK Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto

    Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi HastoKristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Baray dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    “Selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

    Tessa menyebut, penyidik menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku merupakan orang dekat dari Ketua Mahkamah Agung (MA) 2012-2022 Hatta Ali. 

    Hal itu diungkap oleh KPK pada sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut, Kamis (6/2/2025). 

    Awalnya, anggota Biro Hukum yang mewakili KPK di sidang tersebut sebagai Termohon mengungkap bahwa Harun Masiku adalah orang asli Toraja. Padahal, dia didorong oleh PDIP menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu atau PAW pada periode sebelumnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. 

    Pihak komisi antirasuah itu pun mengungkap bahwa Harun bukan kader asli PDIP lantaran baru bergabung pada 2018. Dia juga disebut memiliki kedekatan dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Kemudian, KPK menerangkan bahwa Harun akhirnya ditempatkan oleh PDIP di Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Alasannya karena daerah tersebut menjadi basis massa pemilih PDIP. 

    Hal tersebut, kata KPK, memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut. Penempatan Harun pun dilakukan oleh Hasto selaku Sekjen. 

    “Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” bunyi jawaban yang dibacakan oleh Biro Hukum KPK. 

    Hasto Minta Batalkan Status Tersangka 

    Adapun, sidang praperadilan perdana yang diajukan Hasto digelar kemarin, Rabu (5/2/2025). Pada sidang tersebut, Sekjen PDIP itu meminta agar Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.  

  • KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM). KPK menyebut Hasto siap menalangi suap tersebut agar urusan PAW Harun cepat selesai.

    Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK mengatakan Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk mengurus PAW Harun.

    “Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya. Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku Kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU. Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina,” kata tim biro hukum KPK.

    Singkat cerita, lobi-lobi itu berhasil. Tim hukum KPK mengatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu meminta fee Rp 1 miliar. Namun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

    “Bahwa beberapa waktu kemudian pada bulan Desember 2019, Saeful Bahri mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa dana yang diminta Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta,” ujarnya.

    Setelah itu, Saeful lalu menemui Harun yang kemudian menyanggupi biaya operasional Rp 1,5 miliar. Dia menyebut Hasto mempersilakan pemberian fee itu untuk pengurusan PAW.

    “Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Pada permintaan itu Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000. Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” ujarnya.

    Hasto Sanggup Talangi Fee untuk Wahyu

    Dia mengatakan Saeful melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun ke Hasto. Dia mengatakan Hasto menyanggupi untuk menalangi urusan suap PAW Harun agar prosesnya cepat selesai.

    “Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan ‘ya silakan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” kata tim biro hukum KPK.

    “Kemudian siang harinya Saeful Bahri menemui Harun Masiku di kantor DPP PDIP dan menjelaskan bahwa perkembangan keputusan itu sudah disampaikan kepada Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

    Setelah Hasto menyetujuinya, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya menitipkan uang Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakpus Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun’, katanya. Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta yang Rp 600 juta Harun katanya udah ku pegang,” tuturnya.

    “Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta,” imbuhnya.

    Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel Nasional 6 Februari 2025

    Jelang Praperadilan Hasto Vs KPK, Emak-emak Demo dan Bagikan Bunga di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah emak-emak menggelar aksi damai dengan membagikan bunga menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Unjuk rasa digelar di sebagian bahu jalan di depan PN Jaksel.
    Emak-emak itu tampak kompak mengenakan setelan warna putih, membawa bunga, dan menyampaikan orasi.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membentangkan spanduk putih.
    “Dukung hakim
    praperadilan Hasto
    , jangan tunduk pada intimidasi, fitnah, dan opini bohong,” bunyi pesan pada spanduk tersebut.
    Adapun unjuk rasa ini digelar setelah hari sebelumnya, terdapat massa aksi bertopeng yang juga menggelar demonstrasi pada saat sidang praperadilan Hasto melawan KPK berlangsung, Rabu (5/2/2025).
    Massa yang mengaku dari Laskar Pembela Tanah Air itu mencoba membakar ban dan menggunakan wajah Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Fariz, dan hakim yang mengadili praperadilan Hasto, Djuyamto.
    Mereka menuduh penegak hukum di pengadilan menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara Hasto.
    Berbeda dengan aksi kemarin, massa aksi hari ini meminta persidangan tetap berjalan dengan independen.
    Salah seorang massa aksi berorasi meminta hakim memutuskan agar Hasto tetap diproses hukum jika memang bersalah.
    Sebaliknya, jika memang penetapan tersangkanya tidak benar, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang adil.
    “Bapak hakim tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya,” ujar orator tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Strategi Hasto di Praperadilan Bikin KPK Teriak Dizalimi

    Strategi Hasto di Praperadilan Bikin KPK Teriak Dizalimi

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK merasa dizalimi lantaran perubahan petitum tersebut.

    Tim Biro Hukum KPK langsung menyampaikan keberatan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai petitum dibacakan oleh kuasa hukum Hasto. Tim Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto

    “Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

    Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK lebih dulu.

    “Sebenarnya tadi karena kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan terkait sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon,” kata tim Biro Hukum KPK.

    PN Jaksel Beri Kelonggaran Waktu

    Foto: Esti Widiyana/detikJatim

    Keberatan tim hukum KPK langsung direspons kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ronny mengatakan perbaikan petitum praperadilan ingin diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.

    “Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir,” ujar Ronny.

    Hakim tunggal Djuyamto memberikan kelonggaran waktu kepada tim Biro Hukum KPK menyusun jawaban tertulis. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.

    “Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon,” jelasnya.

    “Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam,” kata hakim.

    Tim Hukum KPK Merasa Dizalimi

    Foto: Esti Widiyana/detikJatim

    Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto. Tim Biro Hukum KPK merasa dizalimi.

    “Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi alasan Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.

    Hakim meminta keberatan tim Biro Hukum KPK disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

    “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok,” kata Djuyamto.

    “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia, kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar tim Biro Hukum KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan Nasional 5 Februari 2025

    KPK Keberatan Kubu Hasto 2 Kali Perbaiki Permohonan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sempat menyatakan keberatan karena kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P
    Hasto
    ) Kristiyanto memperbaiki dalil dan permohonan praperadilannya dua kali.
    Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK usai mendengarkan pembacaan permohonan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
    Pihak KPK merasa keberatan lantaran salinan berkas permohonan perbaikan yang dibacakan di muka sidang, baru diterima usai dibacakan. Sedangkan, mereka sebelumnya baru mendapatkan salinan permohonan hasil perbaikan pertama.
    “Maka kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon (KPK),” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang, Jakarta, Rabu.
    Tim Biro Hukum KPK menyampaikan, pihaknya harus menyampaikan dalil dan permohonan baru dari pihak Hasto ke pimpinan lembaga antirasuah terlebih dahulu.
    Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memberikan kebijaksanaan agar pihaknya mendapatkan waktu yang wajar untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban.
    “Kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Setelah ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Hasto dan keputusan sikap majelis hakim bahwa sidang tetap dilanjutkan, anggota Tim Biro Hukum KPK lainnya kembali menyampaikan keberatan.
    Dia merasa KPK dizalimi jika sidang tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam keadaan seperti ini.
    “Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, Hakim Djuyamto tetap pada sikap yang telah diputuskan karena dalil dan permohonan hasil perbaikan kedua Hasto telah dibacakan secara terbuka di persidangan.
    Poin-poin permohonan itu juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
    Hakim Djuyamto juga memberikan waktu bonus dua jam sehingga persidangan yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB pada Kamis (6/2/2025) besok diundur sampai pukul 11.00 WIB.
    “Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok, kita enggak ada perdebatan di sini. Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim Djuyamto.
    Mendengar keputusan hakim ini, Tim Biro Hukum KPK memutuskan untuk mengikuti sikap hakim.
    “Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terimakasih Yang Mulia,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.