PDIP Pastikan Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, tetapi Tak Mau Disebut Oposisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PDI-P menegaskan, partainya akan tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini dianggap perlu dalam rangka menjalankan fungsi
check and balance
.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PDI-P Guntur Romli saat ditanya mengenai sikap partai, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak rakernas V 2024 hingga detik ini, PDI Perjuangan tetap konsisten menjaga sikap politik ini. Kalau pun ada perubahan sikap politik, akan dibahas di Kongres nanti,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
Meski begitu, Guntur menekankan pihaknya tak mau menggunakan istilah oposisi, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang dari kekuasaan pemerintahan.
Menurut Guntur, posisi ini penting diambil PDI-P agar pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
“Kami tidak mau menggunakan istilah oposisi tetapi sebagai kekuatan penyeimbang, menjaga
checks and balances,
pengawasan dan kontrol. Karena akan bahaya sekali kekuasaan tanpa pengawasan,” kata Guntur.
“Ada adagium klasik dari Lord Acton:
Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.
Kekuasaan tanpa
checks and balances
akan melahirkan absolutisme,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Diketahui, Hasto berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.
Setelah itu, Ketua Umum PDI-P,
Megawati Soekarnoputri
, menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
stand by commander call
,” sambungnya.
Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
Saat konferensi pers pernyataan sikap PDI-P soal penahanan Hasto pada Kamis malam, Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menyatakan bahwa Megawati tidak menunjuk pengganti sementara Hasto sebagai Sekjen partai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-
/data/photo/2025/01/07/677ceb9d2e904.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Pastikan Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, tetapi Tak Mau Disebut Oposisi
-

Ini tanggapan Ketua DPC PDIP Solo soal instruksi Megawati tunda retreat
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.
Ini tanggapan Ketua DPC PDIP Solo soal instruksi Megawati tunda retreat
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Sabtu, 22 Februari 2025 – 20:46 WIBElshinta.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memberikan tanggapan terkait instruksi Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri, kepada kepala daerah dari PDI-P untuk menunda kegiatan retreat di Magelang. Menurut Rudyatmo, keputusan penundaan retreat ini bukan berarti pembatalan, melainkan hanya penjadwalan ulang.
“Biasanya kader PDI-P selalu mentaati instruksi dari pimpinan. Jadi, penundaan retreat bukan berarti tidak ikut sama sekali, tapi mungkin dijadwalkan ulang di waktu lain. Pertimbangannya lebih ke psikologis, menurut saya,” ujar Rudyatmo.
Ia menjelaskan bahwa situasi terkini, termasuk kasus yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu faktor pertimbangan. “Dengan kepala daerah yang baru terpilih, kasus Mas Hasto juga akan mempengaruhi psikologis peserta retreat. Mbak Mega mungkin mempertimbangkan hal ini agar suasana kontemplasi selama retreat tidak terganggu,” tambahnya.
Rudyatmo menyarankan agar para kepala daerah lebih fokus melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya untuk menyesuaikan program-program kebijakan yang akan dijalankan.
“Mending lakukan rapat koordinasi dulu untuk adaptasi dan persiapan program,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Sabtu (22/2).
Rudyatmo juga menyoroti kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Menurutnya, penahanan Hasto telah mempengaruhi psikologis kader PDI-P.
“Justru karena Mas Hasto menjadi tersangka dan ditahan, Mbak Mega memerintahkan penundaan retreat. Ini pertimbangan psikologis para peserta retreat yang berasal dari PDI-P. Penahanan Hasto ini, menurut saya, lebih ke politisasi,” tegas Rudyatmo.
Ia menambahkan bahwa kasus yang melibatkan Hasto sebenarnya sudah selesai, dan para tersangka lainnya telah dihukum dan dibebaskan. “Ini seharusnya babak baru. Tapi, penahanan Hasto dengan diborgol seperti itu tidak manusiawi. Dia bukan koruptor yang mencuri uang negara ratusan triliun. Kecuali kalau itu terjadi, baru bisa dimaklumi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penundaan retreat ini terkait dengan strategi politik untuk mempersiapkan pelaksana harian (Plh) bagi wakil pimpinan daerah, maupun Pimpinan daerah dari PDI P, Rudyatmo menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya. “Kalau serah terima jabatan sudah dilakukan, tidak ada masalah. Tidak perlu ikut retreat untuk urusan itu. Yang penting adalah inisiatif untuk melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda dan Sekda,” jelasnya.
Rudyatmo menyayangkan penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK. “Saya menyayangkan penahanan itu karena beliau bukan koruptor. Persoalannya sudah selesai, tapi perlakuan seperti itu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Dia diborgol sedemikian rupa, padahal bukan koruptor,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol pada Kamis (21/02/2025) pukul 18.08 WIB.
Instruksi Megawati untuk menunda retreat di Magelang dinilai sebagai langkah bijak untuk menjaga stabilitas psikologis kader PDI-P di tengah situasi yang sedang tidak menentu.
Sumber : Radio Elshinta
-

Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal
PIKIRAN RAKYAT – Meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah ditahan dan sedang dalam proses peradilan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan buronan KPK Harun Masiku tetap ditangani secara optimal.
Hingga kini Harun Masiku masih tidak ketahuan batang hidungnya. Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan kendur dalam pencarian atas DPO sejak 2020 itu.
“Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Setyo, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Setyo menambahkan, KPK sangat mempersilakan semua pihak membantu dengan informasi sekecil apapun, untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Jadi, ia mengimbau pihak yang punya informasi relevan dengan pencarian untuk segera melapor saja kepada lembaga antirasuah.
“Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap dia.
Penahanan Hasto Kristiyanto
Pada malam hari, Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK.
Penyidik KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk mengenakan tuduhan perintangan penyidikan.
Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah dan masih buron hingga saat ini.
Setyo menceritakan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melaksanakan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan salah satu target dari OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto memberikan perintah kepada Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang juga sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Setyo.
Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang benar saat dipanggil oleh KPK.
Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang tengah berlangsung. ****
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIBElshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.
“Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.
Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.
Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.
Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.
“Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.
Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sumber : Antara
-

Tak Ikut Retreat, Pengamat: PDIP Kirim Sinyal Kuat Soal Kasus Hasto
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengamat Psikologi Politik Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhammad Rhesa, menyoroti dinamika hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang diduga memanas.
Hal ini menyusul keputusan Megawati melarang kader PDIP mengikuti retret kepala daerah di Magelang, di tengah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Dikatakan Rhesa, belum ada alasan jelas yang disampaikan Megawati terkait larangan tersebut, sehingga wajar jika publik mengaitkan sikapnya dengan kasus hukum yang menjerat Hasto.
“Belum adanya alasan yang terang disampaikan oleh Megawati atas larangan ikut retreat bagi kader PDIP membuat kita semua berasumsi,” ujar Rhesa kepada fajar.co.id, Sabtu (22/2/2025).
Secara psikologis, Rhesa menilai langkah Megawati bisa dibaca sebagai bentuk support system terhadap kadernya yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Sikap larangan oleh Mega ini secara psikologi bisa dibaca sebagai bentuk support system Megawati terhadap kadernya,” sebutnya.
Rhesa bilang, itu merupakan tanda bahwa PDIP memberikan dikungan emosional dan dukungan instrumental.
“Dukungan instrumental bahwa partai tidak meninggalkan kadernya yang sedang menghadapi masalah,” tandasnya.
Lebih jauh, Rhesa menilai larangan ini bukan sekadar bentuk solidaritas internal, tetapi juga sinyal politik kepada seluruh kader PDIP untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan KPK.
“Sikap Mega tersebut sekaligus menjadi sinyal resmi ke kader PDIP untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan KPK,” kuncinya.
-

Tak Ada Pengganti Sekjen, Titik!
PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris jenderal (sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK. Meski begitu, Hasto tetap dipertahankan dalam susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian posisi sebagaimana dugaan-dugaan dan narasi yang berhembus di luaran.
“Tidak ada pengganti sekjen, titik,” kata Said saat meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat malam, 21 Februari 2025.
Dia menambahkan, semua kewenangan yang berkaitan dengan keorganisasian ada di Megawati selaku ketua umum. Maka, ia membantah klaim isu yang menyebutkan dialah pengganti Hasto sebagai Sekjen DPP yang baru.
“Semua kewenangan di ibu ketua umum,” katanya, yang saat ini juga sedang menduduki posisi Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Jumat siang hingga malam, 21 Februari 2025, Beberapa petinggi PDIP terlihat mengunjungi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar. Selain Said, hadir juga Dedi Sitorus, yang merupakan Ketua DPP PDIP.
Pertemuan antara para elit partai tersebut diduga berkaitan dengan larangan bagi kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Megawati memberikan instruksi kepada kepala daerah yang didukung oleh partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang diadakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 21–28 Februari 2024.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat resmi PDI Perjuangan dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Megawati menilai perkembangan situasi politik nasional, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Menebak Tujuan Instruksi Megawati ke Kader Banteng Tunda Ikut Retreat
loading…
Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader banteng yang menjadi kepala daerah untuk menunda mengikuti retreat di Akmil Magelang memiliki tujuan. Foto/Aldhi Chandra
MALANG – Instruksi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader banteng yang menjadi kepala daerah untuk menunda mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang memiliki tujuan. Terlebih, instruksi itu dikeluarkan setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku .
Dalam surat instruksi itu, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.
“Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, satu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.
Bahkan, mereka yang sudah di perjalanan diminta untuk berhenti. Kepala daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati. “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” tuturnya.
Kepala Daerah dari PDIP Bisa Langsung Bekerja
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai instruksi Megawati adalah keputusan yang bagus. Pasalnya, kepala daerah bisa langsung bekerja untuk rakyat.Hal itu diungkapkan Guntur dalam merespons pertanyaan apakah instruksi Megawati ihwal kepala daerah dari partainya harus menunda keikutsertaan dalam kegiatan retreat sebagai bentuk perlawanan terhadap penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Guntur pun tak bisa berkomentar lebih jauh dalam menanggapi pertanyaan itu. Namun, ia menegaskan bahwa instruksi itu harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh kader.
-

Retret Diboikot Megawati Karena Hasto Ditahan, Hendri Satrio: Apakah PDIP Sudah Menghitung?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio mengingatkan PDIP agar berhati-hati dalam menyikapi penundaan mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah atas instruksi ketua umum Megawati Soekarnoputri.
Pasalnya kepala daerah bisa saja berpindah partai dan lebih memilih kepentingan rakyat.
“PDIP apakah sudah menghitung kemungkinan kalau kepala daerah yang diusung oleh mereka berpotensi keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka? Itu yang patut jadi sorotan,” kata Hendri, Jumat (21/2/2025).
Hendri juga meminta PDIP waspada agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Diketahui, Instruksi itu disampaikan Megawati menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Instruksi tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang diteken Megawati per 20 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.
“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (Pram/Fajar)
-

KPK Disarankan Gandeng PPATK Dalami Potensi Hasto Danai Harun Masiku
Jakarta –
KPK menduga ada donatur dalam pelarian Harun Masiku yang sudah genap lima tahun menjadi buron. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak hal tersebut.
“Tentu dengan mengetahui transaksi keuangan ya, dan itu bisa meminta bantuan PPATK misalnya. Jadi transaksi keuangan itu bisa di-trace, juga bisa dilihat melalui komunikasi, melalui media digital, biasanya orang kan kalau sudah transfer dikasih tahu,” ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Zaenur menyebut transaksi itu diduga kuat menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan. Dia meminta KPK untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan,
“Jadi semua bisa ditrace, dan hal-hal yang terkait kejahatan biasanya menggunakan nama orang lain, memerintahkan orang lain, itu hal biasa bagi penyidik KPK, tinggal dibuktikan nanti apakah berkaitan dengan Hasto,” katanya.
“Oleh karena itu, karena memang ini menjadi bagian yang penting untuk didalami. KPK juga kan menyadap juga, nggak cuma Hasto, orang sekitarnya itu semua menggunakan metode pengungkapan, kalau Harun Masiku disokong oleh pendana itu sudah pasti, siapa pendananya itu tugas KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pelarian seseorang pasti memerlukan dana tempat tinggal hingga transportasi. Dia memastikan KPK akan mengusut siapa saja donatur dalam pelarian Harun Masiku.
“Itu juga sebenarnya yang sedang kita dalami karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik segala macam, berpindah-pindah tempat. Misalnya menyewa tempat dan lain-lain, transportasi, itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ujar Asep dalam konferensi persnya, Kamis (20/2).
“Tapi sampai sejauh ini ini menjadi materi yang sedang kita dalami, mohon maaf belum kita sampaikan, jadi sabar, kita tentu akan sampai di sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini. Orang melarikan diri kan tidak bisa kerja karena ketahuan sama khalayak, dia pasti bersembunyi, dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang nanggung, itu yang sedang kita dalami,” tambahnya.
(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
/data/photo/2025/02/21/67b8984a38cd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)