Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIketahui, KPK menetapkan
Hasto
sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan, dalang dari
revisi UU KPK
adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
“Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
“Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
“Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
“Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
“2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
“Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
“Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
“Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
“Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
“Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
“Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
“Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-
/data/photo/2025/02/27/67bf9cd5a5f90.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
-

Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang
PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Hasto ditahan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan kondisinya baik selama dalam tahanan dan semangat juangnya tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari perjuangan mencari keadilan serta menjaga Indonesia dari penyalahgunaan hukum oleh pihak berkuasa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke KPK.
“Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto di gedung KPK, Rabu, 26 Februari 2025.
Hasto juga mengungkapkan bahwa ia diterima dengan baik oleh tahanan lain di Rutan KPK. Saat ditempatkan di ruang isolasi, beberapa tahanan bahkan memberinya kopi dan teh. Di dalam rutan, ia mengajak sesama tahanan tetap optimis dengan menggelorakan semangat Satyameva Jayate atau kebenaran pasti menang.
“Kemudian disitulah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya berupaya membangun kebersamaan dan kedisiplinan di rutan. Ia mengajak tahanan lain berolahraga setiap pagi sambil menyanyikan lagu nasional seperti “Maju Tak Gentar” dan “Indonesia Raya.” Menurutnya, momen tersebut memperkuat rasa kebangsaan dan semangat perjuangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ujarnya.
Hasto berpesan kepada kader dan simpatisan PDIP agar tetap menjaga semangat juang serta muruah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak-pihak yang ingin mengganggu partai.
KPK Tahan Hasto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” katanya.
Setyo menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan
PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersenyum saat ditanya apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menjenguknya selama masa penahanan. Pertanyaan itu muncul setelah ia selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Donny Tri Istiqomah.
“Kita sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan,” kata Hasto sambil tersenyum kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia bilang bahwa kebenaran pasti menang.
Hasto mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini ia mendapat 52 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan KPK. Ia menegaskan bahwa keterangannya hari ini sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah incracht sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.
“Sehingga sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” lanjutnya.
KPK Tahan Hasto Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Ia diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Suap itu diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.
Setyo juga menyebut bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
“Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut peran semua pihak yang terlibat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Hasto Kristiyanto Dicecar KPK 52 Pertanyaan Terkait Kasus Suap PAW DPR
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih 1,5 jam, dari pukul 12.43 WIB hingga 15.30 WIB. Seusai diperiksa, ia mengungkapkan penyidik mengajukan 52 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Hari ini, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan,” ujar Hasto Kristiyanto kepada awak media.
Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menuduh suap diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Harun Masiku.
Saat ini, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur. Penahanannya dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, Hasto Kristiyanto menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti semua proses ini dengan baik dan penuh kedisiplinan,” ujarnya.
-

Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!
Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kondisinya baik-baik saja selama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Hasto menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.43 WIB.
Kepada wartawan, Hasto mengaku selama ditahan dirinya diterima dengan baik oleh para tahanan lainnya dan banyak yang membantunya.
“Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih. Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyameva jayate bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto Kristiyanto.
Hasto mengatakan rutin berolahraga selama menjalani masa penahanan untuk menjaga kebugaran. Bahkan, dia mengajak tahanan lainnya berolahraga sembari menyanyikan lagu-lagu wajib demi meningkatkan semangat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. – (ANTARA/Iqbal-Chandra)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara Harun Masiku.
KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto juga turut dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan Harun Masiku. Saat ini Hasto Kristiyanto ditahan KPK.
-

Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Dia telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dari pantauan Beritasatu.com, elite PDIP itu mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menaiki mobil tahanan. Tampak Hasto tiba dengan mengenakan kemeja motif garis-garis disertai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Kepada awak media, dia mengaku kondisinya baik-baik saja.
“Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di lokasi.
Dalam kesempatan ini, Hasto Kristiyanto memberikan pesan kepada seluruh jajaran PDIP untuk tetap tenang. Dia juga berpesan agar mereka menjaga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya,” ungkap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu. Hingga akhirnya kini Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.
-
/data/photo/2025/02/25/67bdc4827a2a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjelasan PDI-P soal Instruksi Megawati: Tak Larang Retret, Prioritaskan Bekerja
Penjelasan PDI-P soal Instruksi Megawati: Tak Larang Retret, Prioritaskan Bekerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) menegaskan bahwa Ketua Umum
Megawati
Soekarnoputri tidak pernah melarang kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah, untuk mengikuti retret yang diselenggarakan pemerintah pada 21-28 Februari di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Juru Bicara PDI-P Ahmad Basarah menjelaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan Megawati pada 20 Februari 2025, hanya meminta para kepala daerah dari PDI-P untuk menunda keberangkatan ke Magelang dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati Soekarnoputri dalam instruksi hariannya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan pada 20 Februari 2025 lalu, tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret,” ujar Basarah dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Selasa (25/2/2025) malam.
Menurut Basarah, keputusan menunda keberangkatan para kepala daerah PDI-P, lebih bertujuan agar mereka dapat segera mulai bekerja setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Basarah menekankan bahwa Megawati menginginkan para kepala daerah dari PDI-P untuk segera menjalankan tugasnya di daerah masing-masing.
“Ibu Megawati Soekarnoputri meminta kepada para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk tetap berada di daerahnya supaya bisa langsung bekerja melayani rakyat,” kata Basarah.
Basarah berpandangan, kehadiran fisik kepala daerah sangat diperlukan untuk memastikan program-program prioritas pemerintah bisa langsung berjalan.
Dia menyebutkan bahwa beberapa program prioritas juga harus segera dijalankan di antaranya pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting hingga makan bergizi gratis.
“PDI Perjuangan, terutama Ibu Megawati Soekarnoputri, meyakini bahwa pemimpin yang langsung turun ke bawah dengan menemui rakyat merupakan langkah efektif untuk menyerap dan mendengar langsung aspirasi serta kebutuhan rakyat,” ujar Basarah.
Dengan menemui rakyat secara langsung, kata Basarah, pemimpin daerah dapat menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskannya ke dalam program pemerintahan yang tepat.
“Dengan begitu, mereka dapat memformulasikannya secara langsung ke dalam program pemerintah di daerahnya masing-masing,” kata Basarah.
“Bagi kepala daerah PDI Perjuangan yang belum mengikuti kegiatan retret, diinstruksikan untuk kembali ke daerahnya masing-masing guna menjalankan tugasnya,” ujarnya lagi.
Namun, Basarah mengungkapkan, Ketua Umum sudah memerintahkan agar
kepala daerah PDI-P
yang belum mengikuti retret gelombang pertama, untuk ikut pada gelombang kedua.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertanggal 11 Februari 2025, retret kepemimpinan akan diselenggarakan dalam dua angkatan.
“Maka bagi kepala daerah PDI Perjuangan yang belum mengikuti kegiatan retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya atau angkatan yang kedua,” kata Basarah.
Basarah pun menekankan bahwa kepala daerah dari partai yang kini sedang menjalani retret gelombang pertama, wajib mengikuti seluruh kegiatan hingga selesai.
Megawati juga disebut telah menginstruksikan kader yang menjadi wakil kepala daerah untuk menghadiri penutupan retret di Magelang pada 28 Februari 2025.
“Bagi wakil kepala daerah yang kepala daerahnya telah mengikuti retreat angkatan pertama, untuk hadir dan mengikuti undangan penutupan retreat di angkatan pertama tersebut,” ujar Basarah.
Lebih lanjut, Basarah mengungkapkan bahwa Megawati telah menugaskan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai koordinator kepala daerah dari PDI-P yang mengikuti retret.
“Dengan demikian, kehadiran Pak Pramono Anung dan kepala daerah PDI Perjuangan lainnya dalam retret ini sudah diketahui dan dilaporkan kepada Ketua Umum serta pengurus DPP PDI Perjuangan,” jelas Basarah.
Menurut Basarah, Pramono akan mengkoordinasikan para kepala daerah PDI-P dan juga menyampaikan informasi mengenai segala dinamika selama retret di Magelang.
Dia pun menegaskan bahwa partai telah meminta seluruh kepala daerah dari PDI-P agar mengikuti arahan Pramono Anung. Sebab, setiap arahan tersebut telah dikoordinasikan dan diketahui oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Kami harapkan seluruh kepala daerah mengikuti arahan yang akan diberikan oleh Pramono Anung karena dalam memberikan arahan kepada kepala-kepala daerah yang lain tersebut, Mas Pram selalu berkoordinasi dengan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan dan juga berkoordinasi dengan kami selaku DPP PDI Perjuangan,” kata Basarah.
Diberitakan sebelumnya, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto diketahui berstatus tersangka dalam kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.
Menyusul penahanan itu, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti
retret kepala daerah
di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas persoalan hukum dan penahan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut.
Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
standby commander call
,” bunyi instruksi itu lagi.
Meski begitu, sejumlah kader PDI-P diketahui diketahui tetap mengikuti retret di Magelang sejak dimulai pada 21 Februari 2025.
Beberapa kepala daerah yang sebelumnya menunda keikutsertaannya pun akhirnya memutuskan hadir dalam retret di Magelang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto
Jakarta –
Tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. KPK belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sekjen PDIP tersebut.
“Surat permohonannya belum kami terima,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2025). Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan KPK akan memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan Hasto.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak menanggapi pertanyaan terkait penangguhan penahanan Hasto. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik KPK fokus membereskan berkas perkara Hasto agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkaranya,” kata Setyo saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Penahanan oleh KPK Tidak Sah Menurut UU
Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai surat perintah penahanan yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak sah menurut pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan, merujuk pasal tersebut, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan juga penuntut umum. “Surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Maqdir menjelaskan, surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan pengembangan penyidikan pada Rabu (18/12/2024). “Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik (pimpinan KPK dilantik pada Senin, 16/12/2024),” tegasnya.
Kemudian, kata dia, pada Senin (23/2/2024), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait Hasto Kristiyanto. “Artinya apa, mereka baru lima hari menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara,” tambahnya.
Perkara pertama, terkait perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kedua, dugaan suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
“Kalau perhatian UU Tipikor soal suap selalu disebutkan bisa dimaknai ada kesengajaan. Kesengajaan itu artinya seseorang mempunyai kehendak atau intensi untuk menyuap. Artinya dia memiliki kepentingan,” urainya.
Menurut Maqdir, Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan menyuap Wahyu Setiawan agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR ketika itu. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Hasto, sepenuhnya menjalankan kewenangan atau amanat yang diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepadanya sebagai sekjen.
“Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan. Pimpinan KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan karena, menurut kami, dilakukan tidak menurut hukum,” pungkas Maqdir.
