Tag: Harun Masiku

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Maruarar Sirait Komentar Begini

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Maruarar Sirait Komentar Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Eks kader PDI Perjuangan Maruarar Sirait buka suara mengenai penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

    “Kita semua negara hukum wajib mengikuti proses hukum yang ada,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Sedangkan terkait dengan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari PDIP mengikuti kegiatan retret di Akademi Militer, Magelang, dia tidak mau berkomentar.

    Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025). Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB.

    Kedua tangannya pun terlihat sudah terborgol. Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Ia akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    (miq/miq)

  • Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Tolak Program MBG dan Efisiensi Anggaran, BEM se-Makassar Demo di DPRD Sulsel

    Liputan6.com, Makassar – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over hingga Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Jumat (21/2/2025). 

    Demonstrasi itu diwarnai dengan aksi orasi secara bergantian, pembentangan spanduk yang berisi kecaman terhadap pemerintah, pembakaran hingga blokade jalan. Akibatnya arus lalu lintas mengalami kemacetan parah. 

    Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti berbagai kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya, ialah program makan bergizi gratis (MBG).

    “Evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG),” kata Jendral Lapangan Aksi, Fadil Musaffar dalam orasinya. 

    Para mahasiswa menilai pemerintah terkesan memaksakan program yang dianggap ambisius itu, sehingga dilakukan efisiensi anggaran besar-besaran dibeberapa sektor. Utamanya, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

    “Di tengah kondisi ekonomi yang semakin terhimpit, anggaran pendidikan dipotong, subsidi rakyat dikurangi, sementara proyek strategis yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan tetap berjalan. Rakyat dibiarkan ketidakpastian, elit terus berpesta dengan anggaran negara,” sebutnya.

    Massa aksi juga menuntut agar pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Alasannya adalah efisiensi itu bisa menyengsarakan rakyat. 

    “Maka dari itu, cabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” sambung dia dengan tegasnya.

    Hingga saat ini, demo masih berlangsung di depan kantor DPRD Sulsel. Massa aksi sempat berusaha memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Sulsel dengan cara menendang pagar. 

    Unjuk rasa mahasiswa di depan gedung KPK berlangsung ricuh. Demonstran meminta politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditangkap juga melakukan aksi vandalisme.

  • Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    Jokowi Santai ‘Diseret’ Hasto ke Penjara: Kalau Ada Bukti, Silakan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampak santai ketika menjawab pernyataan menghebohkan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, perihal keluarganya yang mesti ikut diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Hasto meminta Lembaga antirasuah untuk menyelidiki keluarganya. Itu dikatakan Hasto setelah dirinya ditahan oleh komisi antirasuah itu terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan.

    Jokowi menegaskan, jika memang ada ada barang bukti dia dan keluarganya melakukan tindak pidana korupsi, maka ia mempersilahkan KPK untuk mengusut sebagaimana mestinya.

    Menjawab sikap Hasto yang mendadak menyeret namanya serta dikaitkan dengan kasus korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP tersebut, Jokowi lagi-lagi menyampaikan respons dengan gesture yang santai.

    “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan,” kata Jokowi, di depan kediaman pribadinya, di Solo Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Jokowi juga mengaku tak terlalu memikirkan namanya yang belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus maling uang rakyat Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, dia menekankan bahwa dirinya sudah biasa mendapatkan pernyataan semacam itu. Ini bukan kali pertama sehingga Jokowi mengisyaratkan sikapnya tetap sesantai biasa.

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus. Ya kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum silakan,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

    KPK Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, pada hari Jumat.

    Setyo menjelaskan, kasus dugaan suap yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Harun Masiku dan pihak-pihak lainnya yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Terima Tantangan Hasto Periksa Keluarganya, Jokowi: Silakan

    Solo, Beritasatu.com –  Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada fakta dan bukti hukum yang mengarah kepadanya.

    Penegasan ini disampaikan Jokowi merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang kembali menyeret nama presiden ke-7 itu seusai resmi ditahan oleh KPK. Hasto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku. 

    Dalam pernyataannya, Hasto berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Jokowi.

    “Kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Namun, Jokowi enggan menanggapi lebih lanjut pernyataan tersebut. Ia menyampaikan, dirinya sudah terlalu sering dikaitkan dengan berbagai perkara hukum yang menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

    “Sudah sering kan pernyataan seperti itu (menyeret dirinya). Masak saya ulang-ulang terus. Ya sudah, kalau ada fakta hukum, bukti hukum, silakan,” kata Jokowi. 

  • Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Sudah Tiba di Magelang, Bupati Lebak Kader PDIP Tetap Ikut Retret

    Jakarta

    Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang merupakan kader PDIP tetap mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. Hasbi bahkan sudah tiba di Magelang.

    “Nggak ada di Lebak (Hasbi), iya ikut karena rangkaian kegiatan retret baru mulai sore ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Lebak Akbar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2025).

    Sementara itu, juru bicara Hasbi, Agus Wisas juga membenarkan keikutsertaan Hasbi dalam kegiatan retret kepala daerah. Menurutnya, Hasbi sudah siap mengikuti retret yang akan dimulai sore hari ini.

    “Pak Hasbi sudah berada di sana, jadi kalau balik lagi, bagaimana pertanggungjawaban kepada negara, kepada masyarakat?” kata Agus.

    Menurut Agus, Hasbi baru mengetahui surat larangan mengikuti retret yang dikeluarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat perjalanan menuju Magelang. Sehingga, Hasbi tidak bisa kembali ke Jakarta.

    “Kemarin berangkatnya setelah syukuran pelantikan dari Hotel Mulia. Ke sana naik pesawat, masa pesawat suruh balik lagi. Nggak sesederhana itu ya, mungkin sekali lagi mungkin, kalau surat itu diterima sebelum berangkat kita bisa diskusi lagi. Tapi (sekarang) di sana jadi nggak mungkin balik lagi,” jelasnya.

    Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya merupakan Bupati Lebak terpilih 2025-2030. Hasbi merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota DPR RI dua periode.

    Dalam Pilkada Lebak 2024, Hasbi berpasangan dengan Amir Hamzah. Mereka diusung oleh PDIP, Demokrat, PKB, PPP, Golkar dan Perindo.

    Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Diperiksa Terkait Suap dan Obstruction of Justice

    Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Diperiksa Terkait Suap dan Obstruction of Justice

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan berjalan secara bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

    Setyo menerangkan perkara dugaan suap yang disidik oleh KPK tersebut terkait dengan Harun Masiku dan kawan-kawan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Hasto saat ini ditahan di Rutan KPK.

    Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

  • Pakar Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Wujud Equality Before The Law

    Pakar Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Wujud Equality Before The Law

    Jakarta

    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, mengatakan proses hukum yang kini dijalani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, adalah wujud dari prinsip hukum equality before the law atau semua orang sama di mata hukum. Zico lalu mengatakan penegakan hukum terhadap Hasto memunculkan tantangan tersendiri bagi KPK, di mana lembaga antirasuah tersebut harus mampu membuktikan langkahnya bebas dari intervensi.

    “Langkah KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mencerminkan penerapan prinsip hukum equality before the law yang tegas. Prinsip ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik. Oleh sebab itu, tindakan KPK menahan tokoh politik terkemuka menunjukkan bahwa lembaga ini masih konsisten pada prinsip dasar tersebut,” kata Zico kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Dia lalu menuturkan KPK harus melandasi setiap langkahnya dengan bukti yang kuat dan tak melanggar prosedur. Tujuannya, lanjut Zico, supaya tindakan KPK mencerminkan supermasi hukum.

    “Namun langkah ini tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, valid, dan prosedur hukum yang benar. Sehingga tindakan tersebut benar-benar mencerminkan supremasi hukum, bukan menjadi alat politisasi atau penegakan hukum yang diskriminatif. Dari perspektif teori negara hukum atau rechtsstaat, tindakan KPK ini juga sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum harus menjadi panglima tertinggi, berada di atas segala kepentingan politik maupun kekuasaan,” jelas Zico.

    Untuk itu Zico menekankan lagi agar KPK memastikan setiap langkah hukum yang diambilnya sesuai aturan dan independen agar terhindar dari persepsi negatif. Dia lalu mengutip teori tokoh hukum dari Amerika Serikat Lawrence M. Friedman.

    “Tindakan penahanan terhadap Sekjen PDIP menegaskan bahwa KPK menjalankan fungsi negara hukum yang benar, di mana tidak ada individu atau kelompok politik yang kebal terhadap proses hukum. Tetapi, tantangan besar muncul karena KPK harus memastikan bahwa seluruh proses hukumnya bersih, adil, dan independen, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif tentang adanya intervensi politik dalam penegakan hukum,” tutur Zico.

    “Menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, terdapat tiga elemen yang menentukan efektivitas hukum: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum,” imbuh dia.

    Zico berujar publik menunggu pembuktian dari KPK soal keterlibatan Hasto dalam pelarian buron kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. Zico juga menilai desakan publik pada KPK terkait kasus Hasto ini menunjukkan perkembangan budaya antikorupsi.

    “Dalam kasus ini, KPK merepresentasikan struktur hukum yang independen dan kuat, yang berani bertindak terhadap figur politik besar. Namun, pada substansi hukum, KPK wajib membuktikan bahwa penahanan ini didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan UU Tipikor dan KUHAP. Sementara, dari segi budaya hukum, kasus ini menjadi cerminan apakah budaya anti-korupsi telah tumbuh kuat dalam masyarakat Indonesia,” ungkap Zico.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

    Di sisi lain, Zico menyebutkan penahanan terhadap Hasto pasti membawa dampak dari sisi tensi politik. Dia lalu mendorong KPK membuktikan profesionalismenya agar tingkat kepercayaan publik meningkat.

    “Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK memiliki dampak besar tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara politik. Langkah ini menandakan bahwa KPK mampu mengambil risiko besar dengan menghadapi tekanan politik dari partai besar. Namun, tantangan utamanya adalah menjaga independensi dalam proses hukum. Jika KPK berhasil menjalankan proses ini dengan transparan dan tanpa intervensi politik, maka lembaga ini akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat,” kata Zico.

    Terakhir Zico menyampaikan dalam teori hukum pidana, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera (deterrence). Dalam konteks ini, tambah dia penahanan Hasto diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik.

    “KPK harus konsisten menunjukkan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun. Di sisi lain, partai politik harus mengambil pelajaran penting bahwa integritas adalah fondasi utama dalam demokrasi. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen dalam kasus ini akan membuktikan bahwa prinsip negara hukum di Indonesia masih tegak dan mampu melindungi keadilan di atas segala kepentingan politik,” pungkas Zico.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan jejak eks caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam.

    Padahal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku sudah ditahan.

    “Kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Kendati belum ditemukan jejaknya, Setyo memastikan penyidik tidak mengendurkan pencarian Harun Masiku.

    Setyo mengatakan seluruh pegawai KPK akan berusaha untuk mencari tahu lokasi Harun Masiku dan menangkapnya.

    “Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan,” kata Setyo.

    KPK diketahui sedang mendalami dugaan Hasto Kristiyanto menjadi penyuplai dana selama Harun Masiku melarikan diri.

    Harun telah menjadi buronan sejak 2020. Sudah lima tahun mantan caleg PDIP itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    “Karena kami, penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik dan segala macam,” sambungnya.

    Selain untuk kebutuhan logistik, kata Asep, Harun juga pasti butuh tempat tinggal. Di mana dalam masa pelarian, Harun pasti tidak tinggal secara tetap di satu wilayah.

    “Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dll. Itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu. Tapi sampai sejauh ini, ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    Hasto telah ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

    Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    HASTO KRISTIYANTO DITAHAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

    Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

    Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    “Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

    Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

  • ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

    ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan

    ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah tepat.
    Sebab, ICW menyebut, penyidik memiliki pertimbangan yang jelas bahwa kasus tersebut sudah terlalu lama.
    “Langkah KPK menahan tersangka HK (
    Hasto Kristiyanto
    ) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
    “Sebab, beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” ujarnya lagi.
    Tibiko kemudian mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus
    Hasto
    ke tahap penuntutan di pengadilan.
    Selain itu, dia mendorong agar KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut terhadap aktor-aktor potensial lainnya.
    Sebab, menurut Tibiko, kasus perintangan penyidikan yang disangkakan kepada Hasto kemungkinan besar melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
    “Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara cabang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
    Setyo mengatakan, penahanan dilakukan bertujuan untuk kepentingan penyidikan.
    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan enam orang ahli terkait perkara tersebut.
    “Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
    Setyo juga mengatakan, penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
    “Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Bali Belum Bisa Pastikan Koster Hadiri Retret Kepala Daerah

    Pemprov Bali Belum Bisa Pastikan Koster Hadiri Retret Kepala Daerah

    Jakarta

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDIP menunda keberangkatan ke Magelang untuk mengikuti retret. Apakah kepala daerah PDIP di Bali tak akan ikut retret?

    Kepala Biro Umum dan Protokol Pemprov Bali I Wayan Budiasa menyampaikan ke-9 Bupati dan Wali Kota se-Bali sudah berada di Jogja untuk menuju lokasi retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster baru hari ini rencana menuju Jogja.

    “Yang berkaitan dengan surat ini masih belum bisa diputuskan apakah tetap retret atau tidak, kalau teman-teman kepala daerah, bupati, wali kota kan posisinya saat ini sudah di Yogyakarta, kalau Pak Gubernur Bali rencana hari ini baru ke Yogyakarta,” kata dia di Denpasar, dikutip Antara, Jumat (21/2/2025).

    Pemprov Bali belum bisa memastikan perihal kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster di pembukaan retret sore nanti. Namun, kata dia, tiket keberangkatan menuju Jogja sudah dipesan jauh hari.

    Dia mengatakan tiket keberangkatan digeser menjadi hari ini karena Koster mendampingi putrinya pelantikan TP PKK pukul 16.00 WIB di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat.

    “Setelah pembukaan sore nanti baru bisa kami informasikan (kehadiran Wayan Koster), informasi saya masih belum utuh karena prosesnya masih berjalan, sore baru pembukaan retret setelah pembukaan kami infokan,” ujar Budiasa.

    Seperti diketahui, Ketum PDIP Megawati mengeluarkan instruksi ke kader kepala daerah untuk menunda ke Magelang. Instruksi itu dikeluarkan setelah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku.

    Ada dua poin yang diinstruksikan Megawati. Surat ini ditandatangani oleh Megawati dan dicap stempel lambang PDIP.

    “Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis poin pertama instruksi tersebut.

    Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya menghentikan perjalanan ke Magelang, jika sudah telanjur menuju area retreat.

    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” lanjutan isi poin pertama instruksi Megawati.

    Poin kedua, Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP selalu mengaktifkan alat komunikasi. Megawati juga meminta mereka siaga terhadap panggilan pihak partai.

    “2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call,” bunyi poin kedua.

    (idn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu