Tag: Harun Masiku

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

    Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam sidang gugatan
    praperadilan
    yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
    Gugatan ini diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam
    kasus dugaan suap
    serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami berharap agar teman-teman di KPK siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada
    Kompas.com,
    Minggu (2/3/2025).
    Ronny menambahkan, tim hukum Sekjen PDI-P telah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian persidangan gugatan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim.
    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” jelas Ronny.
    Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menjelaskan, timnya melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK.
    Gugatan pertama terkait status suap sesuai dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Gugatan kedua berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang disangkakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Praperadilan
    ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHAP.
    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum, kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    “Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi ‘pasien’ baru di rumah tahanan (rutan) KPK. Sepekan menjalani penahanan, Hasto menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka.

    Hasto ditahan sejak Kamis (20/2/2025) pekan lalu. KPK menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka di kasus suap dan perintangan penyidikan dalam pengejaran buron Harun Masiku. KPK lalu menggeber penyidikan setelah menahan Hasto. Selama dua hari berturut-turut Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

    Kemunculan Perdana Hasto Usai Ditahan

    Kemunculan perdana Hasto usai ditahan terjadi pada Rabu (26/2/2025). Hasto mengungkapkan kondisinya sangat baik saat berada dalam tahanan.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu, karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perjuangan untuk masa depan Indonesia Raya agar dijauhkan dari campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas,” kata Hasto.

    Hasto kemudian bercerita dirinya diterima baik oleh sesama tahanan kasus korupsi lainnya. Hasto diketahui ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, yang berada di bagian belakang gedung KPK.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga Merah Putih, bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate bahwa kebenaran akan menang,” katanya.

    “Dan kemudian di situ lah Saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada sungguh-sungguh eksis,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan hari itu Hasto ditanya 52 pertanyaan oleh penyidik. Dia dicecar mengenai konstruksi kasus yang menjeratnya.

    2 Hari Berturut-turut KPK Periksa Hasto

    Foto: Hasto saat ditahan KPK (detikcom)

    KPK kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku pada Kamis (27/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan hari kedua Hasto diperiksa oleh KPK secara berturut-turut setelah ditahan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justitia didampingi oleh penasihat hukum saya. Dan ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK.

    Kepada kader PDIP, Hasto menyebut saat ini ia dalam keadaan sehat. “Dan kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambungnya.

    Ia menepis keterlibatannya dalam kasus buron Harun Masiku. Baginya rompi tahanan KPK yang saat ini ia kenakan adalah lambang perjuangan.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” imbuhnya.

    Titip Pesan ke Megawati

    Foto: Hasto Kristiyanto berompi KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai menjalani pemeriksaan, Hasto juga menitipkan pesan khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto meminta pengacaranya menyampaikan kepada Megawati agar tidak menjenguk ke Rutan KPK.

    “Saya sampaikan kepada penasehat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya. Karena saya dalam keadaan sehat,” kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto menilai Megawati tentu memiliki kesibukan-kesibukan sebagai seorang pemimpin partai. Dia juga menyebut akan ada agenda Pancasila Summit yang bakal diadakan dan dihadiri oleh Megawati.

    “Rencana akan mengadakan Pancasila Summit. Dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia. Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara,” ungkap Hasto.

    “Saya juga menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini yang dapat mengunjungi saya adalah keluarga inti,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

    Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok dan Facebook menarasikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma resmi dipecat karena tidak mengikuti arahan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

    Sebelumnya, beredar arahan Megawati Soekarnoputri pada semua kepala daerah dari PDIP tunda kegiatan retret di Magelang.

    Perintah ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Mega mengeluarkan instruksi itu usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku.

    Berikut narasi video tersebut:

    “Megawati resmi pecat bupati Brebes karena mengikuti retreat karena tak patuh pada Megawati”

    Sementara unggahan tersebut memiliki narasi berikut :

    “Sayang sekali ketum partai tak bisa pecat bupati sebagai pejabat negara. Tetap bertugas sebagai bupati sampai tugas berakhir. Bertugas sebagai pelayan rakyat dan abdi negara”

    Namun, benarkah Bupati Brebes dipecat oleh Megawati?

    Unggahan yang menarasikan Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret pada akhir Februari. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi mengenai informasi tersebut. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada informasi resmi mengenai pemecatan Bupati Brebes karena tidak mengikuti arahan Megawati.

    Diketahui, Bupati Brebes yang merupakan kader PDI P memutuskan tetap mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang meski beredar instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Namun, Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah pada Selasa (25/2/2025) menyatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah PDI-P untuk mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang.

    Basarah juga menekankan bahwa dalam instruksinya, Megawati hanya menunda terlebih dahulu rencana keberangkatan ke Magelang dari daerah masing-masing.

    Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader partainya yang telah dilantik menjadi kepala daerah dan belum mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, untuk dapat mengikuti retret angkatan kedua.

    “Bagi kepala daerah PDIP yang belum mengikuti retret dapat mengikuti kegiatan tersebut pada angkatan berikutnya atau angkatan yang kedua,” kata Juru Bicara Ahmad Basarah, dilansir dari ANTARA.

    Selain itu, berdasarkan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan pemberhentian kepala daerah dilakukan oleh presiden (untuk gubernur) atau menteri (untuk bupati/wali kota) berdasarkan usulan DPRD.

    Berikut bunyi Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014

    Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.

    “Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.

    “Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti”

    Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.

    Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam. 

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya. 

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025. Hal itu disampaikan Hasto saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi orange dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Megawati sebagai pemimpin besar banyak mengemban tugas penting berskala nasional dan internasional.

    Hal itu disampaikan Hasto setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau (Megawati) juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” ujarnya melanjutkan.

    Hasto mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan sejak sepekan lalu, dan kini ia menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan KPK. Meskipun mendekam di rutan, Hasto meyakini kebenaran akan berpihak padanya.

    “Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” ucapnya.

    Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto sempat menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Elite PDIP ini akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK usai resmi ditahan. Hasto mendatangi pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.

    Hasto sempat memberikan keterangan sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang mengikat kedua tangannya merupakan simbol perjuangan.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK setelah resmi ditahan. Hasto diperiksa pertama kali tepatnya kemarin, Rabu (26/2). Hasto menjelaskan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Sementara hari ini, dia mengatakan mendapat informasi diperiksa sebagai tersangka. Artinya, setelah ditahan, Hasto secara berturut-turut selama dua hari terus menerus diperiksa oleh KPK dalam kasus menyangkut buronan Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkukuh tidak melanggar hukum dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Hasto menuturkan bahwa dari hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan ahli pidana, menunjukan bahwa tidak ada keterlibatannya di dalam kasus suap anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto di KPK, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto kemudian memberikan pesan kepada simpatisan dan para kader PDIP, dirinya dalam kondisi sehat dan semangat. Menurutnya proses hukum yang tengah dijalan merupakan bagian dari perjuangan.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” jelasnya.

    Hasto menambahkan, bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” tuturnya. 

    KPK Sebut Hasto Berperan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah telah dijadikan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Desember lalu. Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah merupakan kewenangan tim penyidik.

    “Kewenangan penahanan ada di penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Tessa belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Donny Tri Istiqomah. 

    Jubir berlatar belakang penyidik ini hanya meminta publik menunggu.

    “Ditunggu saja tanggal mainnya,” kata Tessa.

    Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

    Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.

    KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.