Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P,
Hasto
Kristiyanto,
Ronny Talapessy
, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga proses
praperadilan
selesai.
Permintaan ini disampaikan menyusul rencana KPK yang tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, meskipun pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, biasanya KPK menunggu hasil putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka seseorang sebelum melanjutkan pemeriksaan.
“Kami mempelajari beberapa proses praperadilan yang ada. Kami melihat bahwa selama ini KPK selalu menunggu putusan praperadilan,” kata Ronny, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
Saat ini, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pihaknya telah menerima surat undangan dari panitera untuk menghadiri persidangan melawan KPK pada 3 Maret mendatang.
“Jadi, kalau besok pemeriksaan terhadap Hasto tetap dilanjutkan, ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik,” ujar dia.
Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menambahkan bahwa praperadilan pertama yang diajukan Hasto telah diputus dan tidak diterima oleh hakim.
Namun, putusan tersebut belum membahas pokok perkara dan status tersangka Hasto.
“Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proses hukum ini berjalan berkeadilan,” tutur dia.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Hasto Kristiyanto
.
Panggilan pertama meminta Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025).
Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda. KPK kemudian menjadwalkan Hasto menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
“Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis, Hasto jadwal Hasto diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Menanggapi panggilan ini, Hasto menyatakan akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-
/data/photo/2025/02/19/67b5ba9fe744f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
-

Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok
Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto menegaskan dirinya akan bersikap disiplin dan taat pada seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.
“PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sementara, anggota tim hukum, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok.
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum ini menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. [hen/suf]
-

Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.
Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.
Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.
“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.
Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.
“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.
Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.
Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.
“Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/12/67ac48144d8bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka
Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan sebagai Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gaduh penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memasuki babak baru.
Kali ini, Sekjen PDI-P
Hasto
Kristiyanto dengan gamblang menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi hukum.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan
obstruction of justice
perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku pada 24 Desember 2024 yang lalu.
“Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto menilai, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
Dia mengatakan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.
“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD (
Focus Group Discussion
) terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ujarnya
“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan
obstruction of justice
,” kata Hasto melanjutkan.
Menurut Hasto, jika merujuk pada UU KPK, maka
obstruction of justice
terjadi dalam proses penyidikan.
Dari hasil eksaminasi, Hasto menyebut, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan,” ujarnya.
Menanggapi Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah semua pernyataan elite PDI-P itu terkait tudingan adanya kriminalisasi hukum dan ada unsur kepentingan politik kekuasaan.
Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk penegakkan hukum.
“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto.
Fitroh mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
“Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa.
Fitroh juga mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Hasto memenuhi panggilan KPK.
Sebab, dia meyakini bahwa Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan praperadilan dan proses penyidikan
“Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” ujarnya.
Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan lainnya.
“Berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh aparat penegak hukum, jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” kata Johanis saat dihubungi, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/30/672137a2bea44.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik
KPK Sebut Hasto Harusnya Tak Perlu Diimbau untuk Penuhi Panggilan Penyidik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
memenuhi panggilan penyidik.
Sebab, Fitroh yakin, Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan
praperadilan
dan proses penyidikan.
“Seharusnya tidak perlu imbauan, karena mereka (tim kuasa hukum Hasto) pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Fitroh saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa (18/2/2025).
Fitroh juga menegaskan tak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.
“Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK diminta tidak memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice eks kader PDI-P Harun Masiku sampai ada putusan praperadilan.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P
Ronny Talapessy
dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
“Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan praperadilan,” ujar Ronny, Selasa.
Ronny mengatakan, pemanggilan kedua terhadap Hasto dilayangkan KPK pada hari yang sama dengan mereka mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto.
Ronny menyayangkan KPK yang malah ingin memeriksa Hasto, padahal Sekjen PDI-P itu sudah mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami sangat menyayangkan di mana hari Senin tanggal 17, PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK mengirim panggilan,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, (20/2/2025) mendatang.
“Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Bukan Pejabat Negara, Hasto Pertanyakan Penetapan Status Tersangka oleh KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan soal penetapan status tersangkanya oleh KPK meskipun bukan bagian dari penyelenggara negara.
Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara sepeser pun yang ditimbulkan oleh dirinya terkait perkara dugaan tindak gratifikasi PAW DPR periode 2019 yang melibatkan Harun Masiku. Dia membeberkan KPK saat ini sedang dimanfaatkan oleh penyidik yang bernama AKBP Rossa Purbo Bekti.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah diputus juga mengungkapkan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara suap eks kader PDIP Harun Masiku.
“Jadi saya ini bukan pejabat maupun penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara atas kasus itu. Namun mengapa saudara Rossa Purbo Bekti menggunakan KPK untuk kepentingan dia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Maka dari itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti untuk melawan KPK. Hasto mengklaim hal tersebut dilakukan dirinya untuk menjaga marwah KPK agar kembali ke khittahnya.
“Sikap kami ini adalah dukungan nyata kepada KPK dan seluruh jajarannya,” katanya.
Hasto juga berharap agar Dewas KPK bersikap profesional dan transparan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PDIP terkait sikap sewenang-wenang yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.
“Dewas KPK juga harus bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh,” ujarnya.
-

Hasto Akan Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan peyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto menilai, ada sejumlah pelanggaran etik dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rossa selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.
-

Hasto Sarankan KPK Fokus Bongkar Beking Tambang Ilegal dan Narkoba
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan KPK membongkar perkara tambang ilegal dan peredaran negara yang dilindungi oleh aparatur negara.
Hasto mengaku dirinya menghormati dan mengapresiasi kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi pada masa lalu.
Namun, untuk saat ini, kata Hasto, wajah KPK sudah berbeda jauh dan disarankan agar KPK menangani perkara narkoba saja dibanding perkara korupsi.
“KPK seharusnya fokus menangani perkara korupsi besar, seperti tambang ilegal dan narkoba yang melibatkan banyak aparatur negara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa bergerak secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Namun, menurut Hasto, hal tersebut tidak terlihat di perkara yang menjeratnya
“Karena ini penuh intervensi sekadang. KPK punya visi dan misi serta agenda strategis pemberantasan korupsi tanpa intervensi,” katanya.
Menurut Hasto, wajah KPK sudah tercoreng akibat perbuatan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang melakukan penyidikan dengan menabrak sejumlah pasal di dalam UU KPK.
“Rossa itu sudah berani melanggar UU KPK dan merusak KPK,” ujarnya.
Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU. Politikus PDIP itu juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
-

Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil
Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.
Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.
“Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.
Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.
Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.
Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.
“Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”
Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.
“Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.
Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
