Tag: Harun Masiku

  • Hasto Ditahan KPK, Megawati Minta Seluruh Kader Siaga

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Minta Seluruh Kader Siaga

    Hasto Ditahan KPK, Megawati Minta Seluruh Kader Siaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    meminta seluruh kader bersiaga menghadapi kondisi terburuk, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Hasto Kristiyanto
    ditahan oleh
    KPK
    .
    Instruksi Megawati itu diumumkan oleh Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun dalam konferensi pers terkait sikap partai atas penahanan Hasto pada Kamis (20/2/2025) hari ini.
    “Pesan Ketua Umum kepada seluruh kader dan simpatisan PDI dari Sabang sampai Merauke. Pertama PDI-P sudah terbiasa menghadapi tekanan, tetapi tetap kami punya napas yang panjang,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Kamis malam.
    “Jaringan PDI-P diminta tetap tenang dan tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” sambungnya.
    Selain itu, kata Komarudin, Megawati juga menyatakan tidak akan menunjukkan pengganti sementara Hasto untuk menduduki jabatan Sekjen PDI-P.
    Sebab, Megawati akan langsung turun tangan untuk mengambil alih komando partai, terhitung sejak Hasto resmi ditahan KPK.
    “Sehubungan dengan itu Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” ucap Komarudin.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Bakal Periksa Djan Faridz

    Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Bakal Periksa Djan Faridz

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah Hasto Kristiyanto ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Rumah Djan Faridz diketahui sempat digeledah beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan pihak KPK setelah mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Pemanggilan tersebut nantinya bergantung pada keputusan penyidik.

    “Nama lain disebutkan seperti YF (Djan Faridz) dan lain-lain. Tentu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan. Kita panggil ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Disampaikan Asep, tim penyidik KPK nantinya akan menggali keterangan Djan Faridz seputar sejumlah materi. Salah satunya mengonfirmasi soal bukti-bukti yang telah disita pihaknya saat menggeledah rumahnya.

    “Tentu yang bersangkutan akan kita panggil, kita hadirkan ke sini untuk menjelaskan hal tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).

    Tessa Mahardika menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

  • KPK Selidiki Sosok Penyandang Dana Pelarian Harun Masiku

    KPK Selidiki Sosok Penyandang Dana Pelarian Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan sosok yang diduga berperan sebagai penyokong dana salah satu buronannya, Harun Masiku selama kabur dari kejaran aparat penegak hukum (APH). Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan.

    Kali ini, KPK telah menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur.

    Akibatknya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini. Soal ini, KPK pun tengah mendalami sosok yang menjadi penyandang dana Harun selama pelarian.

    “Ada pertanyaan mengenai dari HM ini apakah saudara HK ini penyandang dana, atau membiayai, itu juga sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Harun Masiku diketahui sudah buron selama kurang lebih lima tahun. Menurut Asep, yang bersangkutan membutuhkan dana cukup besar untuk memenuhi keperluan sehari-harinya selama masa melarian.

    “Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri memerlukan sokongan biaya dana, logistik segala macam, berpindah-pindah tempat, kemudian untuk misalkan menyewa tempat transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ungkap Asep.

    Asep enggan membeberkan lebih detail soal sejauh mana penelusuran KPK terkait dugaan tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya segera membuka apa yang terjadi sesungguhnya ke publik.

    “Kita tentu juga akan sampai di sana. Siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini,” ucap Asep terkait penyandang dana pelarian Harun Masiku.
     

  • 9
                    
                        Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang 
                        Nasional

    9 Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang Nasional

    Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti
    retreat kepala daerah
    di Magelang, Jawa Tengah selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    oleh KPK.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membenarkan bahwa surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
    stand by commander call
    ,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya di Jakarta.

    Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

    Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

    Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

    “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

    Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

    Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

    “Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus

    PDIP Protes, Pimpinan KPK Baru 5 Hari Menjabat Langsung Tetapkan Hasto Tersangka 2 Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    mempertanyakan langkah pimpinan
    KPK
    periode 2024-2029 yang langsung menetapkan
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka, meski baru lima hari menjabat.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan terhadap Hasto terkait perkara Harun Masiku terbit pada 23 Desember 2024.
    Surat perintah tersebut terbit dengan alasan adanya laporan pengembangan penyidikan tertanggal 18 Desember 2024, atau dua hari setelah pimpinan KPK resmi dilantik.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Kamis (20/2/2025).
    “Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” sambungnya.
    Dia pun mengaku heran dengan keputusan pimpinan KPK yang langsung menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya dalam rentang waktu 5 hari menjabat.
    “Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” kata Maqdir.
    Maqdir kemudian menyinggung soal ketentuan mengenai suap menyuap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Dalam beleid tersebut, tindakan suap selalu dimaknai dengan adanya unsur kesengajaan dan kepentingan.
    “Kalau kita perhatikan betul UU Tipikor tentang suap ini, selalu di situ disebut bisa dimaknai bahwa itu ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya ada orang yang mempunyai intensi untuk menyuap. Artinya dia mempunyai kepentingan,” tutur Maqdir.
    Namun, Maqdir menekankan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyuap Anggota KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
    “Nah kalau kita lihat Mas Hasto, ya harus kita akui secara jujur bahwa dia tidak punya kepentingan untuk menyuap Wahyu agar supaya merekomendasikan supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR,” ucap Maqdir.
    “Apa yang dilakukan oleh Mas Hasto terkait dengan surat-surat keputusan atau surat-surat oleh partai, itu sepenuhnya menjalankan kewenangan yang diberikan atau amanat yang diberikan oleh pimpinan partai kepada beliau sebagai Sekjen,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.

    “Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.

    Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.

    “Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.

    Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto. 

    Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.

    Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.

    “Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.

    Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

     Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

     
    “Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

    “Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

    Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.

    Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.

    Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

    Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.

    Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.

    “Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.

    Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNBC Indonesia – KPK resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Terlihat Hasto, yang mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol, juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.

    Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Berikut penjelasan lengkap Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penahanan Hasto:

    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

    2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

    3) Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

    Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Ulah yang membuat Hasto Kristiyanto ditahan KPK, adalah menyuruh Harun Masiku kabur hingga arahkan saksi.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.

    “Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

    Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone (HP) agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

    “Terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.

    Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
     

  • Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    “Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.

    Dia mengatakan komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen harus menunggu instruksi Megawati.

    “Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025