Tag: Harun Masiku

  • KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09  WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan  penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi. 

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).tangan (OTT).

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda tiba pukul 09.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hasto datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Kristiyanto

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto setelah tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025.

    Penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan pada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.

    Kasus Hasto Kristiyanto yang Lain

    KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Ia mengajukan gugatan praperadilan dari penetapan status tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak bisa diterima dan membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggeruduk Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta. Hal ini bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Mereka tiba di markas KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan sejumlah sepeda motor.

    “Kok kenapa hanya PDI Perjuangan yang hanya diobok-obok KPK?” teriak orator dari mobil komando di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

    Hasto sudah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Dia didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Sejumlah elite PDIP seperti Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga hadir di tengah-tengah mereka.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Penuhi Panggilan KPK, Bus yang Dipesan Hasto Kristiyanto Dibatalkan 3 Kali

    Penuhi Panggilan KPK, Bus yang Dipesan Hasto Kristiyanto Dibatalkan 3 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sempat terhambat saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Kedatangan Hasto ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Hasto enggan berandai-andai soal penyebab bus yang dipesan tersebut terus dibatalkan. Pihaknya pun sudah melakukan upaya agar mendapatkan transportasi menuju KPK.

    “Apakah ada opsus-opsus atau tidak, yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus, akhirnya tetap datang, sehingga kami terlambat,” ujar Hasto.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.52 WIB. Dia didampingi oleh tim hukumnya, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    “Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah,” kata Hasto.

    Hasto menegaskan, dirinya telah menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia. Hanya saja, menurutnya kasus yang tengah menjeratnya saat ini sarat akan unsur politis.

    “Sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan saya,” ungkap Hasto Kristiyanto.

  • Benih Demokrasi untuk Koreksi Kekuasaan Zalim Akan Semakin Besar

    Benih Demokrasi untuk Koreksi Kekuasaan Zalim Akan Semakin Besar

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Hasto sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Ya sudah (siap ditahan), siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meyakini jika ia ditahan maka akan menjadi momentum lahirnya benih-benih demokrasi yang semakin besar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim. Hasto menegaskan bahwa ia bukan seorang pejabat negara dan dalam kasus yang disangkakan KPK sama sekali tidak ada kerugian negara.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim akan semakir besar,” ucap Hasto.

    Menurut Hasto, demokrasi yang sehat akan tercipta apabila negara menjunjung tinggi hukum yang tegas dan memberikan kepastian bagi semua lapisan masyarakat. Dia berharap proses hukum yang tengah dijalani akan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. 

    “Kalau suatu negara berdiri tanpa suatu hukum yang kokoh yang berkeadilan maka dampaknya sangat luas tidak hanya kehidupan sosial, politik masyarakat tetapi juga iklim investasi tidak akan ada investasi yang masuk,” ujarnya.

    Penyidikan Melanggar Ham

    Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa proses penyidikan di KPK diwarnai dugaan pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap sejumlah saksi. Dia juga menyinggung adanya proses penyidikan yang diduga melanggar hak asasi manusia dan cara memperoleh barang bukti dilakukan secara tidak sah.

    “Bahkan saudari Tio (Agustiani Tio Fridelina) pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto. 

    Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa ia siap untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Ia meyakini meskipun banyak tantangan yang dihadapi, hal ini akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia.

    “Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” ucap Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menyatakan kesiapannya jika harus mendekam di balik jeruji besi.

    Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menegaskan dirinya telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menyinggung pentingnya sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

    “Sudah siap lahir batin. Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya,” ujar Hasto.

    Hasto meyakini sistem hukum yang adil merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ia juga menekankan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu.

    Dalam pembelaannya, Hasto sendiri mengeklaim kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim,” tegasnya.

    KPK memiliki wewenang untuk langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan. Keputusan penahanan biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti ancaman pidana di atas lima tahun atau potensi tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.

    Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku dan pihak terkait kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan tindakan yang menghambat proses hukum di KPK.

  • Penuhi Panggilan KPK, Bus yang Dipesan Hasto Kristiyanto Dibatalkan 3 Kali

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir pada agenda pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB. Dia didampingi jajaran tim hukumnya, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    “Pada kesempatan ini saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini  sikap kooperatif yang kami tunjukkan,” ungkap Hasto.

    Nantinya, KPK akan mengambil keputusan apakah akan langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan atau belum. Penahanan terhadap seseorang bergantung pada sejumlah pertimbangan. Pertama, apabila ancaman pidana terhadap yang bersangkutan lebih dari lima tahun penjara. Kedua, apabila tersangka dikhawatirkan bakal kabur atau mengulangi perbuatannya.

    KPK diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. 

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Tak sendiri, Hasto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy saat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tiba 09.52 WIB.

    Dia menyampaikan kedatangannya ini merupakan wujud dari sikapnya yang menghormati proses hukum di Indonesia.

    “Saya datang ke KPK hari ini, ini lah sikap kooperatif saya,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, dalam kedatangannya itu, nampak juga ratusan relawan serta pasukan khusus PDIP yang tergabung dalam Satgas Cakra Buana. Mereka memadati halaman Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

  • Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya

    Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

    Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu